Ditemukan 269 data
22 — 10
dipercaya untuk mengurus dan mengasuh anak tersebut,terbukti bahwa selama ini perkembangan atau pertumbuhan fisik maupun kejiwaananak tersebut berlangsung dengan baik dan wajar, dengan demikian Pemohon telahmemenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wali sebagaimana dimaksudkan olehketentuan Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, dan hal tersebut sesuai puladengan ketentuan dalil syari sebagaimana tercantum dalam Kitab Fiqhus Sunnahsebagai berikut :( )Artinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih
14 — 0
Artinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
15 — 6
No 591/Pdt.P/2020/PA.Bjnsly Je Sy IVS o92 901 Lisle VoWligthd flex Urors quire gorign Sou Io(650 Wabingrores Lidlo Vos LES bollSiou Via ibaArtinya: perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampubertindak secara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah.
40 — 6
dipercaya untuk mengurus dan mengasuh anak tersebut,terbukti bahwa selama ini perkembangan atau pertumbuhan fisik maupunkejiwaan anak tersebut berlangsung dengan baik dan wajar, dengan demikianPemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wali sebagaimanadimaksudkan oleh ketentuan Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, dan haltersebut sesuai pula dengan ketentuan dalil syari sebagaimana tercantum dalamKitab Fiqhus Sunnah sebagai berikut:( )Artinya: perwalian terhadap anak kecil, orang syafih
12 — 1
a8 (pSLoulArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah.
10 — 4
maupun kejiwaan anak tersebut berlangsung dengan baik'dan wajar, dengan demikian Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkanSebagai wali sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 107 ayat 4Kompilasi Hukum Islam, dan hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan dalilsyar sebagaimana tercantum dalam Kitab Fiqhus Sunnah sebagai berikut :SNE) Dre ee OD over te) CMOS UU yemOrre SC icer act) Pee MCSCreu COP SIE In Reve nee woven Ru CE Ea neers Re EelsArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih
10 — 7
OG al GH, OU 3S gladly auially ual) Je OY I,(Asal) i) eSLall ll ls) poy OS al fb aU AY Goo gl IArtinya : Perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah.
14 — 1
Ques GS a olsArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindak secarahukum) dan orang gila itu adalah hak ayah.
14 — 1
288) oSldl WI Cail Woy WS I oldArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah.
14 — 7
dl UoArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
6 — 0
289) pSlodl oll Gla Qos OSArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindak secarahukum) dan orang gila itu adalah hak ayah.
11 — 3
sl AYArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
18 — 2
dl aol)Artinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
SITI MARFU'AH binti PARSIT
13 — 2
229) SLI)Artinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
22 — 14
Bky.belum berumur 18 tahun dan atau belum pernah melakukan perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan sehingga anak tersebut dikategorikan belum bisamelakukan perbuatan hukum, oleh karena itu untuk bertindak hukum anaktersebut harus ditetapbkan walinya, hal mana sesuai dengan ketentuan dalisyari sebagaimana tercantum dalam kitab Fighus Sunnah yang artinya:perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindak secarahukum
23 — 10
GI aol)Artinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
17 — 1
pertumbuhan fisik maupun kejiwaan anakanak tersebutberlangsung dengan baik dan wajar, dengan demikian Pemohon telah memenuhisyarat untuk ditetapbkan sebagai wali sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuanPasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, dan hal tersebut sesuai pula denganketentuan dalil syari sebagaimana tercantum dalam Kitab Fiqhnus Sunnah sebagaiberikut :AN lll aya ge GMT GG GE, GM ySl cys Aull gual glo ANGI,(ail i) Sal i gay OS al G8 AL AY gag IArtinya : Perwalian terhadap anak kecil, orang syafih
15 — 9
Wl Gail wos YS oJ yle al ai Guogll Gl AolArtinya : perwalian terhadap anak kecil, orang syafih (tidak mampu bertindaksecara hukum) dan orang gila itu adalah hak ayah. Apabila ayahtidak ada maka beralih kepada penerima wasiat, bila penerimawasiat tidak ada, maka beralih kepada keputusan Hakim:Menimbang, bahwa tentang penunjukkan wali terhadap seoranganak, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 2 dan 3 UndangUndang Nomor1 tahun 1974, jo.
9 — 7
dengan baik dan wajar, dengan demikian Pemohon telahmemenuhi syarat untuk ditetapbkan sebagai wali sebagaimana dimaksudkanoleh ketentuan Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, dan hal tersebutsesuai pula dengan ketentuan dalil syari sebagaimana tercantum dalam KitabFiqhus Sunnah sebagai berikut :Penetapan Perwalian, nomor 0297/Pdt.P/2018/PA.TA Halaman 8 dari 12AY lil bya ge OMI GG ol d, COU GS Gyinally dull ull le ANI,(ail 8) SLAM) i ay GS gl fb a AY gcArtinya : Perwalian terhadap anak kecil, orang syafih
46 — 4
baik dan wajar, dengan demikian Pemohon telahmemenuhi syarat untuk ditetapbkan sebagai wali sebagaimana dimaksudkanoleh ketentuan Pasal 107 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, dan hal tersebutsesuai pula dengan ketentuan dalil syari sebagaimana tercantum dalam KitabFiqhus Sunnah sebagai berikut :Penetapan Perwalian, nomor 0370/Pdt.P/2017/PA.TA Halaman 8 dari 12AN 3 alii) lagage GY GG al cd, GU si crghnally Athully jucall le AY GI,(i) Sal) Vd aay KS SALA GeaArtinya : Perwalian terhadap anak kecil, orang syafih