Ditemukan 77313 data
8 — 1
Pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelishakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak adaharapan untuk rukun kembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan merekadipertahankan maka tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dicapai dalam rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yangdikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kita Fiqghus
10 — 1
Tergugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suamiister, maka berarti Penggugat dan Tergugat telah gagal membentuk keluarga dalam suaturumah tangga yang bahagia sebagaimana dikehendaki ketentuan pasal 1 UndangundangNomor tahun 1974 jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, oleh sebab itu mengingat : Hadist Nabi Muhammad SAW :YX) 5 Y = XXArtinya : Tidak boleh menimbulkan penderitaan bagi dir sendin dan tidak boleh pula menimbulkan penderitaan bagi orang lain .Pendapat ahli hukum Islam Sayid Sabiq
13 — 14
hukum dan normanorma lainnya yang hidupdi tengah masyarakat, Oleh karenanya, secara filosofis perceraian menjadisolusi terakhir yang dipandang cukup adil bagi masingmasing pihak denganharapan dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik sebagaimana firmanAllah SWT dalam Q.S AnNisa ayat 130:aisw po US all yx Spa VlgArtinya: Jika keduanya berceral, niscaya Allah akan memberikankecukupan masingmasing dari usahanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga sependapat dengan pendapatpakar hukum Islam Sayyid Sabiq
10 — 0
kondisi rumah tangga kedua belah pihak sudah pecah dan keretakan rumahtangganya sudah tidak memungkinkan untuk didamaikan lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilanberpendapat bahwa perceraian adalah jalan yang terbaik untuk mengakhiri sengketa rumahtangga yang berkepanjangan dan sekaligus menghindari timbulnya madharat yang lebih besarbagi kedua belah pihak dengan terus menerus berselisih dan bertengkar; Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan AsSayid Sabiq
11 — 2
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak akan terwujud dalam rumahtangga kedua belah pihak, dan Majelis Hakim memandang bahwa perceraianadalah jalan keluar terbaik yang lebih kecil madlorotnya daripada membiarkankedua belah pihak berada dalam konflik rumah tangga yang terus menerus;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabiq dalam Kitab Fighus Sunnah, Juz Il, halaman 290 dan mengambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:;Aes: Ae del MG A sel coe ". ae tes AN oe
9 — 0
Pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakimberpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untukrukun kembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan mereka dipertahankan makatujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tidak dapat dicapai dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, halini sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kita FighusSunnah
8 — 0
berusaha mendamaikan dan merukunkan, tetapi tidakada hasilnya;Menimbang, bahwa ikatan suami isteri adalah sebuah ikatan yang suci dankuat sebagaimana Firman Allah dalam AlQuran Surat AnNisa Ayat 21 yangberbunyi ;RD HF UNE Wis aSia GAS y Gare coll aSicons (pated) why Ai ghd LSArtinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagiankamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suamiisteri. danmereka (isteriisterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat,kemudian Sayid Sabiq
23 — 9
dipertahankan lagi;e Bahwa Penggugat tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangganya;e Bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecah adalah siasia belaka, danapabila dipaksakan atau dibiarkan akan menimbulkan mudarat bagi Penggugat danTergugat;e Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut telah merusak kerukunan rumahtangga Penggugat dan Tergugat sehingga tidak lagi sesuai dengan tujuanperkawinan;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam, Sayid Sabiq
11 — 1
Cerai Gugat, nomor: 2708/Pdt.G/2012/ Halaman 5 dari 7PA.TA Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakimberpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk rukunkembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan mereka dipertahankan maka tujuanperkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tidak dapat dicapai dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai denganpendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabiq
19 — 2
harapan untuk hidup rukun tersebut termasuk dalam kategori telah benarbenar pecah (broken marriage) dan meskipun telah diupayakan penasehatanPenggugat tetap bersikeras untuk bercerai, maka telah cukup alasan bagiPenggugat untuk melakukan perceraian serta telah sesuai dengan alasanperceraian sebagaimana tercantum dalam pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapatUlama Fiqh Sayyid Sabiq
9 — 0
Tergugat tidak dapatmelaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suami isteri, makaberarti Penggugat dan Tergugat telah gagal membentuk keluargadalam suatu rumah tangga yang bahagia sebagaimana dikehendakiketentuan pasal 1 Undang undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 3Kompilasi Hukum Islam, oleh sebab itu mengingatHadist Nabi Muhammad SAW : po VY 5 bye YArtinya : Tidak boleh menimbulkan penderitaan bagi dirisendiri dan tidak boleh pula menimbulkan penderitaanbagi orang lainPendapat ahli hukum Islam Sayid Sabiq
19 — 7
kekal danbahagia sebagaimana maksud isi pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Hal 7 dari 11 hal putusan nomor 0179/Pdt.G/2015/Pa.BjrPasal 3 Kompilasi Hukum Islam, karena antara Penggugat dengan Tergugat sudahtidak seiring sejalan, masingmasing menjalani kehidupannya sendirisendiri, sehinggajika perkawinannya dilanjutkan justru akan membuat madharat bagi keduanya danuntuk menghindarkan madharat tersebut solusinya adalah perceraian, dalam hal inimajelis sependapat dengan Ahli Hukum Islam Sayyid Sabiq
11 — 0
Pasal 2 dan 3Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakimberpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk rukunkembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan mereka dipertahankan maka tujuanperkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal UndangUndang Nomor Tahun 1974tidak dapat dicapai dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai denganpendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kita Fighus Sunnah
26 — 14
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak akan terwujud dalam rumahtangga kedua belah pihak, dan Majelis Hakim memandang bahwa perceraianadalah jalan keluar terbaik yang lebih kecil madlorotnya daripada membiarkankedua belah pihak berada dalam konflik rumah tangga yang terus menerus;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabiq dalam Kitab Fighus Sunnah, Juz Il, halaman 290 dan mengambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:dae Glare Y Iino) be cast slpe cool 5) Sue
10 — 8
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, karena antaraPenggugat dengan Tergugat sudah tidak seiring sejalan, masingmasingmenjalani kehidupannya sendirisendiri, yang mengakibatkan Penggugatmerasakan banyak madharatnya daripada manfaatnya sehingga jikaperkawinannya tetap dipertahankan patut diduga akan menimbulkan madharatyang lebih besar bagi keduanya, dalam hal ini majelis sependapat dengan AhliHukum Islam Sayyid Sabiq yang tercantum dalam Kitab Figih Sunnah Juz IIhalaman 249 :ow byusll plor aro Elli, Y Ly
12 — 1
kemafsadatan itu adalah lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakimberpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk rukunkembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan mereka dipertahankan maka tujuanperkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tidak dapat dicapai dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai denganpendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabiq
13 — 0
barangsiapa yangmemudharatkan rrtakasAllah akan mempgeratkannya dan siapa sajayang menyusahkan maken re enyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan demikian dilarang syariat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat pakar hukum Islam Sayyid Sabiq
18 — 10
kekal danbahagia sebagaimana maksud isi pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, karena antara Penggugat dengan Tergugat sudahtidak seiring sejalan, masingmasing menjalani kehidupannya sendirisendiri, sehinggaHal 9 dari 13 hal putusan nomor 0853/Pdt.G/2014/Pa.Bjrjika perkawinannya dilanjutkan justru akan membuat madharat bagi keduanya danuntuk menghindarkan madharat tersebut solusinya adalah perceraian, dalam hal inimajelis sependapat dengan Ahli Hukum Islam Sayyid Sabiq
16 — 2
rukun kembali dalamsebuah rumah tangga;Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecahsedemikian rupa adalah siasia belaka, dan bahkan apabila dipaksakan ataudibiarkan keadaannya seperti sekarang ini maka justru akan menimbulkanmadharat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi Penggugat,sehingga Majelis berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat denganTergugat telah tidak dapat dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapatUlama Fiqh Sayyid Sabiq
14 — 0
memberi nasehat dan merukunkan keduanya,tetapi usaha tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka antara Penggugat danTergugat tidak mungkin dirukunkan lagi karena Tergugat telah menelantarkan Penggugat dananaknya, oleh karenanya berdasarkan dalil syari berikut ini :Hadist Nabi Muhammad SAW :Jl owed 9 opelArtinya : Tidak boleh menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri dan tidak boleh pulamenimbulkan penderitaan bagi orang lain .Pendapat ahli hukum Islam Sayid Sabiq