Ditemukan 16360 data
11 — 6
kemaslahatan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:Sole Bec Ul Sls lb 15452 SlsArtinya: Dan jika mereka hercan (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahuli.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
33 — 6
yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;Qhuasl wpywigl 99,20 Jbuold yliipo NbIlArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengancara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolenkan dan oleh karena /Imsak bil Maruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
19 — 16
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
14 — 7
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
42 — 11
Putusan No.1231/Pdt.G/2021/PA.Tgrperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian yang didalilkan oleh Pemohontelah terbukti dan telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka
11 — 8
yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ale gtb Leroi arg Jl ait) prt dU slgaalb wolalArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
22 — 16
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill, solall ale gil lero jJ arg iJl at, prs riuul SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih
21 — 8
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:aall qolall ale glb erg) arg jl arty pre ruil slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 17
Putusan No. 0215/Pdt.G/2018/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
13 — 6
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentangpelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaianHalaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2019/PA.Ntnmelalui mediasi dan penasihatan ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniperceraian a quo dipandang sebagai tasrih
17 — 13
Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
19 — 12
memperhatikan Firman Allah dalamAlquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :Hal 11 dari 14 hal, Putusan Nomor 543/Padt.G/2018/PA.AGMArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
54 — 24
syar'iyyah dariKitab Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat Majelissebagai berikut:( (Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Jmsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
38 — 11
serta Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi junctoPasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Halaman 10 dari 13 halaman, Putusan Nomor 0123/Pdt.G/2018/ PA.Ntn /PA.NtnPeraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai @tasrih
21 — 19
a L))Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
119 — 12
Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sebagaimana yang dikehendaki .Pasal 82 ayat(2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal22 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quo dipandangsebagai Tasrih
20 — 3
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
19 — 6
No. 74/Pdt.G/2017/PA Mj.diperoleh apabila Penggugat dan Tergugat tetap dipersatukan dalam sebuahrumah tangga, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik atau dianggapsebagai "Tasrih bi Ihsan sehingga secara yuridis gugatan penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa majelis hakim perlu mengetengahkan dalildalil yangselanjutnya diambil alih menjadi pendapat majelis hakim, adalah sebagai berikut:1.
68 — 16
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
13 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9