Ditemukan 548746 data
6 — 4
P/2011/PA Tor.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh:PEMOHON I, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan jualanikan, bertempat tinggal di Kabupaten Kutai Kartanegara, disebutPemohon I.PEMOHON II, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan iburumah
Pasal 39 s.d. 44 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itupernikahan para Pemohon tersebut dipandang sah menurut agama Islam.Menimbang, bahwa aturan pengesahan nikah/itsbat nikah dibuat atasdasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama dan tidakdicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.Menimbang, bahwa ternyata perkawinan para Pemohon tidak tercatatpada kantor pencatatan nikah tempat para Pemohon menikah, yaitu di KantorUrusan Agama, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana dikehendakiketentuan
11 — 0
10 — 0
13 — 4
6 — 4
7 — 5
PENETAPANNomor 37/Pdt.P/2017/PA Sjaa ll Crea ll ad ausDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama, dalam sidang Majelis telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:XXX, umur 51 tahun, agama lslam, pendidikan terakhir S.1, pekerjaan petani,tempat kediaman di XXX, Kabupaten Sinjai, selanjutnya disebutsebagai Pemohon ;XXX, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD
6 — 5
PENETAPANNomor 0476/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg2 Me) >DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara itsbat (pengesahan) nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :HARIONO bin TUKI, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Teratai DusunKrajan RT. 004, RW. 002 Desa Sukoanyar KecamatanWajak Kabupaten Malang, dalam hal ini diwakili
tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan para Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohontetap beragama Islam.Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah,setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan WajakKabupaten Malang dan tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karenaunsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanya untukdasar Hukum dalam pengurusan Akta Nikah dan Akta Kelahiran makadiperlukan penetapan Pengesahan
Pengadilan Agama KabupatenMalang, maka perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKabupaten Malang;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islamnamun belum tercatat, oleh karena itu para Pemohon memiliki /egal standinguntuk mengajukan permohonanan jisbat nikah sebagaimana diatur Pasal 7Ayat (4) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dalil permohonan para Pemohon pada pokoknyaadalah para Pemohon memohon pengesahan
11 — 4
Bahwa pada saat ini Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanpenetapan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) sebagai bukti nikahPemohon dan Pemohon Il dan Akte Kelahiran Anak Pemohon danPemohon Il.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon danPemohon II mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Maros denganperantaraan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenanmemberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon ll.2.
sebagai suamiisterl yang menikah secara agama Islam, dengan demikian ParaPemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan perkarapengesahan nikah ini ;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon denganPemohon Il pada pokoknya memohon agar pernikahannya diitsbatkanmelalui penetapan Pengadilan Agama Maros demi kepastian hukum atasstatus pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il karena pernikahantersebut belum tercatat dan terdaftar di Kantor urusan Agama setempat ;Menimbang bahwa untuk menetapkan pengesahan
Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il mengajukan permohonanpengesahan nikah di Pengadilan Agama Maros karena tidakmempunyai buku nikah, sedangkan keduanya membutuhkan alatbukti perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa permohonan pengesahan nikah diajukanPemohon dengan Pemohon Il untuk mendapatkan buku nikah sesuaidengan ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam sebagai alasan yangdibolehkan menurut hukum untuk mengajukan permohonan pengesahannikah.Menimbang, bahwa mengenai peristiwa perkawinan Pemohon dengan
10 — 5
13 — 7
14 — 9
22 — 4
penyelenggaraan pernikahan antara Pemohon danPemohon II tidak ada perjanjian kawin dan ada mengucapkan sighat takliktalak dari Pemohon kepada Pemohon Il.Bahwa agar pernikahan Pemohon dan Pemohon Il terlindungi secarahukum, maka Pemohon dan Pemohon II ingin mendapatkan bukti resmidari pernikahan tersebut, serta Pemohon dan Pemohon II bermaksudakan mengurus akte kelahiran anakanak Pemohon dan Pemohon Il,untuk keperluan tersebut tidak ada jalan lain bagi Pemohon denganPemohon Il selain memohon Penetapan Pengesahan
8 — 0
10 — 6
NnkBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan dengan Hakim Majelis yang dilangsungkan di KantorKecamatan Nunukan telah menjatuhkan Penetapan sebagaimana tersebut di bawah inidalam perkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Herman bin Bandu, umur 62 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petanirumput laut, tempat kediaman di Jalan Hasanuddin,
10gram dibayar tunai, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974, jo Pasal 4 dan Pasal 7 Angka (3) Huruf (e) dan Pasal 14Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan dengan memperhatikan kemaslahatan masadepan para Pemohon, Hakim Majelis sepakat untuk mengabulkan permohonan paraPemohon tersebut, dengan mengesahkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II;Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan dalil dalam Kitab IanatuthThalibin, halaman 460 sebagai berikut:Permohonan pengesahan
8 — 9
PENETAPANNomor 74/Pdt.P/2016/PA Bikear yl (poo Jl all pawsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bulukumba yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhnkan penetapan dalamperkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh;Reski bin Daeng Riolo, umur 48 tahun Agama Islam, pendidikan terakhirSekolah Menengah Atas pekerjaan Wiraswasta , tempatkediaman di Jalan Sunu, Kelurahan TerangTerang,Kecamatan Ujung Bulu , Kabupaten Bulukumba, selanjutnyadisebut
14 — 0
24 — 6
17 — 4
oleh larangankawin baik menurut agama maupun adat.Bahwa pada saat penyelenggaraan pernikahan antara Pemohon danPemohon Il tidak ada perjanjian kawinan dan ada mengucapkan sighattaklik talak dari Pemohon kepada Pemohon Il.Bahwa agar pernikahan Pemohon dan Pemohon II terlindungi secarahukum, maka Pemohon dan Pemohon II ingin mendapatkan bukti resmidari pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tersebut, untuk keperluantersebut tidak ada jalan lain bagi Pemohon dengan Pemohon Il selainmemohon Penetapan Pengesahan
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II dari biaya perkara.Bahwa permohonan Pengesahan Nikah tersebut, telah diumumkan olehJurusita Pengganti Pengadilan Agama Bukittinggi pada tanggal 26 Maret 2013selama 14 hari semenjak hari sidang ditetapkan bagi pihakpihak yangberkepentingan, namun selama masa tenggang tersebut tidak ada pihak lainyang mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Bukittinggi, oleh karenanyapemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan
9 — 2
PENETAPANNomor: 0026/Pdt.P/2009/PA.PlgBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas I A Palembang yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah/Istbat Nikah yang diajukan oleh:Hasnah HM. Hasan binti HM. Hasan umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Iburumah tangga, tempat tinggal di Jalan KH. Azhari Lrg.
14 — 4
Bahwa agar pernikahan Pemohon dan Pemohon Il terlindungi secarahukum, maka Pemohon dan Pemohon Il ingin mendapatkan bukti resmidari pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tersebut, untuk keperluantersebut tidak ada jalan lain bagi Pemohon dengan Pemohon Il selainmemohon Penetapan Pengesahan Nikah dari Pengadilan Agama;Halaman 2 dari 9 Halaman9.