Ditemukan 81 data
100 — 49
., dalam bukunya Hukum Peyanjian; PT Intermasa, Jakarta, 2008, cetakan ke22, halaman 45, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dipeyanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi. la alpa atau Talai" atau ingkarJanji. " Selanjutnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl.