Ditemukan 22781 data
146 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1438 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. AKHMAD WILDAN, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Balendono, RT 008, RW 006, Desa Baledono,Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, JawaTengah;2.
Dasar gugatan Para Penggugat cacat hukum karena tidak memenuhisyarat untuk pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial;Halaman 3 dari 10 hal. Put. Nomor 1438 K/Pdt.SusPHI/2021B. Gugatan Penggugat kabur (obscuur libe!)
Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 9 Agustus 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat
Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 8 dari 10 hal.
DEA RISNA ANDINI tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 152/Pdt.SusPHI/2021/PN.BDG tanggal 12 Juli2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:= Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat bagian subsidair;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugatdengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 972 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEWAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PERUSAHAANBONGKAR MUAT INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh H.Muhammad Fuadi selaku Ketua Umum & Sahat Simatupangselaku Sekretaris Umum, berkedudukan di Jalan SwasembadaTimur Xl Nomor 25, Tanjung Priok, DKI Jakarta.
SubsidairBila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmelalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:1. Gugatan Penggugat telah salah menggugat orang (Error In Persona);2. Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);3. Gugatan kurang pihak (Plirium Litis Consortium);4.
/PNJkt.Pst., Juncto Nomor 20/Pdt.SusPHI/2018/PN Jkt.Pst., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat., permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat padatanggal 12 Juli 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 7 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018, dengan Register PerkaraNomor 20/Pdt.
dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 9 dari 10 hal.
110 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 484 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT. HARINDRA SURYA SEMPURNA, yang diwakili olehHandoko Setiono, selaku Direktur, berkedudukan diJalan Perak Timur, Nomor 512, Blok F 911, Surabaya;PT.
SusPHI/2020Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Para PenggugatMenimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1)Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan pihak Tergugat dan Tergugat II bersalah
Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 71/Pdt.SusPHI/2018/PN.Sby tanggal 17September 2018:Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:1.
Kasasi telah masuk padapokok perkara sedangkan pertimbangan dalam putusan Judex Factibelum masuk pada pokok perkara sehingga alasan kasasi tersebut tidakdapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi: 1.
SusPHI/2020Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14
169 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 892 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SATRINDO UTAMA MAKMUR, yang diwakili olehDirektur PT Satrindo Utama Makmur, Satria Sugiono Salim,berkedudukan di Jalan Tambak Sawah, Nomor 03,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberikuasa kepada Iswanto, S.H. dan kawankawan, Para Advokatpada Kantor
Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 2 Oktober 2019 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 3 Juli 2019 diajukan
permohonan kasasi pada tanggal 15Oktober 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 64/Kas/2019/PHI Sby juncto Nomor 71/Pdt.SusPHI/2019/PNSby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 28 Oktober 2019:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 71/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby tanggal 2 Oktober2019;Dan Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 892 K/Pdt. SusPHI/2020Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;2.
SusPHI/2020bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang
48 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1114 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:YULI ANDRIANI, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Wisma Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Era Purnama Sari, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Padang, beralamat di
,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Padangpada tanggal 21 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang
Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Padang Nomor 49/Pdt.SusPHI/2018/PN Pdg., tanggal 28Mei 2018;Mengabulkan seluruh gugatan Pemohon;Menyatakan status hubungan kerja antara Pemohon dengan TurutTermohon V beralih menjadi hubungan kerja antara Pemohon denganTermohon akibat tidak terpenuhinya Pasal 66 ayat (3) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5.
Industrial pada PengadilanNegeri Padang telah tepat menerapkan hukum menyatakan gugatan nietontvankelijk verklaard/tidak diterima karena risalah mediasi dalam anjurantidak melibatkan pihakpihak yang mempunyai, dan atau pernah adahubungan kerja dengan Penggugat/Pemohon Kasasi, sehingga risalahmesdiasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Udang Undang Nomor 2Tahun 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Nomor 1114 K/Padt.SusPHI/2018ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004
97 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 910 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUCI PRATIWI WAHYU, beralamat di Jalan PWS, GangSentosa Nomor 54I, Kelurahan Sei Putih, Timur Il, MedanPetisah Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada AlponiSijabat, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di JalanBunga Mawar Nomor 105C/Jalan Bunga Mawar XX Nomor01, Pasar
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp771.000,00(tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telan diucapkan dengan hadirnyaPenggugat pada tanggal 21 Desember 2020, kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa KhususHalaman 3 dari 8 Hal. Put. Nomor 910 K/Padt.
,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 18 Januari 2021;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasipada tanggal 23 Februari 2021, kemudian Termohon Kasasi mengajukankontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, dalam Perkara Nomor 214/Pdt.SusPHI/PN Mdn., tanggal21 Desember 2020;Mengadili SendiriDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yangtelah diletakkan dalam perkara ini;3.
13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
1.RIDHA SUHENDRA TANJUNG
2.THAMRIN
Tergugat:
PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk Gunung Melayu Estate
58 — 19
,M.Hum., & Partners, berdasarkan Surat Kuasa khusustertanggal O7 Agustus 2020 selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan para Saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 27 Juli 2020yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
hubungan industrial menyatakan bahwa :Jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi :a.
Perselisihnan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satuPerusahaan.Bahwa benar Para Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 27 Juli2020 yang didaftarkan pada Kepaniteraan pada tanggal 30 Juli 2020 hanyamenyampaikan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dan tidakmenjelaskan Perselisihan Hubungan Industrial mana apakah PerselisihanHak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerjaatau Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satuPerusahaan,Bahwa
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan SecaraAbsolut Tidak Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara IniMenimbang, bahwa di dalam Jawabannya Tergugat mengajukan Eksepsiterhadap gugatan Penggugat, dan oleh karena Eksepsi Tergugatmencantumkan mengenai kewenangan absolut maka telah diputus melaluiputusan sela pada tanggal 19 Oktober 2020, dengan pertimbangansebagaimana berikut:Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat pada pokoknya mengemukakanbahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
perselisihan hubungan industrial meliputi:a.
NOFIARDI
Tergugat:
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) wakili Dirutnya Drs H.Akmaluddin Hasibuan
84 — 15
industrial, dimana salah satuperselisinan hubungan industrial adalah perselisihan yang disebabkanPemutusan Hubungan Kerja, dan hal tersebut juga telah sesuai denganketentuan dalam rangka penyelesaikan perselisihan hubungan industrialsebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004;Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara Ill(Persero) berwenang mewakili Penggugat dalam perundingan Bipartitdengan manajemen PT Perkebunan Nusaritara Ill (Persero).
Industrial.
sebagaimanatertuang dalam Risalah Perundingan Bipartit Nomor LKS BIPARTITTk.Perusahaan/06/XI/2020 tanggal 13 November 2020, makaseharusnya Pemutusan Hubungan Kerja telah sah dan final sehinggatidak perlu lagi diianjutkan ke tahap selanjutnya seuai mekanismepenyelesaian perselisihan hubungan industrial;.
,kemudian perselisinan ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,maka Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medantersebut adalah merupakan syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan, setelan Majelis Hakim meneliti isiAnjuran tersebut maka dapat diketahui pihak Penggugat
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.760.000, (tujuhratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1AKhusus pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021, oleh Tengku Oyong, S.H.,M.H.,selaku Hakim Ketua, Mirza Budiansyah, S.H., dan Minggu Saragih, S.H.,M.H.
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 169/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. tanggal 3 Januari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;3.
PUTUSANNomor 468 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. GOBEL DHARMA SARANA KARYA, berkedudukan diKawasan Industri Gobel, Jalan Teuku Umar KM 44, CikarangBarat, Bekasi, diwakili oleh Supantari K.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusanPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1ABandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Halaman 4 dari 13 hal. Put.
Nomor 468 K/Pdt.SusPHI/2018Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal29 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas A Khusus Nomor 169/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg. tanggal 3 Januari 2018;2. Menolak gugatan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi:Primair:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensiseluruhnya;2.
GOBELDHARMA SARANA KARYA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 169/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg.tanggal 3 Januari 2018, sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 112 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
Bengkong Laut, KotaBatam, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa PT.
Nomor 112 K/Pdt.SusPHI/201518.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti berdasarkan hukum, makamohon Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat, untuk membayar UangPaksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perhariterhitung sejak perkara ini berkuatan hukum tetap sampai putusan inidilaksanakan oleh Tergugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agarmemberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telahselesai;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 6 November 2013, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13November 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 November2013
Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang Nomor 15/G/2013/PHI.PN.TPI;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 November 2013 dan kontramemori kasasi tanggal 23 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan
26 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo.128 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. SURYA BAKTI UTAMA, diwakili oleh SUGIANTOSUHERMAN selaku pimpinan PT. SURYA BAKTI UTAMA,berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso, Km 7,8 Medan,dalam hal ini memberikan kuasa kepada EDI YUNARA, SH.
No. 128 K/Pdt.Sus/20101.Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam pertimbangan hukumnya halaman 17 angka 3 dan 4 padadasarnya menyatakan:Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum pembuktian:3 Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat tidaklah dapatdiklualifikasikan sebagai kesalahan berat dimana ketentuan mengenaikesalahan berat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan
Bahwa putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan yang telah mengambil gugatan TermohonKasasi/Penggugat asal dengan didasarkan pada pertimbangan hukumsebagaimana tersebut di atas adalah salah dan keliru sehingga harusdibatalkan karena Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dan kelirudalam menerapkan hukum pembuktian dalam mengadili perkara a quo ;Bahwa dalam perkara a quo, sangat tidak benar kesalahan TermohonKasasi hanyalah merupakan kesalahan administrasi belaka
karena tidakadanya kerugian yang dialami Pemohon Kasasi sebagaimanapertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada poin 4 diatas.
Bahwa akan tetapi Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan telah mengabaikan dan tidak menerapkan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Republik Indonesia No.
41 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 630 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. Suzuki Finance Indonesia, yang berkedudukan di Atrium MuliaBuilding 5 Floor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. B. 1011, Jakarta Cq.Kantor Cabang / Perwakilan PT.
Industrial, adapun inti permohonanyang dibuat dan disampaikan oleh masingmasing para Penggugat antaralain sebagai berikut :8.1.
Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaCq.
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq.Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) dan mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naar godejustitie recht doen) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 14/ G/2012/PHI.Sby tanggal 13 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 24 Juli 2012;Menimbang, bahwa surat kuasa pengajuan permohonan kasasi a quo tidakmemenuhi syarat formil, karena pihak yang berperkara (Tergugat) dalam perkara a quoadalah sebuah perseroan terbatas PT.
15 — 9
PUTUSANNomor 205 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:EBEN EZER PANGGABEAN, bertempat tinggal di Jalan NgumbanSurbakti Bunga Sedap Malam 12 Nomor 6, Medan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Musa H.
Yamin, S.H., Nomor 44, Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2013, TermohonKasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca, suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Penggugat sudah bekerja di
sebesarRp19.186.350, (sembilan belas juta seratusdelapan puluh enam ribu tiga ratus limapuluh rupiah) kepada Penggugat;e Menolak gugatan Penggugat untuk selaindan selebihnya ;e Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negara sebesarRp196.000, (seratus sembilan puluh enamribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 21November 2013 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui
Nomor 80/G/2013/PHI.Mdn. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Desember 2013;Hal. 5 dari 11 hal. Put.
Pasas 168 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga perbuatanPemohon ini dapat dipertimbangkan sebagai sikap mengundurkan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidakHal. 9 dari 11 hal.
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
P U TT US A UNNomor : 704 K /Pdt.Sus/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :EDUANTO PURBA, bertempat tinggal di Desa Sialang Indah Jalur VIII,Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada : Faigizaro Zega, dan Temazisokhi Zega, Pengurus OrganisasiSerikat Pekerja/serikat buruh, Dewan Pimpinan Daerah,
ADEI PLANTATION & INDUSTRY, berkedudukan di Jalan LintasTimur Km.88 Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi RiauTermohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Penggugat/pekerja telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusahadi muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Pasal 155 ayat (2) UUNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diamanatkan didalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) UUNo.2 Tahun 2004 tentang PPHI untuk menjatuhkan Putusan Sela demi menegakkan hukum sehingga dapatmerupakan alat paksa yang lebih kuat agar ketentuan Undangundang dapat ditaati ;Bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Penggugatmohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili
Eduanto Purba selama terikat hubungan kerjadengan Tergugat sampai tanggal 17 September 2007 tidak pernah tercatat sebagai anggota FSBDSI.Pada pertemuan secara Bipartit maupun Tripartit tidak pernah dikemukakan tentang keberadaanPenggugat sebagai anggota FSBDSI, hanya pada tanggal 20 Juli 2009 Eduanto Purba menjadi anggotaFSBDSI yang patut diduga hanya untuk kepentingan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), danapabila hanya di dalam Pengadilan saja sdr.
No. 704 K /Pdt.Sus/ 2010Atau :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.43/G/2009/PHI.PBR., tanggal 7 Januari 2010yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI.
25 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor: 755 K / PDT.SUS/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :ZAHRI ARFAN, berkedudukan di Jalan Sukajaya Komp.Arengka Lestari, Blok J No. 7 Labuh Baru, Pekanbaru,dalam hal ini memberi kuasa kepada MAYANDRISUZARMAN, SH. dk, para Advokat berkantor di JalanSukajaya Komp.
KEBUN SAWIT PANTAI RAJA, berkedudukan di JalanSutomo No. 62 Pekanbaru ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasidahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Duduk Perkara :1.Bahwa Penggugat adalah karyawan perusahaan Tergugat
Oleh sebab itu, maka PHK tersebut adalah cacat hukum ;Bahwa persoalan tersebut telah sampai pada tahap mediasi oleh DinasSosial dan Tenaka Kerja Kabupaten Kampar dan sudah mengeluarkananjuran, namun anjuran tersebut Penggugat tolak sehingga Penggugatmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial ;Hal. 2 dari 11 hal.Put.No. 755 K/PDT.SUS/201010.11.12.13.14.Bahwa alasan Tergugat mengajukan pemutusan hubungan kerja terhadapPenggugat adalah adanya indikasi keterlibatan (ikut serta) Penggugatdalam
Bahwa Penggugat mengalami kerugian material selama menguruspermasalahannya sejak tingkat mediasi hingga gugatan ini diajukan kePengadilan Hubungan Industrial mencapai Rp 5.000.000,00 (lima jutaRupiah ) ;16.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Hal. 6 dari 11 hal.Put.No. 755 K/PDT.SUS/2010Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.49/G.2009/PHI.PBR., tanggal 15 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan
29 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo.81 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE, berkedudukan diJalan HB. Yasin No.22 Kota Gorontalo, yang dalam hal ini diwakilioleh Fangky A. Gani, SPV Marketing, berkantor di HB.
No. 81 K/Pdt.Sus/2012tersebut telah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan dariLembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI) ;Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanPasal 151 UndangUndang No.13 Tahun 2003 maka PHK ini adalah PHKsepihak ;Bahwa sesuai Pasal 155 ayat 2
Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontaloagar memberikan putusan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1.
Menhukum Tergugat untuk membayar seluruh hakhak Penggugatsekalipun masih upaya hukum kasasi ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo telah mengambil putusan, yaitu putusan No.32/PHI.G/2011/PHI.PN.Gtlo. tanggal 14 September 2011 yang amarnya sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo sepanjangtentang hak hak Penggugat dalam perkara ini patutlah dikesampingkan karenasalah menerapkan hukumnya ;Hal.10 dari 10 hal.
53 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial; UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;7.
Industrial;5.
Upah/Gaji berjalan sampai adanya putusan/penetapan dari LembagaPenyelesaian Hubungan Industrial belum diperhitunqkan;Kepada Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim, hal ini mohondiperhitungkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;5.
Industrial;6.
Industrial DK!
60 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Hubungan Industrial tertanggal 5 Januari 2009sehingga gugatan Penggugat telah diajukan 5 (lima) tahun 18 (delapanbelas) hari sejak diberitahukannya Surat Keputusan pemberhentiankepada Penggugat.c.
Bahwa jelaslah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenangmengadili gugatan Penggugat karena gugatan penggugat adalah telahdaluwarsa menurut ketentuan Undangundang.d.
Bahwa berdasarkan dalildalil pada butir 1 ini, jelaslah gugatanPenggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima karena telahmelebihi jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana yang diaturPasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.2.
BahwaPasal 125 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berobunyi sebagaiberikut:"Dengan telah terbentuknya Pengadilan WHubungan Industrialberdasarkan UndangUndang ini, perselisihan hubungan industrial danpemutusan hubungan kerja diajukan kepada :a) Panitia Penyelesaian Perselisinan Peroburuhan Daerah atau lembagalembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihanhubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belumdiputuskan, maka
125 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak adaalasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan kembali perkara iniuntuk diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial dan gugatanPenggugatharus dinyatakan tidak diterima.3.
90 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 818 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKTUR/PIMPINAN PT SANDRATEX, yang berkedudukan diJalan Ir. H.
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agarmemberikan putusan sebagai berikut:Primair:Dalam Pokok Perkara:1.
industrial yang harmonis danberkeadilan sosial sudah tidak lagi tercapai.
Industrial dengan Penggugat memperoleh uangPesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangHalaman 17 dari 22 hal.
Industrial Serang pada tanggal 8Desember 2016, dan kontra memori kasasi yang diterima KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal 22 Desember2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah tepat dan benarmenerapkan hukum karena terbukti terjadinya kKebakaran mesin bukan karenakesalahan Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan Judex Facti danalasan pemutusan hubungan kerja bukan alasan pemutusan
42 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syarif Manullang (Pekerja), dimanatidak ada batas waktu akhir pengajuan gugatan atas perselisihan tersebut,sehingga gugatan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa gugatan diajukan setelah melalui proses bipartit dan prosespemerantaraan (mediasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UndangUndangNo. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangdibuktikan dengan dikeluarkannya Nota Anjuran No. 36/ANJ/D/III/2009 olehMediator
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:1.
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat Rekonvensi;2.
No. 720 K/Pdt.Sus/2010Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpermohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tersebut masingmasing pada tanggal 13 April 2010 dan 15 April 2010;Bahwa setelah itu oleh Penggugat dan Tergugat yang masingmasingpada tanggal 3 Mei 2010 dan 15 April 2010 telah diberitahu tentang memorikasasi dari Tergugat dan Penggugat diajukan jawaban memori
industrial, maka Majelis Hakimakan menyatakan Pengadilan WHubungan Industrial, dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan rekonvensi;3.