Ditemukan 363193 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kelas kemas kertas kenas kepas
Penelusuran terkait : Obat keras Minuman keras
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2737/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Anang Dwi Supriono
Terdakwa:
Hendrik
103
  • tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 13-09-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1340/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 13 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Subandi
102
  • mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras
Register : 21-07-2023 — Putus : 21-07-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 211/Pid.C/2023/PN Gpr
Tanggal 21 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
SULISWANTO Bin SUKARYANTO
116
  • Menyatakan terdakwa SULISWANTO Bin SUKARYANTO, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat ijin yang sah ;

    2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ;

    3.Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Hakim yang

Register : 07-01-2019 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 3/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 7 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Witono Hariadi
Terdakwa:
SABIT
153
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman dan Mengganggu ketertiban umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (Satu) Jerigen botol berisi 15 (lima belas) liter minuman keras
Register : 22-12-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 125/PID.R/2015/PN Trk
Tanggal 22 Desember 2015 — Jaksa Penuntut/Penyidik:
ZAINUDIN
Terdakwa:
PRIONO
205
  • Menyatakan terdakwa PRIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan Dan Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin Dari Pejabat Yang Berwenang";

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar: Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

    3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;

    4.

Register : 31-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN MADIUN Nomor 129/Pid.C/2018/PN Mad
Tanggal 31 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TARI
Terdakwa:
IHWANUDIN
174
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mengganggu ketertiban umum;
  • 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ihwanudin oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • 3.Menyatakan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) botol besar bekas air mineral ukuran 0,5 liter yang berisikan sisa minuman keras
Register : 30-01-2018 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN MAGETAN Nomor 29/Pid.C/2018/PN Mgt
Tanggal 30 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUYONO
Terdakwa:
SUPARNO
144
  • MENYIMPAN DAN MENGUASAI MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1- (satu ) botol aqua berukuran 600 (enam ratus ) mililiter minuman keras
Register : 10-12-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 259/Pid.C/2019/PN Byw
Tanggal 10 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGAM FURQONANSYAH
Terdakwa:
DWI BUDI
840
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Masing-masing Terdakwa DWI BUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Menjual Minuman Keras dengan Tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Masing-masing sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana masing-masing kurungan selama
Register : 06-10-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 22/Pid.C/2022/PN Tnr
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MARIYONO
Terdakwa:
MAHMUDI Bin Alm. SUKARDI
346
  • SUKARDI bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa Ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang ;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 30 (tiga
Register : 06-04-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 554/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 6 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AZIZ
Terdakwa:
PUJIONO
185
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) botol bekas atau 3 liter minuman keras
Register : 16-06-2023 — Putus : 16-06-2023 — Upload : 17-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 578/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 16 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Seno Raharjo
Terdakwa:
Bagas Chabib Abidin
120
  • tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 16-06-2023 — Putus : 16-06-2023 — Upload : 17-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 595/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 16 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY ALDINO
Terdakwa:
Wardiansah
100
  • melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 27-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 117/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 27 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Zanu Sainur R
222
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 442/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKA ANDIKA,SH
Terdakwa:
DWI SANTOSO
136
  • tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1,5 liter minuman keras
Register : 01-02-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 15/Pid.C/2018/PN Lmg
Tanggal 1 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Amin
Terdakwa:
Ayok Suganda
202
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa Ayok Suganda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa ijin ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 28-01-2022 — Putus : 28-01-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 243/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 28 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Winarto
5634
  • tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 11-02-2022 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 370/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 11 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Mujani
116
  • tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 04-02-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 290/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 4 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Yani
106
  • pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2(SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 11-02-2022 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 315/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 11 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sudarsono
Terdakwa:
Fahim
1514
  • mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BOTOL ARJO BERISI SISA MINUMAN KERAS
Register : 25-03-2022 — Putus : 25-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 734/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 25 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hari Subagio
Terdakwa:
Ari Susanto
106
  • tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 20 (dua puluh) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (Setengah) botol minuman keras