Ditemukan 869 data
366 — 215
Bgr.Menukarkan dengan Mata Uang atau Surat Berharga atau Perbuatan lainatas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakanhasil tindak pidana Perbankan Syariah atau tindak pidana lain yangdiancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,,sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP,sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan KETIGA PRIMAIRMenyatakan terdakwa Hj. Sri Dewi, SH.
69 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
NOOR terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Perbankan yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik IndonesiaNomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UndangUndang RepublikIndonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kelKUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam suratdakwaan Pertama;2.
545 — 2789
Menyatakan Terdakwa KARTIKA ADIWINANGUN, MBA als DEWIKARTIKA als DEWI als KARTIKA teroukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan Penipuan danHalaman 2 dari 633 Putusan Nomor 582/Pid.B/2019/PN CbiTindak Pidana Pencucian Uang yaitu yang menempatkan, mentransfer,mengalinkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, atauperbuatan lain atas Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganyamerupakan hasil tindak pidana perBankan dengan tujuan menyembunyikanatau
185 — 68
Dr.ISMANSYAH, yang telah diajukan terdakwa di persidangan di bawah sumpahmenurut agama Islam, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut: Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungankeluarga; Bahwa sejak bulan Juni 2010 ahli diangkat sebagai guru besar hukum pidanaUniversitas Andalas dan desertasi S3 Ahli yaitu mengenai Penyelidikan,Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Perbankan dan Korupsi;Bahwa Ahli sudah 3 kali menjadi Ahli dalam perkara tindak pidana
138 — 24
dari Kejaksaan NegeriBandung.Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti dimuka persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaanperkara ini.Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBandung, yang pada pokoknya agar Kami, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, memutuskan :42 Menyatakan terdakwa RATNA MELDIA BIN MAMAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan kejahatan tindak pidana
Perbankan sebagaimanadiatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UURI No. 10 Tahun 1998 tentangPerbankan ;43 Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa RATNA MELDIA BIN MAMANdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masatahanan sementara dan denda sebesar 10 Milyar subsider 6 (enam) bulan penjaradengan perintah tetap dilakukan ;44 Barang bukti berupa :a Aplikasi transfer RTGS tanggal 02 Juli 2012 dengan No.
239 — 168
Menyatakan Terdakwa Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine alias Jhon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;3.
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
JHON NEDY CHARLES SINE, S.E. alias JHON SINE Alias JHON
155 — 91
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine alias Jhon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG
Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : ELLY SALIM Als ELLY
Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RENDI PANALOSA, SH., MH
725 — 716
Dirampas untuk dilelang dengan cara melelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban dengan rincian sebagai berikut:
1. Melalui perwakilan saksi ARCHENIUS NAPITUPULU dengan total kerugian Rp.84.916.000.000,- (delapan puluh empat miliar sembilan ratus enam belas juta rupiah) sesuai Putusan Perkara TPA Tindak Pidana Perbankan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin BI/OJK vide Putusan PN.
369 — 225
Menyatakan Terdakwa HERRI DELINDIANTO N. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Perbankan Syariah; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5.