Ditemukan 4066375 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN Plg
Tanggal 21 Juli 2022 — Pemohon:
DENY MULYAWAN
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
6115
Register : 25-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pemohon:
RIDWAN SIREGAR Alias DAVID
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR SERDANG BEDAGAI
3.WAKIL KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI
4.AIPDA JR. SIHOTANG, S.H.
7151
  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.
    Bahwa selain itu yang menjadi objek Pra Peradilan sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesualdengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Srh1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa
    suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;Bahwa pemohon Pra Peradilan sebagai subjek hukum cakap untukbertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili olehkuasanya yang ditunjuk oleh pemohon Pra Peradilan untuk mengajukankeberatan atas tindakaan sewenangwenang dan tidak sesuai prosedur(unprusedural) berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan olehTermohon Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
    informasi yang disampaikan kepada atasan dan atauPimpinan dikarenakan pada saat itu Termohon IV Pra Peradilanmerupakan Pejabat Sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) di Kepolisian Resor Serdang Bedagai;Bahwa adanya dugaan Informasi yang salah disampaikan oleh TermohonIV Pra Peradilan kepada atasan dan atau Pimpinan sehingga berakibatkerugian bagi Pemohon Pra Peradilan terhadap Status dirinyasebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.
    wewenang pejabat atau badan lain.
Register : 03-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 73/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon:
PILAR PETRA SADOEK
Termohon:
1.Kapolda Metro Jaya qq Ditreskrimum POLDA METRO JAYA
2.Kapolri
3.Kapolda Metro Jaya
7074
Register : 01-11-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Tnn
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
Amelia Polii
Termohon:
Kepolisian RI cq Kapolda Sulawesi Utara Kapolres Mibahasa Selatan Kab. Minahasa
330
Register : 29-01-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan PA DEPOK Nomor 256/Pdt.G/2014/PA Dpk.
Tanggal 2 September 2014 — Perdata
136
Register : 19-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 13 Maret 2023 — Pemohon:
ANA SAFRANI SIANTURI
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
5.KAPOLDASU, DIRDITRESKRIMSUS POLDASU, KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PNS KETENAGAKERJAAN PROV. SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
94128
Register : 11-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
Ahmad Yusri Ritonga, M.AP
Termohon:
Kepala Unit Laka Sat Lantas Polres Asahan Cq Aiptu S. Manik dan Bripka Edduar, S.H
2510
Register : 06-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Lbp
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD HASBULLAH NASUTION
Termohon:
1.Kepala Kepolisi Daerah Cq Kepala Resor Kota Deli Serdang
2.kepala Kejakasaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut
420
Register : 13-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 9/Pid.Pra/2020/PN Lbp
Tanggal 31 Agustus 2020 — Pemohon:
WILDA FATMA ELLYA
Termohon:
1.Negara Republik Indonesia CqKepolisian republik Indonesia
2.Kepolisi Daerah Sumatera Utara
3.Kepolisian Resor Kota Deli Sedang
4.Kepolisina Sektor Lubuk Pakam
170
Register : 04-05-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN BLORA Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Bla
Tanggal 25 Mei 2018 — Pemohon:
IDA NURSANTI, S.H.
5312
Register : 20-11-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 5 Januari 2021 — Pemohon:
PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Daerah Jawa Barat
9338
Register : 14-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pid.Pra/2023/PN Plg
Tanggal 11 Desember 2023 — Pemohon:
M. Ali Sadikin Bin Djakpar Ali
Termohon:
Kapolsek Kalidoni Cq Kanit Reskrim Polsek Kalidoni
274
Register : 21-07-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 18 Agustus 2022 — Pemohon:
HJ. RAHMANITA GINTING., S.Sos.,MA.PhD
Termohon:
1.KEPALA BALAI BESAR POM DI MEDAN
2.KASIKORWAS PPNS DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
4423
Register : 03-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 47/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
ABDUL LATIF
Termohon:
1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.KEPALA SUB DIREKTORAT III DIREKTORAT RESERSE DAN KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.KEPALA UNIT III PADA SUBDIT DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
101
Register : 12-07-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.Pra/2019/PN Mtr
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
I MADE OKA JELANTIK, SH
Termohon:
KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT
6737
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutanb.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.e Pasal 79 Kitab UndangUndang Hukum Acara PidanaPermintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapanatau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanyakepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014menegaskan bahwa ketentuan praperadilan yang tertuang dalam pasal 77huruf a Kitab UndangUndang
    Mencabut atau membatalkan Surat Penetapan Nomor:S.Tap/11/VII/RES.1.24/2019/Sek.Sggtertanggal O6 Juli 2019 yangmenetapkan Pemohon ( MADE OKA JELANTIK, S.H.) sebagai tersangka..
    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;b. Sah atau tidaknya penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaandemi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya ataupihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan;Bahwa kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskansesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHAP tentang sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan yangdilaksanakan dalam
Register : 15-01-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 07-10-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Rap
Tanggal 16 April 2019 — Pemohon:
RAMLI ALIAS ACIAM
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
7620
  • Pemohon telahkeliru menunjuk pihak dalam permohonan Praperadilannya,karena seharusnya yang dijadikan pihak Termohon dalampermohonan Praperadilan tersebut adalah Pejabat Penyidiknyasehingga membuat permohonan Pemohon menjadi kabur.Untuk lebih jelasnya, selanjutnya mohon diperhatikan ketentuanPasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP menyebutkan bahwa:dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentianpenyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia(Kapolri) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas danwewenang kepolisian dilakukan secara hierarki, yang kemudiandiatur didalam Keputusan Kapolri.Bahwa oleh karena tidak adanya hubungan atau kepentinganhukum antara Pemohon dengan Termohon dan ditariknyaTermohon dalam perkara aquo adalah (error in persona),untuk itu Ssudah selayaknya permohonan Pemohon dinyatakantidak dapat diterima.ll.
    Tap /568.a/VII /2016/Reskrim,tanggal 22 Juli 2016:Halaman 16 dari 33 halaman Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PNRapBahwa Termohon Il tidak pernah menyampaikan kepadaPemohon bahwa berkas perkara aquo siap disidangkan karenasudah P21, hal tersebut adalah karangan belaka dari Pemohon.Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas maka patutdan beralasan menurut hukum dalil Pemohon tersebut untukditolak atau dikesampingkan.F.
    tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;13.Bahwa oleh karena itu patut dinyatakan tidak syah PenghentianPenyidikan atas Laporan Polisi No : LP/656/IV/SU/RESLBHtertanggal 27 April 2011 An.
    Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasiyang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaanmendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orangyang disangka melakukan tindak pidana;k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawainegeri sipil Serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negerisipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;.
Register : 23-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon:
SURYANTO Alias AAN
Termohon:
1.MENKEU RI Cq DIRJEN PAJAK Cq DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM
2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I
6027
Register : 03-05-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
TIOMINAR BORU TAMBUNAN,
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM POLDA SUMUT
80
Register : 29-11-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 41/Pid.Pra/2022/PN Plg
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon:
Defi Sepriadi,SH,MH
Termohon:
1.Kanit Reskrim Polsek Sukarami
2.KAPOLSEK SUKARAMI KOTA PALEMBANG
3.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
4.Kapolrestabes Palembang
5.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
793
Register : 15-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN NGANJUK Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Njk
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
MUNJIATI
Termohon:
KEPOLISIAN RESORT NGANJUK
447