Ditemukan 107 data
14 — 9
Nafkah Madliyah 36 x Rp. 600.000,- = Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
2.2. Mutah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
2.3.
9 — 10
Rekonpensi namun Tergugat Rekonpensi dengan sepengetahuan dan seijin Penggugat Rekonpensi, sewaktu waktu dapat menengok dan mengajak liburan anaknya sepanjang anaknya juga menginginkanya, dan selanjutnya di kembalikan lagi kepada Penggugat Rekonpensi ,-
- Menghukum kepad Tergugat Rekonpensi untuk :
- Memberikan Mutah : sebesar Rp 3. 000.000. ( tiga puluh juta rupiah) ,-
- Membayar Nafkah lampau ( Madliyah
12 — 11
tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah, mut'ah, nafkah madliyah dan nafkah satu orang anak pada dictum angka 3 tersebut sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah mutah, nafkah madliyah
35 — 2
Nafkah terutangmadliyahsejumlah Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk menyerahkan akta cerai kepadaTergugatsetelahTergugatmemenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas di kepaniteraan;
6.
14 — 0
Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 18.000.000.00 ( delapan belas juta rupiah ) ;
2.4.Nafka seorang anak yang bernama Mawarti yang berada dibawah asuhanTergugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp. 500. 000.00 ( lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun ;
3. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya ;
III.
13 — 5
untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi nafkah seorang anak bernama Arsyanendra Zhafran Pradiya umur kurang lebih 1 tahun , minimal sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa Nafkah madliyah
19 — 0
bin Toto Sugiarton ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Fitrianingsih binti Agus Wijatmoko) dalam sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
2.1. Nafkah Madliyah
28 — 1
Nafkah terutangmadliyahsejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk menyerahkan akta cerai kepadaTergugatsetelahTergugatmemenuhi isi diktum angka 4 (tiga) di atas di kepaniteraan;
6.
19 — 0
membayarkepada Penggugat berupa: 3.1 Nafkah Iddahselama masa iddah (3 bulan 10 hari)sejumlahRp 30.000.000,00(tigapuluh juta rupiah); 3.2 Mutah berupa uang sejumlahRp 15.000.000,00(limabelas juta rupiah); yang dibayarkansebelumTergugatmengucapkan ikrar talak dihadapan sidang ikrar talak Pengadilan Agama Temanggung;
- Menyatakanharta berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunanKPR,hutang bersama, dan nafkah terhutang/madliyah
84 — 19
Nafkah Madliyah Rp. 7.500.000;- ( tuju juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Mut'ah berupa motor yamaha vega tahun 2009 ;
2.3. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
2.4.
25 — 0
SALEH) terhadap Penggugat (MARLINA BINTI MOHA);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah Madliyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sorong untuk untuk menyerahkan akta cerai atas nama Tergugat (ASRUL BIN MUH.
36 — 1
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon konvensi untuk membayar
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp 2.000.000,00 (duajuta rupiah)
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar amar poin 2 huruf (a)(b) dan (c) kepada Penggugat
20 — 11
Nafkah lampau/madliyah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
3.2. Nafkah iddah, sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
3.3.
75 — 29
Nafkah madliyah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
51 — 29
lembaga pendidikan terkait;
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa uang mutah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa nafkah madliyah
11 — 1
Nafkah madliyah sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah );
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu );
17 — 0
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
2.1 Nafkah madliyah(lampau) sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah rupiah);
2.2. Nafkah selama iddahsejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah rupiah);
2.3. Mutahberupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);3.
10 — 7
Nafkah madliyah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
2.3. Mutah sebesar Rp.1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah);
3. Menetapkahan kedua anak yang bernama Axel Aidin Khalfani dan Alexa Salma Aqila yang keduanya lahir tanggal 5 Maret 2017 dibawah asuhan Penggugat ;
4.
35 — 3
terhadap Termohon (NUR HASANAH Binti BUSADIN) di hadapan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
DALAM REKOVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
a. Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. Nafkah madliyah
20 — 10
Nafkah madliyah selama 8 bulan x Rp. 1.000.000 = Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp. 1.000.000 = Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
2.3.