Ditemukan 200 data
41 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
14 — 8
Pada tanggal 12 April 2002, Penggugat dengan Tergugat melangsungkanpemikahan yang cicatat cleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaAim. dad t0Putusan Womor 773Pot GlOTe PA.
6 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 591000,- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
48 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- ( rupiah);
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
12 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316000,- ( rupiah);
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
46 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
13 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini se-jumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untukmengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetaptanopa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftaryang disediakan untuk itu;5.
9 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabupaten Pemalang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5.
8 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KUA Ulujami, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
(KUA) Kecamatan KUA Ulujami, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); Demikian diputusan dalam rapat permusyawaratan Majlis, yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengantanggal 5 Jumadilawal 1438 Hijriyah. oleh kami Ma'asyi, S.H, M.H sebagaiKetua Majlis, Drs. H. Munip, MH. dan Drs. H.
8 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu; 5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untukmengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetaptanopa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Randudongkal KabupatenPemalang, untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu; 5.
60 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- ( rupiah);
61 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- ( rupiah);
8 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
8 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
9 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang , untuk cicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);