Ditemukan 57569 data
16 — 6
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik;Halaman 8 dari 11 putusan Nomor : 1389/Pdt.G/2021/PA.BjnMenimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpa mempersoalkan apa danSiapa yang menjadi penyebab terjadinya
12 — 4
Nomor 534.K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itu gugatan Penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (ister), dan berdasarkan Pasal119 ayat (2) Kompilasi Hukum
9 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
11 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
15 — 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidakperlu dilihat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
13 — 1
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
8 — 7
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
8 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
9 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak, Pemohon danTermohon, sebagai way out untuk melepaskan Pemohon dan Termohon dari belenggupenderitaan yang berkepanjangan serta guna menghindari kemungkinan terjadinyamadharat yang ebih besar atas diri Pemohon dan Termohon, dengan mengambil alihkaidah
10 — 5
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak, Penggugatdan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat dan Tergugat daribelenggu penderitaan yang berkepanjangan serta guna menghindari kemungkinanterjadinya madharat yang lebih besar atas diri Penggugat dan Tergugat, denganmengambil
8 — 4
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
13 — 4
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atasdihubungkan dengan tujuan perkawinan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah dan sulitdiharapkan untuk dapat hidup rukun dalam sebuah rumah tangga yangbahagia, sehingga tujuan perkawinan terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, Majelis Hakim berpendapatbahwa dalam hal perceraian
12 — 7
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
15 — 12
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
8 — 3
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999); Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak, Penggugatdan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat dan Tergugat daribelenggu penderitaan yang berkepanjangan serta guna menghindari kemungkinanterjadinya madharat yang lebih besar atas diri Penggugat dan Tergugat, denganmengambil
Terbanding/Penggugat : Sugiyarta bin Reso Pawiro
52 — 31
Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, dan Yurisprudensi Mahkamah AgungNo.534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang berbunyi: bahwa dalam halperceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagiatau tidak, maka gugatan tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa
16 — 4
Putusan No.2647/Pdt.G/2020/PA.Mdndengan Yurisprudensi Mahkamah agung nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal 18juni 1996.Menimbang, bahwa perceraian adalah merupakan perbuatan yangsedapat mungkin dihindari oleh setiap pasangan suami istri, akan tetapilmempertahankan perkawinan Pemohon dan Termohon dengan kondisitersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat justru akan mendatangkankemudharatan yang lebih besar, sejatinya kemudharatan itu harus dihindariatau dihilangkan sebagaimana Qaidah figih yang berbuny)i :
14 — 9
:4a) tall a gli lea j ele Aa ig Mane ) acc dl lal,Artinya : Disaat isteri telah memuncak kebenciannya kepada suami,maka Hakim berwenang menjatuhkan talaknya suami ;Demikian pula berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan :Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awalpenyebab perceraian atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu). masih dapatdipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor: 534
49 — 16
oleh karena telah terbukti bahwa antara Penggugatdengan Tergugat telah terjadi percekcokan yang terusmenerus dan tidak dapatdidamaikan lagi serta antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjangsejak bulan Pebruari 2011 dan sudah tidak ada komunikasi lagi diantaraPenggugat dengan Tergugat sehingga tujuan dari perkawinan yaitu membentuksuatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa tidaklah tercapai ;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI.No.534
31 — 16
akanmenambah beban penderitaan bagi keduanya dan akan lebih besarmudharatnya dari pada maslahatnya;Menimbang, bahwa penyebab terjadinya perselihan dan pertengkaranantara Pembanding dengan Terbanding tersebut, tidak harus dilihat siapa yangbersalah dan dari mana atau dari siapa yang menyebabkannya, melainkancukup dilihat apakah perkawinan tersebut masih dapat dipertahankan atau tidak,menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah sesuai dan sejalan denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesial Nomor 534