Ditemukan 931 data
21 — 13
Rusli Ali kecuali Penggugat dapat membuktikan bahwa hibahtersebut tidak melebihi legitime portie (vide Pasal 913 KUH Perdata) ataupunobjek perkara adalah warisan yang telah dibagi diantara ahli waris, namunterhadap hal tersebut tidak ada dibuktikan oleh Penggugat dipersidangan;Menimbang, bahwa dengan demikian Nurlaili, lbnu Mulkan dan AliImran masih memiliki hak untuk mengalihkan objek perkara kepada TergugatIl, Il dan V;Menimbang, bahwa telah terbukti di persidangan bahwa Nurlaili, lbnuMulkan dan
LUDIA B. PAYUNG
Tergugat:
1.CICILIA SESA
2.JENI RANGGAN ahli waris CHRISTINA MAYUNG ALLO
3.HERMIN RANGAN ahli waris CHRISTINA MAYUNG ALLO
95 — 127
Bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam pasal 1066 BW (BurgerlijkWetboek) menentukan adanya hak mutlak (legitime portie) dari para ahli warismasingmasing untuk sewaktuwaktu menurut pembagian dari harta warisan,sedangkan dalam hukum adat diantara orangorang indonesia asli ada kalanyaharta warisan itu diubahubah dan tidak boleh dipaksakan.11.
Pembanding/Tergugat II : Made Ngurah Winarni Alias Emi Winarni Diwakili Oleh : ABDUL KASIM SH
Pembanding/Tergugat III : Ni Nyoman Ngurah Astuti Diwakili Oleh : ABDUL KASIM SH
Pembanding/Tergugat IV : Ni Ketut Ngurah Astini Diwakili Oleh : ABDUL KASIM SH
Terbanding/Penggugat I : I PUTU GEDE NGURAH WINARTA
Terbanding/Penggugat II : NI NENGAH WIDI
Terbanding/Turut Tergugat I : Ni Made Yuniarti
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat
Terbanding/Turut Tergugat III : I KOMANG SWASTHA
Terbanding/Turut Tergugat IV : LUKMANUL HAKIM
Turut Terbanding/Tergugat V : Santre
60 — 22
Pasal 913 BW;Legitieme Portie bagian warisan menurut undangundang adalah bagianwarisan dan bagian harta benda yang harus di berikan kepadaahliwarisdalam garis lurus menurut undangundang, yang terhadapnyaorang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baiksebagai hibah antara orangorang yang masih hidup atau sebagaiwasiat.b.
43 — 15
Soegianto),Menimbang, bahwa Penggugat , Il dalam posita 7 gugatannya telahmenguraikan bahwa pada tanggal 19 Oktober 1997 Rikito Tjandra (Tjiong KitSiong) meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Surat KematianNomor 451/58/428.08.97 serta Akta Kematian Nomor 2/2005 yang diterbitkanoleh Kantor Kependudukan & Catatan Sipil Kota Malang pada tanggal 29Maret 2005;Menimbang, bahwa Penggugat , Il dalam posita 8 gugatannya telahmenguraikan bahwa dengan meninggalnya Rikito Tjandra maka Ahli Waris(Legitime Portie
Pembanding/Penggugat II : CLARA BR SIAGIAN Diwakili Oleh : Deliana Simanjuntak, SH,.MH
Pembanding/Penggugat III : Harlan Siagian Diwakili Oleh : Deliana Simanjuntak, SH,.MH
Terbanding/Tergugat : DASIMAN GULTOM ( Alias Op. Rahel)
64 — 33
Ahli Waris adalah orang yang mempunyai hubungandarah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dantidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.linat: Novita Utami, Penegakan Legitime Portie Ahli WarisDalam Pewarisan Berdasarkan Kitab UndangUndang HukumPerdata (Studi 5 (Lima) Putusan Mahkamah Agung, Tesis,Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, diunduh melaluihttp://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/29303/157011003.pdf?
120 — 59
keseluruhanMenimbang, bahwa hakim Anggota Il juga tidak sependapat denganHakim Ketua Majelis hakim dan hakim Anggota yang menyatakan bahwaPerjanjian Hibah tanggal 23 Januari 2015 yang dibukukan dan didaftarkantanggal 28 Januari 2015 pada Notaris Yuli Kemala SH Sp N Notaris di kotaPangkapinang dengan Waarmerking Nomor 2280 / / W / 2015 batal demihokum karena tidak memuat ketentuan mengenai Legitime portieMenimbang, bahwa alasan Hakim Anggota II tersebut didasarkan padapertimbangan bahwa Legitime Portie
62 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Begitu pula sebaliknyauntuk agamaagama yang lain, yang diakui oleh konstitusiUUD RI 1945 adalah wajar pula diperlakukan danmemperlakukan demikian.Ini berarti, huKum agama tidak saling mempengaruhi dansangat berbeda ruang lingkupnya dengan hukum warisataupun hukum tentang hak atas kebendaan karenanyamenurut hukum jelaslah permasalahan berpindahnyaagama seseorang tidak akan mempengaruhi hak mutlakdari seseorang (/egetime portie) untuk mendapatkan ataumewarisi warisan peninggalan yang ditinggalkan olehlelunurnya
204 — 150
Bahwa apabila didalam harta yang di hibahkan itu, terdapat hakbagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli waris dan hak inidilindungi undangundang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberianhibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapatmenggugat pemberian hibah;13. Bahwa dalam hal ini Hibah yang dilakukan Tergugat 1dengan melibatkan almarhum Mumammad Zen Bin H.
88 — 37
Bella) adalah hibah yangmelanggar hukum sesuai dengan Yurisprudensi Keputusan Tetap MahkamahAgung Republik Indonesia tertanggal 26 April 2011 No. 517 PK/Pdt/2010 yangberfatwa :Hibah yang dilakukan dengan melanggar hak mutlak (Legitieme Portie)ahli waris yang sah adalah cacat hukum dengan sendirinyaBahwa Sertifikat No. 276/Desa Pa'jukukang terbit atas dasar hibah incasuobyek sengketa adalah tidak mempunyai dasar hukum sehingga Sertifikat No.276 tersebut dalah dapat dinyalakan tidak mengikat atas obyek
122 — 35
sahkecuali ada persetujuan dari ahli waris yang lain, maka Mejelis hakimberpendapat bahwa almarhum Xxxxxxx menghibahkan tanah kepada TergugatIl, almarhum Xxxxxxx dalam keadaan sakit, namun bukan sakit keras dan tidakdekat dengan kematian, karena masih bisa beraktivitas, mampu berjalandengan tertatih, sehingga majelis hakim berpendapat, hibah tersebut sahdiberikan almarhum Xxxxxxx kepada Tergugat II tanpa memerlukanpersetujuan dari ahli warisnya yang lain;Menimbang, bahwa bagian mutlak (legitieme portie
146 — 38
dari saudarasaudaranya , sehingga dalam hal peralihnan harta orangtuaterhadap salah seorang anak baik melalui hibah atau Jual Beli /Ganti Rugi tidak bolehmerugikan hakhak dari saudarasaudaranya atau dengan perkataan lain apa yangdiperoleh oleh seorang anak dari harta ibunya yang diperoleh semasa hidup ibunyatidak boleh melebihi apa yang menjadi hak dari salah seorang anak tersebut sekiranyaharta ibunya tersebut jatuh menjadi harta warisan bagi seluruh anakanaknya (tidakboleh melanggar legitime portie
87 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif sebagaimanadiatur dalam ketentuan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, tidak kemudian memberikan akibat hukumhilangnya hak mewaris sesuai /egimatie portie;Bahwa pencatatan perkawinan hanya merupakan tindakan administratif,sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Nomor 4 Sub b, yang menyebutkan:"Dalam Undang Undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalahsah
Nomor 1234 K/Pdt/2015dalam perkawinan yang dicatatkan terkemudian;Mengingat bahwa tehadap anak luar kawin sekalipun tetap mendapatbagian waris sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 916 KUHPerdata,yang menyebutkan:Legitime portie dari anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakuidengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undangundang sedianyadiberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.(KUHPerd. 280, 285, 862 dst., 908);.
568 — 382
Oleh karena itu PARA TERGUGAT berhakemmepertahankan atas harta benda milik pewaris(legitimie portie) ;Bahwa penyerahan 2 (dua) sertifikat tanah tersebut jugabukan sebagai BARANG BUKTI yang diduga diperoleh darihasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan,hal ini jelas dapat dibuktikan dari waktu(tempus)perolehannya yaitu diperoleh dan dimiliki olehAlm.
Oleh karena itu berdasarkanasas Legitime Portie Para PENGGUGAT REKONPENSIberhak untuk meminta dan menerima pengembalian ke2 (dua) Sertipikat tanah hak Milik Np.713 dan3006557 tersebut, menggantikan Alm.Yusuf Setiawan,dari TERGUGAT REKONPENSI ;10.Bahwa mengingat ke 2 (dua) Sertipikat tanahHak Milik No.713 dan 06557 tersebut saat inimasih berada dalam penguasaan TERGUGATREKONPENSI dan untuk menghindari adanyakekhawatiran dari PARA PENGGUGAT REKONPENSIterhadap keberadaan ke 2 (dua) Sertipikatdimaksud
Wina Waty d.h We Min
Tergugat:
1.Antony Sugianto
2.Natalia
Turut Tergugat:
1.Sherly d.h Wee Ie
2.Joko Wentohadi d.h Wei Wen
3.Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., SH., M.Kn
192 — 84
dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan, Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli waris lurus ke bawah almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ing dan oleh karenanya secara hukum berhak mewaris harta peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su ing tersebut di atas berdasarkan Legitieme Portie
72 — 8
Bahwa terhadap perbuatan PARA TERGUGAT REKONPENSI tersebutmerupakan serangkaian perbuatan untuk menghilangkan hak kewarisan(onterving) dan melanggar azas /egitieme Portie (Hak Mutlak) yang dapatdikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena telahmemenuhi unsurunsur sebagaimana pasal 1365 KUHperdata, yakni :a. Ada Perbuatan Melawan Hukum;b. Melanggar Hak Subyektif orang lain ;c. Ada Kesalahan ;d. Ada Kerugian ;e. Adanya Hubungan Causal ;8.
191 — 85
Ramli bin Mustofa, terdapat hak bagian mutlak(legitieme portie) istriistri dan anakanak yang lain sebagai ahli warisnya dan hakini dilindungi undangundang. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 210ayat (2) disebutkan bahwa harta benda yang dihibahkan harus benarbenarmerupakan bagian hak dari penghibah.
674 — 522 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2010 telahmengajukan gugatan hak /egitime portie di Pengadilan Negeri JakartaHalaman 34 dari 52 hal.Put. Nomor 3466 K/Pdt/2016Pusat sebagaimana ternyata dalam register perkara nomor442/Pdt.G/2010/ PN.JKT.PST. (selanjutnya disebut Perkara Nomor442).b. Bahwa Subjek dan Objek dalam Perkara Nomor 442 denganperkara a quo adalah sama, yaitu:Pihak dalam perkara a quo adalah:Tergugat!
Pembanding/Penggugat II : Hermansyah Alias Ali Diwakili Oleh : SUTIYONO, SH dan REKAN
Terbanding/Tergugat I : BONY HALIM alias LIEM IE BOH
Terbanding/Tergugat II : HENIWATI RIDWAN, SH
Terbanding/Turut Tergugat XIII : YOHANES HALIM
Terbanding/Turut Tergugat XI : ILYAS HALIM
Terbanding/Turut Tergugat IX : HERRIYANTO HALIM
Terbanding/Turut Tergugat VII : RITA HALIM
Terbanding/Turut Tergugat V : YULIANA HALIM
Terbanding/Turut Tergugat III : LIM WEN CEN
Terbanding/Turut Tergugat I : LIM HUI JEN
Terbanding/Turut Tergugat XIV : NETY CHITRA alias NETTY HALIM alias LIM HUI MI
Terbanding/Turut Tergugat XII : YATTI HALIM
Terbanding/Turut Tergugat X : ANDRIANI HALIM alias LIM HUI NGO
Terbanding/Turut Tergugat VIII : IRWANTO HALIM
Terbanding/Turut Tergugat VI : NANCY HALIM
Terbanding/Turut Tergugat IV : EDDY LIM alias LIM IE TIH
Terbanding/Turut Tergugat II : MONITA LINA Alias LIM HUI MING
148 — 95
Bahwa, secara Hukum Legitime portie (Pasal 913 KUHPerdata) PembagianWarisan Milik Orang Tuanya yaitu Alm. Lim Chin San alias Lim Sioe aliasTjeng San tersebut dimanamana haruslan ada Surat Kesepakatan danPersetujuan serta Tandatangan Seluruh Ahli Waris karena menyangkut hak(Bagian) Semua Ahli Waris tersebut yang apabila salah satu pihak saja tidakHalaman 12 dari 59 hal.
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 306/Desa Cianjur Kaler dan SertipikatHak Milik Nomor 472/Desa Cianjur Kaler semula adalah tanah milik NY.Lay Joen Tjauw yang secara melanggar Legitime Portie telah dihibahkandengan Akta Hibah Nomor 208/1973 tanggal 15 September 1973 kepadaToha Tjep Sastra (Tjia Hok Nyan) dan Joek Samuel Setyadarma (TjiaShoeng Fie), di mana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiatanggal 27 Juli 2011 Nomor: 390 PK/PDT/2010, amar angka III Romawipoint 1 menetapkan "Sebidang tanah pekarangan
121 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muliani Wijaya dan berhak atas bagian mutlak (/egitimatie portie)sebesar 3/16 bagian dari harta warisan milik Ny. Muliani Wijaya, yang manayang menjadi objek harta warisan tersebut, dan merupakan satusatunyaharta peninggalan yang dimiliki dan diwariskan oleh Ny.