Ditemukan 16369 data
10 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
6 — 4
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan11Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
10 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 4
Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan perubahankedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) sertaPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil,maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik Tasrih biihsan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalamsurat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor tahun1974 dinyatakan bahwa tujuan
18 — 6
Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
9 — 8
SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
17 — 5
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut diatas dan upaya perdamaian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah dilakukan olehkeluarga, namun tidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT benarbenar sudahtidak harmonis lagi, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam satu rumahtangga;12Menimbang
6 — 0
sesuai dengan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usahaperdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
13 — 3
SIktelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
3 — 0
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
27 — 6
berkepanjangan yang akan membawa mudharatkepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tangga tetapdipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkan sebagaimana kaidahfiqhiyah yang berbunyi sebagai berikut:Jin pallArtinya: Kemudharatan harus disingkirkanMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 1
5MiP RTGS RSADA Artinya: Menolak kesusahan (madiarat) itu harus didahulukan(diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, maka dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasilmaka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
11 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor
19 — 10
Dengan demikianMajelis Hakim berpendapat kualitas pertengkaran Penggugat dan Tergugattelah sampai pada pertengkaran dan perselisihan yang tidak mungkindidamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian danAgama Islam sangat membenci perceraian, namun mempertahankanperkawinan Penggugat
32 — 18
Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentangpelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaianmelalui mediasi dibantu oleh mediator bersertifikat telah dilaksanakan secarasungguhsungguh serta penasehatan oleh Majelis Hakim terhadap Penggugatdan Tergugat telah dilakukan terus menerus hingga menjelang dijatuhkanputusan akan tetapi ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian aquo dipandang sebagai tasrih
18 — 4
sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubunganperkawinan antara dua orang suami istri ini: Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
27 — 6
ale gil lero jJ arg iJl at, prs riuul SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Ssuaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
16 — 7
No.482/Pdt.G/2018/PA.Crprahmah tidak mungkin dapat terwujud, maka agar kedua belah pihak tidak lagilebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum, perceraian dapatmenjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tanggakarena dalam hukum Islam perceraian dapat dipandang sebagai Tasrih biihsan (berpisah secara baikbaik dan sesuai aturan) sebagaimana firman AllahSubhanahu wa Taala dalam AlQuran Surat Bagarah Ayat 229:V barb wpwi gl S952 JLuold ylize GMb!
22 — 5
membahayakan, sesungguhnya yanglebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suamiistri inii Mudahmudahan (sesudah itu) Allan menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
26 — 1
tidak harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhoratan dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhoratantersebut dihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih