Ditemukan 61 data
13 — 3
MENETAPKAN :
- Menggabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0702/Pdt.G/2020/ PA.Pas. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);