Ditemukan 129 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2009 — Putus : 11-11-2009 — Upload : 22-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 219/Pid.B/2009/PN.SMP
Tanggal 11 Nopember 2009 — MULYADI S.Pd.I Bin WASIK
10226
  • Menetapkan barang bukti berupa : Laporan Pertanggungjawaban Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 dalam Pelatihan Medis P3K oleh Human Care Institut (HCI) ; Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Poksar Panitia Pelatihan Medis P3K Human Care Institut (HCI) Sumenep, Desa Giring, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dari terdakwa Mulyadi; Buku Simpanan Pembangunan Daerah (SIMPEDA) An.
    Peraturan GubernurNomor : 137 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan GubernurNomor : 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat P2SEM Jawa Timur tahun 2008 mengenaitugas dan tanggungjawab lembaga menerima adalah Mengelola danmelaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan proposal / RAB,bertanggungjawab atas penggunaan dana yang terimanya denganberpedoman pada ketentuan perundangundangan dan wajibmempertanggungjawabkan penggunaannya kepada gubernur melaluisesektap
    Peraturan GubernurNomor : 137 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan GubernurNomor : 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat P2SEM Jawa Timur tahun 2008 mengenaitugas dan tanggungjawab lembaga menerima adalah Mengelola danmelaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan proposal / RAB,bertanggungjawab atas penggunaan dana yang terimanya denganberpedoman pada ketentuan danperundangundangan wajibmempertanggungjawabkan penggunaannya kepada gubernur melaluioesektap
    S.Sos :Bahwa saksi diperiksa dalam perkara dugaan pelaksanaan penyalurandana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun2008 dalam kegiatan pelatihan medis P3K tahun 2008 di KabupatenSumenep, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga maupun pekerjaan ;Bahwa saksi sebagai Kasubbid Pemberdayaan Masyarakat BakorwilPamekasan ;Bahwa Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)dilaksanakan sekitar bulan Oktober 2008 di seluruh Kabupaten / Kota se Jawa Timur
    dan saksi sebagai Sekretaris II Tim Panitia PenyelenggaraKoordinasi, Sosialisasi, Verifikasi Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) ;Bahwa saksi selaku Sekretaris If Tim Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 atas dasar Keputusan KepalaBakorwil IV Pamekasan No. 46 tahun 2009 tentang Tim PanitiaPenyelenggara Koordinasi, Sosialisasi, Verifikasi Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 ;Bahwa yang saksi ketahui tentang Program Penanganan Sosial
    2008 ;Bahwa dana P2SEM penerima dana P2SEM khususnya terhadap lembagaHuman Care Institute penerimaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.Dasar Hukum yang dilanggar oleh penerima dana P2SEM KabupatenSumenep khususnya lembaga Human Care Institute adalah PeraturanGubernur Jatim No. 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jatim tahun 2008pada lampiran Peraturan Gubernur Jatim No. 72 Tahun 2008 huruf F angka 4(huruf e, f dan g) ;Bahwa salah
Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2593 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — Andriani Parastiwi, B SEET MT
17862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BudiTjahyono Direktur Politeknik Negeri Malang ;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga Politeknik Negeri Malang Jalan SukarnoHatta Nomor 9 Malang dengan kontak person Dra.
    Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan Pembuatan KerajinanSekitar perkuburan Kasin, Bendo Kec. Klojen Kota Malang yangdibuat oleh Dra. Sri Nurkudri, M.Ag ;. Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan Pelaporan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi JawaTimur tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Tetap BadanPemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur;Hal. 4 dari 15 hal. Put. No. 2593 K/PID.SUS/20186.p.
    BudiTjahyono Direktur Politeknik Negeri Malang ;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008 pada lembaga politehnik negeri MalangHal. 6 dari 15 hal. Put. No. 2593 K/PID.SUS/2018Jalan Sukarno Hatta Nomor 9 Malang dengan kontak person Dra.Sri Nurkudri, M.Ag ;h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi(P2SEM) Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh BadanPemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB)Kota Malang ;i.
    Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan PembuatanKerajinan Sekitar pekuburan Kasin Bendo Kec. Klojen KotaMalang yang dibuat oleh Dra. Sri Nurkudri, M.Ag ;dikembalikan kepada saksi Dra Sri Nurkudri, M.Ag ;Bukti :1. Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan PelaporanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 yang dikeluarkan olehSekretariat Tetap Badan Pemberdayaan Masyarakat PropinsiJawa Timur;2.
    Kerugian Keuangan Negara Rp120.115.000,00 (seratus dua puluhjuta seratus lima belas ribu rupiah);adalah karena Terdakwa selaku Bendahara Panitia P2SEM PoliteknikNegeri Malang dalam pelaksanaan kegiatan P2SEM, bersamasamadengan saksi Sri Nurkudri dan saksi Bambang Setyadin tidakmelaksanakan tugas, dan fungsinya sebagaimana mestinya yangdiatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008tanggal 22 Agustus 2008 Tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Propinsi Jawa
Putus : 29-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2087 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 29 Desember 2011 — Dr. NUR LAILY, MSi ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2087 K/Pid.Sus/2011tahun 2008 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam bentukProgram Penanganan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (P2SEM) yangmeliputi kKegiatan pokok 1). Program Penciptaan Lapangan Kerja, 2).Program Peningkatan Daya Beli dan, 3).
    Msi. untukmembayar uang pengganti sebesar : Nihil ;Menyatakan barang bukti :1. 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 Lembaga CahayaInsani Ds. Randuagung Kec. Kebomas Kab. Gresik. (bukti Nomor :.. O1) ;2. 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 Lembaga SUKET Ds.Yosowilangun Kec. Manyar Kab. Gresik.
    (Bukti Nomor :..... 02) ;3. 1 (Satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.150.000.000, dari Gubernur Jawa Timur untuk pembelanjaanhibah daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 kepada LembagaCahaya Insani Ds. Randuagung Kec. Kebomas Kab. Gresik.
    (Satu) bendel foto copy ProposalProgram Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 Lembaga Cahaya InsaniDs. Randuagung Kec. Kebomas Kab.Gresik. (bukti Nomor :...01) ;1 (Satu) ben(el foto copy ProposalProgram Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun, 2008 Lembaga SUKET Ds.Yosowilangun Kec. Manyar Kab.Gresik.
    (Bukti Nomor :..02) ;1 (satu) lembar foto copy kwitansipenerimaan uang sebesarRp.150.000.000, dari GubernurJawa Timur untuk pembelanjaanhibah daerah Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur Tahun 2008kepada Lembaga Cahaya insani Ds.Randuagung Kec. Kebomas Kab.Gresik.
Putus : 31-05-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 31 Mei 2011 — WARDIYANTO, S.Pd.I bin ABDUL KADIR ;
4123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 548 K/Pid.Sus/2011 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor : 72 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dan perubahannyaPeraturan Gubernur Nomor : 137 Tahun 2008 tanggal 04 September 2008tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor : 72 Tahun 2008 tentangPedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Provinsi Jawa Timur tahun 2008.Kemudian pada tanggal 16 Desember 2008, berdasarkan
    SuratKeputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/405/KPTS/013/2008, tanggal 24Nopember 2008, Tentang Pembayaran Hibah Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur untuk kegiatanpemberdayaan guru ngaji melalui kegiatan pelatihan dan bantuan di Desa Juluk,Kec.
    Menyatakan barang bukti berupa :Asli Proposal P2SEM tahun 2008 Kelompok Persatuan Guru Langgar(KPGL) Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.Foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 berupa :Foto copy Surat Pemberitahuan Pelatihnan Nomor : 03/KPGL/XIV/2008tanggal 22 Desember 2008.Foto copy surat keterangan tanggal 31 Desember 2008.Foto copy buku tabungan No. Rek. 0182320200 an.
    Memerintahkan barang bukti berupa : Asli Proposal P2SEM tahun 2008 Kelompok Persatuan Guru Langgar(KPGL) Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep. Foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 berupa :" Foto copy Surat Pemberitahuan Pelatinan Nomor : 03/KPGL/XIV2008tanggal 22 Desember 2008. Foto copy surat keterangan tanggal 31 Desember 2008. Foto copy buku tabungan No. Rek. 0182320200 an. Wardiyanto/KPLGuru Langgar."
    Memerintahkan barang bukti berupa : Asli Proposal P2SEM tahun 2008 Kelompok Persatuan Guru Langgar(KPGL) Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep. Foto copy Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK) ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008berupa :" Foto copy Surat Pemberitahuan Pelatihan Nomor03/KPGL/X1V2008 tanggal 22 Desember 2008. Foto copy surat keterangan tanggal 31 Desember 2008." Foto copy buku tabungan No. Rek. 0182320200 an.Wardiyanto/KPL Guru Langgar."
Putus : 24-02-2011 — Upload : 19-10-2012
Putusan PN PACITAN Nomor 128/Pid.Sus/2010/PN.Pct
Tanggal 24 Februari 2011 — EKO PRASETYO Bin TUIMAN.
9316
  • disimpan dan dikelolasendiri oleh terdakwa ;Bahwa selanjutnya setelah menerima dana program P2SEM terdakwa tidakmelaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam proposal dan tanpamelibatkan para pengurus yang telah ditunjuk , selain itu dana program P2SEM itutelah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya .
    P2SEM itutelah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya .
    dana program P2SEM itutelah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
    itu dana program P2SEM itutelah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya;Bahwa Adapun dana yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuangdalam Rencana Biaya Anggaran (RAB) tersebut antara lain;1.
    P2SEM terdakwatidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam proposal dan tanpa melibatkan para pengurus yangtelah ditunjuk, selain itu dana program P2SEM itu telahdipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas dapat disimpulkan jikaTerdakwa selaku Ketua Kelompok Masyarakat Mandiri yang melaksanakanProgram P2SEM tidak melaksanakan peran dan fungsinya karena tidakmelaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam proposal kegiatan dan tidakmelibatkan
Putus : 22-01-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2397 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 22 Januari 2019 — ECHSAN GANI, S.E., M.Si
6561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidanganterjadinya kerugian keuangan Negara atau masyarakat sebesarRp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dalampelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)yaitu program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untukmemperbaiki kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang lebih baik diDesa atau Kelurahan melalui kegiatan penciptaan lapangan kerja,Hal. 7 dari 11 hal.
    Putusan Nomor 2397 K/Pid.Sus/2018meningkatkan daya beli masyarakat, dan penanganan masalah sosial ditengah masyarakat dengan menggunakan dana yang bersumber dariAPBDP Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, adalah karena perbuatanTerdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga selaku Direktur PusatPengembangan Managemen (P2M) Fakultas Ekonomi UniversitasTrunojoyo yang menerima dana hibah program P2SEM dari PemerintahDaerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur, tidak melaksanakan kegiatansebagaimana disepakati dalam
    Bahwa sesuai proposal yang diajukan dan ditandatangani oleh Terdakwaselaku Direktur P2M yaitu berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaiLampiran Proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KegiatanP2SEM tersebut seharusnya dilaksanakan sendiri oleh P2M (Terdakwa) dantidak boleh dialinkan kepada pihak lain, akan tetapi dalam kenyataannyapelaksanaan kegiatan P2SEM tersebut diserahkan/dialinkan kepada saksiHolidin dan saksi Komang Ivan bernawan;5.
    Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008tentang Pedoman Umum P2SEM;6.
    Putusan Nomor 2397 K/Pid.Sus/2018adalah sebagai penyelenggara Negara yang melakukan perbuatan yangtidak sepatutnya terhadap pelaksanaan program P2SEM tersebut danberdampak merugikan anggota masyarakat Desa atau Kelurahan yangmenerima program P2SEM tersebut, maka dakwaan Penuntut Umummelanggar Pasal 3 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi sudah benardan tepat diterapkan pada perbuatan dan kesalahan Terdakwa oleh judexfacti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya;8.
Putus : 05-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 44/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 5 Oktober 2011 —
2913
  • ;Mendokumentasikan dan melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana danhasil kegiatan secara berjenjang ; Bahwa lebih lanjut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) Pemberian Hibah P2SEM dan Bapemas Propinsi Jawa Timurkepada Yayasan Pemberian Hibah P2SEM dari Bapemas Propinsi JawaTimur kepada Yayasan Lembaga Pengembangan Agribisnis danKawasan Pedesaan ( LPAKP), secara rinci telah diatur antara lain halhal sebagai berikut :1.
    ALI SAIBOO, MM.e Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;e Bahwa saksi bekerja menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa TimurPOLIO oo. ceceeececcccccceesesescescccceesesssescecesceeeeesperiode Tahun 2004 2009 ; Bahwa saksi berteman dengan saudari ENNY SOESILOWATI ;e Bahwa saksi mengetahui ada program P2SEM dana berasal dari APBD Propinsi JawaTimur ;e Bahwa program P2SEM tidak ada Acc atau tidak ada persetujuan dari Dewan ;e Bahwa cara memperoleh dana anggaran P2SEM mengajukan proposal
    diserahkankepada BAPEMAS Propinsi Jawa Timur ;e Bahwa yang menentukan besarnya dana anggaran oleh BAPEMAS Propinsi Jawa Timur ; Bahwa saksi tidak ikut dalam pembuatan proposal ;e Bahwa P2SEM itu program dari Gubernur Propinsi Jawa Timur ;e Bahwa cara mendapatkan dana P2SEM saksi menghubungi saudari ENNYSOESILOWATI bahwa ada program P2SEM tahun 2008, setelah saksi memberitahukankepada saudari ENNY SOESILOWATI kelanjutnya saksi tidak mengetahui, saudari ENNYSOESILOWATI yang berhubungan dengan Bapemas
    MOHAMAD YASIN, M.Si.e Bahwa saksi bekerja di BAPEMAS Propinsi Jawa Timur sejak tahun 2008 ;e Bahwa program P2SEM ada mulai tahun 2008 s/d 2009, tahun 2010 sudah tiak adasampai sekarang ;e Bahwa untuk mendapatkan dana dari program P2SEM itu ada syaratsyaratsebagaimana diatur pada lampiran Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2008 huruf Gangka 3 adalah :a Lembaga Penerima Hibah mengajukan proposal kepadaAnggota DPRD Propinsi Jawa Timur untuk mendapatkanrekonmendasi ;b Proposal yang diajukan oleh Lembaga
    MARKUS PATIUNG, MP adalah sebagai Pihak yang telahditunjuk Oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur C.q Bapemas untuk menerima danmenyalurkan dana bantuan Hibah P2SEM TA 2008 sebesar Rp. 525.000.000,Bahwa sesuai ketentuan Huruf F angka 4e s/d 4g Lampiran Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang PedomanUmum Pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyaratkat (P2SEM)Tahun 2008, Terdakwa Ir MARKUS PATIUNG, MP selaku Ketua YayasanLembaga Pengembangan Agribisnis
Putus : 14-07-2011 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 14 Juli 2011 —
268
  • Laporan Keuangan Realisasi Penggunaan Dana Hibah P2SEM Prop. Jatim tahun2008 melalui lembaga OPIK.; c. 4(empat) buah mesin jahit merk Butterfly ;f. 1 (satu) buah mesin pasang kancing merk Jerome ; .g. 2 (dim) buah Locker kayu ;=>. 2 (dua) buah Gantungan baju dari Kayu ; Dikembalikan kepada lembaga OPIK ; 5 Menyatakan supaya terdakwa Ach.
    Rahmat Hidayat diberitahu oleh terdakwa Ach.Ryadlus Sholikin bahwa dana P2SEM telah cair dan masuk ke rekening lembaga OPIK,kemudian keesokan harinya sdr. Rahmat Hidayat diajak oleh terdakwa Ach. Ryadlus Sholikinke Bank Jatim untuk mengambil uang tersebut dimana dana yang OPIK peroleh adalahsebesar Rp. 250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;e Pada saat di Bank Jatim cabang Probolinggo Sdr. Rahmat Hidayat disuruh tandatangan slip penarikan oleh terdakwa Ach.
    Ryadlus Sholikin sedangkan sdr.Rahmat Hidayat langsung disuruh pulang ; Setelah pencairan dana hibah P2SEM sebesar Rp. 245.000.000. (dua ratus empatpuluh lima juta rupiah) yang semuanya dibawa oleh terdakwa, Ach. Ryadlus Sholikin,keesokan harinya sdr.
    dalam Proposal dan NPHD (Naskah PerjanjianHibah Daerah) yang telah ditandatangani oleh BAPEMAS dan Ketua lembagaOPIK ; 222222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn ne ne nce cencee Bahwa dana yang berasal dari P2SEM yang digunakan untuk kegiatan adalah sebagaiberikut : 2292222 n nanan nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnUntuk inventaris dan bahan baku sebesar Rp. 128.407.500, dengan rincian No.
    Apabila lembaga mempergunakan dana hibah P2SEM tidak sesuai atau melebihidengan waktu pelaksanaan kegialan sebagaimana yang ada lama proposal karenaberdasarkan pada NPHD Pasal 3 ayat (J) kgwajiban pihak kedua yang menyatakanpihak kedua membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaairdana hibahdaerah beserta foto copy bukti transfer Kepada pihak kesatu paling lambat 1 bulansetelah peiaksanaankegiatan ;e.
Putus : 14-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1418 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 14 Desember 2011 — ISA WAHYUDI, S.Psi, M.Psi;
7831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selain itu, dalam perkara yang sama yakni mengenai ProgramPenganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008 jugapernah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya No:Hal. 26 dari 52 hal. Put.
    yang ditandatangani oleh saksi Abdul Fatah, S.Psi;5) Surat permohonan pencairan dana P2SEM oleh Lembaga CRSC kepadaGubernur Jawa timur No. 2/CSRC/X/2008 tanggal 12 Oktober 2008;6) Buku rekening Bank Jatim, Rek.
    Bahwa fakta lain juga menunjukan bahwa saksi Abdul Fatah adalah orangyang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan dana P2SEM, yaitubahwa pembukaan rekening di Bank Jatim atas nama Lembaga CSRC.Dana P2SEM sebesar Rp. 200.000.000, yang ditransfer ke rekening atasnama Lembaga CSRC, hanya dapat dicairkan oleh Ketua Lembaga CSRC,yaitu saksi Abdul Fatah dan bendaharanya, Desy Nuslianawaty Rahayu.Dengan demikian, yang memiliki kuasa penuh atas dana P2SEM yang adadi rekening Bank Jatim adalah Ketua
    Mohammad Yasin, dalam keterangannya mengatakanbahwa dasar hukum dana hibah P2SEM adalah Permendagri No.59 Tahun2007, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergub No.20 Tahun 2008,tentang Pedoman teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, bantuanSosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga danPergub No.72 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan Pergub 137Tahun 2008, tentang pedoman umum P2SEM. Ketiga dasar hukum yangdisebutkan oleh saksi Ir. Moh.
    Sebagai pedoman umum bagi program P2SEM,bahwa Pergub ini telah menjadikan Hibah sebagai instrument hukum dalamproses pemberian dana P2SEM kepada lembaga, sebagaimana juga diaturdalam Pergub No. 20 Tahun 2008 jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2005,sebagaimana telah diubah dengan permendagri Nomor 59 Tahun 2007,Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diuraikan diatas. Ini juga sesuai dengan pendapat Ahli Prof, Sogar Simamora, yangmengatakan bahwa Pemprov.
Putus : 23-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 K / Pid.Sus / 2013
Tanggal 23 Juli 2013 — RATNO EDI SULISTYOWIDI ASMONO;
4615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 947 K/Pid.Sus/2013terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai denganPeraturan Gubernur No. 72 Tahun 2008;e Bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2008 tentang PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ProvinsiJawa Timur Tahun 2008 bahwa pelaksanaan kegiatan Bantuan Hibah ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dibiayai dari dana PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur;e Bahwa saksi SUTEJO S.Pd. selaku
    SALDODari APBD Provinsi Jawa TimurPengeluaran TOTALRpe Namun dalam kenyataannya ketiga kegiatan pelatihan yang dilaksanakan olehLPPM ADI LUHUNG dengan menggunakan dana hibah P2SEM sebesarHal. 11 dari 79 hal. Put.
    ), sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), telah merugikan keuanganNegara sebesar Rp.217.325.000 (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh limaribu rupiah), menurut keterangan saksi SUTEJO dana Hibah P2SEM sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan olehsaksi SUTEJO selaku Ketua LPPM ADI LUHUNG Surabaya serta mengembalikandana Hibah P2SEM sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).Hal. 63 dari 79 hal.
Putus : 20-03-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1904 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Maret 2018 — Pemohon Kasasi I/Terdakwa Dra. SRI NURKUDRI, M.Ag ; Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang
6543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BudiTjahyono Direktur Politeknik Negeri Malang;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada Lembaga Politeknik Negeri Malang Jalan SukarnoHatta No.9 Malang, dengan kontak person Dra. Sri Nurkudri, M.Ag.
    Kasin, Bendo, Kecamatan Klojen, Kota Malang Tahun2008;Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan Pembuatan KerajinanSekitar Perkuburan Kasin, Bendo, Kecamatan Klojen, Kota Malang,yang dibuat oleh Dra.
    Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada Lembaga Politeknik Negeri Malang Jalan SukarnoHatta No.9 Malang, dengan kontak person Dra. Sri Nurkudri, M.Ag.;h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi(P2SEM) Kota Malang Tahun 2008 yang diterbitkan oleh BadanPemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) KotaMalang;i.
    Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008 pada Lembaga Politeknik Negeri MalangJalan Sukarno Hatta No.9 Malang, dengan kontak person Dra. SriNurkudri, M.Ag.;. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi(P2SEM) Kota Malang Tahun 2008 yang diterbitkan oleh BadanPemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) KotaMalang;i.
Putus : 05-04-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/PID.SUS/2011
Tanggal 5 April 2011 — SUBIYANTO VS JAKSA PENUNTUT UMUM
4432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut Bahwa pada tanggal 5 Mei 2008 Terdakwa bersamasamadengan Nur Lailiyah, S.Pdi. mengajukan proposalpermohonan ke Propinsi Jawa Timur mohon bantuan danadari proyek Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM
    Panitia PengadaanGedung Paud Al Arif dengan saldo terakhir50.196.83, per 11/11/2008 ; 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan dana P2SEMdari Gubernur Jatim sebesar Rp.100.000.000,yang diterima oleh Ketua Panitia PengadaanGedung Paud Al Arif, NURLAILIYAH, S.Pdi ; 2 (dua) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) ; 1 (satu) lembar foto copy catatan pengeluarandana P2SEM ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;9.
    Panitia PengadaanGedung Paud Al Arif dengan saldo terakhirRp.50.196.83, per 11/11/2008 ; 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan danaP2SEM dari Gubernur Jatim sebesarRp.100.000.000, yang diterima oleh KetuaPanitia Pengadaan Gedung Paud AI Arif, NURLAILIYAH, S.Pdi. ; 2 (dua) lembar Naskah Perjanjian HibahDaerah (NPHD) ; 1 (satu) lembar foto copy catatanpengeluaran dana P2SEM ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    Pemohonmenjatuhkan haladalah dataSL5793/PW13/5/2009,lainnya yangPropinsiberdasarkanHalpertimbanganbahwa hukum diHaltidak adanya proses proses hukum terhadap 11Jawa TimurKasasipenerimahasilNegaratersebutberharapmaksud.bantuanAuditBantuan Keterangan Ahlitersebutnampak denganIndonesia benarterlihat(sebTahun Anggarandenganelas)juga menerima dana P2SEM dari2008.lembaga Yudikatifyang sama terhadap11 (sebelas)P2SEM KabupatenBPKP dengan nomoratas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penanganan SosialEkonomi
    Masyarakat (P2SEM) Pemerintah Provinsi JawaTimur Tahun Anggaran 2008 Tertanggal 1 Oktober 2009sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Abhli padalampiran 1/5 8.DiterimaKoor oeBp Diterimte Diterima dinatorNo Kab/Kota Lembaga Pencairan piterima M. dan Fathorr. 9 Pujiarto diserahka iidn ke M. ast!
Putus : 21-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2034 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 21 April 2014 — Ir. MARKUS PATIUNG, MP ;
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ENNY SOESILOWATI,M.M., mendapat informasi dari Anggota DPRD TK JAWA TIMUR Saksi ALISAIBOO, yang mengatakan ada Bantuan Hibah P2SEM; Atas tawaran Ir. ENNY SOESILOWATI, M.M. Terdakwa Ir. MARKUSPATIUNG, MP bersedia untuk melakukan kegiatan tersebut dan sebelumnyaSaksi Ir. ENNY SOESILOWATI, M.M. memberitahu bahwa ada persyaratanuntuk mengembalikan sebesar 70% apabila dana cair yang diserahkankembali kepada Saksi Ir.
    MARKUSPATIUNG, MP selaku Ketua Yayasan Lembaga Pengembangan Agribisnisdan Kawasan Pedesaan (LPAKP) Sidoarjo, selaku Lembaga PenerimaHibah P2SEM Tahun Anggaran 2008, mempunyai tugas dan tanggungjawabsebagai berikut :1. Mengelola dan Melaksanakan Kegiatan P2SEM sesuai dengan NaskahPerjanjian Hibah Daerah dan Proposal/RAB ;2.
    ENNY SOESILOWATI,M.M., mendapat informasi dari Anggota DPRD TK JAWA TIMUR Saksi ALISAIBOO, yang mengatakan ada Bantuan Hibah P2SEM;Atas tawaran Ir. ENNY SOESILOWATI, M.M. Terdakwa Ir. MARKUSPATIUNG, MP bersedia untuk melakukan kegiatan tersebut dan sebelumnyaSaksi Ir. ENNY SOESILOWATI, M.M. memberitahu bahwa ada persyaratanuntuk mengembalikan sebesar 70% apabila dana cair yang diserahkankembali kepada Saksi Ir.
    Mendokumentasikan dan Melaporkan Laporan Realisasi PenggunaanDana dan Hasil Kegiatan secara berjenjang ;Bahwa lebih lanjut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)Pemberian Hibah P2SEM dari Bapemas Provinsi Jawa Timur kepadaYayasan Lembaga Pengembangan Agribisnis dan Kawasan Pedesaan(LPAKP), secara rinci telah diatur antara lain halhal sebagai berikut :1.
Putus : 29-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2300 K/PID.SUS/2012
Tanggal 29 Agustus 2013 — Ir. NOVEL KARAMAN, MT Bin ABDURAHMAN
10076 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2008 bertempat di PanarukanSitubondo Terdakwa mendapat informasi dari FATHORROSID kalaupemerintah Propinsi Jawa Timur akan memberikan bantuan dana hibahdalam bentuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM).2.
    Usul lokasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008 Nomor : 01/PPYM/VIII/2008 yangditandatangani oleh Terdakwa2. Susunan Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2008 ditandatangani olehTerdakwa3. Halaman Pengesahan dari Kelompok yang diketahui Kepala Desatanggal 15 Agustus 2008 ditandatangani oleh Terdakwa.4.
    Permohonan Pencairan Dana P2SEM tahun 2008 tertanggal 5 Oktober2008 Nomor :02/PPYM/X/2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa.e Bahwa susunan panitia / kelompok pembangunan Tandon Air(Water Tower) dan Pembangkit Listrik Magic Water HydroPower, kolamYATAMA MASYAKIN ADZ DZIKRAA yangPesantrenikan dan rumah payung(gazebo) Pondokditandatangani oleh Terdakwa sebagai berikut ;KetuaWakil ketuaSekretarisWakil sekretarisBendaharae Bahwa Rencana Anggaran Belanja> Ir. NOVEL KARAMAN , MT: Drs.
    Pembangunan Kolam Rp. 99.489.500Ikan dan rumahPayung (Gazebo)JUMLAH Rp. 247.442.000Pelaksana Kontruksi = 7,5 % x Rp. 247.442.000 Rp. 18.558.150Supervisi+Pelatihan+konsultasi Pendampingan Rp. 34.000.000TOTAL Rp. 300.000.000 Bahwa untuk menampung realisasi dana P2SEM tersebut, padatanggal 18 September 2008 Terdakwa tanpa melibatkanbendahara panitia telah membuka rekening di Bank JatimIndrapura Surabaya atas nama NOVEL K (POKSAR TANDONAIR) No.
    Rek. 0017754025 spesimen tanda tangan Terdakwasendiri dengan setoran awal sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah) uang milik Terdakwa.Bahwa pada tanggal 07 Nopember 2008 dana P2SEM sejumlahRp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) masuk ke rekeningTerdakwa dan pada hari itu juga Terdakwa mengambil seluruhdana P2SEM yang baru masuk tersebutBahwa kemudian Terdakwa tanpa membicarakan terlebihdahulu dengan panitia lainnya, mengajak saksi Drs.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 —
145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yusuf Sumarno untuk menandatangani suratsurat untuk pengajuanproposal kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Jelbuk,Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember kepada Gubernur Jawa Timur untukmendapatkan dana pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan dalam programP2SEM yang berasal dari APBD Propinsi Jawa Timur ;Bahwa sesuai proposal kegiatan P2SEM Pembangunan Sarana Air Bersih diDesa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember tersebut, SusunanPanitia Pelaksana adalah sebagai berikut :Pembina : Kepala Desa
    Suger Kidul (Suciati) ;Ketua : Zainul Arifin (Terdakwa) ;Sekretaris : Wahyu Pujiatmoko ;Bendahara : Bambang Sumarsono ;Anggota : Siti Danawiyah, Udianto, Taufik Ismail, Ahmad Fauzi ;Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2008 Terdakwa menandatanganiSurat Permohonan Pencairan Dana P2SEM kegiatan tersebut sesuaidengan Proposal sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh jutarupiah) kepada Gubernur Jawa Timur, dimana surat tersebut dibuat olehSaksi H.
    (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; Foto Copy Proposal Program P2SEM Tahun 2008 dalam kegiatanpembangunan Sarana Air Bersih di Desa Jelobuk, Kabupaten Jember ; 1 bendel Foto copy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ;Hal. 9 dari 15 hal. Put. No. 1970 K/Pid.Sus/20127. Foto copy buku tabungan bank Jatim an. ZAINUL ARIFIN ; Foto copy KTP an.
    Foto Copy Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) tahun 2008 dalam kegiatan pembangunan Sarana Air Bersih diDesa Jelbuk, Kecamatan Jelouk, Kabupaten Jember ;c. 1 bendel Foto copy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ;d. Foto copy buku tabungan bank Jatim an. Zainul Arifin ;e. Foto copy KTP an.
    (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Foto copy Proposal Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) tahun 2008 dalam kegiatan pembangunanSarana Air Bersih di Desa Jelouk, Kec. Jelouk, Kab. Jember ; 1 bendel foto copy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ; Foto copy buku tabungan bank Jatim an. Zainul Arifin ; Foto copy KTP an. ZAINUL ARIFIN NIK : 3509251204740002 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;Hal. 11 dari 15 hal. Put. No. 1970 K/Pid.Sus/20128.
Putus : 17-01-2011 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 157/Pid.B/2010/PN.Psr
Tanggal 17 Januari 2011 — M. IMAM Alias IMAM SYAFI’I
517
  • Pedoman UmumProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun2008 yang dirubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 137Tahun 2008 tentang Perubahan atas Pergub Jatim No. 72 Tahun 2008tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat.Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) pada Propinsi Jawa Timur tahun 2008, tujuan dariProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM
    Umum P2SEM 2008 padahuruf D, Ruang Lingkup Kegiatan P2SEM adalah :1.
    (P2SEM) PropinsiJawa Timur Tahun 2008 adalah :1.
    Meningkatnya partisipasi masyarakat, desa/kelurahan dalamperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarianprogram.Dan sasaran kegiatan P2SEM Tahun 2008 adalah untukmasyarakat yang sedang maupun berpotensi mengalamiekonomi dan sosial serta dengan sasarn lokasi adalah lokasilokasi yang memerlukan penguatan ekonomi dan sosial.Berdasarkan Lampiran Pedoman Umum P2SEM 2008 padahuruf D, Ruang Lingkup Kegiatan P2SEM adalah :1.
    )pada Propinsi Jawa Timur tahun 2008,berasal dari APBD JawaTimur Tahun 2008 sub F angka 4 huruf f disebutkan penerimadana bantuan hibah P2SEM bertanggungjawab atas dana yangditerimanya sesuai peraturan yang berlaku, serta harusmengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM, dan mempunyaitugas dan tanggungjawab antara lain:a.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 K/PID.SUS/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — MULYONO
3228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I / Dewan Propinsi Jawa Timuruntuk mendapat Rekomendasi sebagai kelengkapan persyaratan pendapatbantuan hibah dari Gubernur Jawa Timur ;Bahwa setelah proposal yang diajukan oleh Terdakwa mendapatRekomendasi dari Dewan Propinsi Jawa Timur maka selanjutnya proposaltersebut kembali ke kantor Bapemas Propinsi Jawa Timur untuk proseslebih lanjut yaitu membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yaituantara Bapemas selaku pihak I (kesatu) yang mengurusi bidang P2SEM(Program Penanganan Sosial Ekonomi
    Photo copy KTP Terdakwa ;d Photo copy surat keputusan tentang pengurus kelompok masyarakatpeternak Makmur Bersama yang dilegalisir (Terdakwa selaku ketuakelompok) ;Bahwa selanjutnya proposal tersebut disampaikan kepada GubernurPropinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan pemberian hibah ;Bahwa setelah mendapat persetujuan kemudian diterbitkan Surat KeputusanGubernur Nomor : 188/375/KPTS/013 tanggal 13 Oktober 2008 tentanglembaga penerima bantuan hibah program penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM
    terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakansesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah perjanjian hibahdaerah ;Bahwa selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Propinsi Jawa Timurmaka proses selanjutnya adalah dilakukan penelitian atau verifikasi daribagian keuangan Pemda Propinsi Jawa Timur dan selanjutnya diterbitkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS/0018182/2008 tanggal01 Desember 2008 sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) untukpembayaran hibah (P2SEM
    copy KTP Terdakwa ;d Photo copy surat keputusan tentang pengurus kelompok masyarakatpeternak Makmur Bersama yang dilegalisir (Terdakwa selaku ketuakelompok) ;e Bahwa selanjutnya proposal tersebut disampaikan kepada GubernurPropinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan pemberian hibah ;e Bahwa setelah mendapat persetujuan kemudian diterbitkan Surat KeputusanGubernur Nomor : 188/375/KPTS/013 tanggal 13 Oktober 2008 tentanglembaga penerima bantuan hibah program penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM
    No. 257 K/Pid.Sus/2011pembayaran hibah (P2SEM) untuk penambahan modal pembelian ternak diDesa Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto berdasarkanSK Gubernur Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 188/375/KPTS/013 tanggal 13 Oktober 2008 ;Bahwa akan tetapi setelah Terdakwa cairkan di Bank Jatim Cabang PacetMojokerto dan Terdakwa terima sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) peruntukan yang seharusnya untuk : No.
Putus : 30-11-2010 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN PASURUAN Nomor 148/Pid.B/2010/PN.Psr
Tanggal 30 Nopember 2010 — HUSAIN MUZANI
4135
  • Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 yangdirubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 137 Tahun 2008tentang Perubahan atas Pergub Jatim No. 72 Tahun 2008 tentang PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ;Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun2008 Tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) pada Propinsi Jawa Timur tahun 2008, tujuan dariProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM
    saksi sebagai KetuaTim Bakorwil III Malang;Bahwa tugas yang saksi lakukan dalam Pelaksanaan P2SEM adalah :Mensosialisasikan Pedoman Umum P2SEM kepada kelompok sasaran;Mengkoordinasikan Pengelolaan P2SEM dengan kelompok sasaran;Melakukan verifikasi dan mengusulkan lokasi/kegiatan maupun nomorrekening kelompok sasaran diwilayahnya kepada Gubernur melaluiSektap Propinsi;Melaksanakan monitoring Pelaksanaan P2SEM;Menghimpun pertanggungjawaban dan melaporkan pelakanaan kegiatanP2SEM kepada Gubernur melalui
    Sekretariat Tetap (Sektap) Propinsi JawaTimur , koordinator Kelompok Kerja Wilayah Kerja III meliputi Kotapasuruan;Bahwa saksi mengetahui Program P2SEM di Propinsi Jawa Timurtahun2008 sehubungan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Sub BidangProgram Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Propinsi JawaTimur;Bahwa sumber dana pelaksanaan P2SEM adalah dari Dana PerubahanAPBD Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008;Bahwa sesuai TUPOKSI saksi di Bapemas Propinsi Jawa Timur, dankaitannya dengan P2SEM
    adalah Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan TeknologiTepat Guna pada Bapemas Propinsi Jawa Timur;Bahwa dalam pelaksanaan P2SEM saksi ditunjuk sebagai KetuaSekretariat Tetap (Sektap) tahun 2008 berdasarkan SK Kepala BapemasPropinsi Jawa Timur No. 158 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008;91Bahwa saksi mengetahui ada pelaksanaan P2SEM pada triwulan II tahun2008 , pada saat saksi ditunjuk sebagai Ketua Sektap tersebut;Bahwa sumber dana P2SEM bersal dari APBD Jawa Timur di BiroKeuangan;Bahwa sesuai TUPOKSI
Putus : 09-05-2012 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 137/Pid.Sus/2011/PN.Sby
Tanggal 9 Mei 2012 — Drs. AGUS PRIYONO, MM.; KEJAKSAAN NEGERI JEMBER
9536
  • Fotocopy Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 dalam kegiatan-kegiatan peningkatan kwalitas dan efisiensi pengolahan gula kelapa melalui rekayasa proses penggunaan tungku berbahan bakar limbah pertanian di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------3. Foto......... 3.
    Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Lembaga Penerima Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Prop.Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2008, Nomor : 188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 4.
    Fotocopy undangan Sosialisasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 ; ----------------------------------------------------------------------------- 6. Fotocopy Surat Keputusan Rektor Universitas Jember tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas Jember ; ----------7.
    Fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Kerjasama No.1256/ H25. 3.1/PL.4/2008 antara Dr.Cahyo Adibowo selaku Ketua Lembaga Penelitian Universitas Jember dan Drs.Agus Priyono, MM ; -----------------------------------------------------------8. 1 (satu) berkas Laporan Akhir Kegiatan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 dalam kegiatan-kegiatan Peningkatan Kwalitas dan Efisiensi pengolahan gula kelapa melalui rekayasa proses penggunaan tungku berbahan bakar limbah
    Fotocopy kwitansi belanja hibah P2SEM ; -----------------------------------------------------12. Gambar proses pembuatan gula merah ; -------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ; ------------------------------------------------------------7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
    Fotocopy Proposal Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 dalamkegiatan kegiatan Peningkatan kwalitas danEfesiensi pengolahan gula kelapa melalui rekayasaproses penggunaan tungku berbahan bakar limbahpertanian di Desa Banjarsari KecamatanBangsalsari Kab. Jember sebesarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah). 3. Foto copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timurtentang Lembaga Penerima bantuan hibahProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Prop.
    Ir.CAHYOADI BOWO menerima surat dari Badan Pemberdayaan MasyarakatPropinsi Jawa Timur Nomor : 414.6/6760/206/2008 tanggal 8 Oktober 2008tentang Sosialisasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 Oktober2008 di Hotel ASIDA di kota Batu yang ditujukan kepada saksi Dr.
    DIGDO LISTIYADI ;Bahwa sepengetahuan saksi bertanda tangan dihalaman pengesahanlaporan hasil kegiatan P2SEM adalah Ketua Lembaga PenelitianUniversitas Jember Dr. Ir. CAHYOADI BOWO, Ketua Tim pelaksaaaKegiatan Drs.
    AHMAD ROZIQ,SE,MM,,Ak ; Bahwa dana yang dianggarkan untuk kegiatan P2SEM yang dilaksanakan di DesaBanjarsari tersebut sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah ) dan menurut PakAgus Priyono dana tersebut cair pada bulan Nopember 2008 ; Bahwa sumber dana untuk kegiatan P2SEM tersebut berasal dari BAPEMAS PropinsiJawa Timur di Surabaya ; Bahwa Aturan bakunya apabila dana tersebut cair yaitu dana masuk ke RekeningRektor dari Rektor dicairkan kepada Ketua LEMLIT, dari Ketua LEMLIT dicairkankepada
    AGUS PRIYONO,MM sebagai KetuaPelaksana Kegiatan P2SEM yangdilaksanakan di Desa Banjarsari ;2.Ir DIGDO LISTYADI S,M.Si............2 Ir DIGDO LISTYADI S,M.Si sebagaiSekretaris ; 3 Ir. HERLINA,MP sebagai Bendahara ;= Dr, FATHORROZI,SE, MSI
Putus : 06-12-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1885 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — Drs. ABDUL HAMID MAHMUD, M.Pd.I
7140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selaku Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M)Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AIKHOZINY Sidoarjo yang menerimaHibah P2SEM TA 2008, mempunyai tugas dan tanggung jawab diatur diNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut:1. Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan NaskahPerjanjian Hibah Daerah dan Proposal/RAB;2.
    Dana P2SEM yang diterima kedua dengan jumlah sebesarRp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) Kemudian padatanggal 16 Desember 2008 oleh Terdakwa Drs.
    ABDUL HAMID MAHMUD,M.Pd. selaku Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M)Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AIKHOZINY Sidoarjo yang menerimaHibah P2SEM TA 2008, mempunyai tugas dan tanggung jawab diatur diNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut:1. Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan NaskahPerjanjian Hibah Daerah dan Proposal/RAB;2.
    ABDULHAMID MAHMUD, M.Pd.I adalah sebagai ketua LP3M STAI ALKHOZINY, yang menerima bantuan hibah P2SEM sebesarRp375.000.000,00Bahwa dana bantuan Hibah P2SEM tersebut oleh PemerintahPropinsi Jawa Timur ditransfer ke rekening LP3M Al KHOZINY, bahwa dalam rekeing tersebut yang berhak untukmengambil dan mencairkan adalah hanya Terdakwa sendiriDrs. ABDUL HAMID MAHMUD, M.Pd.I, karena dalam bukutabungan yang tertera dan berhak mencairkan adalah TerdakwaDrs.