Ditemukan 56234 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BATAM Nomor 193/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
KAMIL MASUKU, ST
170
  • Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1799/SN/1988, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Maluku Utara pada tanggal 30 Desember 1988, atas nama KAMIL, semula bernama KAMIL diubah menjadi KAMIL MASUKU;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;

Register : 14-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN METRO Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Met
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Linando Sanco
222
  • 0407200706034 (Nomor Akte Kelahiran) yaitu tertulis NISA LAYLA KEMALA PUTRI untuk dibetulkan menjadi AN-NISA LAYLA KEMALA PUTRI;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agar Petugas Registrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat melakukan verifikasi dan validasi data penduduk terlebih dahulu dan membuat duplikat Kutipan Akta
    Pencatatan Sipil serta merekam ke dalam database kependudukan dan selanjutnya Kepala Dinas dapat menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut undang undang;
  • Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipildan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa untuk dapat diterbitkannya akta pencatatan sipilyang hilang maka Petugas Registrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilharus melakukan verifikasi dan validasi data penduduk terlebin dahulu baru kemudian Petugas registrasi membuat duplikatKutipan Akta Pencatatan Sipil dan merekam ke dalam database kependudukandan
    selanjutnya Kepala Dinas dapat menandatangani dan menerbitkan duplikatKutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat yang diajukanPemohon, serta didukung oleh keterangan saksisaksi yang saling bersesuaianbahwa terungkap fakta bahwa Pemohon telah menikah dengan Laina Apridapada tanggal 22 Agustus 2005 di Metro dan dari perkawinan tersebut pemohontelah dikaruniai 2 (dua) orang anak diantaranya bernama ANNISA LAYLAKEMALA dan SANGUN ABERT HARYAKA, (Bukti P2);Halaman 5 dari
    Pencatatan Sipil danmerekam ke dalam database kependudukan dan selanjutnya Kepala Dinasdapat menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 27 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 97Ayat
    yang hilang Nomor 1872 CLI0407200706034 (Nomor Akte Kelahiran) yaitu tertulis NISA LAYLA KEMALAPUTRI untuk dibetulkan menjadi ANNISA LAYLA KEMALA PUTRI;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agarPetugas Registrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapatmelakukan verifikasi dan validasi data penduduk terlebih dahulu danmembuat duplikat Kutipan Akta
    Pencatatan Sipil serta merekam ke dalamdatabase kependudukan dan selanjutnya Kepala Dinas dapatmenandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipilmenurut undang undang;Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp. 174.000 (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);Demikianlah penetapan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 27 Maret2019, oleh Mohammad Iqbal, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengadilan NegeriMetro, penetapan tersebut pada hari itu juga
Register : 13-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN WATES Nomor 173/Pdt.P/2023/PN Wat
Tanggal 21 Juni 2023 — Pemohon:
NUNUNG CHUSNUL CHOTIMAH
3111
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap, tanggal 28 Desember 2010, dari yang semula tertulis NUNUNG CHUSNUL CHOTIMAH dirubah menjadi AYU BELVINA NADIA LEIPIU;
  • 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Wates agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta

    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;

    4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 15-06-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PN CIAMIS Nomor 44/Pdt.P/2022/PN Cms
Tanggal 30 Juni 2022 — Pemohon:
Yeniar
570
  • Pemohon dari semula bernama Vellen Julio Sosiawan menjadi Vellentinus Zionathan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3207-LU-04122015-006 tanggal 17 Desember 2015 2006 tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis oleh Pemohon, dan Memberikan Kuasa Kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 08-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN LANGSA Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Lgs
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon:
ASRIYADI
257
  • ASRIYADI, S.Kep tersebut, dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan nama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon, untuk dicatatkan dalam catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 03-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 347/Pdt.P/2022/PN Blb
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon:
ASEP SUHENDAR dan RENI HERMAWATI
142
  • memberi catatan pingir terhadap akta Kelahiran No.32174 LT-20012016-0235 dari nama RIZKI WIJAYA KUSUMA yang lahir di Bandung pada tanggal 7 Nopember 2015 menjadi nama DIKI MAULANA;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan perbaikan nama anak Kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat agar perbaikan nama Anak Kandung tersebut dicatat dalam catatan pinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Register : 06-02-2013 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 48/Pdt.P/2013/PN-LSM
Tanggal 11 Februari 2013 — RATNA FATMA
154
  • Menetapkan agar Pemohon melaporkan tentang perubahan TANGGAL kelahiran pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan ini, untuk dicatat pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan ; --6.
Register : 06-10-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 735/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Oktober 2021 — Pemohon:
TITI DESANTI
207
  • YANTO dirubah menjadi ARVIANTO ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar Pejabat pada instansi dimaksud dapat membuat catatan pinggir tentang perubahan tersebut pada Register Akta
    Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Register : 25-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 180/Pdt.P/2019/PN Yyk
Tanggal 16 Desember 2019 — Pemohon:
IMAN ARIANTI
205
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama MAXIMILLIAN AGUNG STEFANUS/ LOE KWOK SIONG menjadi MAXIMILLIAN AGUNG STEFANUS tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama Pemohon;

    4.

Register : 14-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN BATAM Nomor 120/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
MEITI
96
  • Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 980/Pth.Disp/Mhs/1997, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dati II Minahasa, pada tanggal 26 Mei 1997, atas nama MEITI, semula bernama MEITI diubah menjadi MEITI MANDAS;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) ;

Register : 25-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 153/Pdt.P/2020/PN Bgr
Tanggal 6 Oktober 2020 — Pemohon:
DHEA LINDA SARI
5118
  • melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatat perubahan nama Ibu kandung Pemohon dari nama semula Ecih menjadi Esih Sukaesih ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menganti nama orangtuaPemohon dari yang semula ECIH menjadi ESIH SUKAESIH sebagaimanadalam Kutipan Akte Kelahiran No. 18695/DWWNI/2010 atas nama DHEALINDA SARI.3: Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kota Bogor untukmencatatkan tentang perbaikan akte kelahiran anak Pemohon tersebut kedalam Buku Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta PencatatanSipil yang telah tersedia untuk itu.4.
    Akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan :Ayat (1) : Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta :a. Kelahiran ;b. Kematian ;c. Perkawinan ;d. Perceraian ; dane.
    UU No. 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan olehPenduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh Penduduk, dan berdasarkan laporan tersebut PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipildan kutipan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan makabiaya perkara dibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan, ketentuan UndangUndang RI No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan Jo.
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;4.
Register : 22-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN BATAM Nomor 45/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 5 Februari 2024 — Pemohon:
Nanda Novian
170
  • Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, No. 2171-LU-08062021-0025, yang diterbitkan oleh oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Batam, tanggal 8 Juni 2021, atas nama Arlando Kenzy Koh, semula bernama Arlando Kenzy Koh menjadi Kenzy Koh;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 25-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN WATES Nomor 59/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
UMI BAROKAH
1411
  • yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 10 Agustus 2000, dari yang semula tertulis IDRIS dirubah menjadi MUH IDRIS;
  • 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Wates agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta

    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;

    4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Register : 22-02-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 111/Pdt.P/2023/PN Cbi
Tanggal 1 Maret 2023 — Pemohon:
Hosni
259
  • 21 Januari 2019, anak ketiga, laki-laki, dari ayah Hosni dan ibu Samina;
  • 3. Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta membuat catatan pinggir pada register Akta

    Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Register : 20-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 12/Pdt.P/2023/PN Kla
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
SITI NURHAYATI
358
  • menjadi 2016, yang tertulis dalam Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1801061711170002 tertanggal 28 Mei 2021 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1801-LT-24092017-5460 tertanggal 31 Mei 2021 serta pada dokumen kependudukan lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kalianda oleh Pemohon dan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan dan membuat catatan pinggir pada register akta
    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp123.000,00 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Register : 24-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1326/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 21 Nopember 2023 — Pemohon:
1.WAHYUDIN
2.NURHASANAH
1410
  • Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini melaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan Pinggir pada register pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Menghukum Pemohon untuk
Register : 04-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN PONOROGO Nomor 68/Pdt.P/2021/PN Png
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon:
Shoirin
123
  • Aziz lahir tahun 1964 dibetulkan menjadi Shoirin lahir tahun 1965 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh Pemohon ;
    3. Mewajibkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tentang perbaikan nama Pemohon tersebut;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Register : 04-04-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 405/PDT.P/2013/PN.PBG
Tanggal 11 April 2013 — Pemohon:
RINI HARYANI
288
  • Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga setelah kepadanya ditunjukan salinan sah dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran tertanggal tertanggal 22 Desember 1997 Nomor : 3377/TP/1997, tentang penulisan tempat kelahiran Pemohon yang tertulis Purbalingga menjadi tertulis Kebumen dan penulisan nama orang tua / ayah kandung Pemohon yang tertulis BUANG SANTOSA menjadi tertulis SANTOSA, dengan membuat catatan pinggir pada Register Akta
    Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut ;

    - Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Register : 05-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN BATAM Nomor 347/Pdt.P/2022/PN Btm
Tanggal 18 Agustus 2022 — Pemohon:
MEIVI RAHMAYANI
115
  • Anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran, Nomor: 2171-LU-03052019-0020, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, tanggal 03 Mei 2019, atas nama ANINDIRA ZAMEENA S, semula bernama ANINDIRA ZAMEENA S diubah menjadi ANINDIRA ZAMEENA SUKARDI;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dibuat catatan pinggir pada register akta

    pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;

    4. Menghukum biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) ;

Register : 01-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 81/Pdt.P/2019/PN Plk
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pemohon:
ENDANG
234
  • Akta Kelahiran Nomor: 6271-LT-16012017-0002 atas nama Aprilia Noor Fadilla Masyhur dari semula tertulis ENDANG SUWARASTRI menjadi ENDANG;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan diterima oleh Pemohon supaya pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kota Palangka Raya membuat catatan pinggir pada register Akta
    Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah) ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkanperubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Palangka Raya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinanpenetapan diterima oleh Pemohon supaya pejabat Pencatatan Sipil DinasKota Palangka Raya membuat catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang disediakan untukitu;4.