Ditemukan 60825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Termohon:
MATHUR HUSYAIRI
13774
  • Kompetensi Absolut Bahwa Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan bukan bukan merupakan kewenangan absolutPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, karena TermohonKeberatan bukan merupakan Badan Publik Negara, melainkanTermohon Keberatan adalah selain Badan Publik Negara.Dalam UndangUndang No 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (untuk selanjutnya disebut UUNo 14 Tahun 2008), dalam Pasal 47 menentukan bahwa : Halaman1i1dari39, Put.
    Sedangkan Termohon / pihak yang digugat dalamPermohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Kebaratantersebut bukan merupakan Badan Publik Negara.
    yang menyebutkan bahwa : SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanHalaman30dari39, Put.
    Perkara No. : 3/G/KI/2019/PTUN.SBYperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu PemohonInformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan PublikN@ Qala. ;2 2 nnn nanan nnn nnn n nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nceMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas
    Bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik padatanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 dan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Putusan Nomor100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 mengenaiSengketa Informasi Publik.
Register : 13-06-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
13883
  • Informasi Publik telah tidak sesuai denganketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;IV.DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN :1.
    P6 yaitu: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; (membuktikan bahwa tidak semuainformasi terbuka untuk publik);g.
    yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara;Pasal 5 ayat (1):Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempatkedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka PengadilanTata Usaha Negara Banda Aceh berwenang untuk mengadili keberatan yangdiajukan oleh
    Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 07-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 158/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Termohon:
HARTATI
308341
  • Publik adalah sengketa yang tenadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon
    Informasidengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
    sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakbagi setiap orang baik dengan alasan untuk kepentingan pribadi maupun untukkepentingan publik (umum);Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
    (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiapBadan Publik Negara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secaratertulis atau tidak tertulis.
    Peranjian Badan Publik dengan pihak ketiga ;Informasit dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum ;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan,dan/atauh.
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 12 Oktober 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Termohon:
BUPATI LAHAT
1400
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 43/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8833
  • PUTUSANNomor: 43/G/K1/2019/PTUN.SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana,yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, JalanAbdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang, telah menjatuhkan Putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Sengketa antara:SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, beralamat di JalanDr.Soetomo Nomor 1 Slawi;Dalam hal ini berdasarkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalamtenggang waktu yang ditentukan; . OBJEK PERMOHONAN INFORMASI 2222222oo2 == Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor : OO8SI/II/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
Register : 12-05-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Termohon:
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
214147
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16077
  • publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.Kemudian, sebagaimana menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa SetiapBadan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasipublik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.Lebih lanjut dalam penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang
    menyatakan bahwa, Dengan membukaakses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untukbertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
8336
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24P/HUM/2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Pius Rengka, SH. ; Stefanus Mira Mangngi ; Apolos Dewa Praingu ; Carolus Tata Sius
6656 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
184118
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 002/XI/KIProv-LPG-PS-A/2021 tanggal 7 April 2021;
    3. Memerintahkan Badan Publik (Termohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi);
    4. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) SetiapPemohon
    Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggungjawab
    Informasi Publik, berbunyi :(1).
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonC.Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara, yaitu:1.
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1700
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
136100
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Halaman 16 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNBahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 10 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 sangat jelas menentukan bahwa gugatan keberatanhanya dilakukan oleh salah satu atau para pihak yang tidak menerima PutusanKomisi Informasi (in casu Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 59/PTS/KIPSU/XI/2020 tanggal 4 November 2020) dan kemudian pihakyang dimaksud adalah pihak
    , serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
    UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangberkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan;2.
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
5840
  • SUDARNO, SE, Jabatan : Kabid Informasi danKomunikasi Publik pada Dinas Kominfo KabupatenLangkat.2. SUKIMAN, Jabatan : Kasi Penerbitan dan Pameranpada Dinas Kominfo Kab. Langkat. Berdasarkan suratkuasa khusus Nomor : = 112/Diskominfo/2018,Selanjutnya disebut sebagai.................... TERMOHONKEBERATAN. 1. Penetapan Plh.
    UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
    LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
    Publik,) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:e.Informasi Publik yang diminta belumdikuasai ataudidokumentasikan.Bahwa Komisioner KIP Sumut PERCAYA BeGITU SAJA terhadap adanyaSurat Termohon Keberatan Nomor : 593318/PEM/2018 tgl : 7 Februari 2018atau ( Bukti T5 ) yang intinya menyatakan Termohon Keberatan TIDAKMENGUASAI informasi yang pemohon Keberatan minta, alasan yang dibuatadalah Belum dikuasai atau belum didokumentasikan, SEHARUSNYA MajelisKIP Prov Sumut lebih dahulu mendapatkan keyakinan
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
150114
  • Hal ini dimaksudkan bahwa terdapatpengecualian informasi data fisik dan yuridis yang harus dilindungi dantidak dapat disampaikan kepada publik.
    yang tidakdapat diberikan oleh badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah c.
    Begitu juga Badan Publik berhakmenolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundangundangan Pasal 6 ayat (1) serta Informasi Publik yangtidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah Informasi yang berkaitandengan hakhak pribadi sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008.
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
    Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
12187
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
10318
Register : 12-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1627
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
300206
  • Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Bahwa Informasi Publik Yang Saya Minta Bukan TermasukInformasi YangDikecualikan Seperti Yang Tertera Pada :e Pasal 6 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Badan Publik BerhakMenolak Memberikan Informasi Yang Dikecualikan SesuaiDengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan.e Pasal Pasal 6 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik /nformasi Publik Yang TidakDapat Diberikan Oleh Badan Publik, SebagaimanaDimaksud Pada Ayat (1) Adalah :A.
    Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauHalaman 12 dari 41 halaman, Putusan Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBYDidokumentasikan.Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik Yaitu. "Setiapn Badan Publik WajibMembuka Akses Bagi Setiap Pemohon Informasi PublikUntuk Mendapatkan Informasi Publik, Kecualr:A.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenghambatProses Penegakan Hukum, Yaitu Informasi YangDapat:1.
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14677
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    , Pasal 6 ayat (3) Informasi Publikyang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah huruf (e) Informasi Publik yangdimintai belum dikuasai atau didokumentasikan;3.2.
    yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1080