Ditemukan 1524 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN Parigi Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Prg
Tanggal 15 Juli 2021 — ,MH
Terdakwa:
SOFIANA ARLI
294252
  • Menyatakan Terdakwa Sofiana Arli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Realme Model RMx 1821 warna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Zulmin alias Zul alias Mama Uyun;
- 2 (dua) lembar hasil screenshoot postingan akun Facebook Sofiana Lajuba;
Terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y91 warna merah;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
5.
Menetapkan agar Terdakwa Sofiana Arli dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
,MH
Terdakwa:
SOFIANA ARLI
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOFIANA ARLI dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan;3.
Dan akun tersebutmilik Terdakwa SOFIANA ARLI; Bahwa selain mengunggah status pada akun facebook, Terdakwa jugasaling berbalas komentar pada unggahan status yang sama dengan pemilikakun facebook Rasti dengan percakapan sebagai berikut:Rasti : Hama sapa itu ee mama aka;Sofiana Lajuba : Itu ee zulmin Lee dw kase malu spe kaka di komplesnydw pkir kk ku yg bpinjam uangNY dw kira spe k.luargaambil senang dw kse bgtu kaka ku;Rasti : Sofiana Lajuba org mana zulmin itu ee;Sofiana Lajuba : Rasti Orang Toga
waktu itu saya langsung emosi dan melaporkanpermasalahan ini kepihak kepolisian; Bahwa Saksi mengetahul bahwa akun Sofiana Lajuba tersebut milikTerdakwa ini karena diberitahukan oleh temanteman saya yang bertemandi Facebook dengan Pr.
SOFIANA, yang mana temanteman saya yangberteman facebook dengan Pr. SOFIANA yakni Pr. USDA RASID, Pr. RINAATMALUDIN, Pr.RAMLA, Pr. PEPIYANA YOTO yang kesemuanya tinggaldi Desa Toga Kec. Ampibabo Kab. Parimo; Bahwa kalimat yang diunggah oleh Terdakwa di akun Facebookmiliknya yakni dengan katakata Tailetimu taikodomo anjing qw. Coba feikluar kandang kw itu dtng d rumh atau dtng d kandangku qw mengaamuklau td z kase hancur mulut mu anjingg.
ParigiMoutong yang telah menggunggah kalimat tersebut di atas; Bahwa Saya melihat unggahan Sofiana Lajuba tersebut yakni pada hariSelasa tanggal O09 Juni 2020 sekitar jam 18.40 WITA di rumah sayadi Dusun Il Desa Toga Kec. Ampibabo Kab.