Ditemukan 21139 data
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 260 K/Padt.SusPHI/201724.25.26.Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan PelaksanaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 10 ayat (3);2) Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 20/G/2013/PHI PBR;3) Surat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara Nomor 565/394/DTKBB/2016 tanggal 4 Januari 2016 perihal Anjuran;Penggugat memohon dengan amat sangat agar kiranya Majelis Hakim YangMulia yang akan menyidangkan perkara ini yang Penggugat hormati,menyatakan
Bahwa dengan adanya kekeliruan yangnyata pada gugatan Penggugat dan Penggugat II tersebut, maka sangatberdasar hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Iltidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarad);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan Nomor 60/Pdt.SusPHI/2016/PN Madn., tanggal 18 Juli 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak
Memerintahkan Tergugat untuk mendaftarkan Para Penggugat menjadipeserta BPJS sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesarRp636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 22 Agustus 2016 kemudian terhadapnya oleh Tergugat melaluikuasanya
Pekerjaan yang dilakukan oleh TermohonKasasi sifatnya sewaktuwaktu dan berdasarkan volume pekerjaan tertentu,hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan undangundang;Bahwa dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah sehinggamelanggar hukum yang berlaku, maka patut secara hukum putusan JudexFacti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantersebut haruslah dibatalkan;Putusan Judex Facti telah keliru sehingga salah
menerapkan hukum;Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman32 alenia 4 selengkapnya dikemukakan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Para Penggugat adalah perjanjian kerja harian lepas(BHL), namun hari kerja meliputi hari Senin sampai dengan Sabtu yangtelah bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari kerja selama 3 (tiga) bulanterus menerus maka status hubungan kerja yang selama ini Buruh HarianLepas (BHL) telah melanggar
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Kabur (Obscuur Libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padangdengan putusan Nomor 37/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pdg. tanggal 13 NovemberHalaman 4 dari 7 hal. Put.
November 2017 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 23 November 2017 diajukan permohonan kasasipada tanggal 28 November 2017 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 37/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pdg.juncto Nomor 17/K/2017/PHI.PDG. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 11 Desember 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 11 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi
Nomor 222 K/Pdt.SusPHI/2018 Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Padangtertanggal 13 November 2017, dengan Register Perkara Nomor:37/ Pdt.
118 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 29Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11September 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 September2019 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima:Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 26 September 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima dan mengabulkan permohonan Kasasi Para Penggugat/ParaPemohon Kasasi untuk seluruhnya; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial YogyakartaPerkara Nomor 35/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyk., tanggal 29 Agustus 2019,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.
berdasarkan Pasal 161Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, makauang kompensasi yang harus diterima oleh Penggugat Il, sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 161 ayat (3), yaitu memperoleh uang pesangonsebesar 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi: SRI RAHAYU dan kawan tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
36 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengugat mengantisipasi Tergugat mengalihkan harta benda baikbenda bergerak maupun benda tidak bergerak miliknya kepada pihak lainsebelum perkara tersebut berkekuatan hukum yang tetap, karena ituPenggugat memohon Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)demi terjaminnya tuntutan hak Normatif Penggugat pada point 4 tersebut diatas;8.
Dalamperadilan yang baik apabila Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor:64/PLW/2009/PHI/PN.KPG. tanggal 07 Mei 2009 yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.2s3.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat adalah pekerja sah dan tetap pada Tergugat;Menyatakan Tergugat telah melanggar pperaturan
kepadaPemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 7 Mei 2009 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkankuasa khusus tanggal 17 Maret 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 14 Mei 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasiNo.64/Kas/PLW/2009/PHI/PN.KPG. yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupangtersebut pada tanggal 29 Mei 2009;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 2Juni 2009 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari PemohonKasasi/Tergugat diajukan jawaban memori kasasi Negeri Kupang padatanggal12 Juni 2009;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, memori kasasidiajukan telah melampaui tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukandalam
52 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2020Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitanukan kepadaPenggugat pada tanggal 25 Maret 2019 kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Juni 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19Juni 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 102/Srt.Kas/PHI/2019/PN JKt.Pst Juncto Nomor 33/Pdt.SusPHI/2019/PN Jkt.Pst., yang dibuat oleh
seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 30 Juli 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara seksama memori kasasi tanggal 17 Juli 2019 dan kontramemori kasasi tanggal 30 Juli 2019 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat denganstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 25 Agustus 2018 adalah Sah dibuat sesuai dengan ketentuanUndang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59,jenis pekerjaan bersifat musiman, sementara sifatnya, maka hubungan kerjaPenggugat dengan Tergugat berakhir
karena berakhirnya Perjanjian KerjaWaktu Tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: SRI WAHYUNI tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman
143 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 14 Desember 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 149/Pdt.SUsPHI/2020/PN.Bdgtanggal 18 November 2020;Mengadili Sendiri:. Dalam Eksepsi:1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard);I. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 149/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bdg.,tanggal 18 November 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi ini kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari, Rabu tanggal 21 April 2021, olen Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.
44 — 16
PUTUSANNomor : 151/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAmoon PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :NamaUmur/Tgl. LahirAgamaPekerjaanAlamatPT. FEDERALLESTARI NINGRUM NASUTION: 30 tahun/ 23 Agustus 1985Islam: Wiraswasta: Jin.
TERGUGAT;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Mei 2015yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan dengan Register Nomor : 151/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn.tanggal 21 Agustus 2015 telah mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Penggugat adalah karyawan dari Tergugat dan bekerja pada Tergugatsejak tanggal 15 Maret 2005 dan diberhentikan pada tanggal 14 Januari 2015sehingga masa kerja Penggugat
104 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 221/Pdt.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada ParaPenggugat sebesar Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 22 Maret 2017, terhadapputusan tersebut, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2017 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal
11 April 2017, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 34/Kas/G/2017/PHI/PN Bdg., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 19 April 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasidahulu Tergugat pada tanggal 3 Mei 2017, kemudian Termohon Kasasi dahuluTergugat mengajukan
hukum, karena tanpa adanya bukti dan tanpa alashak yang sah, Termohon Kasasi/Tergugat terus melakukan pemotonganupah Pemohon Kasasi/Penggugat yang tidak pernah melakukan kesalahan;Untuk itu mohon Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan Kasasi iniberkenan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas 1A Bandung Nomor 221/Pdt.SusPHI/2016/PN.BDG.tanggal 22 Maret 2017; Dan selanjutnya mohon MajelisHakim Agung dalam pemeriksaan Kasasi ini berkenan untuk mengadilisendiri
Tanpa alas hak yang sah Termohon Kasasi/Tergugat telah memotongupah Pemohon Kasasi/Penggugat untuk mendapat ganti kerugiansecara melawan hukum;Mohon Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan kasasi ini berkenanuntuk membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas 1A Bandung Nomor 221/Pdt.SusPHI/2016/PN.BDG. tanggal 22 Maret 2017; Dan selanjutnya mohonMajelis Hakim Agung dalam pemeriksaan Kasasi ini berkenan untukmengadili sendiri permohonan kasasi a quo;4.
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sehubungan tidak ada kepastian untuk Penggugat dipekerjakankembali oleh Tergugat maka Penggugat meminta kompensasi pesangonsebagaimana aturan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Hal. 8 dari 28 hal. Put. No. 222 K/Pdt.Sus/20112.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini ;Atau : Bila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain, maka kami mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan ;Hal. 15 dari 28 hal. Put.
Tekno Profili Indonesia, dan semua sudahjelas diatur dalam UndangUndang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, sehingga surat gugatan yang diajukan oleh PARATERMOHON KASASI semula PARA PENGGUGAT/TERLAWANTERLAWAN di Pengadilan Hubungan Industrial telah disusun secaratidak benar, dikualifikasikan tidak memenuhi syarat materiil sebagaisurat gugatan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Surabaya, karenanya menurut hukum surat gugatan PARATERMOHON KASASI semula PARA PENGGUGAT
Bahwa, PEMOHON KASASI semula TERGUGAT/PELAWAN sangatlahkeberatan atas pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara No. 39/G/2010/PHI.SBY,tanggal 15 Nopember 2010 ;7.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya No. 39/G/2010/PHI.SBY. tanggal 24 Mei 2010 dengan gugatanHal. 26 dari 28 hal.
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbuldalam gugatan ini sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Subsidair:Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayacq.
Mohammad Arham),sebagaimana dalam surat gugatan yang telah diajukan oleh Penggugatkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatanggal 28 Mei 2014 yang diperbaiki pada tanggal 18 Juni 2014 denganregister perkara Nomor 56/G/2014/PHI.SBY;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan Penggugat telahmenerima secara tunai sebagian hak yang timbul akibat PHK dari Tergugat(akan kami buktikan di persidangan), yaitu uang penggantian hak berupakompensasi cuti besar yang belum
Dengan diterimanya uang penggantian hak dansebagian hak yang timbul akibat PHK oleh Penggugat, secara hukumPenggugat telah menerima PHK kepada dirinya sebelum gugatan a quodiajukan ke pengadilan hubungan industrial;Dengan demikian, hak menggugat sudah dihapuskan sendiri oleh Penggugatdan oleh karenanya sudah sepatutnya apabila gugatan a quo ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Eksepsi gugatan Penggugat telah lewat waktu (da/uwarsa);7.
Bahwa menurut Pemohon Kasasi, putusan Pengadilan Hubungan IndustrialSurabaya tersebut telah mengandung kekeliruan di dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya dan terkesan dipaksakan sehingga sampaimenyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak benar dan merugikanPemohon Kasasi, maka dari itu Pemohon Kasasi merasa keberatan atasputusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya tersebut di atas;2.
Bahwa pemberian skorsingsebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 adalah menungguputusan penetapan PHK dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial yang dalam hal iniadalah Pengadilan Hubungan Industrial;Hal 44 alinea 1: Menimbang bahwa pemutusan hubungan kerja yangdilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidaksesual dengan prosedur yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 4xTahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Hal 44 alinea 5: ......
34 — 6
PUTUSAN PERDAMAIANNomor: 17/Pdt.SusPHI/2015/PN Pdg Pada hari ini SENIN, tanggal 18 Januari 2016, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas IA Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Hubungan IndustrialPadang pada tingkat pertama, telah datang menghadap:I. Nama : Nofri Popi ZamiJenis Kelamin : PerempuanUmur : 35 tahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : JI.Raya Batusangkar Bukittinggi KM.16.Tabek PatahKec.Salimpaung, Kab. Tanah Datar.
Menimbang bahwa, setelah Hakim Ketua membacakan dan menjelaskan tentang isiperdamaian, maka para pihak baik Penggugat maupun Tergugat sudah mengerti dan telahmenyetujui tentang isi perdamaian tersebut;Kemudian atas dasar itu, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IAPadang menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Padang tersebut,Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Setelah mendengar persetujuan
42 — 7
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 antara Pihak Penggugat dan PihakTergugat sepakat untuk berdamai sebagaimana yang dimaksud denganAnjuran Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbarusehubungan dengan permasalahan hubungan industri Surat PerkaraGugatan No.01/G/2013/PHIPBN.;2.
Bahwa dengan telah ditandatanganinya AKTA PERDAMAIAN ini, makahubungan industri/Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir setelahPenetapan Keputusan Pengadilan Hubungan Industri di Pengadilan NegeriPekanbaru ;Kemudian selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, menjatuhkan putusan sebagai berikut ;PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;e Setelah membaca suratsurat dalam perkara yang
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawan, Para Advokat, beralamat di JalanSisingamangaraja Nomor 132 A Kota Medan, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 5 Juni 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada
Musa Henri Gultom pada posisi kerja semula;b Agar pengusaha dan pekerja menjawab secara tertulis menerima atau menolakanjuran ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak menerima suratanjuran;c Apabila salah satu pihak dan kedua belah pihak menolak anjuran ini, makagugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PengadilanNegeri Medan;Bahwa Anjuran dari Mediator dari Mediator Hubungan Industrial dari Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 01/2013/PHI.Mdn., tanggal20 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat melalui SuratNomor: 001/PHK/DPM/X/12 bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3)jo.
Nomor 01/G/2013/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/HubunganIndustrial Medan pada tanggal 16 April 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 4 Juni2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan padatanggal 5 Juni 2013
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 131 K/Pdt.SusPHI/201611.12.13.pencaharian Penggugat;Oleh karena itu gugatan Penggugat adalah cukup beralasan hukum untukdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini;Bahwa berhubung Tergugat melakukan PHK terhadap diri Penggugat tanpaKesalahan serta tidak sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, jelas merugikan Penggugat, kerugian mana harus dibayarTergugat.
Hubungan Industrial Medan agarmenyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun ada perlawanan maupun kasasi;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan dalam perkaraini sah;3.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu serta mertameskipun ada upaya verzet maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);Subsidair:Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnyasesuai hukum yang berlaku (ex aquo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberi putusan Nomor 155/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn., tanggal 27 Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut:1.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UndangUndang,Halaman 11 dari 13 hal.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 155/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdn., tanggal 27 Oktober2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3.
127 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Advokat, beralamat di Jalan Jati IIl No.77 Medan Denai, kotaMedan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Agustus2008;Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Pekerja ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat / Pekerja telah menggugatsekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat / Pengusaha di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.
Carsurindo Era Mandiri bukan pada Tergugatsehingga gugatan a quo menjadi salah alamat ditujukan kepadaTergugat;Bahwa berdasarkan halhal yang telah Tergugat kemukakan tersebutdiatas sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat berjumlah nihil;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebuttelah diucapkan dengan hadirnya Tergugat / Pengusaha pada tanggal 05Februari 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat / Pengusaha (denganperantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Februari2009) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 19 Februari2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 15/Kas/PHI.G/2009/PN.Mdn., yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan permohonan mana kemudian disusul oleh memorikasasi yang diajukan secara tertulis yang memuat alasanalasan yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 06 Maret 2009 maka dengan demikian penyerahanmemori kasasi tersebut diajukan dengan melampaui batas waktu yangditentukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1), UndangUndangNo. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah
75 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.660 K/Pdt.Sus/2012persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padapokoknya atas dalildalil :Bahwa Para Tergugat, yaitu masingmasing :1 Tergugat I (Raden Gunawan Nababan), adalah pekerja/karyawan, NIP. 81466yang bekerja di tempat Penggugat terhitung sejak tanggal 15 September 1988atau sampai dengan tanggal 01 April 2011 memiliki masa kerja lebih kurang 22(dua puluh belas) tahun dan 6 (enam) bulan, posisi terakhir sebagai ProcurementOfficer di Kantor Cabang Surabaya
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upayahukum kasasi maupun upaya hukum lainya yang diajukan oleh Para Tergugat(uitvoorbaar bij voorraad) ;Atau :Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapatlain, mohon putusan yang bijaksana dan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 160/G/2011/PHI.Sby. tanggal
No.660 K/Pdt.Sus/2012Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 18/Kas/2012/PHLSBY. jo Nomor 160/G/2011/ PHI.SBY. yang dibuat oleh Wakil PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonantersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 08 Maret 2012 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 20 Maret 2012 telahdiberitahu
tentang memori kasasi dari Para Tergugat diajukan jawaban memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 03 April 2012 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : TIOLINA TORIYANID.R.T. dan kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di diatasRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), dan permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak, maka sebagai pihak yang kalah berdasarkan ketentuan Pasal 58UndangUndang No.2
155 — 24
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, dengan Register Perkara Nomor 14/Pdt.SusPHI/2014/PN Plg, tertanggal 22 Juli 2014, telah mengemukakan hal hal sebagai berikut :1 Bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan PT.
PelindoII (Persero) ;Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuraninl;Dengan disampaikannya anjuran ini maka para pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang sesuaiUU Nomor 02 Tahun 2004...
Hubungan Industrial,Untuk itu mohon Pengadilan Hubungan Industrial Palembang melalui MajelisHakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan Selasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 96 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004tersebut di atas;Bahwa disamping upah yang belum dibayar tersebut di atas, mohon juga kehadapanbapak Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Palembang yangmemeriksa perkara ini menetapkan dan atau menghukum Tergugat I dan TergugatII untuk membayar kerugian immaterial
Apabila tidak dilampiri maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan cugatan kepada Pengesugat.
Hubungan Industrial, pihakpihak yang berperkara tidak dikenakanbiaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp150.000.000.00.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan sampai Tergugat melaksanakan kewajibannyakepada Penggugat;bahwa oleh karena buktibukti yang dimiliki Penggugat merupakan buktibukti yang autentik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat1 RBg makasangat beralasan hukum bagi Pengadilan Hubungan Industrial untukmenyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) walaupun ada perlawanan banding atau kasasi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair :Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Bahwaterhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 39/G/2007/PHI.Mdn tanggal 03 Mei 2007 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan mana disertai memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Mei dan25 Mei 2007;Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi yang pada tanggal 31 Juli2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pemohon Kasasi, namunpara Termohon Kasasi tidak mengajukan jawaban memori kasasi sesuai suratketerangan tidak mengajukan Kontra Memori Kasasi yang dibuat PaniteraPengadilan
Negeri / Pengadilan Hubungan Industrial No. 39/g/2007/PHI.Mdn.Jo.
DAYALABUHAN INDAH dan SURYADIliersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan No 39/G/2007/ PHI.Mdn. tanggal 03 Mei 2007sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah bulan Maret 2006sebesar Rp. 2.313.990,00 (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratussembilan puluh Rupiah);4.
64 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bertempat tinggal di Tegalsari RT.03/RW.I, BumiLaweyan, Kota Surakarta, pekerjaan karyawan Bagian Keuangan dan Akutansipada Koperasi Sopir Transportasi Solo (Kosti Solo), sebagai Termohon Kasasidahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah memberikan putusan Nomor 11/G/2014/PHI.SMG,tanggal 26 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejakdikeluarkannya surat PHK tanggal 11 Juni 2013 karena adanya kesalahanindisipliner;3.
Nomor 668 K/Pdt.SusPHI/2014Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan KuasaHukum Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus/Surat Tugas Nomor 155/KS1003/Int.A12/TX/2014 tanggal 12 September 2014 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 12 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor14/Pdt.SusPHI/K
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 24 September 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 30September 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangpada tanggal 10 Oktober
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 11/G/2014/PHI.SMG, tanggal 26 Agustus 2014 selanjutnyaMahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Hal. 13 dari 15 hal.
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 277 K/Pdt.SusPHI/2016Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianakagar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.4.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap ParaPenggugat melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Para Penggugatharus dilaksanakan, maka menghukum
Putusan Nomor 277 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor 21/Pdt.SusPHI/2015/PN.PTK, tanggal 10 Desember 2015, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah pekerja/buruhTergugat dan telah putus Hubungan Kerja;3.
Penggugat Il (Turijo) sebesar Rp 5.490.000,00 (lima juta empat ratussembilan puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya;Menetapkan ongkos yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara sebesar Rp 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 Desember 2015,kemudian terhadapnya oleh Tergugat
Permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30Desember 2015;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 10 Desember 2015,kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya,Halaman 5 dari 15 halaman.
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi : YAYASAN ADIJANTO dan Para Pemohon Kasasi Il : 1.