Ditemukan 721 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 601/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
RUJI WIBOWO, SH.MH
Terdakwa:
VALENTINO SIMANJUNTAK Alias VALEN
226
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Valentino Simanjuntak Alias Valen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    RUJI WIBOWO, SH.MH
    Terdakwa:
    VALENTINO SIMANJUNTAK Alias VALEN
Register : 04-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 32/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H
Terdakwa:
KHOIRUL HUDA
3930
  • Penuntut Umum:
    FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H
    Terdakwa:
    KHOIRUL HUDA
Register : 21-03-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 256/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 16 Mei 2024 — Penuntut Umum:
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H
Terdakwa:
M.FAJAR ILHAM
150
  • Penuntut Umum:
    FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H
    Terdakwa:
    M.FAJAR ILHAM
Putus : 26-08-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 152/Pid.B/2013/PN.Kpg
Tanggal 26 Agustus 2013 — DESI WILA Alias DESI Alias FEMY KUU Alias RANDY Alias PUTRA Alias VALEN
2221
  • DESI WILA Alias DESI Alias FEMY KUU Alias RANDY Alias PUTRA Alias VALEN
    Kupang dengandakwaan alternatif, sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan NomorReg.Perk : PDM84/KPANG/Epp.1/06/2013 tanggal 1 Juli 2013, yangselengkapnya berbunyi :DAKWAAN :PERTAMA :Bahwa ia DESI WILA Alias DESI Alias FEMY KUU Alias RANDY AliasPUTRA Alias VALEN, pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 jam 11.00 witaatau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2013 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di depan parkiranKantor Pos yang terletak di Kel.
    Lalukorban langsung melaporkan terdakwa atas kejadian ini kepada pihak yangberwajib yaitu Polsek Oebobo untuk diproses secara hukum.Akibat perbuatan terdakwa kepada korban mengalami kerugian sebesarRp. 500.000, (Lima Ratus Ribu RUpiah).Perbubatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378KUHP.KEDUA :Bahwa ia terdakwa DESI WILA Alias DESI Alias FEMY KUU AliasRANDY Alias PUTRA Alias VALEN, pada waktu dan tempat sebagaimanatersebut dalam dakwaan pertama pertama diatas, jika antara beberapaperbuatan
    Menyatakan terdakwa DESI WILA Alias DESI Alias FEMY KUU AliasRANDY Alias PUTRA Alias VALEN terbukti melakukan tindak pidanaPENIPUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanPertama Pasal 378 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Bahwa dalam perkara ini, terdakwa DESI WILA Alias DESI AliasFEMY KUU Alias RANDY Alias PUTRA Alias VALEN yang identitas lengkapnyatelah dibacakan pada awal persidangan dan telah pula dibenarkan serta diakuioleh terdakwa sendiri saat ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam persidanganbahwa identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan adalah identitas terdakwa,dan saksisaksi yang diajukan dalam perkara ini yaitu saksi korban, saksi RobieSunbanu juga mengenali terdakwa dengan identitas sebagaimana yang
    Bahwa berdasarkan faktafakta didepanpersidangan berupa Keterangan saksi dibawah sumpah dan atas pengakuan13Terdakwa sendiri ia terdakwa DESI WILA Alias DESI Alias FEMY KUU AliasRANDY Alias PUTRA Alias VALEN, pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 jam11.00 wita di depan parkiran Kantor Pos yang terletak di Kel. Naikoten 1 Kec.
Register : 25-01-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN MANADO Nomor 15/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal 5 April 2024 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
FREIKE VALEN BERHANDUS
1714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FRIEKE VALEN BERHANDUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      VERA ERVINA MUSLIM,SH
      Terdakwa:
      FREIKE VALEN BERHANDUS
Register : 12-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Tnn
Tanggal 4 Oktober 2022 — Pemohon:
VALEN RAVIANDY KAPOH
Termohon:
kepala Kepolisian Sektor Tomohon Tengah
12621
  • Pemohon:
    VALEN RAVIANDY KAPOH
    Termohon:
    kepala Kepolisian Sektor Tomohon Tengah
Register : 27-03-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 506/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
ELVINA ELISABETH SIANIPAR,SH
Terdakwa:
RIO EKI VALEN
99
    1. Menyatakan Terdakwa RIO EKI VALEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana Dakwaan Tunggal
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    ELVINA ELISABETH SIANIPAR,SH
    Terdakwa:
    RIO EKI VALEN
Register : 17-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan PN SORONG Nomor 343/Pid.B/2022/PN Son
Tanggal 8 Desember 2022 — Penuntut Umum:
SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
Terdakwa:
VALENTINO ABIDONDIFU ALS VALEN
363
  • 1. Menyatakan Terdakwa VALENTINO ABIDONDIFU alias VALEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
    4. Mamerintahkan

    Penuntut Umum:
    SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
    Terdakwa:
    VALENTINO ABIDONDIFU ALS VALEN
Register : 02-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 745/Pid.Sus/2021/PN Smr
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NUR VALEN Bin PETRUS
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUR VALEN Bin PETRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR VALEN Bin PETRUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-, apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD NUR VALEN Bin PETRUS
Register : 20-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN BIAK Nomor 24/Pid.B/2019/PN Bik
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ZULKHAIDIR, SH
Terdakwa:
RIO VALENTINO SROYER Alias RIO Alias VALEN.
434
  • Penuntut Umum:
    ZULKHAIDIR, SH
    Terdakwa:
    RIO VALENTINO SROYER Alias RIO Alias VALEN.
Register : 08-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 332/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MUDENG SUMAILA,SH
Terdakwa:
VALENTINO JOSEPH MANDANG PELEALU alias VALEN
759
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VALENTINO JOSEPH MANDANG PELEALU alias VALEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan kedua Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    MUDENG SUMAILA,SH
    Terdakwa:
    VALENTINO JOSEPH MANDANG PELEALU alias VALEN
    ADRIAN TATENGKENG alias BUCOX bersamabarang bukti yang disita diamankan ke kantor Direktorat Reserse NarkobaPolda Sulut untuk proses lebih lanjut.Bahwa setelah saksi DOLOF ADRIAN TATENGKENG alias BUCOXdiinterogasi untuk dilakukan pengembangan kemudian dijelaskan bahwa1(satu) paket kecil Shabu tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiri yangdidapatinya dengan cara membeli seharga Rp 2.400.000, (dua juta empatratus ribu rupiah) dengan meminta tolong pada terdakwa VALENTINOJOSEPH MANDANG PELEALU alias VALEN
    DOLOF ADRIAN TATENGKENGalias BUCOX bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat ReserseNarkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut.Bahwa setelah saksi DOLOF ADRIAN TATENGKENG alias BUCOXdiinterogasi untuk dilakukan pengembangan kemudian dijelaskan bahwa1(satu) paket kecil Shabushabu tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiriyang didapatinya dengan cara membeli seharga Rp 2.400.000, (dua jutaempat ratus ribu rupiah) dengan meminta tolong pada terdakwa VALENTINOJOSEPH MANDANG PELEALU alias VALEN
    untuk membeli pada lelaki RICOMAMAHIT alias BASKET (belum tertangkap dan masuk dalam DaftarPencarian Orang) kemudian narkotika jenis Shabushabu tersebut terdakwagunakan bersamasama dengan saksi DOLOF ADRIAN TATENGKENG aliasBUCOX dirumahnya selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020bertempat diurumah terdakwa di Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan Kecamatan Wanea Kota Manado Tim Sus Maleo Polda Sulut melakukanpenangkapan terhadap terdakwa VALENTINO JOSEPH MANDANG PELEALUalias VALEN dan menyita
    Saksi DOLOF ADRIAN TATENGKENG alias BUCOX, 42 Tahun, Manado,30 September 1977, lakilaki, Indonesia, Kristen Protestan, AlamatKelurahnan Mahakeret Timur Lingkungan Kecamatan Wenang KotaManado, memberikan keterangan dipersidangan setelah disumpah yangpada intinya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa VALENTINOJ.M.PELEALU alias VALEN dan tidak ada hubungan keluarga maupunhubungan pekerjaan. Bahwa saksi membenarkan BAP yang dibuat olehPenyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
    hari Senin tanggal 25 Mei2020 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah saksi di KelurahanMahakeret Timur Lingkungan Kecamatan Wenang Kota Manado.Bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu : 1 (Satu)paket kecil narkotika jenis shabu ; 3 (tiga) buah pipet kaca; 1 (satu) buahkorek api gas; 1 (Satu) buah botol bong ; 1 (Satu) buah sedotan plastik ;1 (Satu) buah dompet warna putih ; dan 1 (Satu) buah Hendphon Realmewarna biru.Bahwa saksi ketahui terdakwa VALENTINO J.M.PELEALU alias VALEN
Register : 14-10-2016 — Putus : 14-10-2016 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 8/Pid.C/2016/PN Bjw
Tanggal 14 Oktober 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
VALEN RAGA SINA
Terdakwa:
NATALIS INDRAYUB MERE YUA
150
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    VALEN RAGA SINA
    Terdakwa:
    NATALIS INDRAYUB MERE YUA
Register : 24-08-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PT MANADO Nomor 67/PID/2022/PT MND
Tanggal 22 September 2022 — Pembanding/Penuntut Umum I : YOSI KOROMPIS , SH
Terbanding/Terdakwa : ARON VALEN PARUNTU Alias ARON
7421
  • Menyatakan terdakwa ARON VALEN PARUNTU Alias ARON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4.

    Pembanding/Penuntut Umum I : YOSI KOROMPIS , SH
    Terbanding/Terdakwa : ARON VALEN PARUNTU Alias ARON
Register : 15-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 586/Pid.Sus/2021/PN Kag
Tanggal 21 Desember 2021 — ., MH
Terdakwa:
Rivalen als Valen bin Acen
810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rivalen als Valen Bin Acen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rivalen als Valen Bin Acen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ., MH
    Terdakwa:
    Rivalen als Valen bin Acen
Register : 13-01-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 16/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 30 Maret 2021 —
Terdakwa:
VALENTINO DE GUSMAN alias VALEN.
275
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaVALENTINO DE GUSMAN alias VALENtersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 10(sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan

    Terdakwa:
    VALENTINO DE GUSMAN alias VALEN.
    Namalengkap : VALENTINO DE GUSMAN alias VALEN;2. Tempat lahir : Manado;3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 6 Januari 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.Tempat tinggal : Jalan Mogandi Nomor 26 Kelurahan Malalayang satuLingkungan Kecamatan Malalayang, Kota Manado,d/a Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan IVKecamatan Sario, Kota Manado;6. Agama : Islam;7. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa VALENTINO DEGUSMAN alias VALEN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahundikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa;2: Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kayu(doduturica)yang panjangnya kurang lebih 100 (Seratus) centimeter,Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    belum pernah dijatuhi pidana,menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,dan atas permohonan keringanan Penasihat Hukum Terdakwatersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan PenasihatHukumTerdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANHalaman 2 dari 15 Putusan Nomor 16/Pid.B/2021/PN.Mndnn Bahwa ia terdakwa VALENTINO DE GUSMAN alias VALEN
    sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga; Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan denganmasalah tindak pidana penganiayaan; Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 sekitarjam 05.00 Wita. bertempat di kamar kost Saksi di Jalan Mogandi No.26Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan Kecamatan Malalayang, KotaManado;Halaman 5 dari 15 Putusan Nomor 16/Pid.B/2021/PN.Mnd Bahwa yang melakukan pemukulan adalah Terdakwa Valentino deGusman alias Valen
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa dalamHukum Pidana adalah setiap orang selaku subyek hukum yang sehat jasmanidan rohani yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segalaperbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian denganidentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanseorang yang bernama VALENTINO DE GUSMAN alias VALEN sebagaiHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 16/Pid.B/2021/PN.MndTerdakwa
Register : 28-04-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 672/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 24 Juli 2023 —
Terdakwa:
INTAN MALASARI als VALEN
3615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INTAN MALASARI als VALEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang" sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    INTAN MALASARI als VALEN
Register : 26-06-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 660/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 13 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Pince Puspasari,SH
Terdakwa:
VALENTINO Als VALEN bin ROSMIN
117
  • Valen Bin Rosmin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Valentino Als.
    Valen Bin Rosmin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti
    Penuntut Umum:
    Pince Puspasari,SH
    Terdakwa:
    VALENTINO Als VALEN bin ROSMIN
Register : 11-06-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN AMBON Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 8 Agustus 2019 —
Terdakwa:
VALLENS FREDIKSON SOSELISA Alias VALEN
2513
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISA alias VALEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT;
    2. Menjatuhakan Pidana kepada terdakwa VALLENS SOSELISA Alias VALEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    VALLENS FREDIKSON SOSELISA Alias VALEN
    AMBONDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : VALLENS FREDIKSON SOSELISA alias VALEN ;Tempat lahir > Hatu ;Umur/Tgl Lahir : 20 Tahun / 27 maret 1998 ;Jenis kelamin > Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Passo Negeri Lama, Kec.
    Menyatakan terdakwa VELLENS FREDIKSON SOESELISA alias VALEN bersalahmelakukan tindak pidana Kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban lukaberat sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) UU Lalu LintasNo. 22 tahun 2009 ;Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 232/Pid.B/2019 /PN Amb2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu )tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Terdakwa mohon hukumannya diringankan;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut diatas, PUsecara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh PU dipersidangan karenadidakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam DakwaanPenuntut Umum sebagai berikut :wno Bahwa terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISSA Alias VALEN, padahari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar pukul 02.15 Wit atau
    Kesimpulan :Patah tulang dengan luka terbuka kaki kanan bawah diakibatkan kekerasanbenda tumpul.nann Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.ATAUDAKWAANKEDUA :wn Bahwa terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISSA Alias VALEN, padahari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar pukul 02.15 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2019, bertempat di Jalan RayaNona Saar Sopacua, tepatnya depan Asrama OSM, Kec.
    Kecamatan Nusa Niwe KotaAmbon; Bahwa kendaraan yang terlibat didalam peristiwa tersebut adalah sepedamotor merk honda beat DE 3292 NE dan sepeda motor merk Vario dengannomor Polisi 3019 LH; Bahwa yang mengendarai sepeda motor beat adalah seorang anak muda,umur sekitar 20 tahun;Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan TerdakwaVALLENS FREDIKSON SOSELISA alias VALEN dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa, Terdakwa pernah dimintai keterangannya dipenyidik Polisi
Register : 10-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN Namlea Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Nla
Tanggal 25 Januari 2021 —
Terdakwa:
VALENTIN SUMELANG Alias VALEN
11349
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Valentin Sumelang Alias Valen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    VALENTIN SUMELANG Alias VALEN
    Nama lengkap : Valentin Sumelang Alias Valen;. Tempat lahir : Lembean;. Umur/ tanggal lahir : 31 tahun/ 14 Februari 1989;Jenis Kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, KabupatenMinahasa Utara, untuk sementara waktu tinggal diMess Karaoke Alexis, Desa Namlea, KecamatanNamlea, Kabupaten Buru;. Agama : Kristen Protestan;.
    Menyatakan Terdakwa Valentin Sumelang Alias Valen bersalah turut sertasebagai penyalah guna Narkotika Golongan (jenis shabu) bagi diri sendirisebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.
    terhadap permohonanTerdakwa dan/ atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya PenuntutUmum menyatakan tetap pada Tuntutannya;Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN NlaSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan/ atau Penasihat HukumTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Tetappada permohonan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA;Bahwa ia Terdakwa Valentin Sumelang Alias Valen
    DOROLONDA, kemudian padahari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIT, Saudari OholifiaAlias Fia menelphon Saudari Olivia Mega Tampi Alias Alexa menanyakankeberadaan Terdakwa, setelah itu Saudari Olivia Mega Tampi Alias Alexamembangunkan Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwaSaudari Oholifia Alias Fia ingin berbicara dengan Terdakwa, selanjutnya SaudariOholifia Alias Fia menelphon langsung Terdakwa dengan mengatakan Valen,itu orang sudah telphon ni, katanya pergi ambil itu
    Menyatakan Terdakwa Valentin Sumelang Alias Valen tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta sebagai penyalah guna narkotika golongan bukan tanaman bagi dir!sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 20-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 121/Pid.B/2019/PN Lwk
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NOVI RIZKA PERMATA SARI
Terdakwa:
Valen Reynal Rumondor Alias Alen
527
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa VALEN REYNALD RUMONDOR alias ALEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VALEN REYNALD
    Penuntut Umum:
    NOVI RIZKA PERMATA SARI
    Terdakwa:
    Valen Reynal Rumondor Alias Alen