Ditemukan 4060835 data
LIE KUO FIE AL, ALI
Termohon:
1.NEGARA RI Cq PRESIDEN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DIY
2.NEGARA RI Cq. PRESIDEN RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN DIY
44 — 13
FATHOR
Termohon:
Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep
23 — 6
1.Tn.BOYAMIN,dkk
2.H.ARIF SAHUDI,SH.MH.
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
10 — 6
AMRIN JUNIFAN, ST
Termohon:
KEPALA POLISI DAERAH SULAWESI TENGAH
128 — 137
GUSMAN
Termohon:
Kapolda RI Cq.Kapolres Morut
17 — 6
PIPIN ARIANTI BINTI SOLAM .ALM.
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Lahat,Kasat Reserse Kriminal Polres Lahat
39 — 8
DRS. MUHAMMAD
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
37 — 11
M E N G A D I L I
Dalam Esepsi:
- Menyatakan keberatan atau eksepsi dari Termohon
MISRAN Als IMIS BIN WANSYAH, Alm
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resot Kapuas
32 — 7
Lembaga Praperadilan sebagai saranauntuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadappenggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sepertiPenyelidik, dan/atau. Penyidik. Pengawasan horizontal dalamkegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan sangat penting,dikarenakan aparat penegak hukum dapat mengurangi danmembatasi hak asasi seorang manusia.
Objek praperadilan diantaranyahalaman 14 dari 39 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN KIkPasal 1 angka 10 KUHAP yaitu mengenai Sah atau tidaknya suatupenangkapan dan/atau penahanan, Sah atau tidaknya penghentianPenyidikan atau penghentian penuntutan, Permintaan ganti kerugian ataurehabilitasi olen Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanyayang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP dikenal denganpenahanan alasan subjektif yaitu tersangka/terdakwa bisa ditahanapabila penyidik menilai atau khawatir Tersangka atau terdakwa akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ataumengulangi tindak pidana. Dengan kata lain jika penyidik menilaiTersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak ataumenghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka siTersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
MASRI) dan dengan adanya persesuaian satudengan lainnya yang menerangkan perbuatan, atau kejadian, atau keadaan yangsaling terkait dengan peristiwa tindak pidana pencurian sarang burung walet milikSdr.
R. SONNY DIAH SOELISTYO, SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA
37 — 16
ALI SUTOMO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I. DAERAH SUMATERA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
3 — 3
Mayeni Jessiana
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Pematang Siantar
26 — 10
RIZALDI
Termohon:
1.KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.KAPOLDASU Cq KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN
3.KEPALA UNIT TINDAK PIDANA EKONOMI POLRESTA MEDAN
82 — 45
(tiga ratus lima juta rupiah), dalamdugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang diduga dilakukan olehKURNIA PRIBADI dan JANUAR UJANG, pada bulan Juni 2016, di Komplek Rispa,Jalan Johor Medan.Bahwa Pemohon juga adalah Pelapor yang menjadi korban dugaan Tindak PidanaPenipuan dan/atau Penggelapan dan mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah), yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 18November 2016, di Jalan Mahkamah No. 66C Medan, yang diduga dilakukan olehKURNIATI
Pasal 77 KUHAP berbunyi :Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, Sesuai denganketentuan yang diatur dalam Undangundang ini tentang :b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983, jo.
Bahwa sejak Pemohon menyampaikan Laporannya pada tanggal 08 Agustus2016 dan tanggal 28 November 2016, Pemohon telah mengalami kerugian akibattelah terjadinya penipuan dan/atau penggelapan dengan total sebesar Rp.325.000.000.
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasatersangka;b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pengadilan, yang selanjutnya kewenangan tersebut kemudiandipertegas lagi secara limitative di dalam Pasal 77 UndangUndangRepublik
Indonesia Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor : 21/PUUXII/2014 atas Pengujian UndangUndang PUU makakewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus Praperadilansebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP tidak terbatas pada sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tetapidiperbolehkan juga berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka;Menimbang bahwa permohonan
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LUWU TIMUR
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
3.KEPALA KEPOLISISAN REPUBLIK INDONESIA
4.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
5.KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
6.MENTRI KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
7.KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
8.KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
9.KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
10.KOMISI III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
15 — 7
H T MAIMUN
Termohon:
1.MAHRAM
2.AHMAD ABRAR
34 — 19
Laskar Sitindaon
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda Sumut di Medan Cq Kapolres Batubara di Lima Puluh CQ KAsat Reskrim Polres Batu Bara di Lima Puluh
2.IPTU Jimmi R Sitorus SH
3.AIPTU SM Simamora
31 — 12
1.SUPARNO
2.Moh Ishomuddin Al Haq
3.Moh Bahauddin Al Haq
4.Nurhadi
5.Supriyono
6.Mustofa
7.Thozali
8.ST. Masyithoh
9.Dyah Ayu FitribAmbarwati
10.Karomah
11.Imroah
12.Sri Muningsih
13.Romdlonah
Termohon:
DIRESKRIMSUS POLDA JATENG
56 — 23
Jumardi
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
1 — 1
MOHAMMAD TRIJANTO, S.H
Termohon:
KAPOLRES BLTAR
74 — 19
M. Sofyan
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Langkat
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat
3.IPTU Bram Candra, SH Kelpala unit Tindak Pidana Tertentu Polres Langkat
4.Brigadir Polisi Deky Surbakti Penyidik Pembantu Pada Unit Tiper Polres Langkat
92 — 31
untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diaturdalam undangundang ini, tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Putusan.
No. 8/Pid.Pra/2018/PN Stb. hal 2 Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.3.
rehabilitasibagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan.
Menghukum para Pemohon untuk membayar ongkos perkara;Atau mohon putusan yang seadiladilnyaPutusan.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka:b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atasperrmintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
RADEN MASDI
Termohon:
Kepala kepolisian Resort Ketapang
69 — 70