Ditemukan 57517 data
9 — 2
Nomor 534.K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan atau tidak , olen karena itu gugatan Penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (ister/), dan berdasarkan Pasal119 ayat (2) Kompilasi Hukum
13 — 1
memandang telah cukup alasan untuk mempertimbangkan gugatancerai yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, MajelisHakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapayang menyebabkan terjadinya pisah dalam rumah tangga Penggugat danTergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang pecahnyarumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak, sebagaimana kaidah hukum Putusan MARINomor : 534
9 — 0
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat
12 — 3
No. 0498/Pdt.G/2020/PA.Wsp.keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa (vide Pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974) dan ataukeluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (vide Pasal 3 KompilasiHukum Islam) tidak dapat terwujud dalam rumah tangga penggugat dengantergugat;Menimbang, bahwa yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 menyatakanbahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dari siapa penyebabpercekcokan atau salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain tetapi
10 — 9
(vide Yurisprudensi Nomor:534 K/AG/ 1996 Tanggal 1861996);Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan daliyang terdapat dalam hadits Nabi SAW dalam Sunan Ibnu Majah Juz halaman 736, yang berbunyi :Artinya : Tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan saling membuatkemudharatan;Kaidah fiqhiyah yang terdapat di dalam Al Asybah wan Nazhair halaman62, yang berbunyi :albooll Lue Ws prio uuleal lioArtinya : Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa alasan perceraian
21 — 1
memandang telahcukup alasan untuk mempertimbangkan gugatan cerai yang diajukan olehPenggugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, MajelisHakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapayang menyebabkan terjadinya pisah dalam rumah tangga Penggugat danTergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang pecahnyarumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak, sebagaimana kaidah hukum Putusan MARINomor : 534
7 — 3
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo. Yurisprudensi Nomor: 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari1999);Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2016/PA.Po.
8 — 4
Pdt.G/2017/PA.Jmb.artinya : menghindari mafsadat lebih diutamakan daripada mengambilmaslahat.Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian dengan alasan telahterjadi perselisihnan dan pertengkaran yang terus menerus dan telah sukar untukdirukunkan kembali, tidak dilihat siapa yang menimbulkan penyebabpercekcokan atau siapa yang meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatadalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapat dipertahankan atau tidak,sebaaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534
7 — 4
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
5 — 1
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo. Yurisprudensi Nomor: 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari1999):Menimbang, bahwa dalam kondisi rumahtangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak,Penggugat dan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat danTergugat dari belenggu penderitaan yang berkepanjangan serta gunaPutusan Nomor 1887/Pdt.G/2019/PA.Po.
7 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
9 — 4
Bjn.Dlr b peyped 3 Papas Seeds Ob SellArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik";Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpa mempersoalkan apa dansiapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam
13 — 2
cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan cerai yang diajukanoleh Pemohon ; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo,Majelis Hakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa danSiapa yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pisahnya rumah tanggaPemohon dan Termohon, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentangpecahnya rumah tangga Pemohon dan Termohon, apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan lagi atau tidak, sebagaimana kaidah hukumPutusan MARI Nomor : 534
11 — 7
4Artinya : Disaat isteri telah memuncak kebenciannya kepada suami,maka Hakim berwenang menjatuhkan talaknya suami ;Demikian pula berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yangmenyatakan : Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapapemicu awal penyebab perceraian atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa
5 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
11 — 6
sudah tidak tinggal bersama lagisejak Desember 2018, setelan Pemohon pergi meninggalkan Termohon daritempat kediaman bersama hingga sekarang yang sebelumnya telah didahuluidengan terjadinya pertengkaran, maka hal ini menunjukkan bahwa rumahtangga Pemohon dan Termohon telah pecah (marriage breakdown) sedemikianrupa sehingga sudah tidak ada harapan untuk dapat rukun kembali dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor 534
14 — 2
untukmempertimbangkan gugatan cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakimmemandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapa yangmenyebabkan terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat denganTermohon dan menjadikan pisah rumah, akan tetapi fakta yang perlu diungkapadalah tentang pecahnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat itu sendirisebagaimana kaedah hukum yang terdapat dalam yurisprudensi, PutusanMahkamah Agung RI Nomor 534
16 — 4
Bahwa masalah antara Penggugat dengan Tergugat sudahdiupayakan untuk berdamai namun tidak ada hasil sehingga menurut MajelisHakim kehidupan rumah tangga berdasarkan Yurisprudensi sudah sedemikianparahnya, sehingga tidak dapat lagi diselesaikan, maka jalan satusatunyaadalah perceraian (Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor : 32 K/Pdt/2007,tertanggal 28 Januari 2008);Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, yang menyatakan bahwa perceraiantidak
11 — 3
Yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapatdipertahankan atau tidak (vide Yurisprudensi Nomor 534 K/AG/1996 Tanggal1861996).Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam sebagaiman tercantum dalam kitab Manhaj alThullab, juz VI,halaman 346 yang kemudian diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagaiberikut:dal, Gola) ale lb eas) dog dey eac ais) 13) dudLArtinya: Apabila telah memuncak ketidaksenangan seorang isteri kepadasuaminya maka hakim (boleh) menceraikan
8 — 1
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat