Ditemukan 31359 data
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Ke Pemda)Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut:al,Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali untuk seluruhnya;Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 3316 K/Pdt/2015 tanggal 23 Maret 2016 juncto PutusanPengadilan Tinggi Bandung Nomor 33/Pdt/2015/PT Bdg tanggal 15 April2015 juncto Pengadilan Negeri Klas IA Bale Bandung Nomor 186/
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena bukti baruyang diajukan masingmasing berupa Buku C Desa Kohir 265 Persil 95a, 95,96a, 96b, 66, 114, 104 atas nama Nyi Aling Undi dan Kohir 624 Persil 98aatas nama Engkus Idi, tidak bersifat menentukan karena buktibukti tersebutbelum mampu membuktikan bahwa atas objek sengketa telah dialinkan ataudilepaskan haknya kepada Tergugat;Bahwa tidak terdapat kekhilafan
103 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 434 PK/Pdt/2019Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima permohonan PK yang diajukan Para Pemohon PeninjauanKembali:Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juli 2017,Nomor 1439 K/Pdt/2017, juncto
Nomor: 188/1732.91/402.5.09/1995 tentang IzinMendirikan Bangunan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/T ergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini:Atau setidaktidaknya:Memberikan putusan yang seadiladilnya.Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan II:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan II tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
137 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
265 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 674 PK/Pdt/2019 Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Facti ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata dan putusan Judex Facti tersebut; Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohonan Peninjauan Kembalilainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkansecara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga pada prinsipnya alasanalasan tersebut
hanyalan merupakan perbedaan pendapat antaraPemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Facti dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf fUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan
177 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterimatanggal 6 Juni 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat kekhilafan
140 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 8 PK/Padt/2021bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu = PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat DalamRekonvensi:;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1279 K/Pdt/2019 tanggal 19Juni 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor21/PDT/2018/PT MDN tanggal 15 Maret 2018 juncto
yang diterima pada tanggal 28 Februari2020 dan jawaban dari Para Termohon Peninjauan Kembali yang diterimamasingmasing pada tanggal 17 Juni 2020 dan tanggal 18 Juni 2020,dinubungkan dengan pertimbangan Judex Juris yang menolak permohonankasasi dari Penggugat Dalam Konvensi dan putusan Judex Facti dalam halini Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan pokok dalam konvensi danmengabulkan gugatan dalam rekonvensi, tidak ditemukan kekhilafan
Washington Purba (ayah dari PenggugatDalam Konvensi dan Para Tergugat Dalam Konvensi), yang isi wasiat ituantara lain telah meniadakan hakhak Penggugat Dalam Konvensi atassahamsaham pada PT Sari Mutiara bukan merupakan suatu kekhilafan ataukekeliruan nyata;Bahwa dari segi aspek formalitas, pembuatan wasiat oleh Drs.Washington Purba di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanahmenjadikan wasiat itu sebagai akta autentik yang memiliki pembuktian yangkuat atas peristiwa yang dikehendaki oleh pemberi
dan Judex Facti merupakanputusan yang sesuai dengan nilainilai hukum dalam masyarakat, karenaperbuatan dan ucapan Penggugat Dalam Konvensi sebagai anak kepadaayahnya dalam perkara a quo termasuk kategori durhaka kepada orangtua,suatu. perbuatan yang sangat tercela menurut normanorma dalammasyarakat;Bahwa lagi pula, keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembalipada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juns dan Judex Facti, perbedaan mana bukanmerupakan kekhilafan
235 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
207 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 577 PK/Pdt/2019undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Desember 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata, Kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
Nomor 577 PK/Pdt/2019oleh karena Judex Juris tidak menunjukkan adanya kekhilafan Hakimataupun kekeliruan yang nyata; Bahwa Pelawan selaku debitur telah wanprestasi/ingkar janji kepadaTerlawan selaku kreditur karena Pelawan tidak melunasi hutangnyakepada Terlawan sehingga tindakan Terlawan menjual lelangbarang milik Pelawan yang dijadikan tanggungan hutang Pelawanmelalui hak tanggungan bukanlah perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
28 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
sepihak perjanjian pemborongan yang tidakdisepakati bersama secara sepihak sebelum habis masa berlakunyaperjanjian tersebut;Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Pemohon PeninjauanKembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehinggapada prinsipnya keberatankeberatan tersebut adalah merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganJudex Facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan
92 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
80 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buktibukti Peninjauan Kembali tersebut tidak bersifat menentukan yang dapatmenjadi dasar untuk pembatalan putusan Judex Juris juncto Judex Factikarena buktibukti tersebut tidak membuktikan kepemilikan autentik atastanah sengketa;Bahwa tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Juris juncto Judex Facti karena Judex JurisjJuncto Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali