Ditemukan 124575 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA PANDAN Nomor 86/Pdt.G/2019/PA.Pdn
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi akibat dari perceraian berupa:

    2.1 Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta delan ratus ribu rupiah);

    2.2. Mut'ah berupa 1/2 mas murni

    3. Menetapkan nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut desawa umur 21 tahun.

    4.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ha-hak Penggugat pada pont 2.1 dan 2.2 amar Rekonvensi secara sukarela, bila Tergugat rekonvensi tidak membayar secara suka rela, maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku;

    5.

    Menetapkan hakhak Penggugat Rekonvensi akibat perceraian yaitu:2.1. Nafkah selama Iddah sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah);2.2. Mut'ah berupa cincin mas seberat 4% mas mas murni;3. Menetapkan Nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama WistiSihombing (Pr) umur 5 tahun. sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah),setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri;4.
    Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar hakhakPenggugat Rekonvensi pada point 2.1, dan 2.2, tersebut secara sekarelasebelum ikrar talak dibacakan, apabila Tergugat Rekonvensi tidakmembayarkan hakhak rekonpensi akan diselesaikan secara hukum;5.
Register : 10-04-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 15/Pdt.G/2019/PTA.Smd
Tanggal 22 Mei 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5722

Dalam Rekonvensi

  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1333/Pdt.G/ 2018/PA.Bpp tanggal 12 Februari 2019 bertepatan dengan tanggal 07 Jumadilakhir 1440 Hijriah;

DENGAN MENGADILI SENDIRI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa :

2.1

Mut'ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

Point 2.1. dan 2.2. dibayar disaat sidang pengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;

  1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

  • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonvensi berupa :2.1 Mutah (kenangkenangan) sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah terhutang sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh jutarupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIHalaman 2 dari 28 hal. Putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PTA Smd.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonvensi berupa :2.1. Mutah kenangkenangan sejumlah uang Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah terhutang sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh jutarupiah);3.
Dan oleh pertimbangan majelis yang berpendapat bahwa Terbandingtamkin pertimbangan yang menganggap perkiraan mungkin (kemungkinan)sehingga memutuskan mengadili dalam Rekonvensi poin 2. menghukumTergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonensiberupa: 2.1 Mutah (kenangkenangan) sejumlah uang Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlahRp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Nafkah terhutangsejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa :2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Point 2.1. dan 2.2. dibayar disaat sidang pengucapkan ikrar talak di depansidang Pengadilan Agama Balikpapan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selebihnya;Halaman 26 dari 28 hal.
Register : 07-05-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PA BUOL Nomor 0065/Pdt.G/2015/PA.Buol
Tanggal 21 April 2016 — PEMOHON melawan TERMOHON
5316
  • Menghukum Tergugat (NAMA PEMOHON) untuk memenuhi kewajiban kepada Penggugat (NAMA TERMOHON);2.1 Biaya Nafkah Madhiyah berupa uang sebesar Rp 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);2.2 Membuatkan kartu Askes (BPJS) atas nama NAMA ANAK II;2.3 Biaya Nafkah Anak yang bernama NAMA ANAK I lahir tanggal 24 Maret 2011 dan NAMA ANAK II lahir tanggal 9 Juli 2013 setiap bulan minimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);3.
    Menghukum Tergugat untuk memenuhi hak Penggugat dan anak Penggugat dan Tergugat tersebut dalam amar angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat dan pemenuhan kewajiban tersebut dilaksanakan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau pada waktu sebelum persidangan untuk pelaksanaan ikrar talak;4.
    Menghukum Tergugat (NAMA PEMOHON) untuk memenuhi kewajiban kepadaPenggugat (NAMA TERMOHON);2.1 Biaya Nafkah Madhiyah berupa uang sebesar Rp 11.700.000, (sebelasjuta tujuh ratus ribu rupiah);2.2 Membuatkan kartu Askes (BPJS) atas nama NAMA ANAK Il;2.3 Biaya Nafkah Anak yang bernama NAMA ANAK lahir tanggal 24 Maret2011 dan NAMA ANAK Il lahir tanggal 9 Juli 2013 setiap bulan minimalsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);3.
    Menghukum Tergugat untuk memenuhi hak Penggugat dan anak Penggugatdan Tergugat tersebut dalam amar angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepadaPenggugat dan pemenuhan kewajiban tersebut dilaksanakan setelah putusanmempunyai kekuatan hukum tetap atau pada waktu sebelum persidangan untukpelaksanaan ikrar talak;4.
Register : 30-10-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 2711/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
159
  • Kamzul Al Masyrul) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • Dalam Rekonpensi
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan Nafkah Iddah dan Mutah Penggugat Rekonpensi sebagai berikut :

    2.1. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

    2.2.

    Mutah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    1. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah Iddah, dan Mutah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2, diatas kepada Penggugat Rekonpensi yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah anak penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah
Register : 24-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PA MALANG Nomor 473/Pdt.G/2020/PA.MLG
Tanggal 16 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5215
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :

    2.1. Najibah Minhasiatillah binti Muhammad Muslih (perempuan) umur 17 tahun;

    2.2.

    Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 28-09-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 648/Pdt.G/2016/PA.Clg
Tanggal 29 Nopember 2016 — Pemohon Termohon
97
  • No. 648/Pdt.G/2016/PA.Clg 2.1 Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.2 Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 2.3 Nafkah 2 orang anak setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan dari tahun berjalan hingga anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1 hingga 2.3 amar putusan ini sesaat pada waktu Ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraiankepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1 hingga 2.3amar putusan ini sesaat pada waktu Ikrar talak;4.
Register : 22-07-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 934/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2110
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.2.
Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dengan ketentuan bahwa nafkah iddah dan mutah sebagaimana pada diktum angka 2.1. dan 2.2. tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 06-12-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PA SUMENEP Nomor 1480/Pdt.G/2021/PA.Smp
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
320
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andika Yoyok Suryadi bin Mohammad Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Satnawiyah binti Sumatwi) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
    DALAM REKONVENSI :
    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
    2.1
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran sebagaimana diktum 2.1. sampai dengan 2.3 kepada Penggugat Rekonvesi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi;
    4. Menyataka gugatan rekonvensi sepanjang mengenai utang/pinjaman tidak dapat diterima;
    5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Register : 08-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 169/Pdt.G/2022/PA.Ktg
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
344
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp.7.500.000.00.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.3. Mutah berupa cincin emas seberat 5 gram;
2.4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
4. Menolak gugatan Penggugat sebagian;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 665.000,00- (tenam ratus enam puluh lima ribu rupiah);