Ditemukan 3092 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN GARUT Nomor 79/Pid.B/2015/PN.Grt
Tanggal 3 Juni 2015 — ARIF RACHMAN bin MUHAMAD AUN HARUN.
6916
  • Mitra Periangan Persada (MPP) Cabang Garut- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko ESA- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko OPIK- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko AGUS GAS- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko PRIMA JAYA- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko HRJ- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke Toko CIPTA NIAGA- 1 (lembar) Foto copi yang dilegalisir surat jalan ke
    ARIF White Coffe Luwak tesebut, danakibat perbuatan tersebut yang dirugikan adalah PT Mitra Periangan Persada(MPP).n Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatandanmembenarkannya;3. Saksi ASEP RAHMAT Bin DUDU DURAHMAN, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapantersebut adalah Sdr. ARIF RACHMAN selaku salesman di PT MPP CabangGarut, saksi kenal dengan Sdr.
    ATEP selaku supervisior.e Bahwa, akibat kejadian tersebut PT MPP mengalami kerugian sekira Rp.77.082.301,n Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatandanmembenarkannya;4. Saksi ATET HARYONO Bin H. ATANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa, bekerja di PT MPP selaku sales Survice, PT MPP bergerak dibidangpendistribusian makanan ringan berupa makanan, snak dan kopi instan.e Bahwa, tugas saksi selaku sales service adalah sebagai berikut :a.
    ARIF RACHMAN yang bekerja di PT MPP Cabang Garut selaku salesman.e Bahwa, sdr. ARIF RACHMAN melakukan dugaan tindak pidana penggelapantersebut dengan cara memnuat faktur fiktif artinya menerangkan dalam fakturtoko tujuan mengoder barang dan telah menerima barang yang pada kenyataanberang tersebut tidak diterima oleh toko yang dimaksud, adapun kejadiantersebut diketahui terjadi sekira tanggal 21 Juli 2012 di kantor PT MPP CabangGarut.Bahwa, secara prosedur sdr.
    ARIF membuat order aktif tersebut,pihak PT MPP dirugikan sebesar Rp. 84.116.771,Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatanmembenarkannya;5:Saksi ANDIAGUSTIAN Bin UBAD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi menerangkan bahwa bekerja di PT MPP DARI TAHUN 2004selaku bagian droping, PT MPP perusahaan distribusi makanan ringan diwilayah tokotoko kabupaten Garut.e Bahwa, tugastugas selaku droping di PT Mitra Periangan Persada CabangGarut adalah sebagai
    MPP sejak tahun 2011 selalu droping;Bahwa, saksi bertugas mengirim barang dari gudang ke tokotoko;Bahwa, saksi mengetahui ada pemalsuan surat berupa faktur PT.
Register : 23-05-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 29/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Tjb
Tanggal 6 Juli 2017 — - TERGUGAT : RIANA WILYANI - PENGGUGAT : PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CQ PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG KISARAN
22377
  • memberikan putusan, antara lain berbunyi:1.2.3.Mengabulkan permohonan konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut di panggil menurut Peraturan dan Perundangundanganyang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiamanatkan Pasal 54 Ayat (4) Undangundang Nomor : 8 tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen Yo Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP
    Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut di panggil menurut Peraturan dan Perundangundanganyang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiamanatkan Pasal 54 Ayat (4) Undangundang Nomor : 8 tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen Yo Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/12/2001;6.
    Pasal 2 KepmenperindagNo. 350/MPP/Kep/12/2001mengatur mengenai fungsi BPSK yang menanganidan menyelesaikan sengketa konsumen di luar Pengadilan;Bahwa berdasarkan Pasal 52 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Tugas dan wewenang badan penyelesaiansengketa konsumen meliputi: melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasijo.
    Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalammelaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyaitugas dan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapi mengenaiprosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan(2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian Sengketa Konsumen oleh
    Tidak disertai dengan copy Permohonan Penyelesaian SengketaKonsumen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 Kepemenperindag RlNo.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen;2.
Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/PDT.SUS/2011
PT. SURYA AJI PRATAMA; LOHOT MARULITUA SIMANJUNTAK
4857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalahkarena faktor sebab adanya kerugian yang disebabkan atasadanya kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumenakibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa ; Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah bahwaTerbanding/Penggugat belum menerima barang yaitu tanah danbangunan rumah yang dipesannya untuk dibelinya dariPembanding/Tergugat.
    Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen tidak ditentukan perihal biaya perkara sengketakonsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan pulatidak diatur mengenai siapa pihak yang dibebani untuk membayarbiaya perkara yang timbul. Dengan demikian pertimbangan tersebutmengadaada dan tidak berdasar hukum perlindungan konsumen ;Ill.
    Oleh karenanya permohonan penyelesaian sengketakonsumen yang diajukan TERMOHON KASASI (dahulu Penggugat/Terbanding) adalah harus dianggap tidak benar dan lebih jauh tidakmemenuhi persyaratan formal yang ditentukan Pasal 16 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen.
    Atas dasar ini dan juga denganmengacu pada ketentuan Pasal 17 huruf (a) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen sudah seyogianya menurut hukumMajelis Hakim dan Majelis BPSK, serta Ketua BPSK menolakpermohonan penyelesaian sengketa konsumen yang diajukanTERMOHON KASASI = (dahulu) Penggugat/Terbanding) karenapermohonan tidak benar ;4.
    Bahwa dengan demikian maka jelas bahwa pertimbanganpertimbanganMajelis Hakim telah salah dan bertentangan dengan peraturanperundangan yang berlaku, yaitu bertentangan dengan Pasal 17 huruf (a)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor : 350/MPP/Kep/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas DanWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ;3.
Register : 01-10-2014 — Putus : 30-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 215/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Tanggal 30 Desember 2014 — - H. SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN MUHAMMAD
5313
  • /Kep/5/2004 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor61/MPP/ Kep/2/2004tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perou Nomor 21 Tahun 1959 tentangMemperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Dan Pasal31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan.2.
    /Kep/5/2004 tentangPerubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perou Nomor 21Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak PidanaEkonomi;e Dan Kedua Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa H.
    /Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentangPerdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu Nomor 21 Tahun 1959 tentang MemperberatAncaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.DAN KEDUABahwa ia terdakwa H.
    Pakistan White Refined Sugar maka bertuliskantersebut dapat diduga gula tersebut merupakan jenis Refinasi danmerupakan produksi luar negeri (impor);e Bahwa tidak dibenarkan memperdagangkan gula yang diduga produksiluar negeri (impor) dan perbuatan tersebut telah melanggarkepmenperindag Nomor : 334/MPP/Kep/5/2004 tentang perubahanatas Kepmenperindag Nomor : 61/MPP/Kep/2/2004 tentangperdagangan gula antar pulau;e Bahwa di dalam Pasal 3 Kepemenperindag Nomor: 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula
    /Kep/5/2004tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Jo Perpu Nomor 21 Tahun1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomimengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut:1.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1162 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. VS DANNY
329294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 7 ayat (2)Kepmen Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 jo.
    Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri PerdaganganNomor 350/MPP/Kep/12/2001 jo.
    Pasal 7 ayat (2) Keputusan MenteriPerdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 jo.
    Pasal 7 ayat (2) KeputusanMenteri Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 jo.
Register : 17-02-2005 — Putus : 22-03-2005 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 01/BPSK/2005/PN.JKT.PST
Tanggal 22 Maret 2005 — ELIAS LUMBAN TOBING melawan Putusan BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) Kota Bandung
832289
  • Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dan harus ditolakkarena cacat hukum dan tidakSAR, wenn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn enna nnn nnn nnn nnn nen nnn 2. Bahwa PENGGUGAT adalah pihak langsung mempunhukum dengan PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia, hal tersebut termuatdidalam Surat Pembiayaan Konsumen No.001877/0256TCO2C, renee nen nn nnn ne3.
    Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001). Selanjutnya dalamPoenjelasannya dari Pasal 1 butir 2 UU. No. 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa;Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produtk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatuproduk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertiankonsumen dalam UndangUndang ini nadalah konsumenARP?
    Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001), maka sengketa antara Penggugat dengan Tergugat dalamperkara ini bukan merupakan sengketa konsumen sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 butir & Kep.
    Gugatan Penggugat Salah AlamatBPSK tidak dapat dijadikan pihak sebagai Tergugat BPSK adalah lembaga yangbertugas menyelesaikan sengketa, yang mempunyai kewenangan memutussebagaimana diatur dalam Pasal 45 (1), 52 UndangUndang No.8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (disingkat UUPK), dan Pasal 2, 3, 37 KeputusanMenperindang No.350/MPP/Kep/12/2001.
    Gugatan Penggugat Salah Alamat: BPSK tidak dapat dijadikan pihak sebagai Tergugat, karena BPSK adalah lembagayang bertugas menyelesaikan sengketa yang mempunyai kewenangan memutus,sebagaimana ditentukan di dalam UndangUndang No. 8 tahun 1999 sertaKeputusan Menperindag No.350/MPP/Kep/2001 ; 2.
Register : 01-12-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 115/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
Tanggal 12 Januari 2017 — PT. Federal International Finance Cq PT. Federal International Finance Cabang Kisaran (“Bank BTPN”) Lawan Suparni
10144
  • Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanHalaman 11 dari 40 Putusan Nomor 115/Pdt.SusBPSK/2016/PN.KisWie:fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapimengenai prosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuanpasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag
    Tidak disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketakonsumen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 Kepemenperindag RINo.350/MPP/Kep/12/2001 + tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;2.
    Pasal 2Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengatur mengenai fungsiBPSK yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luarPengadilan;Bahwa memang benar berdasarkan Pasal 52 huruf a UndangUndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Tugas danwewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:Halaman 30 dari 40 Putusan Nomor 115/Pdt.SusBPSK/2016/PN.
    Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapimengenai prosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuanpasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian Sengketa Konsumen oleh
    Tidak disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketakonsumen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 1 Kepemenperindag RINo.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;2.
Register : 09-05-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 905/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FERALDY ABRAHAM HARAHAP, SH. MH
Terdakwa:
DIAH TIYA ARUMSARI ALS DIAH BINTI SUTIYO
16056
  • di bulan February tahun 2018 tanpapersetujuan direktur perusahaan yaitu adanya kenaikan managemen feesebesar 2 persen dan 3 persen; Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa Diah bertugas di plant danperan saksi Warsini adalah menerima pembayaran kelebihan feemanagement, sedangkan saksi Muhammad Ghaddafi bertugas diplant 2dan peran saksi Warsini adalah menerima pembayaran gaji karyawanOutsourching yang berasal dari PT MPP yang sudah tidak bekerja namungaji tetap dibayar; Bahwa benar saksi menerangkan
    uangpesangon kepada karyawan adalah saksi sendiri, namun pihak HRD yaitusaksi Warsini yang meminta kepada saksi untuk menyerahkan uangkepada karyawan yang di PHK dengan alasan bahwa karyawan yang diPHK tersebut berada di plant 2; Bahwa benar saksi menerangkan bahwa untuk pembayaran gajikaryawan tetap tata caranya adalah rekap dibuat oleh HRD kemudian diacc oleh akunting lalu bagian keuangan yang mengeluarkan; Bahwa benar saksi menerangkan untuk karyawan outsourching yangmembuat rekap adalah PT MPP
    MPP); Bahwa benar saksi menerangkan PT. MPP merupakan outsourchingyang merupakan penyedia jasa tenaga kerja; Bahwa benar saksi menerangkan bahwa PT. MPP menyuply tenaga kerjakepada PT Utama Raya Motor Industri yang ditempatkan pada unitsatpam, operator, cleaningservice, staf, dan supir; Bahwa benar saksi menerangkan PT.
    MPP mengutus karyawanuntuk menyerahkan managemen fee setiap bulanya sebesar 5 persenkepada terdakwa Diah diloket PT. Utama Raya Motor Industri; Bahwa benar saksi menerangkan PT.MPP mulai bekerja sama denganPT. Utama Raya Motor Industri sejak tahun 2011, pada waktu Itu perjanjiankerja sama dari PT. MPP ditanda tangani oleh sudara Walim sedangkandari PT. Utama Raya Motor Industri adalah sudara saksi Abdul Rasyadselaku kepala pabrik;Halaman 13 dari 32 Putusan Nomor 905/Pid.B/2019./PN Tng.
    MPP;Bahwa benar saksi menerangkan untuk karywan fiktif terdakwamembayar gaji berdasarkan rekapan absen yang dibuat oleh sudaraghadafi dan pembayaran gaji dari PT. MPP kepada karyawan yang berasaldari PT. MPP yang bekerja di PT.
Register : 11-05-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 24/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Kis
Tanggal 11 Mei 2016 — PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk., KANTOR CABANG UMK INDRAPURA (BANK BTPN) Lawan KHAIRUDDIN
12716
  • .: 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas dan Werwenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengatur bahwaKonsumen dan Pelaku Usaha yang menolak putusan BPSK, dapat mengajukankeberatan kepada Pengadilan Negeri selambat lambatnya dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak keputusan BPSK diberitahukan;2 Bahwa, menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA RI) No. : 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian
    Pasal3 KeputusanMenteriPerindustriandanPerdagangan RepublikIndonesia Nomor350/MPP/Kep/12/2001.;Bahwa, berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, memberikan kaidah hukumbahwa demi hukum Termohon Keberatan/Ter lah salah dalam menGUGATAN melalui BPSK Kabupaten Batu Bara dikarenakan tidak memilikikewenangan mengadili.
    /KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tersebut sejalan denganPeraturan Mahkamah Agung Nomor tahun 2006 tentang tata cara pengajuankeberatan atas putusan BPSK, dimana dalam kosideran mengingat poin 4mendasarkan pada UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danalternatif Penyelesaian Sengketa, artinya Arbitrase yang dimaksud dalampandangan PERMA tersebut maupun Peraturan Menteri Perindustrian danPerdagangan nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang
    Lagilagi hal ini patutdiduga seakanakan terdapat suatu konspirasi yang menghendaki untukmenguntungkan pihakpihak tertentu;Bahwa, berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) yang berbunyiPeraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No : 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang (KEPMENPERINDAG No : 350/MPP/Kep/12/2001), mengatur sebagai berikut:1 Setiap penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dilakukan oleh Majelisyang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua BPSK dan dibantu
    Pasal36ayat (3) Kepmenperindag nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 .......
Putus : 25-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1903 K / PID.SUS / 2011
Tanggal 25 Nopember 2011 — SUCIPTA bin GIMAN
5148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /Kep/2/2003 sebagaimana telah diubah denganLampiran Il Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNo.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 Terdakwa selaku DistributorHal. 7 dari 50 hal.
    Padahal aturan dalam KEPUTUSANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA Nomor: 70/ MPP/Kep/2/2003 dan kemudian diperbaharuidengan KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DANPERDAGANGAN R.I. NOMOR: 356/MPP/Kep/5/2004 telah sangat jelas,pasti, tuntas dan limitatif, tidak dapat ditafsirkan lagi (interpretatio cessat inClaris).
    NOMOR:356/MP P/Kep/5/2004Bahwa norma Pasal 15 ayat 4 KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIANDAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor:70/MPP/Kep/2/2003 dan kemudian diperbaharul dengan KEPUTUSANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.Il. NOMOR:356/MPP/Kep/5/2004 sudah sangat jelas dan limitatif. Norma yang sudahjelas terang benderang tidak diperbolehkan untuk ditafsirkan lagi, sesuaidengan adagium interpretatio cessat in claris.
    Dan dengan tidak ada penyimpanganlarangan sebagaimana diatur oleh KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/MPP/KEP/2/2003 yang disempurnakan dengan KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/MPP/KEP/ 5/2004 tersebut maka sebenarnya pupuk telah sampai tujuanyaitu petani.
    No. 1903 K/PID.SUS/201 1e) Bahwa selain itu, yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim di TingkatKasasi adalah keberadaan isi Lampiran Ill Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI =No.70/MPP/Kep/2/2003sebagaimana telah diubah dengan Lampiran Il Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No. 356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27mei 2004, bahwa Terdakwa selaku Distributor pupuk bersubsidi dari PT.PUSRI perwakilan yogyakarta mempunyai tugas dan tanggungjawabantara lain:1.
Register : 26-03-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 536/Pdt.G/2019/PA.Tnk
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
319
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Handono Warih Wiryawan bin Djoko Wiryawan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Elmasari, MPP, MENG binti Salimi Muchtar) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah);
Register : 26-01-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 13/Pid.Sus.LH/2016/PN Tbh
Tanggal 16 Mei 2016 — - ANDRIAN Alias IAN
387
  • huruf b jo Pasal 1 Sub 3e UU RI No. 7 Tahun1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4huruf a jo Pasal 8 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang DalamPengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 1962 tentang PerdaganganBarang Dalam Pengawasan jo Pasal 2 Keputusan Presiden RI No. 57 Tahun 2004 tentangPenetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 3 huruf b, jo pasal 17Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI No. 334/MPP
    /Kep/5/2004tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu No. 21 Tahun 1959tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.DANKEDUABahwa terdakwa ANDRIAN Alias IAN pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2014,sekira pukul 10. 00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2014,bertempat di Gudang yang terletak di Parit 5, Kelurahan Tembilahan Hulu, KecamatanTembilahan Hulu, Kabupaten
    /Kep/5/2004PUTUSAN No. 13/Pid.Sus.LH/2016/PN Tbh Halaman 15 dari 26tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau jo Perpu No. 21 Tahun 1959tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi yangmengandung unsurunsur sebagai berikut :1.
    /Kep/5/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No. 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan GulaAntar Pulau jo Perpu No. 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman HukumanTerhadap Tindak Pidana Ekonomi tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagaiberikut :Ad. 1.
    Pasal 2 Keputusan Presiden RINo. 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 3huruf b, Jo Pasal 17 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.334/MPP/Kep/5/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan No. 61/MPP/Kep/2/2004 Perdagangan Gula Antar Pulau Jo Perpu No. 21Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana EkonomiDan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 9 UndangUndang No. 16 Tahun 1962 tentangKarantina
Putus : 28-08-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (TAFS) CABANG PADANG VS IZWA FARIZAL,
505417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terdapat kekhilafan danHal.1 dari 22 hal.Putusan Nomor 481 K/Pdt.SusBPSK/2015kekeliruan yang nyata, BPSK Kota Padang telah mengadili perkara a quo diluar ketentuan undangundang bahwa dalam Pasal 45 ayat 2 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkanpenyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan ataudi luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa dan Keputusan Menteri Perindustrian Dan PerdaganganRepublik Indonsesia Nomor 350/MPP
    /KEP/12/2001 Pasal 4 menyatakan:a) Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsilidasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimasud dalam Pasal 3huruf a dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;b) Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang;Bahwa Pasal 45 ayat 2 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 4Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/2001 tersebut menyatakan dengantegas
    Bahwa BPSK Kota Padang dalam mengadili perkara a quo tidakmelaksanakan prosedur penyelesaian perkara yang benar yang telahditetapbkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepubulik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 pada Pasal 3 huruf amenyatakan bahwa: dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 BPSK mempunyai tugas dan wewenang:a.
    Bahwa dalam putusan perkara a quo tidak jelas dan kabur dengan cara apaatau jenis penyelesaian apa yang dipakai oleh BPSK Padang, apakah caraMediasi, Konsilidasi atau Arbitrase karena menurut Pasal 4 ayat 2Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 cara penyelesaian inibukanlah berjenjang dan dijelaskan pada Pasal 29 Tata Cara PenyelesaianSengketa Konsumen Dengan Cara Konsilidasi, Pasal 31 Tata CaraPenyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Cara Mediasi dan Pasal 32Persidangan Dengan Cara Arbitrase;6.
    Bahwa Pasal 45 ayat 2 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 4Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/2001 tersebut menyatakan dengantegas penyelesaian sengketa di BPSK hanya dapat dilaksanakan ataspersetujuan para pihak yang bersengketa apakah penyelesaian secaraMediasi, Konsilidasi atau Arbitrase harus sepakat terlebih dahulu para pihakmengenai jenis metode penyelesaian dan memilih arbiter masingmasinguntuk menyelesaikan sengketa barulah BPSK dapat menyidangkan danmemberikan putusan;3.
Register : 30-04-2015 — Putus : 09-06-2005 — Upload : 14-07-2015
Putusan PN GARUT Nomor 11/Pdt.Sus/2015/PN.Grt
Tanggal 9 Juni 2005 — - PT. ARTHAASIA FINANCE Lawan - ASEP ABDULOH
18760
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/ MPP/Kep/ 12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 41 ayat 3 yang berbunyi:Konsumen dan Pelaku Usaha yang menolak Putusan BPSK, dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnyadalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kKeputusan BPSKdiberitahukan.3.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan No. 350/ MPP/ Kep/ 12/ 2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang berbunyi: Sengketa konsumen adalah sengketa antarapelaku usaha dengan konsumen yang menuntut gantirugiataskerusakan, pencemaran dan/atauyang menderitakerugianakibatmengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;.
    Agar dikembalikannya kendaraan dan BPKB.tersebut,sehingga sudahlah jelas apa yang dimintakan oleh Tergugat Keberatankepada BPSK Kota Tasikmalaya adalahmengenaipengurangankewajiban hutang Terqgugat dan bukan merupakan suaru kerugiansebagaimana disebut dalam pengertian sengketa konsumen padaPasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNo. 350/ MPP/ Kep/ 12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;.
    Bahwa, sesuai Ketentuan Umum Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/ 2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen pada Pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa:Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengankonsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemarandan/atau jasa yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barangdan/atau memanfaatkan jasa,b.
    Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 12 Keputusan MenteriPerindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas DanWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yangmenyatakan: 7. Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf k, meliputi ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsibarang dan/atau memanfaatkan jasa; 2.
Register : 23-03-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Kis
Tanggal 16 Mei 2016 — P.T. BANK MANDIRI (Persero), Tbk lawan SUARDI
15367
  • konsumen atau ahliwarisnya yang dirugikan dapat menggugat Pelaku usaha melalui BPSK ditempat domisili konsumen atau pada BPSK terdekat;Sehingga jelas konsumen tidak salah mengadukan permasalahan sengketanya diBPSK Kabupaten Batubara karena sesuai dengan tugas dan fungsi BPSKsebagai lembaga yang resmi yang dibentuk oleh UndangUndang untukmenyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha;Menimbang, bahwa menurut Pasal 54 ayat (4) UUPK Nomor 8 Tahun 1999 jo.Pasal 36 ayat 3 Kepmenperindag No. 350/MPP
    Kepmen PerindagNomor 350/Kep/MPP/12/2001 tidak ada disebutkan larangan bagi konsumenuntuk memilih penyelesaiannya di BPSK mana pun;Il Tentang KeberatanHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Kis121e Bahwa termohon keberatan menolak keberatan Pemohon Keberatan seluruhnyakecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini.e Bahwa adapun tugas dan wewenang BPSK adalah berdasarkan :Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen:a Menurut pasal 45 ayat (1) yang berbunyi
    Batubara sehingga menurut pasal 54 ayat (4) UU Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo. keputusan menteri perindustriandan perdagangan RI Nomor : 350/Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas danwewenang BPSK pada Pasal 36 ayat (3) menyatakan bilamana pada persidanganke I (dua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum,sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkanoleh Majelis BPSK tanpa kehadiran pelaku usaha (verstek), sehingga
    datang hanya kuasanya saja tanpa disertaisurat kuasa Khusus dari Direksi;Bahwa yang dipanggil BPSK batubara untuk berhadir dipersidangan BPSKadalah Pimpinan Bank Mandiri atau kuasanya (legalnya), akan tetapi bankmandiri hanya menghadirkan kuasanya tanpa disertai surat kuasa/legal standing;Bahwa panggilan BPSK yang I (pertama) dan II (kedua) adalah panggilan prasidang (bukan sidang) sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (4) UUPKNomor 8 tahun 1999 jo. pasal 43 Kep Menperindag RI Nomor : 350/Kep/MPP
    Pasal 3 Keputusan MenteriPerindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenbahwa salah satu tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalahmelaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Keputusan MenteriPerindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350
Putus : 21-11-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1390 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DRS. MUHAMMAD, VS PT. BCA FINANCE,
8685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 3 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, menentukan bahwa salahsatu tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenadalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara melalui mediasi, atau konsiliasi, atauarbitrase.
    Nomor 1390 K/Padt.SusBPSK/2017undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 4 ayat (1) KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBPSK, penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan kepadaBPSK dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan.
    Hal ini secara nyata danjelas menunjukan bahwa BPSK Kota Parepare telah salahmenerapkan aturan hukum sebagaimana yang tertuang dalamKeputusan Menteri Perindustian dan Perdagangan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 4 ayat (1) yang mensyaratkanPersetujuan Para Pihak dalam menyelesaikan sengketa ataupengaduan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Halaman 6 dari 21 hal Put. Nomor 1390 kK/Padt.SusBPSK/2017C.
    Selanjutnyadalam Pasal 3 huruf (a) Keputusan Menteri Perindustrian danperdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaantugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenmenyatakan Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalampasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang : melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan caraKonsiliasi, Mediasi atau Arbitrase.b.
    Kemudian menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, Pasal 1 angka (8) menyebutkan bahwaSengketa Konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengankonsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemarandan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barangdan/atau memanfaatkan jasa.
Putus : 09-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 63/Pdt.G/2015/PN-Sim
Tanggal 9 Nopember 2015 — PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq BANK DANAMON SIMPAN PINJAM UNIT PERDAGANGAN LAWAN DENI KURNIAWAN
15945
  • Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor : 350/MPP/Kep/12/ 2001 Jo. Pasal 5 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
    Pasal 46 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSKHANYA BERWENANG MENGADILI, apabila Para Pihak secara sukarelamemilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa ;5 Bahwa demikian juga ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK,dinyatakan dengan tegas sebagai berikut :Pasal 3 huruf a :'..melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara Konsiliasi
    Pasal 7 Ayat (1)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/ Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSKAlasan Hukum :1 Bahwa Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, mengatur sebagai berikut :Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan palinglambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterimaHal. 11 dari 29 hal.
    /12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBPSK ;Pemanggilan Pelaku Usaha tanpa disertai copy permohonan/pengaduan/gugatan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (1)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK ;Bahwa Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (3) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, telah menentukan sebagaiberikut:Pasal
    Putusan No :63/Pdt.G/2015/PN.SimAyat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang BPSK.
Putus : 27-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — BUDHI VS PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE
18592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;.
    Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,jelas dan terang kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah terbatas pada penyelesaian sengketakonsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase berdasarkankesepakatan konsumen dan pelaku usaha, sengketa konsumen yangdapat diperiksa dan diputus oleh BPSK adalah sengketa konsumenyang menyangkut ganti rugi atas kerusakan,
    Pasal 4 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, karena pada sidang tersebut Penggugat/semula Termohondipanggil untuk dimintai oleh Majelis in casu sesuai beracara menurutKepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tetapi Penggugat/semulaTermohon sendiri yang minta arbitrase, sedangkan Tergugat/semulaPemohon belum mengerti apa yang dimaksud oleh Penggugat/semulaTermohon, sehingga Majelis in casu menerangkan beracara di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, barulah Tergugat/semula Pemohonmengerti dan
    Nomor 616 K/Pdt.SusBPSK/2015tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:1.Judex Facti Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah dan keliru dalammenerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 jo.
    Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 01 Tahun 2006;Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 01 Tahun 2006, berbunyiKeberatan terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu:a.
Putus : 28-07-2011 — Upload : 03-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 294 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 Juli 2011 — IR. SUSANTO HARTANTO, SH.; PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
225101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hal ini dipertegas pula oleh Pasal 2 UndangUndang Nomor 8Tahun 1999 yang menyatakan Perlindungan konsumen berasaskanmanfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatankonsumen serta kepastian hukum, serta Pasal 17 huruf b KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi: KetuaBPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen,apabila permohonan gugatan
    Dengan demikian, karena faktanya yang dipermasalahkan olehTermohon Keberatan/Penggugat bukanlah sengketa konsumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen a quo, maka sudahseharusnya gugatan Termohon Keberatan/Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima;C.
    Bahwa sedangkan pada Pasal 13 ayat (1) Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dinyatakan bahwaPemberitahuan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke alamat pelaku usahadengan bukti penerimaan atau bukti pengiriman, selambatlambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejakputusan ditetapkan;3.
    Bahwa sesuai Ketentuan Umum Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen pada Pasal 1 ayat (8)disebutkan bahwa: Sengketa konsumen adalah sengketa antarapelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi ataskerusakan, pencemaran dan/atau jasa yang menderita kerugianakibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa;b.
    Bahwa sesuai Pasal 40 ayat (3) huruf a Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakanHal. 20 dari 36 hal. Put. No. 294 K/Pdt.Sus/2011bahwa: Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)berupa pemenuhan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 ayat (2);.
Register : 21-04-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 3/PDT.G/2015/PN.RKB
Tanggal 27 Mei 2015 — PERDATA - PT.CIMB NIAGA AUTO FINANCE CABANG TANGERANG MELAWAN H. SOBARI
14076
  • pihakDengan demikian Putusan BPSK menyalahi aturan hukum karena jelas dalam faktapersidangan atas jawaban yang telah diajukan oleh Pemohon Keberatan, menolakdengan mengajukan jawaban eksepsi absolute dan perkara tersebut bukan sengketakonsumen, dengan kata lain Pemohon Keberatan tidak pernah memberikanpersetujuan dalam memilih penyelesaian secara arbitrase dalam persidangan diBPSK Kota Tangerang Selatan ; 12 Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP
    tetapi dalam putusan BPSK para pihak diantaranya Termohon Keberatanyang melakukan pengaduan ke BPSK Kota Tangerang Selatan, danPemohon Keberatan selaku Termohon telah pula menyampaikanjawabannya, dimana jawaban yang diajukan oleh Pemohon Keberatankepada Majelis BPSK Kota Tangerang Selatan dengan tegas menolak danmenyampaikan dalil kewenangan absolute dan bukan bukan kewenangansengketa konsumen ;Bahwa apabila mengacu pada keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP
    diatas, maka jelas jawaban PemohonKeberatan yang telah disampaikan kepada BPSK Kota Tangerang Selatanmembuktikan penolakan dari Pemohon Keberatan, sehingga berdasarkanPasal 4 ayat (1) persidangan BPSK Kota Tangerang Selatan harus berhentidan tidak dapat dilanjutkan karena salah satu pihak tidak memberikanpilihan dan persetujuannya, apalagi sampai mengeluarkan putusan arbitrase ;Bahwa yang menjadi tolak ukur Pasal 4 ayat (1) keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP
    /Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen iBahwa putusan BPSK selain telah melampaui batas dalam ketentuanKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, peraturan mana juga diatur dalamUndangUndang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 Pasal 45 ayat (2)dengan penjelasan sebagai berikutBahwa terkait dengan Pasal 45 ayat (2) UndangUndang
    dengan cara arbitrase,para pihak memilih Arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsurpelaku usaha dan konsumen selaku anggota majelis tetapi dalam faktanya1819dalam putusan BPSK, Pemohon Keberatan tidak pernah memilih Arbitorkarena Pemohon Keberatan mengajukan jawaban dengan eksepsi absolutedan perkara tersebut bukan sengketa konsumen, sehingga putusan BPSKadalah tidak berkekuatan hukum, karena melanggar ketentuan KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP