Ditemukan 325 data
421 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
Isak Adhi Gupito ke tempat kerja saksi korban, karena saksi korbantidak berada di tempat kemudian Terdakwa tanpa seizin dan tanpasepengetahuan dari saksi korban meminta saksi Agus Susianto membukarekaman CCTV pada saat handphone Terdakwa hilang selanjutnya rekamanCCTV pada layar PC, Terdakwa rekam kejadian tanggal 18 Mei 2013dengan menggunakan handphone merk Samsung milik saksi Isaak AdhiGupito, Kemudian rekaman tersebut diperlinatkan kepada saksi korban dansaksi Yenny Sawiska;Saksi ahli Hukum Telematika
ITE sudah cukup bukti secarasah;JBahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan karena Majelis Hakim(Judex Facti) telan salah menafsirkan unsur mengubah, menambah,mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerapkan hukumpembuktian;Majelis Hakim (Judex Facti) bahkan tidak mempertimbangkan keterangan ahiyang menerangkan sebagai berikut:Saksi Ahli Hukum Telematika
93 — 45
Aceh Selatan Tahap1 (Otsus) dengan nomor Kontrak : 02/TerLH/Kontrak/DPK&I/VII/2010, tanggal 28 Juli 2010 antara Pemerintah Aceh DinasPerhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika dengan PT. ATSILA selakuPelaksana. (Yang telah dilegalisir); 1 (Satu) berkas foto copi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)tahun 2010. (Yang telah dilegalisir);e 1 (satu) berkas foto copi Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara(PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun2010.
Aceh Selatan ditujukan kepada KepalaDinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Prov. NAD. (Yang telahdilegalisir); 1 (satu) lembar foto copi Disposisi Sekretariat Daerah Kab. AcehSelatan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tapaktuankode 551/959 diterima tanggal 31 Januari 2009, Hal Lokasi Rencana Kegiatan Kab.Aceh Selatan. (Yang telah dilegalisin);e 1 (satu) lembar foto copi Surat dari Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informasi Kab.
Aceh Selatan kepada Kepala DinasPerhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Provinsi Aceh dengan dana yangberasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) kemudian untuk meyakinkan agarpemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Cq. Dinas Perhubungan KomunikasiInformasi dan Telematika Provinsi Aceh menyetujui dan memberikan dana untukprogram pembangunan terminal tipe C di wilayah Kab.
Aceh Selatan ditujukan kepada KepalaDinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Prov. NAD. (Yang telahdilegalisir);e 1 (satu) lembar foto copi Disposisi Sekretariat Daerah Kab. AcehSelatan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tapaktuankode 551/959 diterima tanggal 31 Januari 2009, Hal Lokasi Rencana Kegiatan Kab.Aceh Selatan. (Yang telah dilegalisin);e 1 (satu) lembar foto copi Surat dari Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informasi Kab.
17 — 11
Untuk menjamin terpenuhinya persyaratantersebut maka dibutuhkan digital forensic yang hanya dapat dilakukan olehsaksi ahli di bidang Telematika atau seseorang yang ahli di bidang Teknologidan Informatika;Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat tidak menghadirkan ahlitelematika untuk memaparkan keotentikan dan keutuhan alat bukti P.4, P.5, P.6,P.7 dan P.8 sehingga Majelis Hakim menilai secara materil alat bukti P.4, P.5,P.6, P.7 dan P.8 tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang,
Untukmenjamin terpenuhinya persyaratan tersebut maka dibutuhkan digital forensicyang hanya dapat dilakukan oleh saksi ahli di bidang Telematika atauseseorang yang ahli di bidang Teknologi dan Informatika;Menimbang, bahwa di persidangan Tergugat tidak menghadirkan ahlitelematika untuk memaparkan keotentikan dan keutuhan alat bukti T.6 sehinggaMajelis Hakim menilai secara materil alat bukti T.6 tersebut tidak dapat diterimasebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, jawaban,
89 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjatuhkan pidana tersebut Judex Facti telah dengan cermatmempertimbangkan keadaankeadaan ketidaklayakan Terdakwa untuktetap dipertahankan dalam dinas prajurit TNI, yaitu: Sebagai prajurit TNI yang bertugas dilingkungan badanintelijen,Terdakwa dipandang tidak akan dapat melaksanakan tugas pokoknyasecara benar karena kebiasaannya mengkonsumsi narkotika;Halaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 151 K/MIL/2018 Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dan langkadilingkungan TNI, seperti ahli strategi, ahli telematika
47 — 26
InfokomProvinsi Maluku maka sesuai dengan Persetujuan Revisi DIPA dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan DepartemenKeuangan dengan Surat Nomor : S5413/PB 2006 tanggal 24Juli 2006, yang merupakan Revisi terhadap DIPA Nomor0147.0/059 03/ /2006 tanggal 31 Desember 2005, kepadaDinas Infokom Provinsi Maluku diberikan alokasi>o1anggaran sebesar Rp.9.450.000.000, (sembilan miliarempat ratus lima puluh juta rupiah) untuk ProgramPengembangan, Pemerataan dan Peningkatan KualitasSarana dan Prasarana Pos dan Telematika
ULAHAYANAN selaku KepalaDinas Infokom Provinsi Maluku; Bahwa sesuai RAB yang dibuat' oleh Dinas InfokomProvinsi Maluku penetapan Pagu Anggaran sebesarRp.9.450.000.000, (sembilan miliar empat ratus' limapuluh juta rupiah) untuk Program Pengembangan,Pemerataan dan Peningkatan Kualitas Sarana danPrasarana Pos dan Telematika, meliputi pekerjaanpekerjaan sebagai berikutPembangunan Radio Perbatasan dan Perbaikan Diesel ACSONG). ~~ mn mare ce se we i te mesPembangunan Website 8 (delapan) Kabupaten/Kota
119 — 84
adalah solusi digital sebagai sarana dan prasarana, metodeuntuk memperoleh, mengolah, mengorgansir sampai menggunakan data yangbermakna atau masih bisa di pahami oleh sistem tersebut ;55Multimedia adalah bagian dari Telematika.
Dimana jaman dulu hanyaberkembang di Tekhnologi dan Informasi, tapi sekarang sudah di kombinasi.Multimedia adalah bagian atau turunan dari tekhnologi telematika tersebut.Unsur multimedia adalah, orang bisa melihat suatu tayangan, video, animasi,rekaman. Tapi dasarnya multimedia itu adalah TAGAV (Text, Animasi,Gambar, Audio, dan Video) ;Audio itu adalah signal elektrik yang mengantar suara ;Bahwa mendeteksi antara ya atau tidak. Kalau mendeteksi adanya gerakan,jawabannya Ya.
Cocok dengan dokumen yang aslinya ;Bahwa dalam bidang telematika, tidak ada istilah persiapan. Tapi yang ahliketahui adalah, dokumen itu menyala dan tidak ada pembicaraan. Setelahmenyala beberapa detik, baru ada orang melangkah, kemudian baru adapembicaraan. Jika di analogi, berarti alat itu dinyalakan, di letakkan di suatutempat. Kemudian dia mendekati seseorang kemudian mulai melakukanpembicaraan ;Bahwa diawal sama sekali tidak ada cekcok.
Jarot Wahyu Ardhi telah didengar keterangganya sebagai ahli yangHal. 77 dari 85 hal Putusan No.445/Pid.B2013/PN.JKT.Sel.78menerangkan bahwa luka memar atau benjol dapat bertahan selama beberapa bulan,tergantung dari berapa besar memar / benjolannya pada saat kejadian awalnya.Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan Saksi Ade ChargeFAISAL dan Ahli Telematika R.
H, yang memberikanketerangan di Persidangan sebagai Ahli Telematika bahwa telah melakukan pemeriksaanterhadap rekaman Rasti dan Terdakwa dari internet dan Ahli menerima berupa CD dariPenasihat Huhum Terdakwa dan dari rekaman itu terpotong 6 file katakata dari 8 menit,bahwa dari rekaman itu Ahli hanya mendengar suara 2 orang sedang cek cok mulut danSaksi tidak mendengar adanya bunyi pemukulan dan tamparan.Menimbang, bahwa di Persidangan sewaktu Majelis minta kepada Ahli untukmendengar rekaman asli
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
material) dari DPIL ke KB tidak dipungut PPN danPPnBM, dengan syarat menjadi satu kesatuan dengan baranghasil olahan PDKB;Dengan demikian maka syarat menjadi satu kesatuan denganbarang hasil olahan PDKB, diperuntukkan khusus bagipemasukan pengemas (packing material);Bahwa Majelis dalam berpendapat juga mempertimbangkanadanya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam BahasaIndonesia Bagi Produk Telematika
dan Elektronika Pasal 2 ayat(1): Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksidan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeriwajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminandalam Bahasa Indonesia dan UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 ayat (1)huruf dinyatakan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidakmencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
material) dari DPIL ke KB tidakdipungut PPN dan PPnBM, dengan syarat menjadi satu kesatuandengan barang hasil olahan PDKB.Dengan demikian maka syarat menjadi satu kesatuan dengan baranghasil olahan PDKB, diperuntukkan khusus bagi pemasukan pengemas(packing material).Bahwa Majelis dalam berpendapat juga mempertimbangkan adanyaPeraturan Menteri Perdagangan RI No 19/MDAG/PER/5/2009 tentangPENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTUJAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIABAGI PRODUK TELEMATIKA
DAN ELEKTRONIKA Pasal 2 ayat (1) :Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atauHalaman 17 dari 21 halaman Putusan Nomor 799 B/PK/PJK/2017diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapidengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam BahasaIndonesia dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen pada Pasal 8 ayat (1) huruf j dinyatakan:Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkanbarang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan
21 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis dalam berpendapat juga mempertimbangkan adanyaPeraturan Menteri Perdagangan RI No 19/MDAG/PER/5/2009 tentangPENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTUJAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGIPRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA Pasal 2 ayat (1) : Setiapproduk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimporuntuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi denganpetunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia danUndangUndang Nomor
178 — 102
oleh CHUANDRY untuk semuatipe handphone adalah sama, seharusnya buku petunjuk penggunaanberbeda karena spesifikasi dari setiap handphone adalah berbeda;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf f dan g dan ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 23 Permendag RI No.19/MDAG/PER/5/2009 tentang pendaftaran petunjuk Penggunaan (Manual) dan kartu jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk telematika
"Kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yangselanjutnya disebut kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminanketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematikadan elektronika".dan dipasal yang sama pengertian petunjuk penggunaan (manual)berbunyi ;"Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnyadisebut petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran, atau bentuk lainnya yangberisi petunjuk atau. cara menggunakan~ produk telematika
danelektronika".penggunaan adalah untuk diketahui oleh konsumen bagaimana carapenggunaan dan keamanan dari produk dimaksud.e Bahwa benar dalam Permendag Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentangPendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/garansi Purna JualDalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, hanya mengenalbarang baru berasal dari luar negeri (impor) dan barang dari dalam negeri/lokal(Produsen).
dengan Permendag Nomor 19/MDAG/PER/5/2009,persyaratan pendaftaran Buku Petunjuk Penggunaan (Manual) dan KartuJaminan/garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematikadan Elektronika untuk barang impor sebagai berikut:1 Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)2 Angka Pengenal Importir (API)3 Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)Hal. 35 dari 58 hal Putusan Nomor : 1220/PID/Sus/2014/PN.JKT.UT364 Foto Copy Bukti pembayaran Bea Masuk dan/atau bukti pembayaran pajakpemasukan produk telematika
dan elektronika5 Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai jaminan ketersediaan sukucadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center)6 contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi:a nama dan alamat tempat usaha importir/produsen untuk produkimpor/produk dalam negeri;b merek, jenis, tipe dan/atau model produkc spesifikasi produkd cara penggunaan sesuai fungsi produk7 Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjukpenggunaan dengan produk telematika
380 — 140
ditransfer ataudigandakan oleh Terdakwa maupun oleh orang lain, dengancara mengirimkannya melalui fasilitas bluetooth ataupundisalin menggunakan' bantuan komputer.Bahwa terdakwa tahuvideo tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan kepadaorang lain, karena dapat menyinggung perasaan dan dapatmembuat orang lain malu atau jijik saat melihat videotersebut.Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi EKA IMANPRABAWA, SH.M.Eng (ahli dalam bidang TekhnologiKomunikasi khususnya bidang Multimedia yang berkaitandengan Telematika
ditransfer atau digandakanoleh Terdakwa maupun oleh orang lain, dengan caramengirimkannya melalui fasilitas bluetooth ataupun disalinmenggunakan bantuan komputer.Bahwa terdakwa tahu videotersebut tidak pantas untuk dipertontonkan kepada oranglain, karena dapat menyinggung perasaan dan dapat membuatorang lain malu atau jijik saat melihat videotersebut.Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi EKA IMANPRABAWA, SH.M.Eng (ahli dalam bidang TekhnologiKomunikasi khususnya bidang Multimedia yang berkaitandengan Telematika
Agus Maryanto
Terdakwa:
Tjhin Jiu Fuk alias Beni Tjhin
88 — 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pencantumaninformasi dan/atau petunjuk penggunaan, diatur dalam Peraturan MenteriPutusan Perkara Pidana Nomor 25/Pid.Sus/2018/PN Ckr Hal 15 dari 28Perdagangan Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang PendaftaranPetunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna jualdalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika yangdidalamnya mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi ataumengimpor produk telematika dan produk elektronika termasuk didalamnyahandphone
285 — 68
tahun 2008 pas hari raya datang kerumahdan Saksi Dewi minta pertanggung jawaban perkenalanselama ini dan bahkan Saksi Dewi bilang kepada adikSaksi bahwa korban punya saudara Polisi dua orang;Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;29Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa dan PenasihatHukumnya mengajukan Ahli yang meringankan bagi Terdakwa,yaituALOYSIUS WISNUBROTO, SH.M.Hum yang = memberikan pendapat sebagai berikut: Bahwa Keahlian Saksi adalah di bidang Telematika
dikatakan mentrasmisikan ; Bahwa perbedaan informasi' elektronik dan dokumenelektronik terletak pada masalah bentuknya saja yangberbeda karena keduanya termasuk dalam DokumenElektronik dan Dokumen Elektronik sebagai dunia nyatadialinkan ke dunia elektronik ; Bahwa pemilik HP dan Nomor HPnya adalah orang yangbertanggung jawab penuh terhadap hp dan = nomornyatersebut, dan tanggung jawabnya bersifat personal ; Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah Magister HukumUndip tahun 1997 Hukum Pidana tentang telematika
; Bahwa Ahli sudah menulis 8 buku tentang telematika; Bahwa informasi' elektronik adalah segala informasiyang dibuat atau diproses melalui media elektronikmisalnya : sms, Email, Face book dan bisa berupagambar atau tulisan; Bahwa penyebarluasan informasi adalah suatu informasibaru yang berpindah ke orang lain;Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwatidak menanggapi;32Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Drs.
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis dalam berpendapat juga mempertimbangkan adanyaPeraturan Menteri Perdagangan RI No 19/MDAG/PER/5/2009 tentangPENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTUJAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIABAGI PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA Pasal 2 ayat (1) :Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/ataudiimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapidengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam BahasaIndonesia dan UndangUndang Nomor
1.PT.Globalindo Telematika
2.IR . MYRNAWATI SUNARDONO
Tergugat:
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BANTEN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA TANGERANG II
3.PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk Area Jakarta Fatmawati Cilandak Barat
4.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
5.ALDO KUSUMA
31 — 0
Penggugat:
1.PT.Globalindo Telematika
2.IR . MYRNAWATI SUNARDONO
Tergugat:
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BANTEN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA TANGERANG II
3.PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk Area Jakarta Fatmawati Cilandak Barat
4.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
5.ALDO KUSUMA
Terbanding/Penggugat IV : Teuku Eddy Usman bin TM Ali Akbar
Terbanding/Penggugat II : Teungku Asma binti Twk Johan Ali
Terbanding/Penggugat V : Meurah Bunsu binti Twk Husen
Terbanding/Penggugat III : Teuku Syaiful Asri bin TM Ali Akbar
Terbanding/Penggugat I : Teungku Ainal Mardhiah alias Teungku Ainon binti Twk Johan Ali
Turut Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
61 — 38
Potjoet Oemar Keumangan tersebut,maka pada tanggal 16 Agustus 2011 dengan Surat No. 590/01024 Tergugat telah mengajukan surat kepada Gubernur Aceh, tembusan kepada KetuaDPRA, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Telematika Aceh, DinasKeuangan dan Pengelolaan dan Kekayaan Aceh serta Kepala Dinas PUKota Banda Aceh, yang intinya/perihal adalah Tergugat mohon agarGubernur dapat mengalokasikan dana pengadaan tanah melalui APBAPerobahan 2011 untuk keperluan pembebasan tanah sengketa yang telahdigunakan
Pemerintah Kota Banda Aceh untuk pembengunan PelabuhanUlee Lhee dengan areal seluas 45.000 M2 dengan estimasi kebutuhandana sebesar (45.000 M2 x Rp. 400.000) = Rp. 18.000.000 ;Bahwa pada tanggal 02 November 2011, No. 590/2215, DPRA juga telahmengirim surat kepada Gubernur Aceh dengan tembusan kepada PimpinanDPR Aceh, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Telematika Aceh,DPKKA, Walikota Banda Aceh, Kepala Dinas PU Kota Banda Aceh, CamatMeuraxa Kota Banda Aceh, perihal Rekomendasi, yang intinya
1.Angga Insana Husri, SH. MH
2.Cardiana Harahap, SH
Terdakwa:
Edi Kohir
60 — 22
saksi dibawa oleh petugas Kepolisian ke PoldaMetro Jaya untuk penyidikan dan Pengembangan perkaranya lebih lanjut.Bahwa Terdakwa yang telah memperdagangkan barang tidakmemenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkandan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaanbarang dalam bahasa Indonesia,Berdasarkan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang PendaftaranPetunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jualdalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika
dan Elektronika, ada 45Halaman 19 dari 80 Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2019/PN Ckr(empat puluh lima) jenis produk elektronika dan produk telematika yangwajid dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansiberbahasa Indonesia,n Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur Pidana dalam Pasal 62Jo.
tidak melangkapilabel berbahasa IndoensiaAdapun perbuatan Terdakwa EDY KOHIRyang memasukan produk obat tradisional, obat , Kosmetik, pangan danelektronik dari Luar Negeri melanggar ketentuan No 48DAG/PER/7/2015Tentang Ketetuan Umum di Bidang Impor, Peraturan Menteri No 87/MDAG/PER/10/2015 Tentang ketentuan Impor Produk Tertentu danPeraturan Menteri Perdagangan No 19/MDAG/PER/5/2009 TentangPendaftaran Petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Jaminan/GaransiPurna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika
tidak melangkapilabel berbahasa IndoensiaAdapun perbuatan Terdakwa EDY KOHIRyang memasukan produk obat tradisional, obat , Kosmetik, pangan danelektronik dari Luar Negeri melanggar ketentuan No 48DAG/PER/7/2015Tentang Ketetuan Umum di Bidang Impor, Peraturan Menteri No 87/MDAG/PER/10/2015 Tentang ketentuan Impor Produk Tertentu) danPeraturan Menteri Perdagangan No 19/MDAG/PER/5/2009 TentangPendaftaran Petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Jaminan/GaransiPurna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika
Terdakwa EDY KOHIRyang memasukan produk obat tradisional, obat , Kosmetik, pangan danelektronik dari Luar Negeri melanggar ketentuan No 48DAG/PER/7/2015Tentang Ketetuan Umum di Bidang Impor, Peraturan Menteri No 87/MDAG/PER/10/2015 Tentang ketentuan Impor Produk Tertentu danPeraturan Menteri Perdagangan No 19/MDAG/PER/5/2009 TentangHalaman 44 dari 80 Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2019/PN CkrPendaftaran Petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Jaminan/GaransiPurna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika
74 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lihan Jaya Semesta, PT Lihan Jaya Sarana,CV Mawar, CV Hanwe Berkah Utama, PT Lihan Smart Prima, PTAlhamdulillah, PT Hanruf Telematika, PT Ira Visual Multimedia, PT Lima MahaKarya, CV. Lihan Jayaku Bersama, PT Tri Abadi Mandiri, PT Ajal ;Hal. 5 dari 47 hal. Put.
Lihan Jaya Semesta, PT Lihan Jaya Sarana,CV Mawar, CV Hanwe Berkah Utama, PT Lihan Smart Prima, PTAlhamdulillah, PT Hanruf Telematika, PT Ira Visual Multimedia, PT Lima MahaKarya, CV.
117 — 33
KutaiKartanegara yang bertugas sebagai kepala seksi pemberdayaan telematika yangbertanggung jawab menyelenggarakan urusan bidang telematika dan pelayananmasyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasielektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalambentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapatdilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektroniktermasuk, tetapi tidak terbatas pada
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Edmon Makarim, Kajian Aspek Hukum Kearsipan dan Dokumentasi,Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003,hal. 210);. Bahwa Judex Facti dalam mengambil keputusan tentang salah atautidaknya seorang Terdakwa, terikat alat bukti sesuai undangundang dankeyakinan (nurani) Hakim sendiri. Alat bukti sesuai undangundang tidakbisa ditambah dengan alat bukti lain.