Ditemukan 4066359 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
HALIM TANUDIREJA
Termohon:
1.KAPOLSEKTA SUKOLILO
2.POLRESTABES SURABAYA
90
Register : 04-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN MASOHI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Msh
Tanggal 29 Nopember 2022 — Pemohon:
PAULUS WAILERUNO
Termohon:
KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGAH
6521
Register : 08-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 67/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 27 September 2022 — Pemohon:
1.PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
2.MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA MAKI
Termohon:
1.DIREKTUR TINDAK PIDANA KORUPSI BARESKRIM POLRI
2.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ESDM
182
Register : 20-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Blb
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
MUHAMMAD HELMY WIBOWO
Termohon:
Kepolisian Resor Polres Cimahi Cq. Satuan Reserse Kriminal
2216
Register : 28-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pemohon:
LAODE SINARWAN ODA, SE
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
10165
  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.c.
    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalamPasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesual denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Halaman 2 dari 59, Putusan praperadilan Nomor
    Padahalpenjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sangat jelas menegaskan : Agar dapat menjangkau berbagai modusoperandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yangsemakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi "Secara melawan hukumdalam pengertian formil maupun materiil.Bertolak dari ketiga hal
    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;c. Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi olen tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepangadilan (Vide Pasal1 angka 10 jo.
    Obyek Praperadilan adalah :1) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan danpenggeledahan;2) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b.
Register : 01-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Btm
Tanggal 30 April 2024 — Pemohon:
JUNAIDI Alias AHUI
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA.
2828
Register : 05-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Klk
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
1.HERU PURWANTO BIN SUGENG
2.MUHAMMAD ZAKI BIN AHMAD SAUFI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAPUAS, Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANTANGAI
6214
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Klk;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara Praperadilan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2022/PN Klk dihentikan;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022
Register : 08-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tbn
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
Barno Bin Rasmin Alm
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tuban, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban
170
Register : 21-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Psp
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
1.Ali Akbar Siregar
2.Endyka Rifiyanto Lubis
3.Raja Bona Pinarik Rambe
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq. Kepolisian RI Cq. Kapoldasu Cq. Kapolres Tapanuli Selatan
2.Kepala Kesatuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan
479
Register : 19-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Son
Tanggal 8 Juni 2021 — Pemohon:
1.PETRUS TITIT
2.OKTOVIANUS BOFRA
3.YANO ASBHI WALI
4.KAMARUDDIN KASIM
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SORONG
6538
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsegala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohonyang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohonyang dilakukan berdasarkan :
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019;
  • Surat Perintah Penyidikan (Perpanjangan) Nomor Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2019tertanggal 2 Maret 2020;
  • Surat Perintah
    Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahanatau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut statusseseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;4.
    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan denganPenetapan Tersangka terhadap diri Pemohon olehTermohon;6.
    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;Atau :Jika Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq.
    kapan (SPDP) tersebut wajib diserahkan oleh Penyidikbaik kepada Penuntut Umum maupun kepada Terlapor atau Tersangka.
    yang menjadi objek perkara dari Badan Pertanahan Nasional dapat langsungmenjadi bukti atau alat bukti tanoa melalui penyitaan;Menimbang, bahwa barang bukti (Material Avidence) yang semula dapatmenjadi bukti atau bukti permulaan untuk penetapan tersangka, penangkapan danpenahanan serta penyitaan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor21/PUUXII/2014 harus diubah bentuknya menjadi surat atau keterangan ahll;Menimbang, bahwa barang bukti tidak dapat lagi dipandang bukti,atau buktipermulaan secara
Register : 07-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Skt
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
SUNARNI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SURAKARTA
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
697
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Praperadilan Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau wakilnya yang sah untuk mencatat dalam register / daftar perkara pidana tentang pencabutan perkara permohonan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Skt, tersebut;
Register : 07-12-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 93/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 17 Januari 2019 — Pemohon:
1.JEN HARIONO PASARIBU Als AWI
2.TIROMA SIMANJUNTAK
3.IRSAN NASUTION
4.HENDRO PAKPAHAN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.KOMPOL EFENDI TARIGAN, SH PENYIDIK DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
3.PENYIDIK PEMBANTU AIPTU GATOT SUNARTO SUBDIT II HARDA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5114
Register : 27-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN TAIS Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tas
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon:
1.MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2.BERMAWI BIN ABDUL MUIS
156129
  • Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhansesuai dengan umurnya;Dipisahkan dari orang dewasa;Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif;Melakukan kegiatan rekreasional;Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan lain yang keaRWNjam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya teralakhir, dan dalam waktu yang paling singkat;8.
    Terdakwa sebagai objek pemeriksaan, bukanTersangka atau Terdakwa yang dijadikan sebagai objek pemeriksaan(sistem pemeriksaan inquisitoir), sehingga dalam sistem pemeriksaanacusatoir Tersangka atau Terdakwa tidak dijadikan sebagai objekpemeriksaan, tetapi Tersangka atau Terdakwa dipandang dan diperlakukansebagai subjek yang mempunyai hak dan kewajiban untuk membela dir!
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b.
    penyidikpembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAPmenyebutkan bahwa perintah penahanan atau penahananlanjutandilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga kerasmelakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanyakeadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atauTerdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buktidan atau mengulangi tindak pidana;Menimbang, bahwa
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan danpenggeledahan;b.
Register : 01-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon:
1.SARLI
2.ANJI MARDIATOR
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq, DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, SUBDIT II POLDA RIAU
1512
Register : 10-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 113/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Nopember 2021 — Pemohon:
JOHN IRFAN KENWAY
Termohon:
1.Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
2.TENTARA NASIONAL INDONESIA TNI Cq KEPALA STAF ANGKATAN UDARA SELAKU PERWIRA PENYERAH PERKARA
5214
Register : 01-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 84/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2021 — Pemohon:
S. ROBERT H.L. TOBING,SH.
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN,
440
Register : 02-04-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN ENDE Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN End
Tanggal 29 April 2024 — Pemohon:
VITALIS KAKO, SH
Termohon:
Ditreskrimum Kepolisan Nusa Tenggara Timur Resor Ende
3612
Register : 12-07-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Pbr
Tanggal 22 Juli 2024 — Pemohon:
MARTINA ENJELINA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU CQ DIRESKRIMSUS SELAKU PENYIDIK
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
119
Register : 20-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN BATAM Nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Btm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
AHMAD TARMIZI
Termohon:
Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang
480
Register : 29-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal 21 Februari 2024 — Pemohon:
JUNAEDI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN cq. DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN cq UNIT I SUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
200
  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/562/VI/2023/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 26 Juni 2023 dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP adalah batal demi hukum atau Tidak Sah;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsidair Pasal
    372 KUHP dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/562/VI/2023/ SPKT POLDA SULSEL tanggal 26 Juni 2023;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon Praperadilan;
  • Menyatakan segala sesuatu sehubungan dengan penyitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/562/VI/2023/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 26 Juni 2023 adalah batal demi hukum atau TIDAK SAH;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikan