Ditemukan 5521 data
Laurensia Kurniaty
Tergugat:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI),
2.Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (KAPOLDA METRO JAYA),
70 — 6
Penggugat:
Laurensia Kurniaty
Tergugat:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI),
2.Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (KAPOLDA METRO JAYA),
PILAR PETRA SADOEK
Termohon:
1.KAPOLDA METRO JAYA QQ DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
2.KAPOLRI
3.KAPOLDA Metro Jaya
26 — 19
Pemohon:
PILAR PETRA SADOEK
Termohon:
1.KAPOLDA METRO JAYA QQ DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
2.KAPOLRI
3.KAPOLDA Metro Jaya
ASNIWATY
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Perbaungan Cq Kanit Reskrim Cq Penyidik Pembantu Polsek Perbaungan
43 — 7
Pemohon:
ASNIWATY
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Perbaungan Cq Kanit Reskrim Cq Penyidik Pembantu Polsek Perbaungan
102 — 25
I, KAPOLRI C.Q. BARESKRIM MABES POLRI C.Q. DIR. TI PI KOR MABES POLRI
82 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 288 K/TUN/2017Penggugat adalah sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat diangkat menjadi Anggota Polri berdasarkan SuratKeputusan Kapolri No.Pol: Skep/1063/XII/2002 tanggal 20 Desember 2002,sedangkan Penggugat II diangkat menjadi Anggota Polri berdasarkan SuratKeputusan Kapolri No.Pol: Skep/393/V 1/2004 tanggal 9 Juni 2004;Bahwa selama meniti karir sebagai anggota Polri, Penggugat danPenggugat II telah melaksanakan tugas dengan baik, dan sebelum adanyakasus ini, tidak pernah melanggar kode
Putusan Nomor 288 K/TUN/201724.25.Persangkaan dan tuntutan serta putusan dalam sidang KKEP yangmenerangkan pelanggaran pasal kode etik profesi Polri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 s/d Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2011, wajib mempedomani hukum sebagaimana diatur dalam PeraturanKapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan dapat memberikan sanksi rekomendasiPTDH sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011, dan dipersyaratkan pula persyaratan Pasal 6 s/d Pasal 16Peraturan
Bahwa isi dari peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 maupun SuratEdaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 telah jelaspasalpasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa pelaksanaan sidangKomisi Kode etik Polri dilaksanakan apabila telah terpenuhinya syaratperkaranya sudah diputus oleh pengadilan pidana berkekuatan hukumtetap (incracht);Bahwa karena telah terbukti pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat dan Penggugat II yang telah menerima pemberian berupa hadiah dan telahdikembalikan oleh
Nomor 14 Tahun 2011 tentang kodeetik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 66 huruf aPeraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 Juncto Pasal 22 angka 1 huruf aSurat Edaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, pedomanpelaksanaan penegakan melalui mekanisme kode etik huruf a Surat EdaranKapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, sehingga gugatanPenggugat
Bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa a quo, sudah para PemohonKasasi dahulu para Pemohon Banding/para Penggugat ajukan PeninjauanKembali ke bapak Kapolri, namun hingga saat ini belum adajawaban/putusan dari bapak Kapolri;6. Bahwa fakta di persidangan, tidak ada bukti baik surat maupun saksi yangmenerangkan kalau para Pemohon Kasasi dahulu para PemohonBanding/para Penggugat telah menerima Surat Keputusan objek sengketa aguo pada 1 Juli 2015 atau melalui ankum/bidang Propam Polda SulawesiUtara;7.
85 — 37
Samapta PolresHalBahwa Penggugat adalah anggota Polri yang diangkatberdasarkan SK Kapolri No Pol. Skep/1333/X1I/1993.2 dari 20 hal. Put.
No. 57/ GTUN 2011/ PTUN MMs.Surat Keputusan Kapolri Nomor : Skep/993/XII/2004tanggal 31 Desember 2004 tersebut.
(VideKeputusan Kapolri No.
Pemberhentian dengan hormat dari dinas Polri ;1) Presiden Republik Indonesia untukpangkat Komisaris Besar Polisi (KombesPol) atau pangkat yang lebihtinggi 3 2) Kapolri melimpahkan wewenang kepada De283)SDM Kapolri untuk pangkat AjunKomisaris Besar Polisi (AKBP) ke bawahdi lingkungan MabesPolri ; Kapolri melimpahkan kewenangan kepadaKapolda untuk pangkat AKBP ke bawah dilingkungan kewilayahan :b.
Indonesia (bukti T12) danPelanggaran Peraturan Kapolri No.
81 — 25
Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung
S U S A N T O
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
8 — 8
Pemohon:
S U S A N T O
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL
24 — 12
DANNY KALANGIE
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL
2.Ida Ayu Made Astini
Termohon:
Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bali
106 — 32
Ida Bagus Giri Suprayatna
2.Ida Ayu Made Astini
Termohon:
Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bali
Indra Mansi bin Naphan
Termohon:
KAPOLRI cq. KAPOLDA SUMSEL cq. KAPOLRES Musi Rawas cq. KASAT RESKRIM Polres Musi Rawas
9 — 1
Pemohon:
Indra Mansi bin Naphan
Termohon:
KAPOLRI cq. KAPOLDA SUMSEL cq. KAPOLRES Musi Rawas cq. KASAT RESKRIM Polres Musi Rawas
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
105 — 46
Pemohon:
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLTABES MEDAN Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES
89 — 29
ASLIM D SIHOTANG,Sp.M, KVR,
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLTABES MEDAN Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES
23 — 0
Kapolri cq. Kapolda Banten cq. Kapolres Kota Serang
W. P. R SURYANING OKA KARTIKA
11 — 2
pemohon dari Wayan Pasek Rum Suryaning Oka Kartika sesuai dengan Akta kelahiran No : 165 / Disp / Skd . 1998 , tertanggal 28 November 1998 dan W.P.R Suryaning Oka Kartika Sesuai dengan Kartu tanda penduduk, Nik . 5108052104790004, tertanggal 13 Desember 2012, Kartu keluarga No.5108052907090028, tertanggal 20 November 2011, Akta Perkawinan No.29 / WNI / Skd / 2005, tertanggal 14 Februari 2005 agar dirubah menjadi W.P.Rum Suryaning Oka K sesuai dengan Skep Kapolri
merubah nama pemohon dari Wayan Pasek Rum Suryaning Oka Kartika sesuai dengan Akta kelahiran No : 165 / Disp / Skd . 1998 , tertanggal 28 November 1998 dan W.P.R Suryaning Oka Kartika Sesuai dengan Kartu tanda penduduk, Nik . 5108052104790004, tertanggal 13 Desember 2012, Kartu keluarga No.5108052907090028, tertanggal 20 November 2011, Akta Perkawinan No.29 / WNI / Skd / 2005, tertanggal 14 Februari 2005 menjadi W.P.Rum suryaning Oka K sesuai dengan Skep Kapolri
1.BUARLELE HUGO, S.Spd
2.KRISTIFORA WATUNGLAWAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian
0 — 0
Pemohon:
1.BUARLELE HUGO, S.Spd
2.KRISTIFORA WATUNGLAWAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian
90 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Dairi tersebutdiatas oleh Penggugat mengajukan Banding tanggal 6 Mei 2013 kepadaTergugat sebagai Pejabat Pembentuk Komisi Banding sebagaimanaamanat Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 63 ayat (1) dan (2)Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan dan Tata CaraKerja Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri namun hingga sampai saatini Keputusan Komisi Banding atas Pernyataan
Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016Nomor Pol.Kep/43/IX/2004 dengan Pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor22 Tahun 2010 diberi penjelasan:a).Pemberian rekomendasi penilaian status (RPS) kepada personilPolri yang telah menjalani hukuman dan pengawasankewenangan ada pada bagian Rehabpers, maka dengan demikianpasal 35 ayat (2) Keputusan Kapolri Nomor Kep/43/IX/2004 tidakdipergunakan lagi;b).Untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran Pasal 35 ayat (2)Keputusan Kapolri Nomor Kep43/IX/2004 agar para KasiPropam/Provos
Nomor Pol.Kep/43/IX/2004 dengan pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor 22Tahun 2010,karena keputusan Kapolri dengan peraturan Kapolribernilai sederajat, maka berdasarkan norma hukum maka yangdipergunakan adalah peraturan yang terbaru;17.Bahwa berdasarkan dengan surat telegram Kapolda SumutSTR/601/XI/2012 tanggal 12 November 2012 butir CCC angkasatumengajukan surat permohonan kepada Kabid Propam Polda Sumutuntuk penerbitan surat rekomendasi penilaian status (RPS) terhadapAnggota Polri yang telah selesai
Putusan Nomor 89/PK/TUN/201621.22.Pasal 14 Keputusan Kapolri Nomor Pol.Ke/43/IX/2004, wajibdilaksanakan pengawasan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan olehAnkum yang pelaksanaan seharihari ditugaskan kepada Provos danbagi Anggota Polri yang telah selesai menjalani hukuman disiplin danpengawasan harus dikembalikan kepada keadaan semula denganmenerbitkan rekomendasi penilaian status (RPS) Anggota Polri yangditerbitkan Subbag Rehabpers Bid Propam Polda Sumut setelahberlakunya Peraturan Kapolri Nomor 22
Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri danPasal 32 , 33,34 dan Pasal 35 Keputusan Kapolri Nomor Po.Kep/43/IX/2004tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sertamelanggar Pasal 11 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan Pasal 74 ayat (1) huruf (a),(b), (c), (d), (e),(f) dan (j) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
104 — 25
BRIPDA DWI WALUYO ; Peraturan Kapolri No.Pol 8 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode = EtikPolris 2222 2 eee eee eee eee eeeBahwa dalam Persidangan Komisi Kode Etik PolriTerperiksa DWI WALUYO telah didampingi olehpendamping terperiksa an.
(2) Peraturan Kapolri No.Pol 8Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik Polri, Penggugat sangat keliru atau tidakmemahami karena yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2)adalah mengenai Komisi yang menyidangkan PelanggaranPasal 12,13 dan 14 PP RI No.1lTahun 2003 bukanmenyebut mengenai Judul Berkas Perkara dengandemikian tidak salah menyidangkan Perkara BRIPDADWI WALUYO dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (2)Peraturan Kapolri No.
/2004 Tanggal 29 Desember 2004 ;T.9 Pedoman Administrasi PemberhentianSementara Dari Jabatan Dinas Polri SuratKeputusan Kapolri No.Pol : SKEP/828/XI/2004Tanggal 01 November2004 ; T.10 : Surat Telegram dari Kapolri No.PolSTR/557/VII1/2006 tanggal 15 Agustus 2006Tentang Pengurusan Penghasilan bagi AnggotaPolri dan PNS yang ODisersi Atau MelakukanPelanggaran/Kejahatan;T.11 : Undang undang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2002 Tentang KepolisianNegara RepublikIndonesia ; 17Menimbang, bahwa dalam persidangan
Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/993/XII/2004.Tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman AdministariPengahiran Dinas Anggota Polri 3).
Bahwatindakan hukum Tergugat sesuai dengan prosedur dan mengacupada Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 pasal11 ayat (1) huruf (b) serta Keputusan Kapolri No. PolSkep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang PedomanAdministrasi pengakhiran Dinas AnggotaMenimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti Surat yangdiajukan oleh kedua obelah pihak = dipersidangan Majelismemperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut; 1.
100 — 56
Melanggar Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, yakni : menaati dan menghormati norma10kesusilaan, norma agama, nilainilai kearifan lokal, dannorma hukum. . Melanggar Pasal 11 huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 14tahun 2011 : menjaga dan memelihara kehidupanberkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegarasecara santun. 8.
Bahwa dalam Keputusan Tergugat Nomor : Kep/13/l/2015, SecaraTegas diuraikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat TerhadapPenggugat karena Penggugat dianggap melakukan Perbuatansecara kumulatif in casu melanggar pasal 13 ayat (1) PeraturanPemerintah No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf (d)Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, dan melanggar Pasal 11huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, dan melanggarPasal 11 huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.2.
Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2011 tentang kode etik profesiPolri.g.)Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang strukturorganisasi dan tata kerja komisi kode etik profesi Polri.h.)
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ;4. Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SususnanOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia ;5. Keputusan Kapolri No.pol: kep/74/XI/2003 tanggal 10 nopember2003 tentang PokokPokok Penyusunan LapisLapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri ;6.
Pasal 21 Ayat (3) huruf(d) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 haruslah dibuktikan terlebihdahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui putusan pengadilanyang berkekuatan hukum tetap dengan mengacu pada Pasal 22 Ayat (2)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 ; Bahwa Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan sebagai berikut :Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d,dan huruf f diputuskan melalui
249 — 169
Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negaratelah menerbitkan Surat Keputusan Objek Sengketasecara sewenangwenang' dan telah kelirumelanggar/bertentanga dengan ketentuan hukumyang berlaku berkaitan dengan Kewenangan,Prosedur dan Substansi hukum yaitu: telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri No.14 Tahun2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RepublikIndonesia, Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode.....Kode Etik Polri, ketentuan Surat Edaran
Bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEPtelah ditentukan untuk kewenangan KKEP yaitu disebutkan sebagai berikut :Pasal 11:(2)...14(2)KKEP bertugas melaksanakan pemeriksaandipersidangan, membuat pertimbangan hukum,dan memutus perkara pelanggaran KKEP yangdilakukan anggota Polri terhadap :a.Pelanggaran Pasal 6 sampai dengan Pasal 16Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentangKode Etik Frofesi Polri ;Pelanggaran Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan
Bahwa Pemeriksaan Pendahuluan sesuai pasal 31Peraturan Kapolri No.19 Tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP adalah: Pasal 31:Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksuddalam pasal 30 huruf (a) dilaksanakan melalui tahapan :a. Audit investigasib. Pemeriksaan; danc. Pemberkasan.7.
Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negaratelah sewenangwenang dan telah melanggarketentuan yang berlaku berkaitan dengankewenangan, Prosedur, dan Substansi hukum yaitutelah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri No 14Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian,Peraturan Kapolri No 19 Tahun 2012 TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi KodeEtik Polri, ketentuan Surat Edaran Kapolri No. 6/V12014, tanggal 22 Mei 2014, Tentang TeknisPelaksanaan.....28Pelaksanaan Penengakan Pelanggaran
Sinambela, S.H yang merupakan Ba ProvostPolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 20 Mei 2013 ; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim,Akreditor yang mempunyai Tugas dan Fungsi untukmelaksanakan Audit Investigasi merupakaan salah satuunsur dalam proses KKEP, Surat Edaran yang dikeluarkanoleh Kapolri bukanlah merupakan suatu sumber hukum,namun sifatnya hanya berupa himbauan guna memberikansolusi yang dalam hal ini apabila terjadi ketidak jelasandalam suatu Peraturan Kapolri ; Menimbang, bahwa Majelis