Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 19 September 2018 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), VS MAROJAHAN SIMANUNGKALIT
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 853 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUMMEDAN (KPUM), berkedudukan di Jalan Rupat Nomor 3032 Medan, Sumatera Utara, diwakili olen Drs. JambarSiburian, M.M., dan Halashon Rajaguguk masingmasingselaku Ketua Umum dan Sekretaris , dalam hal ini memberikuasa kepada P.M.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negarasebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 2 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Februari 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi
    Nomor 14/Kas/2018/Halaman 5 dari 8 hal.Put.Nomor 853 K/Pdt.SusPHI/2018PHI.Mdn Jo Nomor 195/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal26 Februari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PegadilanNegeri Medan Nomor 195/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn tanggal 19Desember 2017;3.
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUMMEDAN (KPUM), tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48
Register : 12-05-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 30 September 2014 — TASWIN NORMAN; LAWAN; PT. WILLBES GLOBAL;
5314
  • PUTUSANNomor: 86/G/2014/PHI/PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas ABandung, yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubunganindustrial dalam tingkat pertama, telah menjatunkan Putusan sebagaiDerikut Galam Perkara @Ntala 1nnennnnnnnnsnnnnnnnnnnenennsTASWIN NORMAN, d/a Graha Subang Kencana 3 Blok H/7 Rt19/Rw 09, Purwadadi Subang ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANPT.
    Raya Purwodadi, Kab.Subang, Jawa Barat; nn nnn nnn nnn nnn nneeSelanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSetelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah mendengar kedua belah pihak ;Setelah meneliti suratsurat bukti di persidangan , TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal07 Mei 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandung padatanggal
    Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan pemutusan hubungankerja sebagai mana diatur dalam pasal, 1 butir 4 UndangUndang No. 2tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 3. Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 2 Januari5.2014, sampai dengan tanggal 2 Juli 2014, dengan menerima upahsebesar Taswin Norman dengan mendapat upah terakhir sebesar Rp.3.000.000, 00: 22222 nn nnn n nn nn nnn n nn nne nnn.
    Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka mediator akanmembantu membuat perjanjian bersama dandidaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat;3.
    Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolakanjuran ini, maka pihak yang menolak, dapat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, JawaBarat dengan tembusan ke pegawaiMeat OF j++ sma ee mien5) Bahwa adapun pertimbangan hukum Mediator Sudinakertrans KotaAdministrasi Subang didalam surat Anjurannya antara lain :1.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — PT SURYA MADISTRINDO VS RONALD STARS SAMOSIR
4529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 69 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SURYA MADISTRINDO, yang diwakili oleh Direktur PTSurya Madistrindo, Daniel Bahar, berkedudukan di Jalan RayaSoreang, KM. 16, Ruko Manson, Kabupaten Bandung, dalamhal ini memberi kuasa kepada Astrid Monika S.
    Nomor 69 K/Pdt.SusPHI/2019Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya: Bahwa gugatan Penggugat adalah obscuur libel.Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandungdengan Putusan Nomor 102/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg, tanggal 29 Agustus2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor102/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg, tanggal 21 Agustus 2018 untukseluruhnya;Mengadili SendiriDalam Eksepsi:1. Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Para Termohon' Kasasi/Penggugat ditolak atausetidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 69 K/Pdt.SusPHI/20191.
    Nomor 69 K/Pdt.SusPHI/2019diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka pemutusanhubungan kerja (PHK) tersebut dianggap tidak pernah terjadi.Fakta,pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat dalam perkara a quo belum mendapatkan penetapan dariLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, makaberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Majelis Hakimberpendapat, hubungan kerja
    Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 7 dari 9 hal.
Putus : 26-08-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — PT CAHAYA ALAM SEJATI VS NUJULIATI Br. SITUMORANG
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CAHAYA ALAM SEJATI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus Nomor 246/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 20 Desember 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam KonvensiDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat
    PUTUSANNomor 725 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT CAHAYA ALAM SEJATI, yang diwakili oleh Direktur Utama PTCahaya Alam Sejati, Alamsyah Chaibun, berkedudukan di Jalan P.Pinang KIM II Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten DeliSerdang, Provinsi Sumatera Utara, (berkantor sementara di JalanG.
    Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkaraini;Subsidair:Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, maka kami mohon agar putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:. Tentang perubahan identitas kuasa Penggugat yang telah melanggar syaratformil perubahan gugatan;ll. Tentang identitas Tergugat yang digugat kabur dan tidak jelas;Ill.
    Tentang Penggugat telah mengajukan kumulasi antara gugatan perdatabiasa dengan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik(rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk memberikanputusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi untuk seluruhya.2.
    Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmenerima uang kompensasi sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas jutarupiah) secara konsinyasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan untuk diserahkan kepada Tergugat dalamHalaman 3 dari 9 hal. Put. Nomor 725 K/Pat.SusPHI/2019Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;4.
    Industrial Pada PengadilanNegeri Medan Nomor 246/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn, tanggal 20 Desember2018, yang dimohonkan kasasi tersebut;Mengadili Sendiri Menghukum Penggugat/Termohon Kasasi untuk menerima uangkompensasi sebesar Rp17.000.000,00 (tujun belas juta rupiah) secarakonsinyasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan untuk diserahkan kepada Penggugat/Termohon Kasasi;Dan/atau: mohon Putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra
Register : 23-01-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal 25 Februari 2019 — Penggugat:
1.Daud Christian Massora
2.Natanyel Tandi
3.Marsuki Pamuttu
Tergugat:
PT. SEGARA TIMBER CO. LTD. Plywood Mill
6512
  • PENETAPANNomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda ;Setelah membaca :1. Surat gugatan tertanggal 23 Januari 2019 terdaftar di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindatanggal 23 Januari 2019 dengan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Smr.
    SEGARA TIMBER CO.LTD.Plywood Mill, Alamat Jalan Gajah MadaNo.19 Pasar Pagi, Kota Samarinda, ProvinsiKalimantan Timur, Selanjutnya sebagai Tergugat ;Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN Smr2.Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Smr., tanggal 23Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara int ;. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Smr.
    SEGARA TIMBER untuk mengadakan Mediasi.Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telah mengadakan Mediasi pada tanggal 31 Mei 2018 dan Mediasi ke II pada tanggal 02 Juli 2018,bahwa dari hasil Mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan, makaMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telahmengeluarkan Surat Anjuran Nomor : 257/108/100.04, tanggal 20Agustus 2018 (terlampir).Adapun isi Surat Anjuran tersebut adalah sebagai berikut:MENGANJURKAN :1. Mewajibkan pihak perusahaan PT.
    Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda berkenan meletakkan sita jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat.Berdasarkan halhal yang telah Para Penggugat kemukakan tersebutdiatas, maka Para Penggugat memohon kepada Yth. Bapak KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda diSamarinda, sudilah kiranya berkenan menerima gugatan Para Penggugat ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :1.
    ,yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 23 Januari 2019, sebagaimanatersebut dalam surat tanggal 25 Februari 2019 perihal Pencabutan GugatanPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja gugatan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Smr., dengan alasan para pihak telah berdamai ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara tersebutdiajukan oleh Para Penggugat sebelum Tergugat mengajukan Jawaban ;Halaman 7 dari 9 Putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN
Putus : 15-06-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 15 Juni 2021 — PT ANUGERAH SURYO PROPERTINDO VS 1. DEKA GALU PUTRA, DKK
11340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 690 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ANUGERAH SURYO PROPERTINDO, yang diwakili olehDirektur Utama, Anthony Sumitro Rahardjo, berkedudukan diJalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 106, Sumberan, Sariharjo,Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah IstimewaYogyakarta, dalam hal ini memberi kKuasa kepada Muslih
    Nomor 690 K/Padt.SusPHI/2021Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 17Maret 2021, kKemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2021 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 31 Maret 2021, sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 21/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta pada tanggal 13 April 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahnukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara
    formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal13 April 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat untukseluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta Nomor 21/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk, tertanggal 17Maret 2021 yang dimohonkan kasasi ini tersebut dan mengadili sendirisehingga amar selengkapnya berbunyi
    Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT ANUGERAH SURYO PROPERTINDO tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalamtingkat
Putus : 05-08-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI), VS SUKARNO M. ADAM, S.Sos., M.A
11144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 925 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYAMANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDMMUI),beralamat di Jalan STKIP Kie Raha Kelurahan SasaJambula,Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi MalukuUtara, yang diwakili oleh dr.
    Industrial pada Pengadilan Ternateberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 2 dari 8 hal.
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ternate tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 17 Februari 2020 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 21 Februari 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal25 Februari 2020 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN Tte., yang dibuat
    oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Ternate tersebut padatanggal 2 Maret 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
    Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnyakarena tidak beralasan hukum;10.Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ternate Nomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN Tte., 17 Februari 2020:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesiapada tingkat Kasasi berpendapat lain, dalam keadilan yang baik, mohonkeadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahHalaman 4 dari 8 hal. Put.
Putus : 15-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 928 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT TOR GANDA VS MIDUK W SINURAT
3732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOR GANDA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2018/PNPbr, tanggal 17 Oktober 2018, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 928 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, Unit Gudang Bengkel Terpadu KabupatenRokan Hulu Riau, yang diwakili oleh Sihar PangihutanHamonangan Sitorus, Direktur Utama, berkedudukan putusandi Jalan Abdullah Lubis, Nomor 26, Medan, Provinsi SumateraUtara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Angelina SariMarpaung
    Nomor 928 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22Desember 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Desember2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 64/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr., juncto Nomor 58/Kas/G/2018/PN.Pbr.
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 28 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara
    Nomor 928 K/Pdt.SusPHI/2019ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan terhitung sejak tanggal 2 Mei 2018;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru harusdiperbaiki yaitu penghapusan amar keempat dan perbaikan amar keenamsepanjang mengenai besaran kompensasi PHK, oleh karena Penggugattelah menolak perintah mutasi dari
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 6 dari 8 hal.
Upload : 14-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2018
SUGANDI VS PT PUNDI UNIWOOD INDUSTRY
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1042 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUGANDI, bertempat tinggal di Kampung Warakas, RT 004,RW 002, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wang,Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikuasa kepada Asep Saepulloh, S.H., M.M., dan kawankawan, Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang SerikatPekerja Nasional
    Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHukum Penggugat pada tanggal 4 April 2018, kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 10 Desember 2017, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 16April 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 37/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,permohonan tersebut
    diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal26 April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 26 April 2018, yang merupakan bagian tidak
    Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang dalam pertimbangan dan putusannya telahmelanggar Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 juncto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985;6.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Perkara Nomor 22/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg., tanggal 4April 2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat/sekarang Termohon kasasi untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belumputus dan masih berlanjut;3.
Putus : 17-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — MUSNITA VS PT. WARUNA NUSA SENTANA (PERSEROAN)
7432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 17 PK/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkaraantara:MUSNITA, bertempat tinggal di Jalan Papanggo 2 A Nomor 55RT.003/RW.003 Tanjung Priok dalam hal ini memberi kuasakepada Ganda T.
    Padahal menurut Undang Undang RI Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 136 "penyelesaian perselisihanhubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruhatau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat (ayat1).Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapaimaka menyelesaiankan perselisihan hubungan industrial melalui prosedurpenyelesaian perselisihnan hubungan industrial yang diatur dengan undangundang (ayat 2)";Bahwa Pasal 151
    Penggugatmulai bekerja dan ditetapbkan sebagai karyawan tetap adalah tanggal02 Agustus 2010 dan gugatan a quo diajukan/didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat bulan September 2013, masa kerja Penggugat telahmencapai 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun.
    Nomor 17 PK/Pdt.SusPHI/20 16perselisihan hubungan industrial yang menjadi kompetensi PengadilanHubungan Industrial, terdiri dari: Perselisihnan Hak;* Perselisihnan Kepentingan;* Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
    Bahwa putusan Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 110,alinea 1, yang berbunyi: "...dengan demikian pertimbangan hukum JudexFacti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum...,dst."
Putus : 29-05-2012 — Upload : 20-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 29 Mei 2012 — PT . SARI ENESIS INDAH vs Ir. ERI SANISTIARA
9091 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 173 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT . SARI ENESIS INDAH, berkedudukan di Jalan Kruing I Blok LNo. 5 Kawasan Industry Delta Silikon Lippo Cikarang Bekasi, diwakilioleh A.A Gde Bagus S.Wima, S.IP, M.Si, Adrianus Sutoyo, SH,Aryanto Jati Hudiantoro, SH.
    Hal ini dapat dilihat dari buktikomunikasi email yang terjadi selama ini ;Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa seperti yang tertulis dalam RisalahPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja KabupatenBekasi tanggal 18 Mei 2011, Penggugat menyatakan sebagai berikut :Penggugat tidak melakukan kesalahan yang layak untuk dijadikan alasan bagiperkara pemutusan hubunga kerja oleh Tergugat.
    Oleh karena itu, perusahaanperlu adanya suatu efisiansi agar perusahaan tetap dapat menjalankan usahanyasebagaimana mestinya ;Berdasarkan peratuaran perusahaan PT Sari Enesis Indah Tahun 20102012 yangdisahkan oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosialtenaga kerja, Departemen Tenaga kerja dan transmigrasi No.
    No. 173 K/Pdt.Sus/201216dalam pasal 102 ayat (1) Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tersebut dapatmengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial;7 Berdasarkan dengan di dasari dalil angka 6 huruf (b) dan huruf (g) diatas, telahnyatanyata Judex Facti tidak mencantumkan kewarganegaraan dari pihak yangberselisih, sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tidakmemenuhi syaratsyarat formal sebagaimana yang diatur dalam pasal 102 ayat(1) Undang Undang No. 2 Tahun 2004, maka dengan
    industrial yang harmonis sebagaimana diamanatkanPasal 53, 54, dan 55 ayat (1) dan (2).
Putus : 20-08-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ESPERA SATYA OFFSET VS SITI AISIAH, DKK
5655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 433 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. ESPERA SATYA OFFSET, diwakili oleh Direktur Utama, LiemChristiawan Halim, berkedudukan di Jalan Genuk Sari Nomor 38,Genuk, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada SaksonoYudiantoro, S.H.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang, pada pokoknya sebagai berikut:1.01NoC0 ON DWH BF WN 2Bahwa Para Penggugat adalah karyawan PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikanputusan sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Menyatakan sah secara hukum PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan olehPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensipada tanggal 13 Juni 2014;Menyatakan Putus Hubungan Kerja antaraPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensidengan Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi sejak tanggal 13 Juni 2014;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang haruslah di batalkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatankeberata tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 6 Mei 2015 dan kontra memori kasasitanggal 11 Mei 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal iniputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai
    ESPERA SATYAOFFSET tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang, Nomor 4/Pdt.SusPHI/G/2015/PN.Smg., tanggal 2 April 2015;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus;3.
Register : 09-10-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 88/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 3 Maret 2014 — SRI HARTATI, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Hindu No.110-J Kelurahan kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2013 yang diwakili oleh Surya Adinata, SH, M.Kn, M.Khaidir F Harahap, SH, Sugianto SP Nadeak, SH, Yurika,N, SH, Anggun Rizal Pribumi, SH, Ismail Hasan , SH, Jupenris Sidahuruk, SH, Ismail Lubis, SH, Juliadi, SH dan Septian Fujiansyah, SH Para Advokat, Konsultan Hukun dan Pengabdi Bantuan Hukum/Paralegal pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN berkantor di Jalan Hindu No.12 Medan, ;Selanjutnya disebut Penggugat ; L a w a n Pimpinan Perusahaan Percetakan PRINTER JAYA, Berkedudukan di jalan A. Yani IV No.16 Kelurahan Kesawan Medan Barat, Kota Medan,; Selanjutnya disebut Tergugat ;
8720
  • PUTUSANNomor : 88/G/2013/PHI.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan, yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : SRI HARTATI, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan HinduNo.110J Kelurahan kesawan Kecamatan Medan Barat, KotaMedan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September2013 yang diwakili oleh
    Oleh karenanya cukupberalasan bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan dalam provisionilkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untukmembuat penetapan dalam provisi yang mewajibkan Tergugat membayarupah Penggugat selama proses Penyelesaian Hubungan Industrial/PHK yangbelum dibayar oleh Tergugat sejak bulan Maret 2013 September 2013;12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan penggugat tidak menjadi hampa atausiasia (ilusionir) serta agar Tergugat sungguhsungguh menjalankankewajibannya
    Industrial, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim PengadilanPerselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untukberkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada Tergugat untukHalaman 5Putusan PHI Nomor. 88/G/2013/PHI Mdnmembayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial/PHK Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sejak bulan Maret 2013 September 2013;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas cukup beralasan bagi Penggugatuntuk mengajukan Gugatan Perselisihan
    Hubungan Industrial ini dan memintakepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan agar memanggil para pihak untuk didengar keterangannya padahari persidangan yang telah ditetapkan serta memeriksa dan mengadili perkaraini agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI :1.
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voorbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum, banding dan kasasi atau perlawanan(verzet);Atau : Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Putus : 30-11-2018 — Upload : 14-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1033 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — 1. FAISAL ANDRI, DKK VS Direktur PT VISTA NUSA KENCANA
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1033 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. FAISAL ANDRI, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggaldi Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sekolah Nomor 43, RT01 Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka;2. JAFAR SHODIQ, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Kp.
    Eksepsi diskualifikatoir mengenai kedudukan hukum Para Penggugatsebagai Penggugat;Bahwa, terhadap gugatan Penggugat tersebut dikabulkan sebagianoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPangkalpinang telah memberikan Putusan dengan Nomor 03/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pgp., tanggal 24 Mei 2016, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat;3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat seluruhnyaberjumlah Total Rp10.627.500,00 (sepuluh juta enam ratus dua puluhtujuh ribu lima ratus rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 24 Mei 2016kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pangkalpinang Nomor 03/Pdt. SusPHI/2016/PN.Pgp tanggal 24 Mei2016;3.
    AHMAD IJAZI, 5.MONA NINGSIH, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pangkalpinang Nomor Nomor 03/Pdt.SusPHI/2016/ PN.Pgp., tanggal24 Mei 2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Ekseps: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini diucapkan;3.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. INDO BAJA DAYATAMA VS NANANG SUGIATNA
5724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1040 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq.
    Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST, tanggal16 Juli 2018, adalah tidak sah dan bertentangan dengan perundanganundangan yang berlaku;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan sah secara hukum Surat Keputusan PHK Nomor : 073/HRDIBD/SKPHK/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang diterbitkan olehPemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi;2.
    Nomor 1040 K/Pdt.SusPHI/2018persidangan yang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
    INDO BAJA DAYATAMA tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang
Putus : 22-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — PT. ADHIFARMA ADYAJAYA MEDIKA. dk ; RUAIDA
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 251 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1 PT. ADHIFARMA ADYAJAYA MEDIKA, berdudukan di JalanSultan Hasanudin No. 63 Tambun Bekasi,2 PT. MERIBA MEDIKA MANAGED CARE, berkedudukan diRuko Harco Teknik Blok A No.1 Cikarang,keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Burhanudin Hasan, SH.
    Cibitung Rt. 002/001 Telaga AsihCikarang Barat, Kabupaten Bekasi;Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangpara Pemohon Kasasi I juga para Termohon Kasasi II sebagai para Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padapokoknya
    Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas gugatanPenggugat haruslah ditolak atau setidaknya tidaknya di nyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 136/G/2010/PHI/PN.BDG., tanggal 15 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan
    itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 23Desember 2010 dan Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Januari2011 dan memori kasasi yang memuat alasanalasan diajukannya permohonan kasasiditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 Januari 2011sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi
    Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 12 Januari 2011 (hari itu juga);Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H/ Penggugatbeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
Putus : 15-01-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — VINSENSIUS YOSEPH SARENG VS PRESIDEN DIREKTUR PT BANK MEGA CQ. REGIONAL MANAGER PT BANK MEGA KANTOR CABANG UTAMA MAKASSAR, DK
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 417 K/Pdt.SusPHI/201 4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:VINSENSIUS YOSEPH SARENG, bertempat tinggal diJalan Baji Minasa Nomor 18C, Makassar, dalam hal inimemberi kuasa kepada Abdul Azis, S.H, dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Pelita Raya BlokA34 Nomor 9, Makassar, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Oktober
    No. 417 K/Pdt.SusPHI/201422.23.24.2d.Bahwa selama Tergugat memutus hubungan kerja secara sepihak,Penggugat tidak lagi menerima upah sebagaimana mestinya sehinggasangat wajar jika Penggugat meminta agar Tergugat membayarkantunggakan upah yang tidak dibayar oleh Penggugat selama prosespenyelesaian sengketa sampai dengan gugatan ini diajukan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar, yaitusejak bulan April 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 dengan totalRp1.500.000,00 x 4 bulan
    Majelis Hakimyang memeriksa perkara untuk memutus terlebih dahulu perselisihan haksebagaimana diatur dalam Pasal 86 UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial danmemutusnya melalui putusan sela sebagaimana diatur dalam Pasal 96UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial ;Bahwa Penggugat khawatir Tergugat akan melalaikan kewajibannyayaitu lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap, sehingga
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar = nihil;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHal. 9 dari 14 hal. Put.
    No. 417 K/Pdt.SusPHI/2014Penggugat pada tanggal 10 Februari 2014 mengajukan permohonan kasasipada tanggal 25 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 15/PHI.G/2013/PN.MKS yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar,permohonan tersebut diikuti olen memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 11 Maret 2014;Bahwa setelah
Putus : 30-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — MANSYUR VS PT MUSIM MAS
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bergerak yang kami akanajukan selanjutnya dalam perkara ini;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusanperkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampaiTergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik seketikadan sempurna;Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsider:Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
    Industrial padaPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1:Surat Kuasa Khusus Penggugat tanggal 2 Juni 2017 tidak sah dantidak berkekuatan hukum;Gugatan Penggugat daluarsa (tidak memenuhi ketentuan Pasal 171UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Petitum tidak sesuai
    Nomor 197/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 19 Desember 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan
    Nomor 6 K/Pdt.SusPHI/2019 Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 197/Pdt.SusPHI/2017/PN.MDN,tanggal 16 November 2017 tersebut;Mengadili Sendiri: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Tergugat/Termohon Kasasi untuk membayar biayaongkos perkara;Atau: Apabila Majelis Hakim Agung RI pada Mahkamah Agung RI yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi
    Industrial, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Putus : 27-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 27 April 2021 — PT STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA VS GABRIELLA DIAN WIDYANINGJATI
151101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 443 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA, berkedudukandan berkantor pusat di Sahid Sudirman Center Lantai 16 UnitCD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin,Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili olehHendri, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasakepada
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas pengakhiranhubungan kerja sebelum masa berakhirnya Perjanjian Kerja WaktuTertentu kepada Penggugat sejumlah Rp40.500.000,00 (empat puluhjuta lima ratus ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan
    Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkanHalaman 3 dari 6 hal.Put.Nomor 443 K/Pdt.SusPHI/2021putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dengan Nomor 245/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt.Pst danmohon untuk mengadili sendiri perkara ini;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya;2. Mengembalikan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat kepadaTermohon Kasasi/Penggugat;3.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA, tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganHalaman 5 dari 6 hal.Put.Nomor 443 K/Pdt.SusPHI/2021lain yang bersangkutan;MENGADILI:1
Putus : 30-01-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — PT ANUGRAH ABADI MULTI USAHA VS 1. KHAIRUL, DKK
6037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 24 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ANUGRAH ABADI MULTI USAHA, diwakili oleh Arimselaku Direktur Utama, berkedudukan di Menara Kadin Lantai30 R. 3A, Jalan H. R.
    BASRI, keduanya Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Desa Laburan RT/RW 014, Kecamatan PasirBelengkong, Kabupaten Paser;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganHal. 1 dari 9 hal.Put.Nomor 24 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda danmemohon
    Eksepsi error in persona;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telahmemberikan putusan Nomor 73/Pdt.SusPHI/2017/PN.Smr., tanggal 26 Juni2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sebagai karyawan tetap;3.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Para Penggugat Kuasa Tergugat pada tanggal 26 Juni 2018kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2018 diajukan permohonankasasi pada tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 18/KAS/2018/PHI.Smr.
    PaniteraHal. 5 dari 9 hal.Put.Nomor 24 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindapermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Samarinda padatanggal 23 Juli 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut