Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 K / PID / 2012
Tanggal 5 Juli 2012 — FAUSTINUS BUDYANTO, SE
4438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa bila diperhatikanjelas sekali karena pertimbangan hukum judex facti telan salah dalammenerapkan hukumnya karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Oleh karena itu tiada alasan lain pemeriksaan di tingkat judex juris perluditinjau kembali dan dipertimbangkan lagi, karena putusan judex facti salahdalam penerapan hukumnya sudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum danUndangUndang yang berlaku yakni :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan judex facti terhadapseluruh Pejabat Struktur
    No.201 K/Pid/2012Umum karena putusan judex facti salah dalam penerapan hukumnya dansudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kesalahannyamenjadi beban tanggung jawab seluruh karyawan lainnya yang dilakukanoleh Terdakwa sebagai Direktur Utama :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan hukum judex factidalam penjatuhan hukuman pidana terlalu ringan (putusan dengan masapercobaan) faktanya perbuatan Terdakwa telah terbukti ;*Bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum menyatakan
Putus : 23-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 PK/Pdt/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — M. NOER MARHABAN vs Dr. MUHAMMAD SOLEH RAHMANSYAH
12970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Februari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
    Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tanggal 14 Mei 2020 yang menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 26 Februari2020 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 14 Mei 2020dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan judex juris tidak terdapatsuatu kekhilafan
Putus : 23-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/MIL/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — ARDIANTO
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut dapatditinjau Kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut :Hal. 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 23 PK/MIL/20151Bahwa Mahkamah Agung selaku Judex Juris telah melakukan kekhilafan
    kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundanganundangan dan melanggar asasVormverzium dalam putusannya, karena Judex Juris telah melanggar danmengabaikan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UndangUndang KekuasaanKehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 tentangputusan yang seharusnya diberi pertimbangan/alasan ;Bahwa judex juris dalam Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan
Register : 12-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — WALIKOTA BALIKPAPAN VS ASMULYADI;
10649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa suatu putusan tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidakmustahil bersifat memihak.
    Maka oleh karena itu demi kebenaran dan keadilansetiap putusan hakim perlu untuk diperiksa dengan seksama oleh MahkamahAgung, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapatdiperbaiki;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factisudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut; Bahwa Penggugat telah mendapat IMB Nomor
Register : 12-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1119 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYA SARANA SEJATI ABADI;
3938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor00004/507/09/605/10 tanggal 15 September 2010 atas nama: PTSurya Sarana Sejati Abadi, NPWP 02.632.912.8605.000, tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan
    Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari Kurang lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.38690/PP/M.VI/16/2012 tanggal 15 Juni2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Putus : 29-08-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — DEDDY KUSRIADI, A.Pi bin O. SYAMSUDIN
9350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan
    Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum
Putus : 16-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — H. IMAM MASTUR bin H. AGIL alias MASTUR bin H. AGIL, dkk., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. WAHYU LAKSMANA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. TUTY FAUZIANTI B.Sc., dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. ANNISA MITRA HUSADA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Jawa Barat Cq. Bupati Bekasi Cq. Kepala Desa Simpangan, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. SARDI alias EPON bin LEONG, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
5760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
    Nomor 996 PK/Pdt/2019Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata dalam putusan Judex Juris karena atas tanah objek sengketadalam perkara a quo telah dijual oleh H.
Putus : 16-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — FIRMAN LUMBAN TOBING, selaku suami, dkk., dan Para Ahli Waris dari Almarhumah Ny. Riana Tobing Panggabean, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. HEDY INA HARTONO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. ICIH SUKARSIH selaku Isteri dan Ahli Waris Almarhum M. Soma Sajuti, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
6327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 April 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
    seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembalitelah mengajukan kontra memori peninjauan kembali yang masingmasingditerima tanggal 2 Mei 2019 dan tanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknyamohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
Putus : 06-08-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 PK/Pdt/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — PT DIRGA PUTRA EKA PRATAMA DK VS TJONG KUMALA DKK
8728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali masingmasingtanggal 29 September 2017 dan 1 November 2017 dan kontra memoripeninjauan kembali masingmasing tanggal 24 Oktober 2017, 13 November2017, 28 November 2017 dan 29 November 2017 dihubungkan denganputusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo telah ditemukansuatu. kekhilafan
Putus : 30-04-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — PT. ALAN DICK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan MajelisHakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebutterdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuaidengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.9.
    antara lain :a) Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan PajakNomor : Put. 37750/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 19 April 2012, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telahmengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajakatau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Putus : 11-05-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 11 Mei 2015 — SRI ROHYATI Binti ZAENUDIN
2818
  • pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukanHal 9 Put.91/PId/2015/PT SMGoleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penutut Umum padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan kurang lengkap Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafan
    Kontra Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding (Terdakwa)menolak dengan tegas seluruh Memori Banding Penuntut Umum denganalasanalasan sebagai berikut :Tentang Majelis Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan KurangLengkap :Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam Memori Bandingnya (halaman : 2) yang menyatakan :Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanfaktafakta di persidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafanmaupun kekhilafan
Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — HARLIS, S.E., BAP VS PT. TIGA DAUN NUSANTARA PERMAI
6137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tenggangwaktu 180 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2014, sehingga sangat patutdipertimbangkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 8Agustus 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 16 September2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidak salahmenerapkan hukum, dan tidak terdapat kekhilafan
    Nomor 39 PK/Pdt.SusPHI/2015dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya alasanalasan tersebuthanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah
Putus : 27-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 PK/Pdt/2018
Tanggal 27 September 2018 — I NYOMAN ASHITA NUGRAHA vs I MADE ASGITA
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) dan kekeliruan danatau kekhilafan
    olehPenggugat, sedangkan Tergugat hanya dipinjam nama dalam proses jualbeli tersebut dikarenakan adanya pemblokiran nama Penggugat oleh BankNiaga Cabang Denpasar atas alasan kredit macet;Bahwa tanah obyek sengketa sebelumnya telah memiliki Sertifikathak Milik atas nama Penggugat;Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat menjual tanah obyeksengketa kepada anaknya yakni Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum dan Tergugat II bukanlah sebagai pembeli beritikad baik;Bahwa oleh karenanya tidak terdapat kekhilafan
Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 B/PK/PJK/2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASIAN AGRO LESTARI
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00048/207/04/072/06, tanggal13 Oktober 2006 atas nama: PT.Asian Agro Lestari, NPWP: 01.793.899.4072.000, tidak memperhatikanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalamkoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.Bahwa kekhilafan
    Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
    dilakukan Terbanding di Pajak Pertambahan Nilai ini juga tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
    Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikanfakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehinggahal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumdalam
    dipertahankan sedangkansisanya sebesar Rp346.043.405,00 tetap dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Putus : 28-09-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 — ARTANTO AGUS NURI vs YATI KATYA SURYATI, dkk.
9163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripadayang dituntut;d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadiperhitungkan sebabsebabnya;e. apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
    Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
    Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung, yaitu : apabila dalam suatu putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Maret 1982Nomor 1230 K/Sip/1980:Hal. 27 dari 38 Hal.
    Bahwa dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, hal mana terdapat pemutarbalikkanfakta) hukum yang sebenarnya. Permasalahan Cek senilaiRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SuratPernyataan tertanggal 05 Agustus 2005, yang ditandatangani olehMujahid Kholidi (bukti PPK 5 yang baru diketemukan) dan bukti baru(Novum) Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat danditandatangani oleh Mujahid Kholidi (i.c.
    dan Dian Wisnu Wardana, dahulu Para Penggugat/Para TergugatRekonvensi/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan dan peradilantingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan perttimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
Register : 14-03-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PT PALU Nomor 15/PDT/2016/PT PAL
Tanggal 19 April 2016 — NOTARIS/PPAT FARID, SH, dkk melawan Drs. NADJAMUDDIN SJAHBANG, dkk
16583
  • Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidikisecara materil apaapa (halhal) yang dikemukakn oleh penghadap Notaristersebut.Bahwa berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi tersebut jelas apabila dihubungkandengan ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, dimana diyatakan untuk sahnya suatuperjanjian harus ada kata sepakat dan ini berkaitan dengan masalah kehendak danpernyataan kehendak, dan pernyataan kehendak tersebut dipandang sebagaitindakan yang sah apa bila tidak dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan
    ataudiperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuanPasal 1321 KUHPerdata,yang menegaskan:Tiada suatu persetujuan punmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh deganpaksaan atau penipuan.Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan suatu prnyataankehendak yang tertuang dalam akta otentik bahwa telah terjadi kekhilafan, peksaanatau penipuan, maka pernyataan kehendak tersebut dapat dipandang sebagai suatupernyataan kehendak yang sah menurut hukum; Menyimak
    dalam fakta hukumyang telah terungkap di dalam pesidanggan, tidak ditemukan fakta hukum baikdari bukti surat maupun saksisaksi yang menerangkan di persidanggan yangmengetahui mengenai penertiban Akta Jual Beli Nomor:1012/2012 tanggal 30Mei 2012 bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan terhadap diriTerbanding/Penggugat, Fakta hukum dipersidanggan didukung dengan berdasarkanHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/PDT/2016/PT PAL.Bukti T.JII2 yang merupakan dokumentasi foto asli TERBANDING
    pengadilanTinggi Daerah Khusus Ibukota nomor 16/pdt/1987,tanggal 21 pebruari 1987 danMahkamah Agung Nomor 2827/K/pdt./1987, tanggal 24 Pebruari 1987, telahmemberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;jika penghadap mendalilkan bahwa akta Notaris yang berisi keterangan atauperkataannya di hadapan Notaris, tidak dikehendaki oleh penghadap, kemudianpenghadap mengajukan gugatan dengan gugatan untuk membatalkan aktatersebut, Maka hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwa akta dibuat dalamkeadaan terpaksa, kekhilafan
Putus : 27-07-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 PK/PDT/2017
Tanggal 27 Juli 2017 — DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA cq GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA, dkk vs MOKH. SOLEH bin DAMIN
118175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata.Halaman 57 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017c. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali adalah karena kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang akan Pemohon PeninjauanKembali jelaskan selanjutnya;d.
    Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yangberperkara:1. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
    Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau PenggugatHalaman 67 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo denganalasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin,S.H., H.
    Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yang berperkara:1.Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
    Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin, S.H.,H.
Putus : 23-04-2010 — Upload : 18-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136PK/PDT/2008
Tanggal 23 April 2010 — Dr. MANAHAN SAUT HALOMOAN SIBURIAN, ; NYONYA FRIEDA HUTAPEA , Drg. MANGIRING GABE RIA SIBURIAN ;
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG PUTUSAN YANG MENGANDUNG KEKHILAFAN DAN KEKELIRUANYANG NYATA Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang bukti baru di atas untuktidak mengulangulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkanpada bagian ini ; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali meneliti dan membaca seluruh pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung tersebutdan setelah dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku temyata telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dariMahkamah Agung
    dalam mengadili dan memutus perkara ini untuk tingkatkasasi : Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada hal. 27 jelas MahkamahAgung telah membuat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalammengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut : Bahwa melalui Bukti P1 telah membuktikan bahwa Penggugat ,Il asal bersamasama Tergugat asal (NY.
    No. 136 PK/Pdt/2008tersebut jelas dapat membuktikan gugatan Penggugat , Il asal sebagalmana diuraikan diatas (vide Konklusi Penggugat , Il asal tertanggal26 Oktober 1995 hal 4 s/d 13), maka dengan demikian pertimbanganhukum Mahkamah Agung hal. 27 tersebut yang menolak buktibuktiPenggugat , Il asal, jelas adalah pertimbangan hukum yang mengandungkekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa lagi pula putusan Mahkamah Agung RI No.528 K/Pdt/1998tertanggal 5 Mei 1999 adalah putusan yang mengandung kekhilafan
    Judex Juris tidak melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata, karena objek sengketa dibeli Tergugat pada tahun 1969, saat manasuami Tergugat (i.c. ayah para Penggugat) sudah meninggal dunia(meninggal dunia tanggal 14111963), lagipula harta peninggalan alm.Suami tidak boleh dibagibagi sepanjang janda masih hidup atau belumkawin lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalitersebut adalah tidak
Register : 16-08-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. UNI CHARM INDONESIA;
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahmengabaikan
    Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/ PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan
Putus : 24-02-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA – MEDAN, dk vs NYONYA RATNA DELIMA NASUTION/Janda Almarhum Ferry Kurnia
13386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Suatu Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata.Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang Bukti Baru(Novum), dan tentang pembahasan atas buktibukti baru (novum),tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 yang Mengabulkan Permohonan Kasasi dariPara Pemohon Kasasi : 1. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) dan 2.Pjs Manager PT.
    mengadili sendiri membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PTMDN Tanggal 15Juni 2011 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BinjaiNomor 01/Pdt.G/2010/PNBJ tanggal 14 September 2010 DalamKonvensi, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat dan Il untukseluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya tersebut diatas, untuk tidak mengulangulanginya lagi, mohondianggap telah turut dimasukkan pada bagian uraian tentang suatuputusan terdapat suatu kekhilafan
    Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I,Il menolak serta keberatanterhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 tersebut sepanjang terhadap Amar PutusanDalam Rekonvensi yang menolak gugatan Penggugat dan II DalamRekonvensi/Tergugat dan Il dan Dalam Konvensi untuk seluruhnya,jelas amar putusan tersebut telah mengandung suatu Putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasansebagai berikut
    l tersebutdiatas jelaslah amar putusan Majelis Hakim Agung Pada MahkamahAgung RI dalam Putusannya Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15Januari 2013 yang menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ,Il dalam Rekonvensi untuk seluruhnya, jelas telah mengandung suatuPutusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata, maka adalah beralasan apabila Bapak Ketua MahkamahAgung RI membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalamRekonvensi tersebut dengan mengabulkan gugatan RekonvensiPemohon
    tahun; Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas tidak patutdipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan dilumpuhkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa setelah meneliti memori Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali Il dan kontramemori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan