Register : 23-09-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PA LIMBOTO Nomor 576/Pdt.P/2014/PA Lbt. Tanggal 23 Oktober 2014 — - LINI HIYOLA binti SAWALI HIYOLA dan RISI PAPUA bin JAHA PAPUA
13 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LINI HIYOLA binti SAWALI HIYOLA) dengan Pemohon II (RISI PAPUA bin JAHA PAPUA) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2000 di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2000, Pemohon I menikah dengan Pemohon IImenurut hukum syariat Islam di rumah Pemohon I di Desa Tolango, KecamatanAnggerek, Kabupaten Gorontalo Utara di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Anggrek, yang bernama Yusup Pakaya;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah SAWALI HIYOLA sebagaiayah kandung Pemohon I dengan saksisaksi nikah masingmasing bernama :a. KUMA HULONGGUMOb.
Menetapkan sah menurut hukum pernikahan Pemohon I (LINI HIYOLA bintiSAWALI HIYOLA) dan Pemohon II (RISI PAPUA bin JAHA PAPUA) yangdilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 2000 di Kecamatan Anggrek, KabupatenGorontalo Utara;3.
kepada para Pemohon untuk membuktikan dalildalilpermohonannya;Bahwa, untuk membuktikan dalildalil permohonannya, Pemohon I dan PemohonII mengajukan bukti berupa 2 orang saksi telah memberikan kesaksian di bawahsumpahnya, yaitu:Saksi I: Noge Lihawa, umur 48 tahun, agama Islam perkerjaan tani, bertempattinggal di Dusun Huyula, Desa Tolango, Kecamatan Anggrek,Kabupaten Gorontalo Utara; Bahwa saksi tahu bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri; Bahwa para Pemohon menikah pada tanggal 29 Agustus 2000
Secara materil kedua saksi yang diajukantersebut juga mengetahui adanya prosesi akad nikah antara Pemohon I dan Pemohon IIkarena saksi pertama dan kedua hadir pada pernikahan tersebut.Menimbang, bahwa saksi pertama dan kedua menerangkan bahwa Pemohon Idengan Pemohon II menikah pada tanggal 29 Agustus 2000 di rumah orang tua Pemohon Idi Desa Huyula, Kecamatan Anggerek, Kabupaten Gorontalo Utara, pernikahan paraPemohon dihadiri oleh PPN yang bernama Yusuf Pakaya, yang menjadi wali nikah adalahayah
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LINI HIYOLA binti SAWALIHIYOLA) dengan Pemohon II (RISI PAPUA bin JAHA PAPUA) yang dilaksanakanpada tanggal 29 Agustus 2000 di Kecamatan Angegrek, Kabupaten Gorontalo Utara;3.