Ditemukan 167842 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 15-11-2022
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 235/Pdt.G/2022/PA.ML
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
386
  • DALAM KONVENSI

    Menolak permohonan Pemohon konvensi;

    DALAM REKONVENSI

    Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankeliek verklard);

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp540.000,- (limaratusempat puluh ribu rupiah);

Register : 14-03-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Kdi
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
Drs. B. Muslan Pamada
Tergugat:
PT. Tani Prima Makmur
8944
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    Menolak seluruh eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 256.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);

    DALAM REKONVENSI

    Menolak gugatan

    Tergugat/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

    Menyatakan Tergugat/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanwanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian kerja sama atau bermitra antaraPenggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi..
    Tani Prima Makmur antara Tergugat/PenggugatRekonvensi dan Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang dibuatTergugat/Penggugat Rekonvensi secara sepihak tanpa mengikutsertakanPenggugat/Tergugat Rekonvensi sebagai pihak pemilik lanan;c.
    Penggugat/Tergugat Rekonvensi danTergugat/Penggugat Rekonvensi atas lahan seluas 3 hektar dan 2 hektarserta Tergugat/Penggugat Rekonvensi telah membayar lunas atas lahanlahan tersebut kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi, akan tetapi setelahdilakukan pengecekan oleh bagian humas ternyata lahan tersebut adalahlahan transmigrasi, dan atas permasalahan hukum tersebutTergugat/Penggugat Rekonvensi' telah menanyakannya kepadaPenggugat/Tergugat Rekonvensi, akan tetapi Penggugat/TergugatRekonvensi tidak
    Mengabulkan Eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke verklaard);3. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruhbiaya perkara.Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi / Tergugat/PenggugatRekonvensi untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapatditerima;2.
    Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;2.
Register : 10-02-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Mkd
Tanggal 27 Juli 2015 — SUJARWO Bin SUJAK atas RITA WAHYU WIJAYANTI Binti SUJARWO, DKK
8515
  • Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
    ini disebut Penggugat I Rekonvensi,Penggugat II Rekonvensi, Penggugat III Rekonvensi dan secara bersama sama dapatdisebut juga dengan Para Penggugat Rekonvensi, berlawanan dengan :SUJARWO bin SUJAK, semula Penggugat Konvensi selanjutnya disebut sebagaiTergugat RekonvensiAdapun dasar dan alasan gugatan rekonvensi adalah sebagai berikut :1Bahwa semua dalil yang uraikan pada bagian DALAM EKSEPSI dan DALAMKONVENSI diatas, sepanjang diperlukan mohon dianggap telah menjadi uraianpula pada bagian DALAM
    Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para TergugatKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi.3 Bahwa Tergugat III Kenvensi/Penggugat III Rekonvensi sama sekali tidak adahubungannya dengan perkara ini, atau dengan kata lain tidak ada perbuatanhukum yang dilakukan Tergugat III Konvensi/Penggugat IIT Rekonvensi terkaitdengan perkara ini, sehingga mohon segala dalil Penggugat yang mengkaitkanTergugat HI Konvensi / Penggugat III Rekonvensi dengan perkara ini mohonuntuk ditolak.4 Para Penggugat
    Rekonvensi merasa heran, dalam posita gugatan TergugatRekonvensi mendalilkan bahwa waktu terjadinya jual beli usia Tergugat IKonvensi/Penggugat I Rekonvensi masih 10 tahun dan belum cakap melakukanperbuatan hukum, tetapi dalam dalil selanjutnya Pengugat Konvensi/TergugatRekonvensi banyak mendalilkan perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat IKonvensi /Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi banyak menyalahkan perbuatan hukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, sehingga
    mana yang benar apakah Tergugat IKonvensi/Penggugat I Rekonvensi melakukan perbuatan hukum atau tidak, danjika Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi belum cakap melakukanperbuatan hukum, maka siapa yang melakukan perbuatan hukum tersebut.5 Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat Konvensi/ParaPenggugat Rekonvensi mengalami kerugian berupa :a Kerugian materiil berupa ;e Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tidak bisa memanfaatkantanah obyek sengketa yang sebenarnya sudah menjadi
    II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi adalah atas sepengetahuan dan seijin Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Rochimah binti Wirjodimedjo (ibu kandung Penggugat IRekonvensi/ Tergugat I Konvensi) sehingga jual beli tanggal 27 Oktober 1997 No. 235/JB/Mty/X/1997 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs.
Register : 31-08-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 239/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
HAKUA TRADING CO., LTD.
Tergugat:
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.,
399307
  • DALAM KONVENSI

    - DALAM EKSEPSI

    - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi

    - DALAM POKOK PERKARA

    - Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima

    DALAM REKONVENSI

    - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima

    DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI

    - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp. 445.000; (empat

    Bahwa dalam gugatannya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensimendalilkan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi danTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan jual belliLead Bullion sesuai dengan Sales Contract, akan tetapi SalesContract antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi danTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah salah dan kelirudalam menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan:e Bahwa didalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 63
    Maka seharusnya terjadi RUPS terlebin dahulu untukmelakukan permintaan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi,dan dalam RUPS harus dibicarakan terkait jaminan tersebut apakahmenjadi penyertaan modal atau tidak, hal ini telah diberikan penjelasanoleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi, akan tetapl PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mau mengerti dan tetapmemaksakan kehendaknya bahkan dengan cara menggugat TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi
    DALAM REKONVENSI1.Bahwa apa yang telah diuraikan di dalam Jawaban TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi baik dalam Eksepsi maupun dalamPokok Perkara Konvensi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkandengan Pokok Perkara Rekonvensi;Bahwa pada mulanya ada kesepakatan antara PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi terkait mengenai pembayaran sisa penjualan Lead Bullion,namun dengan adanya kejadian luar biasa yang menimpa PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi
    Biaya menurut hukum;Atau: Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini,berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telahmengajukan replik sekaligus jawaban atas gugatan rekonvensi;Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telahmengajukan duplik dalam gugatan konvensi serta replik dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembuktikan dalil gugatannya telah
    Pasal 8 ayat (3) RV, Pasal HIR, Undangundang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapatditerima;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara yang
Register : 30-11-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 697/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 7 Januari 2013 —
3715
  • MENGADILI:DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah);
    ; Selanjutnya Tergugat dalamKonvensi disebut Penggugat Rekonvensi dan Tergugat dalam Konvensi disebutTergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonvensi adalahsebagaimana telah diuraikan terdahulu dalam Jawaban Konvensi;Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalahsebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 807201204966 tanggal 30 maret2012, maka Tergugat Rekonvensi mempunyai kewaiban untukmengembalikan dana kepada Penggugat Rekonvensi
    dalam Konvensidianggap sebagai pertimbangan tersendiri di dalam Rekonvensi ini;Menimbang, bahwa keseluruhan bukti didalam Konvensi telahdiertimbangkan, oleh karena itu terhadap dalil gugatan Rekonvensi ini dimana padapokoknya Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi dan menuntut ganti rugi biayadan bunga,majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut:e Bahwa dari keseluruhan bukti Penggugat, tidak menyebutkan secara jelasmengenai berapa jumlah sisa hutang yang tidak dibayar hingga bataswaktu yang
    yang menyertai gugatan pokokini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima pula ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada biaya perkara yang dikeluarkandalam gugatan rekonvensi ini , maka biaya perkara Nihil dan keseluruhan biayaperkara akan ditetapkan di dalam Konvensi dan Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Konvensi ditolakseluruhnya sehingga menjadi pihak yang kalah maka Penggugat Konvensi /TergugatReonvensi dihukumuntuk membayar biaya perkara ini
    yang jumlahnya akanditetapkan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan : Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1321KUHPerdata, Pasal 18 ayat (1) huruf d dan h UU RI No.8 Tahun 1999, UURI 42Tahun 1999 serta pasalpasal lain dari peraturanperaturan yangberkaitan denganperkara ini ;MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat
    Konvensi tidakdapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp.816.000, (Delapan ratus enambelas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Kamis, tanggal 19 Desember 2013 olehkami : Hj.
Register : 10-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 27-07-2018
Putusan PA MANNA Nomor 0348/Pdt.G/2017/PA.Mna
Tanggal 18 Oktober 2017 — Pemohon dan Termohon
107
  • M E N G A D I L IDalam Konvensi- Menyatakan menolak permohonan Pemohon Konvensi;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    disebut sebagaiPemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi;MelawanTermohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, umur 34 tahun, agamaIslam, pendidikan SLTA, pekerjaan lbu rumahtangga, bertempat tinggal di Kabupaten BengkuluSelatan, selanjutnya disebut sebagai TermohonKonvensi / Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Telah mendengar keterangan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Telah
    :1.Bahwa, halhal dalam jawaban konvensi di atas, merupakan bagian tidakterpisahkan dalam gugatan rekonvensi ini;Bahwa, Termohon selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi danPemohon disebut Tergugat Rekonvensi;Bahwa Penggugat Rekonvensi menyatakan tidak bersedia berceraidengan Tergugat Rekonvensi, namun apabila perceraian tidak dapatdihindarkan Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan balik kepadaTergugat Rekonvensi secara lisan sebagai berikut;1.
    telahmenyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa Tergugat Rekonvensi menyanggupi nafkah Madhiyah; Nafkah iddah Tergugat Rekonvensi hanya menyanggupi sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan total seluruhnyasejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut'ah Tergugat Rekonvensi menyanggupinya; Hak asuh anak Tergugat menyetujui; Nafkah 3 orang anak pertama bernama Anak I, lakilaki, berumur 16tahun, kedua bernama Anak Il, lakilaki, berumur 3 tahun, ketigaHal. 5 dari
    beberapa tuntutan kepada Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi berkaitanlangsung dengan terjadinya perceraian, namun oleh karena petitum pokok,yaitu permohonan perceraian Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan ditolak,Hal. 14 dari 16 hal.
    ini dibebankan kepada Pemohon Konvensi / TergugatRekonvensi;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi Menyatakan menolak permohonan Pemohon Konvensi;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191.000, (seratussembilan
Putus : 10-09-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN PRAYA Nomor 2/PDT.G/2014/PN.PRA
Tanggal 10 September 2014 — - NURINAH ALIAS INAQ RUMISAH, DKK. - JUMIDAH, DKK.
7728
  • DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;3. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.316.000,00 (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Tergugat Rekonvensi) dan dilanjutkan oleh Para Tergugat Rekonvensi atastanah sengketa dalam Rekonvensi, Para Penggugat 1 s/d 5 Rekonvensi telahmenderita kerugian atas hasilhasil tanah sengketa dalam rekonvensi, yang manaHalaman 11 dari 49 Putusan Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.Pra.121213kalau diperhitungkan hasil tanah sengketa dalam rekonvensi setiap tahunnyadengan perhitungan 2 kali panen, yang ratarata pertahunnya menghasilkan 2 tonpadi gabah, Jadi kerugian yang diderita Para Penggugat s/d 5 Rekonvensi
    dapatdiyalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, danataupun kasasi;Bahwa Para Penggugat Rekonvensi merasa khawatir atas itikad tidak baiknyadari Para Tergugat Rekonvensi yang dengan sengaja akan mengalihkan tanahsengketa rekonvensi sebelum adanya putusan Hakim, untuk itu kiranya ParaPenggugat Rekonvensi mohon agar tanah sengketa rekonvensi dapat diletakkansita jaminan (conservatoir beslag);Demikian Jawaban dalam Konvensi dan Gugatan dalam Rekonvensi ini diajukandan mohon
    untukdiusir dari tanah sengketa, bila perlu dengan bantuan polisi;Bahwa tidak benar dalil gugatan Para Penggugat Rekonvensi dari ParaPenggugat Rekonvensi pada posita gugatan rekonvensi angka 11 tersebut.
    Rekonvensi pada positagugatan rekonvensi angka 13 tersebut.
    /Tergugat 5 Rekonvensi);e Bahwa penguasaan tanah sengketa rekonvensi oleh.
Register : 13-09-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3388/Pdt.G/2018/PA.Sda
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Qodir) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;
    2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
      1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
      2. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

    Dan dibayar dibayar sebelum ikrar talak dijatuhkan;

      >Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, masing-masing bernama Danial Azka Fadillah, umur 10 tahun dan Addara Azkia Alfadhila, umur 3 tahun dibawah pemeliharaan/ hadlonah Penggugat Rekonvensi (Ibunya) dengan tetap memberikan kepada Tergugat Rekonvensi (Ayahnya) untuk menjenguk, mengajak dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak;
    1. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk
    2. membayar nafkah kedua anak tersebut setiap bulannya minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya dan dibayar melalui Penggugat Rekonvensi;
    3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anaktersebut setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) setiapbulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi menyampaikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :1. Mengenai hakhak Penggugat Rekonvensi dengan adanya perceraian yangdiajukan Tergugat Rekonvensi, antara lain berupa :1.1.
    Nafkah Iddah, Tergugat Rekonvensi keberatan dan hanya memberisebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah);1.2. Mutah, Tergugat Rekonvensi keberatan dan hanya memberisebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);Mengenai hak asuh anak, Tergugat Rekonvensi tidak keberatan;3.
    Penggugat Rekonvensi telah tamkinkepada Tergugat Rekonvensi dan tidak terbukti bahwa Penggugat Rekonvensimembangkang ( nusyuz ) kepada Tergugat Rekonvensi, maka dengandikabulkannya permohonan ikrar talak, Tergugat Rekonvensi harus memenuhikewajibankewajiban yang yang menjadi hakhak Penggugat Rekonvensi yaituTergugat Rekonvensi wajib membayar nafkah Iddah, Maskan (tempat tinggal)dan Kiswah (busana) kepada Penggugat Rekonvensi selama PenggugatRekonvensi menjalani masa iddah, sebagaimana dimaksud pasal
    Rekonvensi, dan Tergugat Rekonvensi hanya sanggupmemberikan sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi wajib memberi mut'ah yanglayak kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana maksud Pasal 149 huruf (a)HIm.22 dari 29 hlm.
    Rekonvensi mengenai mutah harus dikabulkan, dan denganmemperhatikan kesanggupan dan kemampuan dan kepatutan dimanaPenggugat Rekonvensi telah mendampingi Tergugat Rekonvensi sebagai istriselama 11tahundan telah melahirkan anak dari Tergugat Rekonvensi makaMajlis Hakim menetapkan mut'ah Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarTergugat Rekonvensi adalah berupa uang Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenaiHak Asuh Anak Nomor tiga bernama ANAK I,
Register : 24-01-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 90/Pdt.G/2019/PA.Sub
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI

    • Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (NANANG AZWAR bin SYAFII), untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi, (DIAN ANGGRAINI BINTI RUSLI), di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;

    DALAM REKONVENSI

    • Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
    • Menghukum Tergugat
    Rekonvensi, untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah lampau selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan mutah (kenang-kenangan) berupa uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Menyatakan Hak Asuh Anak yang bernama BINTANG AL GHAZALI umur 4 tahun diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dengan
    ketentuan tidak boleh melarang Tergugat Rekonvensi, untuk bercengkerama dan mengajak jalan-jalan anak tersebut sampai ia bisa menentukan sendiri dengan siapa ia harus tinggal;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah satu orang anak bernama BINTANG AL GHAZALI umur 4 tahun sebesar Rp.1.000.000,- sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahun;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
    untuk selain dan selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa apa yang didalilkan dalam konvensi mohon dianggapdipergunakan kembali oleh Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi)dalam tanggapan terhadap Rekonvensi dari Penggugat Rekonensi/Termohon Konvensi ini;2. Bahwa perlu diketahui, dalam Konvensi TERMOHON BINTIA.TERMOHON dahulu adalah Termohon Konvensi sekarang menjadiPenggugat Rekonvensi dan PEMOHON BIN A.PEMOHON sekarangmenjadi Tergugat Rekonvensi;3.
Bahwa dalildalil dan alasan Penggugat Rekonvensi pada poin 3 (tiga)dalam konvensi dalam jawaban Termohon/Penggugat Rekonvensimenyebutkan bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidakHal. 10 dari 40 Hal. Putusan No.90/Pdt.G/2019/PA.
Sub uk manis dirumah sedangkan yang bekerjaygugat Rekonvensi bahwa berdasarkanvensi seperti tersebut diatas, dalam hal iniGnvensi hanya bisa membenarkan dan@but sebab sesuai dengan fakta yanggugat Rekonvensi tidaklan layak danonvensi dibebankan untuk memenuhiAsi untuk membayar :dliyah) selama tiga bulanlama tiga bulan Rp. 9.000.000,Rp.15.000.000,Rp.39.000.000,Banwa berkaitan dengan tuntutan Rekonvensi / gugat balik PenggugatRekonvensi seperti tersebut diatas Tergugat Rekonvensi hanya mampumemenuhi
tuntutan Penggugat Rekonvensi sebesar :a.
Bahwa terhadapdalildalil Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensipada angka (7) dapatlan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensimenaggapinya sebagai berikut :Hal. 16 dari 40 Hal. Putusan No.90/Pdt.G/2019/PA. Sub Rekonvensi;Ayaknya Tergugat Rekonvensi/Pemohonya menambah petitum bahwa baru yangSita Gugatan maupun petitum dalam perkarampetitum baru yang berbunyi : menyatakann Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensidengan Pasal 127 Rv dan terkesan memaksa Majelis Hakim untukmelakukan ultra petita.
Register : 14-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PA REMBANG Nomor 840/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
252
  • MENGADILI

    1. Dalam Konvensi
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Abdul Salim Bin Asmijan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Julaikah Binti Rohmat) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang);
    1. Dalam Rekonvensi
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    1. Menghukum Tergugat
    Rekonvensi untuk memberi nafkah kepada satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Irsadul Shihab Bagus Ahmad Prasetyo melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun pada tahun-tahun berikutnya, di luar biaya kesehatan dan pendidikan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Menghukum
    Tergugat Rekonvensiuntuk membayar mut'ah berbentuk kalung emas 24 karat seberat 5 (lima) gram kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnyasesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menetapkan sisa hutang selama dua tahun di Bank Rakyat Indonesia Unit Pancur dengan angsuran sejumlah Rp1.530.000,00 setiap bulan sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang sebagaimana yang tersebut dalam butir
    huruf B angka 5 diktum amar putusan ini;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
    1. Dalam Konvensi dan Rekonvensi
  • Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)

Register : 15-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1095/Pdt.G/2019/PA.TA
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;

    Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagain;
    2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ........ lahir Mei 2014 (5 tahun 2 bulan) berada dibawah asuhan dan pemeliharaan
    Penggugat Rekonvensi;
  • Menetapkan Tergugat Rekonvensi berhak untuk berkunjung dan menemui anak tersebut dengan tidak mengganggu kepentingan anak;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Nafkah madhiyah Rp 500.000,- x 14 bulan = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
    2. Nafkah selama dalam masa Iddah Rp 500.000 x 3 bulan = Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Mutah berupa uang sebesar
      Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    4. Biaya pemeliharaan anak tersebut minimal sebesar Rp 500.000,- setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ( umur 21 Tahun) dengan ditambah 10 % dari jumlah sebelumnya setiap tahun;
  • Menetapkan bahwa pembayaran kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi tersebut dilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain
    dan selebihnya tidak dapat diterima;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Bahwa dalil dalil dalam Replik Konvensi Pemohon, mohon dianggaptertuang kembali dalam Jawaban Rekonvensi Tergugat Rekonvensi danmenjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan;Putusan Cerai Talak, nomor 1095/Pdt.G/2019/PA.TA Halaman 7 dari 272. Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak dengan tegas dalil dalil yangdiajukan oleh Penggugat Rekonvensi, kecuali yang diakui secara tegaskebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi;3.
    sepengetahuan Tergugat Rekonvensi.
    Rp 20.000.000, sehingga Penggugat Rekonvensitidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari Tergugat Rekonvensi;Putusan Cerai Talak, nomor 1095/Pdt.G/2019/PA.TA Halaman 20 dari 27Menimbang, bahwa jawaban Tergugat Rekonvensi adalah termasukpengakuan yang berklausula oleh karena itu Tergugat Rekonvensi dibebanikewajiban pembuktian apakah Penggugat Rekonvensi adalah istri yang nusuz,berdasarkan Pasal 163 HIR;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi mendalilkan PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah
    Oleh karenaitu Majelis akan mempertinbangkan kemampuan Tergugat Rekonvensi sebagaiberikut;Putusan Cerai Talak, nomor 1095/Pdt.G/2019/PA.TA Halaman 21 dari 27Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi mengaku pekerjaan swastasedangkan para saksisaksi Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensitidak ada yang mengetahui pekerjaan Tergugat Rekonvensi sekarang ini apadan berapa hasilnya karena keberadaan Tergugat Rekonvensi sejak tahun2018 di Banyuwangi.
    Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon( Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ) di depan sidang PengadilanAgama Tulungagung;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagain;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensibernama ANAK lahir tanggal () berada dibawah asuhan dan pemeliharaanPenggugat Rekonvensi;3.
Register : 12-05-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PA Sungai Raya Nomor 325/Pdt.G/2022/PA.Sry
Tanggal 4 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
262
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    1. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Kartono bin M.Tahir) terhadap Penggugat (Djubaidah binti Djono Tamat);

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa sebidang tanah ukuran 18 meter x 45 meter yang diatasnya
    berdiri bangunan terletak di Dusun Bawas Lestari RT.001 RW.003 Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara : Jalan Trans Kalimantan;
    • Sebelah Timur : Tanah Wendri Salam;
    • Sebelah Selatan : Tanah Anil;
    • Sebelah Barat : Tanah Anil;

    dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;

    3.

    Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama tersebut di atas pada diktum angka 2 (dua) milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat Rekonvensi;

    4.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 2 (dua), untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riel, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalu Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL), dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai hak atau bagian mereka masing-masing;

    Dalam Konvensi

    dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Register : 01-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA PEKANBARU Nomor 423/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian.
    2. Menetapkan Nafkah iddah selama masa iddah Pemohon Rekonvensi sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
    3. Menetapkan maskan (sewa tempat tinggal) selama 3 bulan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) perbulan;
    4. Menetapkan Mutah Pemohon Rekonvensi berupa sebentuk cincin emas seberat 2 emas.
  • Menetapkan anak Pemohon Rekonvensi dengan Termohon Rekonvensi yang bernama Abiyu Naufal Dzaky, Laki-laki 15 tahun lahir tanggal 15 Mei 2014, Humaira Allya Muharrahmah, perempuan 9 tahun, lahir tanggal 07 Januari 2010, Sofie Aqilla Qonita, perempuan 2 tahun, lahir tanggal 31 Maret 2017 berada di bawah hadhanah Pemohon Rekonvensi, dan kepada Pemohon Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah berkewajiban memberi akses kepada Termohon Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya.
  • Menetapkan nafkah ketiga anak Pemohon Rekonvensi dengan Termohon Rekonvensi sejak putusan ini diucapkan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan 10 % setiap tahunnya.
  • Menetapkan nafkan tertinggal Pemohon Konvensi selama 7 (tujuh) bulan sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 sebesar Rp5.250.000,00(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Menghukum Termohon Rekonvensi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Rekonvensi sebagaimana yang tersebut pada angka 2, angka 3, angka 5, angka 6 dan angka 7 diktum putusan rekonvensi ini dan sebentuk cincin emas sebagaimana pada diktum angka 4 dalam putusan ini.
  • Menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya.
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp509.000,00 ( lima ratus sembilan ribu rupiah).

Register : 23-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 212/Pdt.G/2016/PA.Pwl
Tanggal 19 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
149
  • Mut'ah berupa uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Campalagian serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapango, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nurul Ainun binti dedi Samsul dan Muhammad Farhan bin Dedi Samsul, masing-masing anak sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut menjadi dewasa atau berumur

    21 tahun;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi dengan kesepakatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar/melunasi utang bersama berupa kredit macet di bank BRI sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dibagi dua Tergugat Rekonvensi (Pemohon) dan Pemohon Rekonvensi (Termohon) sehingga Tergugat Rekonvensi (Pemohon) dan Penggugat Rekonvensi (Termohon) menanggung kredit macet tersebut sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 4.

    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi.

    - Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Register : 22-01-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 0059/Pdt.G/2018/PA.Utj
Tanggal 16 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.

    2. menetapkan anak bernama;

    1. . Aurel binti Yanto umur 9 tahun.

      .

    Tiara binti Yanto umur 4 tahun

    berada dibawah hadhonah Tergugat Rekonvensi dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anakn

  • Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan 2 orang anak sebagaimana tersebut pada diktum 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi.

    mengucapkan ikrar talak;
  • Menetapkan nafkah iddah selama masa iddah bagi Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp 500,000,00(lima ratus ribu rupiah)
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500,000,00(lima ratus ribu rupiah)dibayar sebelum pengucapkan ikrar talak.
  • Menetapkan mutah (kenang-kenangan)bagi Pengugat Rekonvensi berupa 1 setel pakaian
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah (kenang-kenangan) kepada Penggugat Rekonvenasi berupa 1 setel pakaian dibayar sebelum pengucapkan ikrar talak.
  • Menolak selain dan selebihnya.
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
  • Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1156000,00 ( satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah ).

  • Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak setuju jika pengasuhan danpemeliharaan terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak Pertama, lahir padatanggal 28 Maret 2009, Anak Kedua, lahir pada tanggal 7 Juli 2013berada di bawah hak hadanah Penggugat Rekonvensi, sebabPenggugat Rekonvensi yang telah menyerahkan anakanaktersebut kepada Tergugat Rekonvensi;Hal. 11 dari 42 hal.
    Putusan Nomor 0059/Pdt.G/2018/PA.Utj.2.2.2.3.2.4.2B.Bahwa Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberikan nafkahanak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sejumlahRp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan, masingmasing anak mendapat nafkah Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah) perbulan;Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak bersedia membayar nafkahlampau (nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi denganalasan Penggugat Rekonvensi yang telah dengan sengaja pergimeninggalkan Tergugat Rekonvensi
    Bahwa terhadap gugatan tentang nafkah lampau (nafkah madhiyah),Tergugat Rekonvensi tetap dengan jawaban semula, Tergugat Rekonvensitidak bersedia membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) kepadaPenggugat Rekonvensi dengan alasan Penggugat Rekonvensi yang telahdengan sengaja pergi meninggalkan Tergugat Rekonvensi:;2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah idah kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)untuk selama masa idah;4. Menetapkan mutah berupa 1 (Satu) setel pakaian muslim;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepadaPenggugat Rekonvensi 1 (Satu) setel pakaian muslim;lll.
    Rekonvensi juga tidakboleh menghalangi Penggugat Rekonvensi untuk melihat atau bertemu dengananak, bahkan Penggugat Rekonvensi harus diizinkan untuk bertemu denganHal. 32 dari 42 hal.
Register : 19-09-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 19-12-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1757/Pdt.G/2022/PA.Pbr
Tanggal 19 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
699
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa;

    2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);

    2.2.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kewajiban pada point 2.1. sampai point 2.4 di atas, di muka sidang Pengadilan Agama Pekanbaru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;

    4.

    Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama;

    - Gyaneswar Baira Hassagi, yang lahir di Semarang, tanggal 7 Agustus 2019 berada dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;

    5..

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tdergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum poin 4 di atas sejumlah Rp2.000.000, 00 (dua Juta rupiah ) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan penambahan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;

    6.

    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

    Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi;

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (tdua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 22-11-2019 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PA SALATIGA Nomor 1197/Pdt.G/2019/PA.Sal
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6711
  • strong>D I L I

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Rachmad Wicaksono bin Bambang Sri Gunarto, SH.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Veronika Lindawati binti Rameli) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;
    3. Tidak menerima permohonan Pemohon untuk selebihnya ;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
    2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Syaveera Putri Wicaksono yang lahir pada tanggal 29 Mei 2013 berada dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi ;
    3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi guna menengok, mengajak dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dalam dictum 2 ;
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat
    Rekonvensi yang harus dibayarkan secara tunai sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
    1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 10.904.450,00 (sepuluh juta sembilan ratus empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
    2. Nafkah lampau/terutang sejumlah Rp. 27.261.150,00 ( dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
    3. Nafkah untuk seorang anak yang bernama Syaveera Putri Wicaksono binti Rachmad Wicaksono yang lahir pada tanggal
    29 Mei 2013 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan setiap bulan dengan
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan :
    1. 1/3 (sepertiga) gajinya setiap bulannya selaku PNS kepada Penggugat Rekonvensi selaku bekas isterinya sampai Penggugat Rekonvensi menikah lagi;
    2. 1/3 (sepertiga) gajinya setiap bulannya selaku PNS untuk anaknya bernama Syaveera Putri Wicaksono yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi;
  • Menolak dan tidak menerima gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
  • Dalam konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 796.000,00 (Tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;

Register : 03-02-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PA SLAWI Nomor 0518/Pdt.G/2020/PA.Slw
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (MARDI HARTANTO bin MARYOTO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (SEPTI LANIATI binti HENDRO WASISTO) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;

    Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah Penggugat Rekonvensi sebesar
    Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pihak pemelihara seorang anak angkat Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Amanda Naifa Marsela, umur 13 tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan anak tersebut
    pada poin 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan memperhitungkan kenaikan inflasi setiap tahunnya sebesar 10 percent;
  • Menetapkan harta berupa :
    1. sebidang tanah dan sebuah rumah permanen di atasnya seluas 136 meter persegi yang terletak di Jalan Nuri II, Desa Slawi Kulon, RT. 002 RW. 008, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut :
    Pol G 5703 RD tahun 2015 warna hitam;

Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;

  1. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut pada poin 6.1 dan 6.2 di atas kepada Tergugat Rekonvensi baik secara natura, maupun dengan proses lelang;
  2. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

:

  • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.851.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
GUGATAN REKONVENSI (GUGAT BALIK) :Hal. 4 dari 35 Hal. Putusan. No 0518/Pdt.G/2020/PA.SIlw1. Bahwa selanjutnya Pemohon akan disebut Tergugat Rekonvensi danTermohon akan disebut Penggugat Rekonvensi;2. Bahwa apabila Pemohon / Tergugat Rekonvensi menghendakibercerai dengan Termohon / Penggugat Rekonvensi, maka PenggugatRekonvensi akan menuntut apa yang menjadi hakhaknya dariPenggugat Rekonvensi;3.
MajelisHakim Pemeriksa perkara ini, berkenan kiranya memberikan putusan sebagaiberikut :DALAM CERAI TALAK : Mengabulkan permohonan Pemohon;DALAM GUGATAN REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang iddahkepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah) secara tunai dengan pembayaran yang sah;3.
Bahwa pada intinya Penggugat Rekonvensi tidak keberatan berceraidengan Tergugat Rekonvensi;3. Bahwa Tergugat Rekonvensi keberatan atas permintaan PenggugatRekonvensi atas tuntutan nafkah iddah sebesar Rp15.000.000,dan mutahsebesar Rp50.000.000, dikarenakan Tergugat Rekonvensi masihHal. 8 dari 35 Hal. Putusan.
sebesar Rp1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi keberatan agar anak angkatPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi diasuh dan dipelihara olehPengugat Rekonvensi, dan dirinya bermohon juga agar ditetapbkan sebagaiHal. 27 dari 35 Hal.
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Slawi;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutahPenggugat Rekonvensi sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selamamasa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp4.500.000, (empat juta limaratus ribu rupiah);4.
Register : 24-01-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.ML
Tanggal 18 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Tergugat Rekonvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Afrizal bin M.
    Syahril) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Popy Sepria Susanti binti Syamsul Asri) nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Afrizal bin M.
    Syahril) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Popy Sepria Susanti binti Syamsul Asri) mutah berupa emas 2,5 (dua koma lima) gram;
  • Menetapkan hak asuh 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Elghan Zalphy berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Afrizal bin M.
    Syahril) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Popy Sepria Susanti binti Syamsul Asri) Nafkah madiyah berupa uang sejumlah Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Afrizal bin M.
    Syahril) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Popy Sepria Susanti binti Syamsul Asri)) sebagimana poin 2, dan poin 3 di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 201.000,- (dua ratus seribu rupiah

Register : 08-11-2017 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1971/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Tanggal 25 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Riko Nofrianto bin Sumanto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tia Noviza binti Ahmad Jais, ST) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan
    gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    2. Maskan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Kiswah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    4. Mutah berupa emas London seberat 3 gram;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya tersebut dalam
    diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama : Rifka Fani Kirana, perempuan, lahir tanggal 24 Agustus 2017 sampai anak tersebut mumayyiz;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan
    Tergugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 4 di atas, minimal sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa (21 tahun), yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menambah nafkah anak tersebut pada diktum angka 5 tersebut di atas setiap tahunnya minimal 15 % sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
  • DALAM

    KONVENSI DAN REKONVENSI

    - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp. 361.000.00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);

    Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hakhadhanah terhadap satu orang anak Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi yang bernama Rifka Fani Kirana, lahir 24 Agustus2017;f.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anakPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) perbulan, sampai anak tersebut dewasa ataumandiri;g.
    Tergugat Rekonvensi mampu memberikan nafkah anak TergugatRekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut,Penggugat Rekonvensi telah mengajukan repliknya dalam Rekonvensi dipersidangan yang pada pokoknya tetap dengan jawaban dalam RekonvensiPenggugat Rekonvensi, ;Halaman 27 dari 35 halaman Put.
    tercapai kesepakan tentang nafkah iddah yang akan diberikan olehTergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, maka Majelis Hakimakan menetapkan jumlah nafkah iddah yang akan dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa tentang nafkah iddah Penggugat Rekonvensi, sesuaidengan penghasilan Tergugat Rekonvensi setiap bulannya sebesar Rp.3.000.000.
    Rekonvensi dihukum untuk memberikan mutahtersebut kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang bahwa biaya Iddah, maskan, kiswah dan mutah tersebut diatas, dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi padasaat ikrar talak dijatuhkan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang PengailanAgama Lubuk Pakam;Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar anakPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi ditetapkan berada dalamhak hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, setelah mendengarHalaman
    /Pdt.G/2017/PA.Lpkpenjelasan Tergugat Rekonvensi tentang tuntutan Penggugat Rekonvensimenyangkut pemeliharaan anakanak Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi, bahwa Tergugat Rekonvensi tidak keberatan atas tuntutanPenggugat Rekonvensi hal ini dibuktikan dengan kerelaan Tergugat Rekonvensiuntuk memberikan belanja kepada anak Tergugat Rekonvensi denganPenggugat Rekonvensi dan senyatanya anak tersebut sekarang ini dalamasuhan Penggugat Rekonvensi dan anak tersebut belum mumayyiz danTergugat