Ditemukan 56633 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 119/Pdt.P/2022/PN Skh
Tanggal 29 Agustus 2022 — Pemohon:
WAHYU AJENG PRATIWI
376
  • nama Pemohon dari WAHYU AJENG PRABASINI menjadi WAHYU AJENG PRATIWI tersebut;
  • Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk melakukan perubahan nama terhadap nama Pemohon dimaksud dan untuk membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil perubahan nama terhadap nama Pemohon dimaksud;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu Rupiah);
Register : 11-10-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 109/Pdt.P/2021/PN Tab
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
1.Ida Bagus Made Arnate
2.Ida Ayu Asih Wiratni
74
  • sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 15 Desember 2021 Nomor : 5102-LU-15122015-0025 menjadi nama IDA BAGUS PUTU BASMA PREMANA WIRATNATA adalah sah;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan putusan permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 15-09-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 135/Pdt.P/2022/PN Pms
Tanggal 29 September 2022 — Pemohon:
Tjiong Tjun Kham
346
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dari nama TJUN KHAM menjadi TJIONG TJUN KHAM kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu
Register : 29-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN GARUT Nomor 95/Pdt.P/2019/PN Grt
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
1.ATUN LAKSANA SUBAGJA
2.NANI SUHARTINI
334
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kabupaten Garut) paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon dan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kedalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
  • Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut,Nomor : 3205LT301220112136, tanggal 26 Januari 2012 ;Halaman 8 dari 11 Halaman Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2019/PN.GrtMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan UUNo.24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang isinya adalahsebagai berikut :Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta
    Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olen Penduduk.Ayat (3) berbunyi sebagai berikut :Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta PencatatanSipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut,telah nyata bahwa Permohonan para pemohon untuk melakukan perubahannama anak Lakilaki mereka yang semula bernama ADITYA
    NUR FAJRISUBAGJA menjadi ADITYA PRATAMA SUBAGJA adalah beralasan dantidak bertentangan dengan hukum, sehingga patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa kepada Kantor Catatan Sipil untuk mencatatperubahan tersebut semula ADITYA NUR FAJRI SUBAGJA selanjutnyamenjadi ADITYA PRATAMA SUBAGJA kedalam register yang sedangberjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipildan kutipan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa menurut hemat kami dalildalil diatas telah dapatdibuktikan
    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan SalinanPenetapan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kabupaten Garut) palinglambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini olehPemohon dan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat perubahan nama anakPara Pemohon tersebut kedalam register yang sedang berjalan denganmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil
Register : 11-06-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN METRO Nomor 143/Pdt.P/2020/PN Met
Tanggal 19 Juni 2020 — Pemohon:
Yohanes Herman
193
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1872-LT-15042011-0007, yang tertulis ATAN ASIUS KEVIN PRAYOGA untuk dibetulkan menjadi ATANASIUS KEVIN PRAYOGA dan nama ibu ITA RATNAWATI untuk dibetulkan menjadi MARIA ITA RATNAWATI;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut undang-undang ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp96.000.00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);

Register : 06-10-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 165/Pdt.P/2023/PN Skt
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pemohon:
Tinneke Lusiani
3833
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya, untuk melakukan penggantian nama terhadap nama pemohon dimaksud dan untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil perubahan nama terhadap nama pemohon dimaksud
  • Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp153.000,00
Register : 11-06-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Tjt
Tanggal 20 Juni 2024 — Pemohon:
DASIMIN
124
  • ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu dari Dua Puluh Satu September Tahun Dua Ribu Dua Belas menjadi DUA PULUH SATU SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU TIGA BELAS Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri supaya Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuat catatan pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu;
3.
Register : 12-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 17/Pdt.P/2019/PN Kbr
Tanggal 26 April 2019 — Pemohon:
Hamedi
388
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Memberikan Izin kepada Pejabat pada instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah diperlihatkan salinan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil anak Pemohon No. 5550151755, An.
    berwenang untukmemeriksa permohonan sebagaimana dimintakan Pemohon;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili suatu perkarapermohonan (voluntair) jika undangundang menunjuk Pengadilan Negeri untukmenetapkannya;Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, diatur mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untukpencatatan peristiwa penting lainnya, pembetulan dan pembatalan Akta
    Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II edisi 2007 halaman 45 angka11, jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri antara lain:a.
    Memberikan Izin kepada Pejabat pada instansi Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Bukittinggi setelah diperlinatkan salinan dari Penetapan ini untukmelakukan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil anak Pemohon No. 5550151755, An. ADZKIYA MAULIDIA HAVIANI,nama anak Pemohon yang semula tercatat ADZKIYA MAULIDIA HAVIANI, untukdilakukan perubahan menjadi ADZKIYA QURRATUL AINI;3.
Register : 02-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Bek
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
LEBERTUS VERI
7237
  • A ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan di dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang sejak Pemohon menerima Penetapan perubahan tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon oleh Petugas Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang;
  • Membebankan Pemohon membayar biaya permohonan
    A sebagaimana dokumen lainnyamilik Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan lainnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013,menyatakan Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk aktayang mengalami kesalahan tulis redaksional.
    Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan dengan atautanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
    Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yangbersangkutan belum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun setelah aktaditerbitkan.
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan di dalam kutipanAkta Kelahiran Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang sejak Pemohon menerimaPenetapan perubahan tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir padaRegister Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil PemohonHalaman 6 dari 7 Putusan Perdata Permohonan Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Bekoleh Petugas Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang;4.
Register : 25-07-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN BATAM Nomor 338/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 5 Agustus 2024 — Pemohon:
STEFANI
31
  • Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 3276-LT-20062016-0188, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, tanggal 20 Juni 2016, atas nama STEFANI, semula bernama STEFANI diubah menjadi STEFANI FANG;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Menghukum biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 17-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 27-09-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 14/Pdt.P/2023/PN Byl
Tanggal 24 Februari 2023 — Pemohon:
Rudy Wahyu Suwito Lagarde
169
  • ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali untuk mencatat perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil, Akte Kelahiran Nomor Nomor 3373-LU-10082016-0003 tanggal 10 Agustus 2016;
  • Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 17-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN BATAM Nomor 209/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon:
FITRI ANDRIANI
1111
  • Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LT-02042024-0043, tanggal 2 April 2024, atas nama LAUREN VALENCIA, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama 11 JULI 2022 diubah menjadi 12 OKTOBER 2017;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tanggal lahir ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Menghukum biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 13-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 32/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Maret 2022 — Pemohon:
RR. Indira
155
  • tanggal 09 November 2016 untuk dirubah namanya dari FATHIMA ALISHA BILQIS menjadi AILA INDIRA HARTARTO;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar Pejabat pada instansi tersebut dapat membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan;
  • Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 160.000,00 (serratus enampuluh ribu rupiah).
Register : 07-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN BATAM Nomor 361/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pemohon:
Kie Gek
41
  • ;

    2. Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Catatan Sipil Untuk Bangsa Cina, Nomor Enam, yang diterbitkan oleh Pegawai Biasa Catatan Sipil di Tanjung Batu Kundur, tanggal 20 Juni 1973, atas nama KIE GEK, semula bernama KIE GEK diubah menjadi NG KIE GEK;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Menghukum biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 31-05-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 91/Pdt.P/2023/PN Skt
Tanggal 21 Juni 2023 — Pemohon:
1.Muslim Wasil Herry Wibowo
2.dewi retnowati
203
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali atas nama RANU TIRTA, anak kedua, jenis kelamin laki-laki, yang lahir di Surakarta tanggal 25 Nopember 2017 menjadi GANAPATI RANU TIRTA;
  • Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk melakukan penggantian nama terhadap nama anak para pemohon dimaksud dan untuk membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil penambahan nama terhadap nama anak para pemohon tersebut.
Register : 16-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Skw
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
LIDUWINUS MANURUNG
911
  • keluarkan oleh Walikota Singkawang pada tanggal 02 Juni 2008.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang agar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan Nama dalam Kutipan Akta Kelahiran ini untuk dibuatkan catatan pinggiran pada Register Akta
    Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon oleh Petugas Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, menerbitkan kembali Akta Kelahiran Anak Pemohon atas dengan data yang benar;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 119.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah)
Register : 09-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 10-11-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 115/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon:
I MADE AGUS SANJAYA
670
  • Kelahiran Nomor: 5101-LT-22082023-0032, tertanggal 23 Agustus 2023, dari yang semula bernama I GEDE TEGAR SANJAYA menjadi bernama I PUTU TEGAR SURYANDANA;

    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta

    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 19-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pdt.P/2022/PN Smr
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
ANDRI HARYONO
50
  • sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 982/1992 bertanggal 27 April 1992 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Tanggal 28;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 06-08-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 391/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal 20 Agustus 2024 — Pemohon:
1.NANO JULIANDI
2.Siti Citra Khaerosyndia
55
  • permohonan Para Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LU-23012019-0034, tertanggal 23 Januari 2019, yang semula bernama MUHAMMAD GHATAN IBRAHIM LEVIRSA, diubah menjadi: GHATAN IBRAHIM SOEPARDJO;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi agar dapat dibuat Catatan Pinggir pada register Akta
    Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta pencatatan Sipil;
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 08-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 482/Pdt.P/2022/PN Blb
Tanggal 24 Nopember 2022 — Pemohon:
YUSUP SUKUR DAN NANI WASIAH
335
  • 24 Agustus 2012, ALI SAHID NATHOLIBIN menjadi nama yang ditulis dan dibaca ALI IBRAHIM;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ALI SAHID NATHOLIBIN menjadi nama yang ditulis dan dibaca ALI IBRAHIM tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung agar ditulis dan dicatat dalam catatan pinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil Nomor : 15.829/TPW/2011 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu Rupiah);