Ditemukan 133 data
Nafisah Hanum
12 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada hari Selasatanggal 21 Desember 2010 pada pukul 10:00 WIB di Rumah telah Meninggal seorang Laki-Laki bernama H Harun Abdullah karena sakit dan dikebumikan di TPU Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register
14 — 5
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menyatakan sah pernikahan Penggugat ((Esih Binti Udung) dengan Tergugat (Markasan bin Samitra) yang dilangsungkan pada hari selasa tanggal 01 Februari tahun 1984 di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang;
4. Menjatuhkan talak satu
SUMINAH
5 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian ibu Pemohon yaitu RUBIYAH telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 1988 di Pedukuhan Durungan, RT.005 RW.009, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten
39 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Jarli bin Masjaya dengan Murmini binti Horman yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 1993 M bertepatan dengan tanggal 23 Muharam 1414 H di Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
11 — 6
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Juliyanto bin Rahmat) dengan Pemohon II (Surana binti Niman) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 April 2000 di Desa Lanas Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso ;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah
20 — 1
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muris bin Muspar) dengan Pemohon II (Musrifabinti Nurhawi) yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 06 April 1996 di Desa Wonoboyo Kecamatan Klabang Kabupaen Bondowoso ;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso
RENO SANTOSO
26 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Abdul Rahman Saleh karena sakit dan dikebumikan di TPU wakaf Kober Kelurahan Pengadegan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan agar Pejabat Pencatatan
19 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sumarwe bin Sundari) dengan Pemohon II (Pawini binti Enik) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januri 1989 di Desa Bercak Asri Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah
16 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Junaidi Aziz bin Busana) dengan Pemohon II (Bahriya binti Mistarum) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2016 di Desa Ramban Wetan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat
38 — 3
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah/terhutang kepada Penggugat rekonvensi sejak bulan Juli 2022, sampai dijatuhkan putusan ini pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2021, yaitu selam 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Dalam konvensi dan rekonvensi :
Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);