Ditemukan 31919 data
12 — 10
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
11 — 10
Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 5 dari 10, Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2020/PA.Cbdmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
15 — 14
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
10 — 10
Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 5 dari 10, Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2020/PA.Cbdmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
18 — 14
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
14 — 18
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
12 — 14
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
16 — 17
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
10 — 11
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
17 — 19
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
8 — 1
Penggugat berusaha membangunkan Tergugat yang sedang tidurkarena Tergugat belum makan, namun saat Penggugat membangunkanTergugat, Tergugat malah marahmarah karena dibangunkan tersebut,oleh karena Tergugat marahmarah kemudian Penggugat berusahamenjelaskan alasan Penggugat membangunkan Tergugat akan tetapiTergugat malan tambah marah hingga mengakibatkan terjadipertengkaran, namun begitu Penggugat masih berusaha bersabar demikeutuhan rumah tangga bersama ;.
14 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
7 — 0
telah ditetapkanTergugat tidak menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya serta ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa adanya alasan yang sah, oleh karenaitu Tergugat patut dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakim memeriksaKompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini dengan memperhatikan Pasal4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang telah diubah dan di tambah
9 — 1
berdasarkan bukti P.1 Pemohon terbukti berdomisili diWilayah Kabupaten Purworejo, maka perkara ini menjadi wewenang relatif PengadilanAgama Purworejo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, maka terbuktilah bahwa Pemohon danTermohon telah terikat dalam pernikahan yang sah oleh karenanya Pemohonmempunyai dasar hukum untuk mengujukan Permohonan perceraian terhadapTermohon ;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah perceraian, sesuai pasal 49UnadangUndang Nomor 7 tahun 1989; yang telah diubah dan di tambah
21 — 14
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
14 — 13
Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 5 dari 10, Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2020/PA.Cbdmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
6 — 0
Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 kepada Panitera PengadilanAgama Salatiga diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggalPenggugat dan Tergugat Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinandilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7tahun 1989 yang telah dirubah dan di tambah
14 — 9
Pasal 149 ayat (1) RBg olehkarenanya permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan secara Verstek;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas pula, Pemohon belum pernah menjatuhkan talak atau baru menjatuhkantalak raji satu kali, maka petitum permohonan Pemohon mengenai izin talakraj'i tersebut memenuhi Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itudapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 Undang Undang Nomor 7tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dan di tambah
7 — 0
yangtelah ditetapkan Tergugat tidak menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya serta ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa adanyaalasan yang sah, oleh karena itu Tergugat patut dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini denganmemperhatikan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
9 — 0
berdasarkan bukti P.1 Pemohon terbukti berdomisili diWilayah Kabupaten Purworejo, maka perkara ini menjadi wewenang relatif PengadilanAgama Purworejo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, maka terbuktilah bahwa Pemohon danTermohon telah terikat dalam pernikahan yang sah oleh karenanya Pemohonmempunyai dasar hukum untuk mengujukan Permohonan perceraian terhadapTermohon ;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah perceraian, sesuai pasal 49UnadangUndang Nomor 7 tahun 1989; yang telah diubah dan di tambah