Ditemukan 4066375 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 55/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 30 September 2020 — Pemohon:
ROYAL T. SIHOMBING
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KAPOLSEK PATUMBAK
80
Register : 20-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Bau
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
H. ZAERU, SE
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA cq KEPOLISIAN RESORT BAUBAU
5531
  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.4.
    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diaturdalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.5.
    Bahwa Pada dasarnya dalam sebuah Penyelidikan maupun Penyidikansuatu tindak Pidana yang di Laporkan atau di Adukan, Penyidikmempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksasebagai tersangka atau saksi. Di tingkat penyidikan, pemeriksaan saksiharus dibuatkan berita acaranya.
    Sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka ;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;c.
    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi olen tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 77 KUHAP PengadilanNegeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UndangUndang ini, tentang :31a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan ;b.
Register : 12-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pkl
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon:
MUHAMMAD HUSEIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota C.q. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pekalongan Kota
316
Register : 17-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 13/Pid.Pra/2020/PN Kis
Tanggal 18 Januari 2021 — Pemohon:
Jefri Butar Butar
Termohon:
1.Kapolres Asahan
2.Kapolsek BP Mandoge
3.Kanit Reskrim Polsek BP Mandoge
4.Bripka Jakaria, SH
7311
Register : 27-02-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PA DEPOK Nomor 510/Pdt.G/2014/PA.Dpk
Tanggal 8 Juli 2014 — Perdata
83
  • ., tertanggalTANGGAL, TANGGAL dan TANGGAL, ternyata Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya, dan tidak ternyata ketidakhadiranTergugat disebabkan oleh suatu halangan yang sah atau yang dibenarkan oleh undangundang.Bahwa Majelis Hakim telah berusaha dan berupaya memberikan nasehat kepadaPenggugat agar bersabar dan dapat membina rumah tangga kembali dengan Tergugat,namun tidak berhasil maka pemeriksaan atas perkara ini dilanjutkan dengan membacakanHal. 3 dari
    dibacakan Penggugat menyatakan mencabuttuntutannya mengenai hak asuh anak, dan oleh karena pencabutan tersebut dilakukansebelum ada jawaban dan pula tidak merugikan kepentingan Tergugat oleh karena ituMajelis berpendapat dapat mengabulkan pencabutan tuntutan tersebut, sehingga tuntutantersebut beserta posita yang berkaitan dengannya dikesampingkan dan tidakdipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, ternyata Tergugat tidakpernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau
    tahun yang lalu sampai sekarang,bahkan Penggugat tidak bersedia kembali kepada Tergugat meskipun telah dijemput olehTergugat, merupakan indikasi yang sangat kuat telah pecahnya rumah tangga (brokenmarriage) Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa kedua saksi selaku orang dekat Penggugat menyatakan sudahtidak sanggup merukunkan Penggugat dan Tergugat serta dengan melihat fakta enggannyaTergugat hadir di persidangan, dapat ditafsirkan sebagai bentuk ketidakinginan Tergugatuntuk menyelesaikan dan atau
    sebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an pada Surat ArRum Ayat 21, dan Pasal 1UndangUndang Nomor Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, sehinggaGugatan Penggugat dinilai telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dimaksudPasal 39 Ayat (2) Huruf f Penjelasan UndangUndang Nomor Tahun 1974 juncto Pasal19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Huruf f KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidakpula mengutus wakil atau
Register : 09-02-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Plg
Tanggal 13 Maret 2023 — Pemohon:
Amrullah
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
6012
Register : 01-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Plg
Tanggal 6 April 2023 — Pemohon:
ABDUL AZIZ KALAM
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
3.Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
7826
Register : 14-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal 8 Agustus 2022 — Pemohon:
SAMPURNA binti HASAN
Termohon:
1.FIRMANSYAH ADI K., S.Farm.Apt
2.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
4010
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Tar
Tanggal 25 Januari 2019 — Pemohon:
M ARIEF PETTA NGANRO
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLRES TARAKAN
10731
Register : 15-03-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN SUMENEP Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Smp
Tanggal 5 April 2024 — Pemohon:
SUBEKI
Termohon:
1.PEMERINTAH RI cq PRESIDEN RI
2.JAKSA AGUNG RI cq JAM PIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI
3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP cq TIM PENYIDIK TIPIKOR
4329
Register : 14-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Tjk
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon:
ALI KUSNO FUSIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Cq. Ditreskrimum Polda Lampung
160
Register : 02-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 40/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon:
TAYO TOLU OMORADATAN Alias ADAM
Termohon:
Direskrimsus Siber Polda Metro Jaya
627
Register : 13-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Rhl
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH
Termohon:
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir
228
Register : 04-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Nopember 2021 — Pemohon:
1.SAFAAT ANDIKA RAMLY
2.DIDIT ABDURACHMAN RUSTANDI
Termohon:
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK REPUBLIK INDONESIA JAKARTA PUSAT
13340
Register : 22-04-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Smr
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
TYAS WARSIDI
Termohon:
1.KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
2.Penyidik Kepolisian pada Unit Reskrimsus Kepolisian Resort Kota Samarinda
50
Register : 08-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN POSO Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Pso
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon:
Aoelia Kus Endah Yasin
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT TOJO UNA UNA
355
Register : 03-06-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN MASOHI Nomor 4/Pid.Pra/2016/PN Msh
Tanggal 23 Juni 2016 — Pemohon:
Muhammad Aswir Kwairumarutu
Termohon:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Geser
7028
Register : 21-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Idm
Tanggal 13 Desember 2017 — Pemohon:
I KETUT SETYA WIRADANA anak dari I KETUT SUGITA
Termohon:
Kepolisian Resort Indramayu
7711
  • tedakwadisangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman mati atauancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidakmampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidakmempunyal penasehat hukum sendiri , pejabat yang bersangkutan padasemua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukpenasehat hukum bagi mereka;Pasal 112 ayat 2 Undangundang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana menyebutkan bahwa Orang yang dipanggil wajib datangkepada
    Bahwa perlu TERMOHON sampaikan kembali kepada PEMOHON bahwaPasal 56 ayat 1 Undangundang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana menyebutkan bahwa dalam hal tersangka atau tedakwadisangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman mati atauancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidakmampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidakmempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan padasemua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan
    Permohonan Praperadilan kurang pihak dan atau salah alamat ;2.
    Praperadilan adalah suatu forumuntuk menguji Sesuai atau tidaknya tindakantindakan pro yustisia yang dilakukan olehpenyidik maupun penuntut umum dengan ketentuan hukum acara yang berlaku yangmerupakan hak seorang tersangka, sehingga meskipun perkara sudah dilimpahkan ke36tahap selanjutnya, tindakan pro yustisia yang dilakukan oleh penyidik atau penuntutumum tetap dapat diuji dalam praperadilan apakah melanggar hukum acara yangberlaku atau tidak.
    Adapun mengenai syarat subyektif yaitudiduga tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau melakukan perbuatanpidana lagi, maka penilaian terhadap syarat subyektif tersebut adalah sepenuhnyamerupakan kewenangan penyidik, penuntut atau hakim sebagaimana diatur olehKUHAP dimana KUHAP yang berlaku sampai saat ini tidak mengenal adanya lembagadalam criminal justice system yang mempunyai kKewenangan menilai apakah terhadapseseorang yang dijadikan tersangka dapat dilakukan penahanan atau tidak
Register : 01-08-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN pmk
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
1.TRIKURNIANINGSIH
2.AMAR MAKRUF
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
2.Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan
10950
  • Terdakwa Abu Sidik dalamkasus tindak pidana Korupsi dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakimdalam Membuktikan unsur MELAWAN HUKUM, MEMPERKAYA DIRISENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, DAPATMERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA,Dengan demikian Berkas perkara An.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan.b.
    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan Tersangka atau keluarganya, atau pihak lain atas kuasaTersangka;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanDari ketentuan di atas, maka wewenang yang dipunyai HakimPraperadilan yang diberikan oleh Hukum Acara Pidana adalah :1. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan;2. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penahanan;3.
    Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan;4. Melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penghentianpenuntutan; selain itu hakim pra peradilan juga berwenang untuk :5.
Register : 23-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN SDA
Tanggal 12 Nopember 2020 — Pemohon:
H. Zainul Abidin, SH, MSi
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Sidoarjo Cq Kepda Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Sidoarjo Cq Kepda Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo
6231
  • Mencampuradukkan kewenangandimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa pejabatpemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atassesuatu. yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadiwewenang pejabat atau badan lain. Menurut Sjachran Basah abusde droit (tindakan sewenangwenang), yaitu perbuatan pejabat yangtidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundangundangan.
    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanyangdikeluarkanlebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan denganpenetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikanpenyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;.
    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanyangdikeluarkanlebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan denganpenetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikanterhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;6.
    Apakah Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa danmengadli sah atau tidaknya penetapan tersangka;2. Apakah penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah menuruthukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Apakah penetapan tersangka tidak didasari bukti permulaan yang cukup;Halaman 19 dari 24 halaman Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN.Sda .4.
    Sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;Be Sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hokum dan keadilan;3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi olen tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke Pengadilan;4.