Ditemukan 21139 data
65 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda berkenan memeriksa perkara ini, untuk kemudian berkenanpula memutuskan sebagai berikut:1.
, yaitu putusan No.38/G/2008/PHI Smda. tanggal 29 Januari 2009 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa upah yang dibayar oleh Penggugat kepada paraTergugat setiap bulannya adalah sah menurut hukum; Membebankan biaya perkara kepada negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah diucapkan dalam persidangan
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda telah melakukan kekeliruan yang nyata dan terkesanmenghilangkan penerapan hukum yang benar serta meninggalkan nilainilaidalam azas hukum yang berlaku, penerapan hukum mana menjadi dasarpertimbangan dalam memutus perkara ini sehingga tidak memberikanadanya kepastian hukum dan sangat merugikan Pemohon Kasasi/paraTergugat;2.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHal 19 dari 23 hal.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda a quo ;Bahwa dari para Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirobah dan ditambahdengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 dan perobahan kedua denganUndangUndang No.3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang,
111 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memoni kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut secara
Menolak Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.SusPKPU/2021/PN Jkt.Pst dalampokok perkara pada poin 3 dan 5, yang berbunyi:3.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 15 dari 20 Hal.Put.Nomor 700K/Pdt.SusPHI/2021Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yaitu denganmenyatakan perusahaan tutup harus didasarkan pada laporan keuanganyang menyatakan perusahaan merugi selama 2 (dua) tahun berturutturut;Bahwa hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan Tergugatmengalami musibah banjir yang mengakibatkan mesinmesin terendam,sehingga
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt.Pst tanggal 3Februari 2021 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diatas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepadaPemohon Kasasi/Tergugat
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt.Pst tanggal 3Februari 2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1.
238 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara maka sudahselayaknya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKota Bandung, memutus terlebin dahulu tuntutan dalam provisi ini, yaitumemerintahkan dan menghukum Tergugat membayar upah kerja lembur,dan serta rincian pemotongan upah, dan upah tidak melakukanpekerjaan.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat dan tanpa hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 8 Juni 2020,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasipada tanggal 15 Juni 2020, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 55/Kas/G/2020/PHI/PN Bdg., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada
Nomor 1182 K/Pdt.SusPHI/2020permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 30/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg., padatanggal 8 Juni 2020, memohon kepada yang terhormat Yang Mulia KetuaMajelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia;2. Menyatakan keterangan Termohon Kasasi verzet/Tergugat tidak dapatditerima, tidak pernah hadir dipersidangan maupun kuasa hukumnya danatau yang mewakili;3.
SusPHI/2020Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung telah benar menerapkan hukum dalam putusan verzetmenyatakan gugatan Penggugatsekarang Pemohon Kasasi tidak dapatditerima dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendudukkan Suryanto,HRD PT Security Phisik Dinamika, selaku Tergugat.
SANIAH
Tergugat:
PT.AMOS INDAH INDONESIA
50 — 10
., selaku Staff Personalia PT.Amos Indah Indonesia, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 11 Juli 2019 , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan dari Penggugat dan Tergugat;Setelah memeriksa buktibukti dari kedua belah pihak yang diajukan dipersidangan;Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor : 188/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PST.TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 Juni2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juni 2019 dengan NomorRegistrasi: 188/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PST., telah mengajukan halhalsebagai berikut:Adapun duduk perkara atau alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini adalahsebagai berikut ini:1.
Tanah Tinggi Il No.44B Johar Baru Jakarta Pusat agar dapatmenerima sebagaimana amar 1 diatas.15.Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatbaik ditingkat bipartite maupun mediasi, maka berdasarkan Pasal 5 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubunganindustrial, Penggugat sangat beralasan berkepentingan hukum mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, dalam hal ini karena Tergugat berada di wilayah
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa danmemberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh kuasa Hukum Penggugatdan Kuasa Hukum Tergugat.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,HERI HARTANTO, S.H., M.H.
42 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial;13.Bahwa Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial dimaksud sampaidengan gugatan ini diajukan tidak pernah ada;14.Bahwa sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugatyang diberikan oleh Tergugat sebagaimana tersebut diatas oleh karenaPenggugattelah diduga melakukan tindakan kesalahan administrasi yangdilakukan di luar hubungan kerja dengan Tergugat, yang dalam hal iniHal. 3 dari 24 hal.
No. 676 K/Pdt.Sus/201123.Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini dikemudian hari danagar gugatan ini tidak siasia maka kiranya Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayauntuk melakukan/meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadapbarangbarang bergerak maupun barang tidak bergerak (tanah besertabangunan yang berada diatasnya) milik Tergugat (PT.
Jatim AutocompIndonesia (JAI)) yang terletak di jalan Raya Wonoayu No. 26 Belakang,Gempol, Pasuruan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayasupaya memberikan putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;2.
diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 25 Juli 2011;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formaldapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :1.
No. 676 K/Pdt.Sus/2011di Pengadilan Hubungan Industrial dengan subyek hukum PemohonKasasi/ Penggugat sebagai karyawan bukan pribadi.
73 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili danmemutus perselisihan a quo menyatakan Pemutusan Hubungan Kerjayang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dapat diterima;Penggugat mohon Majelis Hakim untuk menyatakan Penggugat dapatmenghentikan pembayaran upah beserta hakhak lainnya yang biasaHal. 12 dari 25 hal.Put.No. 62 K/Pdt.Sus/2012diterima oleh Tergugat setiap bulannya sejak perselisinan a quoddaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai perselisihan ini diputus dantelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap21.Bahwa Penggugat, sampai saat surat gugatan ini didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, masih tetap melaksanakan kewajibannyakepada Tergugat dengan memberikan upah beserta hakhak lainnyayang biasa diterima oleh Tergugat setiap bulannya;22.Bahwa faktanya, sejak surat skorsing diberikan oleh Penggugatkepada Tergugat, Tergugat tidak
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.
Menyatakan secara hukum Penggugat dapat menghentikanpembayaran upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterima olehTergugat setiap bulannya sejak perselisihan a quo didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sampai perselisihan ini diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap; dan7.
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonanmana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 09 November 2011;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang padatanggal 22 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dariPemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban atas batas waktu tersebutdi atas, dianggap menolak anjuran, dan apabila para pihak atau salahsatu pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan Penyelesaian HubunganIndustrial tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya;. Bahwa baik Penggugat maupun Tergugat tidak dapat menerima anjuranmediator tersebut;.
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan:1.oeMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal demi hukum surat skorsing Tergugat yang ditujukan kepadaPenggugat melalui surat PT.
Surya Alam Tunggal);a Bahwa keempat orang kuasa hukum tersebut adalah merupakan pihak yangsecara bersamasama dan sederajat memiliki kewajiban dan kewenangan untukmelakukan tindakan hukum dalam rangka menjalankan gugatan perkara ini;3 Bahwa surat gugatan yang diajukan dalam perkara ini ternyata hanyadiajukan dan ditandatangani oleh (satu) orang kuasa saja yaitu Andy Irfan, S.H.;4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 dinyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 17 April 2014;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonankasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:1 Bahwa, Judex Facti Pengadilan
Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan putusan Pengadilan, penerbit Sinar Grafika Jakarta halaman ke 494);Bahwa, yang oleh karena dalam perkara ini Judex Facti tidak memeriksa dan/ataumengadili perkara dalam keseluruhannya baik dalam bagian konvensi maupunRekonpensi, maka putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 110/G/2013/PHI.SBY tanggal 10 Maret 2014,Hal 19 dari 23 hal.Put.Nomor 324 K/Pdt.SusPHI
198 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 84 PK/Pdt.SusPHI/2014Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohonagar pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan memutus perkara a quo kiranya berkenan memutuskansebagai berikut:Dalam Provisi:1. Mengabulkan permohonan dalam Provisi Penggugat;2.
Sementara terbuktibahwa pokok permasalahan gugatan ini tidak masuk dalam lingkupperselisihan industrial sebagaimana dimaksud dalam UU PHL;Dengan demikian maka jelas pula bahwa gugatan ini TIDAK MASUKDALAM KEWENANGAN Pengadilan Hubungan Industrial ("PHI").;.
;Gugatan Penggugat Cacat Hukum Berdasarkan Exception Pacti ConventiKarena Penggugat Telan Membuat Persetujuan Untuk Tidak Akan MengajukanGugatan Apapun Termasuk Pada Pengadilan Hubungan Industrial;. Sebagaimana diterangkan pada bagian latar belakang, Penggugat telahmenandatangani Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Penugasan padaHal. 10 dari 27 hal. Put.
Industrial, baik saatini maupun dimasa mendatang
Tidak dapat disangkal bahwa pengajuan gugatan ini adalah cacat secarahukum berdasarkan exception pacti conventi karena Penggugat telahmengajukan gugatan terhadap Tergugat padahal Penggugat sudah berjanjidengan tegas untuk tidak mengajukan tuntutan/klaim dalam bentuk apapun.termasuk ke Pengadilan Hubungan Industrial sehubungan dengan KontrakPenugasan dan Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Penugasan.;4. M.
95 — 35
PENETAPANNomor : 39/Pdt.SusPHI/2015/PN.Gto.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo;Setelah membaca berkas perkara Perselisihan Hubungan Industrial, terdaftardalam register Nomor : 39/Pdt.SusPHI/2015/PN.Gto. dalam perkara antara :NOVITA MANUHO, Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato,dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiriSelanjutnya diseDut .......sc00ccecseeeceeese Pihak Penggugat 1
PURNA KARYA,Alamat Desa Ayula Kecamatan Randangan KabupatenPohuwato.Selanjutnya disebut ..........0..000eeeeeeeeeeePihak Tergugat.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut ;e Setelah membaca gugatan perselisihan hubungan industrial tertanggal16 November 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 24November 2015, dibawah Register Nomor : 39/Pdt.SusPHI/2015/PN.Gto;e Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 24 November 2015, tentangpenunjukan Majelis Hakim ;e Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 25November 2015, tentang Penetapan hari sidang ;e Setelah memperhatikan surat pernyataan Pencabutan Perkara paraPenggugat tertanggal 18 Desember 2015, yang mohon pencabutanperkara ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan selanjutnya tertanggal 11 Januari2016, Para Penggugat menyatakan memohon pencabutan perkara No. 39/Pdt.SusPHI
35 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,00(tiga ratus enan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Tergugat pada tanggal 26 Oktober 2017, kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa KhususHalaman 3 dari 6 hal. Put.
Nomor 250 k/Pdt.SusPHI/2018ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan telah memberikan SuratPeringatan berupa SP1, SP2, dan SP3 kepada Penguggat sehinggaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan adanya kesalahanpekerja sebagaimana ketentuan Pasal 161 UndangUndang Nomor 13Tahun 20083 tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat; Bahwa
dengan demikian sudah patut dan adil menerapkan ketentuanPasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PT.
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 7 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 November 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26Februari 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi
mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 27 Maret 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 9 Maret 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 26 Maret 2018 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Judex Facti telah benar menerapkan hukum menyatakan gugatan aquo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaraad) , Karena petitum tidakHalaman 5 dari 7 hal.
Nomor 653 K/Padt.SusPHI/2018sinkron, Penggugat meminta PHK dalam PKWT (Perjanjian Kerja WaktuTertentu) tidak sah dan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja WaktuTidak Tertentu), namun tidak meminta mempekerjakan kembali melainkanmohon uang pesangon, lagipula putusan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaarrd) sejalan dengan eksepsi Pemohon dahulu Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
103 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 420K/Pat.SusPHI/2019Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 10 Januari 2019, terhadap putusan tersebut,Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 16 Januari 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15Januari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor12/Pdt.SusPHI/2018/PN.PIk yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial
Menerima dan atau mengabulkan permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palangkaraya Nomor 12/Pdt.SusPHI/2018/PN.PLK tanggal 3Januari 2019;4.
dengan Judex Facti dalam menilai faktapersidangan khususnya dalam menilai buktibukti yang diajukan PemohonKasasi;Bahwa pekerja/Penggugat yang telah memasuki usia pensiun dapatdiputus hubungan kerjanya karena alasan usia pensiun dengan tetapmendapatkan hakhaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (5)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa terhadap eksepsi Tergugat, telah dipertimbangkan dengantepat oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palangka Raya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
138 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1063 K/Pdt.SusPHI/2019masa kerja, penggantian hak sebagai akibat dari putusnya hubungankerja (PHK) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesarRp46.215.607,00 (empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribuenam ratus tujuh rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Negara sejumlahRp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarangtertanggal 11 Maret 2019, dengan Register Perkara Nomor:242/Pdt.SusPHI/2019/PN Bdg.;Halaman 3 dari 6 Hal. Put. Nomor 1063 K/Pdt.SusPHI/20193. Menolak dan menyatakan pembayaran pesangon, penghargaan masakerja, dan penggantian hak akibat putusnya hubungan kerja sebesarRp. 46.215.607 (empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribu enamratus tujuh rupiah) dibatalkan;4.
Nomor 1063 K/Pdt.SusPHI/2019pasal 156 ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1xketentuan pasal 15 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal156 ayat (4) seluruhnya sebesar Rp46.215.607,00 (empat puluh enam jutadua ratus lima belas juta enam ratus tujuh rupiah) sebagaimana telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
30 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2017,kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2017 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 22 Agustus 2017, sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 29/Kas/2017/PHI Plg.juncto Nomor 17/Pdt.SusPHI/2017/PN.Plg. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 31 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat secara keseluruhan; Membatalkan Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 17/Pdt.SusPHI/2017/PN.PLG tanggal 8Agustus 2012;MENGADILI SENDIRIA.
patut dan adil menerapkan ketentuan Pasal161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan karena Penggugat melakukan pelanggaran berupamenolak mutasi yang layak dan tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 162atau Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan karena tidak ada bukti surat pengunduran diri dan jugatidak ada bukti surat panggilan kerja dari Tergugat untuk bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT EKA JAYA MULTI PERKASA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi
56 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Advokat, beralamat diJalan Matraman Raya Nomor 67, Lantai Ill Palmerah, Matraman,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April2015, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Pengadilan Hubungan Industrial Bandungpada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung Jalan Soekarno Hatta Nomor584 berwenang mengadili dan memeriksa gugatan a quo;B. Dalam Provisi;1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan:Hal. 3 dari 20 hal Put. Nomor 687 K/Pdt.SusPHI/2015Sebelum Putusan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakansegala kewajibannya;.
Bahwa berdasarkan point ke1 dan 2 dalam provisi, Tergugat diwajibkanmembayar kepada Para Penggugat upah proses sejak diterimanyagugatan di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai berikut sebesar:Adi Nofianto, Abdul Ghofur, Simarudin Firdaus:Januari 2014 sampai Maret 2015 = 15 bulan;Rp2.861.000,00 x 15 bulan x 3 orang = Rp128.745.000,00 (seratus duapuluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);Bagus Tri Cahyono, Edi Wiyono, Aris Riyadi, Wahyudi, Landung Supardi,Susanto, Mastur dan Hendra
314 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu serta mertameskipun ada verzet, kasasi dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bijvoorraad);Subsidair:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Eksepsi processueel;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah menjatunkan dengan putusan
ratus sembilan puluh limarupiah); Sawaluddin, masa kerja 2 tahun 10 bulan, Upah Rp3.070.000,00Uang Pesangon 2 x 3 x Rp3.070.000,00 =Rp18.420.000,00Uang Penggantian Hak 15 % x Rp18.420.000,00 =Rp2.763.000,00Jumlah keseluruhan = Rp21.183.000,00(dua puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada negara sebesarRp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah diberitanukan kepada Pemohon Kasasi padatanggal 25 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari2019, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Januari 2019, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 8/Kas/2019/PHI.Mdn.juncto 204/Pdt.SusPHI/2018/PN.
penguranganpekerja, maka Para Penggugat berhak atas kompensasi Pemutusan HubunganKerja sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 yaitu berupa Uang Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuanPasal 156 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimanatelah diperhitungkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PTPANCAKARSA BANGUN REKSA, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di bawah, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Halaman 5
64 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggantian Hak 15% = Rp10.800.000,00e Sisa Cuti 8/22 x Rp12.000.000,00 = Rp4.363.000,00e THR Juli 2016 1 x Rp12.000.000,00 = Rp12.000.000,00e Kekurangan upah Bulan Desember = Rp4.000.000,00e BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan = Rp10.240.000,00e Upah Proses(November 2016 Desember 2017) = Rp156.000.000,00Jumlah = Rp269.403.000,00(dua ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga ribu rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini.Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Penggugat mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 2 dari 6 hal.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 260/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Psttertanggal 8 Maret 2018;4.
P.2, dan P.3 diperolehfakta hukum terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatmempunyai hubungan kerja;Bahwa sudah tepat memutus hubungan kerja dengan kompensasi 2(dua) kali uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaankarena Tergugat memutus hubungan kerja terhadap Penggugat tanpaadanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT MITRA PRATAMA AGUNG tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada PemohonKasasi;
39 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaoleh kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat pada tanggal 30November 2017, kemudian terhadapnya oleh Penggugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14Halaman 3 dari 7 hal.Put.Nomor 271 K/Pdt.SusPHI/2018Desember 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Desember2017, sebagaimana
;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 29 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Jakarta Pusattertanggal 30 November 2017, dengan Register Perkara Nomor: 212/Pdt.Sus PHI/2015/PN.Jkt.PstSelanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan :Dalam KonvensiTentang Provisi Menolak provisi Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap memori
tidak beralasan hukum menyatakan Pemutusan HubunganKerja sesuai ketentuan Pasal 168 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 karena setelah skorsing berakhir Pengusaha/Pemohon Kasasi tidak memanggil untuk bekerja kembali sesuaitata cara dalam penjelasan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003;2) Bahwa tepat Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukanpelanggaran, karena pekerja di kantor pusat melakukankeributan/kegaduhan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT TRANSFORMASI SECURITY tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Halaman
84 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara inikepada Negara sebesar nihil;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya ParaPemohon Kasasi pada tanggal 16 Mei 2019, terhadap putusan tersebut,Para Pemohon Kasasi melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Mei 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Mei2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor6/Akta.Ks/2019/PHI.Gsk
. juncto Nomor 5/Pdt.SusPHI/2019/PN.Gsk. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik pada tanggal 11 Juni 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena
75 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa namun demikian Para Penggugat, mempertimbangkan hal manahubungan Para Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi,maka Para Penggugat akan menerima pemutusan kerja oleh Tergugatapabila Tergugat telah membayar segala hak Para Penggugat sesuaiketentuan peraturan perundangundangan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:1.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yangHalaman 15 dari 20 hal. Put.
Nomor 866 K/Pdt.SusPHI/2016seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor66/Pdt.Sus PHI/2016/PN Jkt.Pst. pada tanggal 20 Juni 2016 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.