Ditemukan 37596 data
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
., HakimHakim AdHoc PHI pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RafmiwanMurianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota : Ketua:ttd. ttd.Bernard, SH. MM. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.ttd.Arsyad, SH. MH.Hal. 25 dari 20 hal. Put. No. 771 K/PdtSus/201126PaniteraPengganti :ttd.Rafmiwan Murianeti, SH.
87 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
650 K/Pdt.Sus-PHI/2022
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
258 K/Pdt.Sus-PHI/2017
mengadili perkara ini untuk menyatakan Penggugat adalah buruh yangbekerja kepada Tergugat;Bahwa selain itu patut demi hukum dan keadilan dimohonkan kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakanhubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejakputusan ini dibacakan;Bahwa demi efektivitas gugatan Penggugat dalam perkara a quo tudak nihildan hampa adanya, dengan ini dimohonkan kepada Ketua PengadilanPengadilan Negeri cq Pengadilan Hubungan Industrial (PHI
Fauzan,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olen HakimHakim Anggota tersebutdan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh ParaPihak.Anggotaanggota: Ketua,ttd./H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.
47 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1027 K/Pdt.Sus-PHI/2021
109 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
529 K/Pdt.Sus-PHI/2021
43 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat/Pekerja pada tanggal 16 September 2009 kemudianterhadapnya oleh Kuasa Hukum Para Tergugat/Pekerja (berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 17 September 2009) diajukan permohonan kasasi secaralisan pada tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi No. 39/Kas/X/2009/PHI.Smg yang dibuat oleh PaniteraMuda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangpermohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan PHI
Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8Oktober 2009;bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon kasasi yang pada tanggal14 Oktober 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari paraTergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan PHI Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 27 Oktober2009;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
ABBAS SAID, SH.MHHakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, JONO SIHONO, SH dan ARIEF SOEDJITO, SH.MH HakimHakim AdHoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis besertaHakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SATRIYO BUDIYONO, SHPanitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;HakimHakim Anggota : Ketua:Ttd TtdJONO SIHONO, SH. H. ABBAS SAID, SH.
71 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
428 K/Pdt.Sus-PHI/2022
59 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa alasanalasan permohonan kasasi tersebut padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Kasasi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiberpendapat bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang telah salah menerapkan undangundang dan telah lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan dimanasurat keterangan dokter yang disampaikan oleh Penggugat Konvensi tidakpernah disampaikan kepada Tergugat Konvensi , sehingga Tergugat Konvensi,menolak putusan PHI
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukkumnya mengenai putusanPHI yang telah disampaikan pada Tergugat Konvensi, dimana pemutusanhubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi sudah sesuaidenganUndangUndang No. 13 Tahun 2003;Dengan penolakan putusan PHI yang menyatakan bahwa menghukumTergugat untuk membayar upah penggugat sebesar Rp 5.435.000, tidaksesuai dengan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 bahwa sakit yang dideritaPenggugat tidak disertai surat keterangan dokter tidak disampaikan kepadaTergugat
81 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
1046 K/Pdt.Sus-PHI/2020
., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Endang WahyuUtami, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota:Ttd./Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H.Ttd./Dr. Junaedi, S.H. S.E., M.Si.Untuk SalinanKetua Majelis,Ttd./Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Ttd./Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.Mahkamah Agung RI.an.
72 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 12 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 6 Juli 2020;3.
751 K/Pdt.Sus-PHI/2022
141 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 366/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn., Tanggal 03 Mei 2018 sehingga amarnya sebagai berikut:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan Mei 2017;3) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pisah kepada penggugat sebesar 1/3 x 4 x Rp5.390.000 = Rp7.186.666,00 (tujuh juta seratus delapan puluh
182 K/Pdt.Sus-PHI/2020
sebagaimana tertera dalamputusan ini sebesar Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadimya lKuasaTergugat pada tanggal 3 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Juni 2018, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 65/Kas/2018/PHI
M.H., HakimHakimAd Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh AnggotaHalaman 6 dari 7 Hal. Put. Nomor 182 K/Padt. SusPHI/2020anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Panitera Penggantidan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota:Ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.Untuk SalinanKetua Majelis,Ttd./H. Hamdi, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti,Ttd.
80 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 11 April 2018 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 10 April 2018 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauankembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 17 Mei 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 15/PK/2018/PHI
Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Si,, HakimHakim Ad Hoc PHI masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olen ParaHakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., PaniteraPengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. lbrahim, S.H., M.H., LL.M.ttd./Dr. Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Si.Panitera Pengganti,ttd./N.L.
31 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNO 118 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dalampeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :1 ZAKIAH, bertempat tinggal di Kp. Kecil RT 007 RW 008, SukabumiSelatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;2 WARNANI, bertempat tinggal di Jalan Palem Raya RT 005RW 008, Petukangan, Jakarta Selatan ;3 RENI.
No: 220/PHI/ Srg/2008 dalam Perkara No. 79/G/2008/PHI.SRG adalah tidak ada kapasitas atau tidak mempunyai kapasitas untukdapat beracara di persidangan dalam perkara a quo karena berdasarkan identitasPenerima Kuasa :2.1. Bahwa Penerima Kuasa bukan sebagai Advokat sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 jo Pasal 30 ayat (1) UndangUndang RI No. 18 Tahun 2003 TentangAdvokat ;.2..
No: 220/PHI/Srg/2008 dalamperkara a quo, adalah bukan merupakan Surat Kuasa sesuai petunjuk MahkamahAgung RI tanggal 14 Oktober 1994 No: MA/Kumdil/288/X/K/1994, Surat EdaranMahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994 ;Bahwa Surat Kuasa untuk beracara di semua tingkat peradilan harus bersifat khusus,dan harus dicantumkan dengan jelas :a Bahwa surat kuasa itu hanya untuk keperluan mengajukan gugatanPemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang dan harus pula disebutkan
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
563 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Nomor 563 K/Padt.SusPHI/2019Maret 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 52/Srt.Kas/PHI/2019/PN Jkt.Pst., juncto Nomor 264/Pdt.SusPHI/2018/PN Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 April 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya
,HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan FrieskePurnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H.ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.ttd./Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Panitera Pengganti:ttd.
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
459 K/PHI/2007
No. 459 K/PHI/2007Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 s/d 17 Desember 2004, Penggugatkembali menderita sakit karena sesungguhnya kesehatan Penggugat belumpulin benar, tetapi mengingat batas istirahat atau Surat Keterangan Dokterhanya 2 hari, maka Penggugat harus memaksakan diri untuk bekerja ;Bahwa pada tanggal 18 Desember 2004, Penggugat telah mengirimkanSurat Keterangan Dokter melalui PUK SPSI PT.
Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan yang sama kePHI pada tanggal 20 Agustus 2006 yang terdaftar dibawah registrasi No.20/G/2006/PHI SRG ;2. Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu yaknitanggal 7 September 2006 dan 13 September 2006 Penggugat tidak hadirHal. 6 dari9 hal. Put. No. 459 K/PHI/2007di Persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagaiwakilnya padahal Penggugat telah dipanggil secara patut ;3.
Bahwa biaya perkara No. 20/G/2006/PHI SRG adalah sebesarRp. 310.000, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) (Vide putusan No.20/G/2006/PHI SRG halaman 9) selanjutnya disebut Blaya Perkara, buktiT1 6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 HIR Penggugat harus terlebih dahulumelunasi biaya perkara sebagaimana uraian kami pada bultir Il 5 tersebutdi atas barulah Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan aquo ;7.
No. 459 K/PHI/2007MENGADILI:Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. CLASSICINTERMARK tersebut tidak dapat diterima ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 25 September 2008 oleh PROF. Dr. H.MUCHSIN, S.H.
No. 459 K/PHI/2007
29 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
973 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono)Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 40/Pdt.SusPHI/2016/PHI Bdg., tanggal 1 Agustus 2016 dengan amar sebagai berikut:Halaman 12 dari 19 hal.Put.Nomor 973 K/Pdt.SusPHI/2016Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat Il pada tanggal 1 Agustus 2016, terhadap putusan tersebut TergugatIl melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor82/Kas/G/2016/PHI/PN Bdg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 1 Agustus 2016, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2016, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor82/Kas/G/2016/PHI
Fauzan,Halaman 18 dari 19 hal.Put.Nomor 973 K/Padt.SusPHI/2016S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo,S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Para Pihak.Anggotaanggota, Ketua,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Maria Anna Samiyati S.H., M.H.ttdDr.
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara,- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
134 K/Pdt.Sus-PHI/2018
HakimHakim AdHoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olen Anggotaanggotatersebut dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum. PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.Ttd.Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Tid.Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n.
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 459/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst, tanggal 2 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
1309 K/Pdt.Sus-PHI/2022
55 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya adalah:Hal. 5 dari 15 hal.Put.Nomor 671 K/Pdt.Sus/2012Perihal eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat ternyata tidak dipertimbangkan olehMajelis Hakim PHI
(Judex Facti), padahal menurut Pemohon Kasasi adalahpenting untuk terlebih dahulu= mengerti duduk persoalannyadengan baik, sehingga Judex Facti dapat mengetahui posisi hukum dari Penggugat/Termohon Kasasi, bagaimana kaitannya dalam gugatan PHI a quo, apakahPenggugat/Termohon Kasasi memang mempunyaihubungan hukum langsung dengan Tergugat/Pemohon Kasasi, karena menurutbuktibukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi ternyata TermohonKasasi/Penggugat adalah pegawai dari perusahaan lain.
Pemohon Kasasi/Tergugatsungguh tidak mengerti jalan pikiran Judex Facti (Majelis Hakim PHI) mengenaiHal. 9 dari 15 hal.Put.Nomor 671 K/Pdt.Sus/201210.11.12.hal ini. Pada masa tersebut dan bahkan sampai sekarang ketentuan mengenaioutsourcing masih sah berlaku, dan PT. LGElectronics Indonesia telah menunjuk perusahaan PT. Dimar Manunggal sebagaiperusahaan outsourcing dimana ternyata Termohon Kasasi/ Penggugat tercatatsebagai karyawannya (vide bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.5).
Terhadap keberatan atau alasan kasasi DALAM EKSEPSI:Bahwa putusan PHI yang menolak eksepsi Tergugat khususnya atas eksepsiTergugat dengan alasan kurang pihak, putusan mana telah benar, karena gugatanPenggugat a quo tidak mengenai status hubungan kerja outsourcing, akan tetapisematamata didasarkan atas hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;Bahwa selain itu atas dalil (dalam jawaban) Tergugat tentang adanya hubungankerja outsourcing antara Penggugat dengan pihak atau pihakpihak lain,kalaupun
,MH., HakimHakimAd Hoc PHI pada Mahkamah Agung masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengandihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.,Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota, Ketua,Ttd/Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.Ttd/Arsyad, SH.,MH.Panitera Pengganti,Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n.