Ditemukan 2515316 data
Norman Rusmana
Tergugat:
PT. Star Comgistik Indonesia
88 — 24
MENGADILI:
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan
putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
-
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah sebesar Rp 25.677.338 (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Hubungan Kena adalahperselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaianpendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yangdilakukan oleh salah satu pihak;Bahwa dalam ketentuan Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004menyatakan :Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeriyang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruhbekena;Bahwa PENGGUGAT bekerja di PT.
serikat pekerja/serikat buruh untuk mewakilianggotanya di Pengadilan hubungan industrial telah lamadipraktekkan dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial.
perselisihan hubungan industrial provinsi jawabarat di bandungll.
dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demihukum sebagai hubungan kerja dengan status perjanjian kerja waktu tidaktertentu (PKWTT), dan Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat sejakterjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejakputusan ini dibacakan;5.
1.Jumali
2.Priyanto
3.Heru Darmawan
4.Muji Rahayu Prastio
5.MUHAMMAD FAISAL BIN ISMAIL HASAN
6.Wahyu
7.Pardiman
8.Yuliana
9.Firmansyah
10.Prabowo Sugiarto
Tergugat:
CV. Balikpapan Jaya Hotel Nuansa Indah
58 — 10
SOH BASATRI BIN M. SOLEH
Tergugat:
PT. PELANGI INTI PERTIWI
68 — 26
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat beralih dari hubungan kerja harian lepas menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir
PUTUSANNomor 27/Pdt.SusPHI/2020/PN Plg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembangyang memeriksa dan mengadili perkara perselisinan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:SOH BASTARI BIN M.
di atas, maka jelas dan terang perbuatanTergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapPenggugat secara sepihak dengan tidak memberikan uangpesangon kepada Penggugat bersamasama Karyawan /pekerja lainyadengan sekarang jelas adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerjasecara sepihak terhadap Para Penggugat;Bahwa oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Para Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMIHUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN darilembaga
MENYATAKAN sah dan berdasar hukum pemutusan hubungan kerjayang dilakukan oleh Tergugat;IH.
kerja danalasan pemutusan hubungan kerja, dimana menurut Penggugat hubungan kerjaantara Penggugat dengan Tergugat adalah PKWTT atau karyawan tetap danpemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Tergugat secara sepihak sedangkanmenurut Tergugat hubungan kerja dengan Penggugat adalah harian lepas danPemberhentian terhadap Penggugat telah sesuai ketentuan hukum yangberlaku;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokokperselisihan dalam perkara a quo sebagaimana tersebut di atas, maka MajelisHakim
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat beralihdari hubungan kerja harian lepas menjadi hubungan kerja PerjanjianKerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusdan berakhir sejak tanggal 28 November 2019 karena Penggugat telahmemasuki usia pensiun;4.
1.Elly Gusmiati
2.Irmawati
3.Yuliani Elfita
4.Asra Bilhuda
5.Erni Yanti
6.Yusmiarti
7.Yeza Ropita
8.Rina Novita
9.Ferawati
10.Rahmawati
11.Resi Armi
12.Efiawati
13.Elita S
14.Fitriyeni
15.Yuliasni
16.Wati Kader
17.Corrie Dewi Sandy
Tergugat:
PT. SELAGURI CITRATAMA MEDIKA
155 — 103
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja sejak Oktober 2022
JULIANTY
Tergugat:
PT. JUMBO POWER INTERNASIONAL
156 — 34
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan
1.FRISKAM SINAGA
2.RUDI
3.SUYANTO
4.VITTOR DAVID MANURUNG
5.ORINTAS MANURUNG
6.LISBETH BR TAMPUBOLON
7.AMIR RITONGA
8.HAMJAH RITONGA
9.IKBAL FADLI alias M. IQBAL
10.JUFERI MULYONO
Tergugat:
PT. SUMBER PERKASA PLASTIK
97 — 16
PUTUSANNomor 98/Pdt.SusPHI/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :1.
Bahwa pengalihan status hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Tergugat Il dengan cara tibatiba tanpa adanya pemberitahuanterlebin dahulu kepada Para Penggugat, sehingga Para Penggugat menilaiadanya keanehan ataupun keganjilan dari proses pengalihan hubungankerja tersebut.5.
Industrial dalam perkara aquo Ssesuai denganketentuan UndangUndang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(vide UU RI No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial).Bahwa oleh karena TergugatI tidak bersedia lagi mempekerjakan ParaPenggugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, maka patutdan layak jika Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar UangPesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), UangPenghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156
kerja dengan status PKWT antara Tergugat Il sebagaiPenerima Pemborongan Pekerjaan dengan Para Penggugat sebagaiPekerja/Buruh di Perusahaan Tergugat sebagai Perusahaan PemberiPekerjaan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum .Menyatakan status hubungan kerja yang sah antara Para Penggugat denganTergugat!
yang tidak mempekerjakan Para Penggugatseperti biasa merupakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang tidaksah dan batal demi hukum.Halaman 12 dari 50 Putusan Nomor 98/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn6.
Isep
Tergugat:
PT. Dwiharta Logistindo
18 — 8
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pekerja tetap Tergugat terhitung sejak tanggal 7 Juni 2022;
- Menyatakan putus hubungan
RAMANG PUHI
Tergugat:
PT. TRI SANDI YUDHA
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Menjatuhkan putusan secara verstek tanpa hadirnya Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak putusan ini dibacakan
Saipul Bahri
Tergugat:
PT Securindo Packatama Indonesia
20 — 0
SAMANI
Tergugat:
PT. TUNAS KREASI PERKASA LOGISTIK
132 — 107
1.RONAL I. NAUE
2.MAMAN K. PULUKADANG
Tergugat:
PT. MULTI MEDIA PERSADA MMP
107 — 38
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto tersebut dari register perkara di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 29/Pdt.SusPHI/2020/PN GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1Byang mengadili perkara perselisinan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:1.
:::::eeeeeeeeeeeeeeeeeees Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo tanggal 24 Juni 2020 Nomor 29/Pdt.SusPHI/2020/PN Gto tentang penunjukkan Majelis Hakim;Hal 1 dari 4 halaman Putusan Nomor 29/Padt.SusPHI/2020/PN Gto Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 24 Juni 2020 tentangPenetapan Hari Sidang; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan
Industrial padaPengadilan Negeri Gorontalo;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut gugatannyasedangkan nilai Gugatan Penggugat dibawah dari Rp. 150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, menyebutkan bahwadalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannyadibawah Rp. 150.000.000
, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu gugatanPenggugat tidak dikenakan biaya dan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;Mengingat dan memperhatikan Pasal 85 ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PeraturanPerundangundangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini :MENETAPKAN :1.
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp406.000, (empat ratus enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas B Gorontalo, padahari Rabu, tanggal 2 September 2020 oleh kami Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H.
SUANDI
Tergugat:
PT. SARI GEMILANG LESTARI
79 — 26
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI
-
Menolak eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 karena Penggugat Konpensi
-
HERIYANTO BIN DAMSID
Tergugat:
PT. PP LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk.
72 — 14
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat demi hukum yang semula pekerja harian lepas berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat dilakukan secara
sepihak tanpa kesalahan dari Penggugat;
- Menyatakan hubungan kerja hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 1 April 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan total jumlah Rp 76,000,919.00 (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan belas rupiah).
M YUSUP BIN BALYA
Tergugat:
PT. SRIWIJAYA NUSANTARA SEJAHTERA
41 — 22
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
IRWANTO
Tergugat:
PT. Perkebunan Milano Batang Saponggol
24 — 18
HENDRIKUS JUMA
Tergugat:
PT. JAYA MANDIRI SUKSES
138 — 21
M E N G A D I L I:
DALAM PROVISI
- Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak akhir September 2017;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus 3 (tiga) bulan yakni 3 x Rp. 2.495.163,00 = Rp 7.485.489,00 ( Tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Uang pesangon sebesar Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 43 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon
- 8 x 1 x Rp. 2.495.163,00 = Rp. 19.961.304
- 3 x Rp. 2.495.163,-
Masa kerja 7 Tahun 9 bulan
Upah Rp. 2.495.163,00
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Maselifsah
Tergugat:
Usaha Dagang Ayam Potong Bapak H. SUMIRTO
79 — 33
KALIMIN
Tergugat:
PT. JALUR SUTRA
38 — 11
Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan
Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk mencatat pencabutan perkara Nomor
45/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Plg tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 156.000,00 (
Seratus lima puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor : 45/Pdt.SusPHI/2018/PN.PlgPemeriksaan Persidangan Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Klas .A Khusus Palembang yang bersidang di Gedung yangditentukan untuk itu di Palembang, dalam mengadili Perkaraperkara PerdataGugatan Perselisihan Hubungan Indusrial, telah dilangsungkan pada hariSelasa, tanggal 25 September 2018 Pukul 11.50 Wib, antara :NamaUmurPekerjaanKewarganegaraanAlamat>KALIMIN.: 74 Tahun.: Karyawan Swasta. .: Indonesia: Perum Azhar Permai Blok H.3 No. 10
PlgPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca ;1. Penetepan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembangNomor : 45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg. tanggal 24 Juli 2018 tentangmenunjukanMajelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor :45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg. tanggal 24Juli 2018tentang menunjukantentang hari sidang.3.
Suarat gugatan tertanggal 20 Juli 2018 yang telah terdaftar diKepaniteraan PengadilanHubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Palembang dengan RegesterNomor :45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg tanggal 23 Juli 2018;Menimbang, bahwa dikarenakan pemeriksaan perkara masih berjalandan belum sampai pada tahap jawaban dari Tergugat, setelah Majelis Hakimmembaca surat permohonan pencabutan perkara tersebut dan berdasarkanPasal 85 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada PengadilanNegeri Palembang Klas IA Khusus untuk mencatat pencabutan perkaraNomor45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg tersebut;3.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 156.000,00 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada hariini Selasa tanggal 25 September 2018, oleh kami Zulkifli, SH,.MH.sebagailHakim Ketua, Haryanto, SH. dan Tarsidi, SH, masingmasing sebagai HakimAnggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, Nomor45
Ali Subiyanto
Tergugat:
PT. Captain Asia Sukses
23 — 12
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 karena Penggugat mengundurkan diri;
- Menghukum Tergugat membayar uang pisah kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar
Heru Supriyatno
Tergugat:
PT. CITRA INSAN ANUGRAH
144 — 2
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pengunduran diri;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat
putus dan berakhir sejak tanggal 7 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah bulan Januari dan Februari 2018 sejumlah Rp 200.720,00 (dua ratus ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp 5.366.062,00 (lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam puluh dua rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;
- Kekurangan Uang Penggantian Hak =