Register : 10-12-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 30-09-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 110/PDT/2018/PT BNA Tanggal 20 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat : Supardi Bin Lasiman
Terbanding/Tergugat : Lukman Djaya Bin Abd Mu'in
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional
Terbanding/Turut Tergugat II : Budi Harto, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : Syahrial Irkhaf Tanjung
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Takengon
21 — 8
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat seluruhnya ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 7/ Pdt.G/2018/PN-TKN tanggal 25 Oktober 2018;
- Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya atas perkara ini.
Badan Pertanahan Nasional (BPN),berkedudukan di Jalan Rumah Sakit, KecamatanKebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai TurutTerbanding IV / semula Turut Tergugat IV;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusanPengadilan Negeri Takengon tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 7/Pdt.G/2018/PNTkn dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal2 Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan
Oleh karena ituTurut Tergugat memohon kepada Majelis Hakim PengadilanNegeri Takengon yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara ini untuk memutus perkara a quo dengan putusanMENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ATAU SETIDAKTIDAKNYAMENYATAKAN BAHWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPATDITERIMA Halaman 17 dari 30 Putusan Nomor 110/PDT/2018/PT BNAMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan NegeriTakengon telah menjatuhkan putusan tanggal 25 Oktober 2018 Nomor7/Pdt.G/2018/PN Tkn yang amarnya berbunyi
2018 Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tkn;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor07/Pdt.G/2018/PN Tkn tanggal 2 Nopember 2018 yang dibuat oleh Megawati,SH Panitera Pengadilan Negeri Takengon menerangkan bahwa kuasaPembanding/ semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Takengon tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 7/Pdt.G/2018/PNTkn dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasaTerbanding / semula Terbanding dan Turut Terbanding , Il, Ill dan IV
Putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober2018, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, Sudah tepat danbenar mengabulkan eksepsi Tergugat/Terbanding berdasarkan dalildalilTergugat/Terbanding dan dihubungkan dengan ketentuan Undangundangserta Yurisprudensi, sebagaimana pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Negeri Takengon dalam putusan halaman 28 dan 29, maka jelasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon Nomor 7/Pdt.G/2018/PNTkn. tanggal 25 Oktober 2018, tidak aneh dan
2018;Halaman 28 dari 30 Putusan Nomor 110/PDT/2018/PT BNAMenimbang, Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya atas perkara ini.Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksamaberkas perkara tersebut beserta suratsurat yang terlampir, salinan resmiputusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Tkn tanggal25 Oktober 2018, Memori Banding dari kuasa Pembanding / semula Penggugatdan Kontra Memori Banding dari kuasa Terbanding / semula Tergugat, makaPengadilan Tinggi dapat