Ditemukan 247 data
120 — 56
NUHUYANAN .4). 1 (satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.5). 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh juta lima ratus
ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.6). 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.7).
Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.8). 1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV.
Tri Usaha Jasa.9). 1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando Dipergunakan dalam perkara lain ;- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd., M.Si. kepada Penuntut Umum ;Dirampas untuk kepentingan Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa SAIFUDIN NUHUYANAN
jangka waktu pelaksanaanPembangunan USB SMA Negeri Tayando karena saksi tidak pernahmengikuti MoU dan saksi juga tidak beritahu oleh Ketua Panitia .Bahwa saksi akan memberikan keterangan dalam masalah pembanguanUSB (Unit Sekolah Baru) SMA Negeri Tayando yang tidak terselesaikan ;Bahwa terkiat dengan pembangunan SMA Negeri Tayando denganmenggunakan dana block grent, Terdakwa ini menjabat sebagai KetuaPanitia pembangunan SMA Negeri Tayando ;Bahwa saksi tinggal di Tayando, Tayando itu adalah lou Kota
sudah meluluskan siswa ditahun 2016sudah 7 priode untuk siswa yang lulus dari SMA Negeri Tayando ;Bahwa setelah ada SMA Negeri Tayando di Tayando sangat bermanfaatbagai masyarakat Tayando ;Bahwa saksi ada membuat surat pernyataan ;Bahwa yang menjadi bendahara untuk pekerjaan USB (Unit Sekolah Baru)SMA Negeri Tayando adalah saudara AZIS FITMATAN ;Bahwa dana ini cair pertama kali saksi terima pada tanggal 08 Nopember2008 ;Bahwa untuk dana block grent untuk USB (Unit Sekolah Baru) SMA NegeriTayando
SMA Negeri Tayando, saksi sebagaiKonsultan perencanaan dan pengawasan ;Bahwa dalam pembangunan SMA Negeri Tayando menggunakan danaAPBN tahun 2008 dengan nilai proyek adalah sebesar Rp.1.240.000.000.
ABDULAH TAMHER Staf kantor Camat Tayando Anggota18.
34 — 11
PUTUSANNomor 19/Pid.Sus/2016/PN TulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa : neon enon nnn nnn nnn nnn nnn nenaNama Lengkap : BAHUDIN TUSIEK Alias BAPA DINTempat Lahir : TayandoUmur/Tgl Lahir : 64 Tahun/ Tanggal 01 Juli 1952Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Tayando Yamtel, Kecamatan
Tayando Tam,Kota TualAgama : IslamPekerjaan : PetaniTerdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :1.Penyidik, tidak dilakukanPenahanan 5n2nnn nnn nnn nnn.
Kalsum Bugis di Desa Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, tanopa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan dariIndonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan caracara
KALSUM BUGIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagaiberikut : e Bahwa Saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan masalahpengrusakkanBahwa pengrusakkan rumah tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22Juli 2015 sekitar pukul 11.30 Wit, bertempat dirumah saksi di DesaYamitel, Kecamatan Tayando Tam, KotaBahwa yang =melakkukan pengrusakkan ~ tersebut adalahterdakwa ;Bahwa ketika terdakwa melakukan pengrusakan tersebut, saksi beradadirumah saudara saksi yang tidak jauh dari lokasi kejadian
Kalsum Bugis di Desa Yamtel Tam, Kecamatan Tayando, KotaBahwa terdakwa juga yang melakukan pengrusakkan rumah Ibu Hj.Kalsum Bugis pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015, denganBahwa terdakwa merusak tembok rumah dan jendelah rumah milik IbuHj. Kalsum Bugis, namun terdakwa tidak merusak pintu rumah milik lbuHj.
21 — 12
SIDIK RENHOAT) dengan Pemohon II (SITI ZULAEHA binti HASAN RENHOAT) yang dilaksanakan, pada tanggal 29 November 1981, di Desa Tanyando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
SIDIK RENHOAT, umur 28 tahun, agamaIslam, Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, sebagaiPemohon ;SIT ZULAIHA RENHOAT binti HASAN RENHOAT, umur 30 tahun, AgamaIslam, Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan lou rumah tangga, bertempattinggal di Desa Tayando Yamiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan
SIDIK RENHOAT) dengan (SITI ZULAIHA binti HASAN RENHOAT)Penetapan Nomor 102/Pat.P/2015/PA TI. halaman 2 dari 11 hal.yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 1981 di hadapan imammasjid desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
Muhammad Nur Renhoat bin Hasan Renhoat, umur 45 tahun, agamaIslam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, dibawahsumpahnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:+ Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalahipar Saksi sedangkan Pemohon Il adalah saudara saudara kandungSaksi;.
Bahwa pada tanggal 29 Nopember 1981, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2. Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung Pemohonll yang bernama Hasan Renhoat dengan saksi nikah masingmasingbernama Abd.
Bahwa pada tanggal 29 Nopember 1981, Pemohon dan Pemohon Iltelah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
22 — 8
Zen Renhoat) dengan Pemohon II (Sanrim Golam binti Hasan Golam) yang dilaksanakan pada tahun 2002 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Zen Renhoat, umur 43 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMP, pekerjaan petani, bertempat tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanSanrim Golam binti Hasan Golam, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMP, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan
Bahwa pada tahun 2002 Pemohon menikah dengan Pemohon II menuruthukum syariat Islam di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual di hadapan Imam Masjid yang bernama Abdul Asis Rumaf;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah Hasan Golamsebagai ayah kandung Pemohon II dengan saksisaksi nikah masingmasingbernama Malik Tunyanan dan Mael Tusiek dengan mas kawin berupa uangsebesar Rp 5.000. (lima ribu rupiah) dibayar tunai;3.
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Nabil Sakib Renhoat binti Abu Salam Renhoat, umur 12 tahun;b. Gamar Renhoat binti Abu Salam Renhoat, umur 8 tahun;C. Moh. Ganim Renhoat binti Abu Salam Renhoat, umur 5 tahun;6.
Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) UUNomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo pasal 5 KHI dan untuk memperolehbukti adanya perkawinan, maka Pengadilan memerintahkan Pemohon danPemohon II untuk mendaftarkan perkawinanya kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, untuk di catatdalam daftar yang di sediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaiketentuan Pasal
Zen Renhoat) dengan Pemohon II (Sanrim Golam binti HasanGolam) yang dilaksanakan pada tahun 2002 di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 191.000, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 29 April2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1437 Hijriyah oleh kami Drs.Muh. Mukrim, MH sebagai Ketua Majelis, Drs. Abd.
24 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Udin Rahantan bin Arsad Rahantan) dengan Pemohon II (Aki Rahareng binti Al Gub Rahareng) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1998 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanAki Rahareng binti Al Gub Rahareng, umur 37 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 5(lima) orang anak yang bernama :a.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hanafi Fid dengan wali nikah saudarakandung Pemohon II yang bernama Hasan Rahareng, saksisaksi nikah ArsadRahantan dan Abdolah Rahantan, mahar berupa uang sebesar Rp 5.000, (limaribu rupiah) dibayar tunai dan tidak ada hubungan nasab, semenda maupunsesusuan antara Pemohon dan Pemohon Il serta tidak pernah terikatperkawinan dengan orang lain;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 49
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Udin Rahantan bin ArsadRahantan) dengan Pemohon II (Aki Rahareng binti Al Gub Rahareng)yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1998 di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
18 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Alham Tusyek bin Amir Tusyek) dengan Pemohon II (Saida Rumaf binti Halil Rumaf) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 1993, di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 Maret 1993 Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidAl Muhajirin Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2. Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilyang bernama Halil Rumaf, dengan saksi nikah masingmasing bernamaHi.
Yamtel, Kecamatan Tayando Tam sampai sekarang dantelah dikaruniai 3 (Tiga) orang anak, masingmasing bernama :5.1.
Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon Il adalah BapakImam Masjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual;. Bahwa yang menjadi saksi Nikah pada pernikahan Pemohon danPemohon Il adalah Hi.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 1993, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 1993, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
21 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samaun Fid bin Sulaiman Fid) dengan Pemohon II (Maera Ohoirenan binti Arsyad Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2007 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0040/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Samaun Fid bin Sulaiman Fid, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di DesaTayando Ohoiel, Kecamatan Tayando
Bahwa pada tanggal 12 November 2007 Pemohon menikah denganPemohon menurut hukum syariat Islam di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual di hadapan Imam Masjid yangbernama Hanafi Fid;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah ArsyadOhoirenan sebagai ayah kandung Pemohon II dengan saksisaksi nikahmasingmasing bernama Arsad Rahantan dan Harbel Rahareng denganmas kawin berupa uang sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibayar tunai;3.
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Andika Fid bin Samaun Fid, umur 8 tahun;b. Mifta Fid binti Samaun Fid, umur 5 tahun;c. Sulaiman Fid bin Samaun Fid, umur 3 tahun;6.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Samaun Fid bin SulaimanFid) dengan Pemohon II (Maera Ohoirenan binti Arsyad Ohoirenan) yangdilaksanakan pada tanggal 12 November 2007 di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
19 — 12
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ubibi Fidmatan bin Lasin Fidmatan) dengan Pemohon II (Ningsih Fidmatan binti Hanafi Fidmatan) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1996 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanNingsih Fidmatan binti Hanafi Fidmatan, umur 53 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Ibu rumahtangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 5(tujuh) orang anak yang bernama :a. Arfa Fidmatan binti Ubibi Fidmatan, umur 23 tahun;b. Arfi Fidmatan binti Ubibi Fidmatan, umur 23 tahun;c Bayalili Fidmatan binti Ubibi Fidmatan, umur 24 tahun;d. Kabaresi Fidmatan bin Ubibi Fidmatan, umur 22 tahune.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hanafi Fid dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II yang bernama Hanafi Fidmatan, saksisaksi nikah ArsadRahantan dan Abdola Rahantan, mahar berupa uang sebesar Rp 5.000, (limaribu rupiah) dibayar tunai dan tidak ada hubungan nasab, semenda maupunsesusuan antara Pemohon dan Pemohon II serta tidak pernah terikatperkawinan dengan orang lain;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 49 huruf
, dan ketentuan Pasal 309 R.Bg yangmenerangkan Dalam menilai kekuatan kesaksian, hakim harus memperhatikansecara khusus kesesuaian saksi yang satu dengan yang lain, oleh karena ituberdasarkan keterangan dari dua orang saksi di atas maka harus dinyatakanterbukti halhal sebagai berikut :Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikah padatanggal 5 Agustus 1996 yang dilaksanakan di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;e Bahwa dalam prosesi pernikahannya telah dilakukan ijab
16 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ajis Kilwo bin Ambarak Rahantan) dengan Pemohon II (Hafifa Rumahoira binti Abudali Rumahoira) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005 di Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Tayando Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanHafifa Rumahoira binti Abudali Rumahoira, umur 34 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan ibu rumah tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Ohoiel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa pada tanggal 25 November 2005 Pemohon menikah denganPemohon II menurut hukum syariat Islam di Desa Tayando Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual di hadapan Imam Masjid yangbernama Hanafi Fid;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah AbudaliRumahoira sebagai ayah kandung Pemohon II dengan saksisaksi nikahmasingmasing bernama Arsad Rahantan dan Abdolah Rahantan denganmas kawin berupa uang sebesar Rp 70 (tujuh puluh ribu rupiah) dibayartunai;3.
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 1(satu) orang anak bernama : Abu Kasim Kilwo bin Ajis Kilwo, umur 10 tahun;6.
Ohoiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hanafi Fid dengan wali nikah ayahkandung Pemohon Il yang bernama Abudali Rumahoira, saksisaksi nikahArsad Rahantan dan Abdolah Rahantan, mahar berupa uang sebesar Rp 70(tujuh puluh ribu rupiah) dibayar tunai dan tidak ada hubungan nasab, semendamaupun sesusuan antara Pemohon dan Pemohon II serta tidak pernah terikatperkawinan dengan orang lain;Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal
Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) UUNomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo pasal 5 KHI dan untuk memperolehbukti adanya perkawinan, maka Pengadilan memerintahkan Pemohon danPemohon II untuk mendaftarkan perkawinanya kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, untuk di catatdalam daftar yang di sediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaiketentuan Pasal
23 — 13
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saban Rahareng bin Ibrahim Rahareng) dengan Pemohon II (Wasiti Rahareng binti Matfit Rahadat) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 1995 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0024/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Saban Rahareng bin Ibrahim Rahareng, umur 42 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Wiraswasta, bertempattinggal di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan
Tayando Tam,Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanWasiti Rahareng binti Matfit Rahadat, umur 42 tahun, agama Islam,Pendidikan Terakhir SLTA, pekerjaan ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. Hayati Rahareng bin Saban Rahareng, umur tahun;b. Laila Rahareng binti Saban Rahareng, umur 15 tahun;G. Nur Mada Rahareng binti Saban Rahareng, umur 11 tahun;6.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
, dan ketentuan Pasal 309 R.Bg yangmenerangkan Dalam menilai kekuatan kesaksian, hakim harus memperhatikansecara khusus kesesuaian saksi yang satu dengan yang lain, oleh karena ituberdasarkan keterangan dari dua orang saksi di atas maka harus dinyatakanterbukti halhal sebagai berikut :e Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikah padatanggal 1 Agustus 1995 yang dilaksanakan di Desa Tayando Yamiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;e Bahwa dalam prosesi pernikahannya telah dilakukan
19 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abidin Maswain bin Abdullah Maswain) dengan Pemohon II (Wasiti Renhoat binti Lasale Renhoat) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 1981 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual tahun 2016 sebesar Rp156.000,00,- (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0014/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Abidin Maswain bin Abdullah Maswain, umur 56 tahun, agama Islam,pendidikan SD pekerjaan Petani, bertempat tinggal di DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando
Tam, Kota Tual,Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanWasiti Renhoat binti Lasale Renhoat, umur 57 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan lbu Rumah Tangga, bertempattinggal di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan dalildalil Pemohon dan Pemohon Il;Telah memeriksa saksisaksi yang diajukan oleh para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon berdasarkan surat
Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 7(tujuh) orang anak yang bernama :a.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Yamiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hi.
12 — 4
Sihab Tusiek) dengan Pemohon II (Rukia binti Yahya Renhoat) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 1985 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Sihab Tusiek, umur 61 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Petani, bertempattinggal di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon I;DanRukia binti Yahya Renhoat, umur 51 tahun, agama Islam, PendidikanTerakhir SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempattinggal di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual, Provinsi Maluku, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengarkan
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon bertempat tinggal diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 6(Enam) orang anak yang bernama :a. Zainab Tusiek binti Lajum Tusiek, umur 29 tahun;b. Rahma Tusiek binti Lajum Tusiek, umur 27 tahun;c. Lakumba Tusiek bin Lajum Tusiek, umur 25 tahun;d. Yahya Tusiek bin Lajum Tusiek, umur 21 tahun;e. Ahmad NurTusiek bin Lajum Tusiek, umur 18 tahun;f.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;.
Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual; Bahwadalam prosesi pernikahannya telah dilakukan ijab kabul; Bahwa wali nikahnya adalah Yahya Renhoat sebagai ayah kandungPemohon Il;Penetapan Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA TL Hal. 6 dari 13 hal.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Lajum Tusiek bin Hi.Sihab Tusiek) dengan Pemohon II (Rukia binti Yahya Renhoat) yangdilaksanakan pada tanggal 2 Juni 1985 di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
17 — 10
Abubakar Watngil) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 1998 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0022/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Rafik Alkatiri bin Ali Alkatiri, umur 46 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SLTP, pekerjaan KaryawanSwasta, bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel,
Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku,sebagai Pemohon I;DanNyai Watngil binti H.
Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 5(lima) orang anak yang bernama :a.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
Yamiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dihadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Tayando Tam yang bernama Hi.
12 — 12
Rahman Silaratubun) dengan Pemohon II (Arfi Fidmatan binti Ubibi Fidmatan) yang dilaksanakan pada 18 Mei 2012 di Desa Tayan Ohoi El, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Ubibi Fidmatan, saksi nikah dua orang bernama Laganti Banyal dan Idrus Kalean, maskawin brupa uang Rp. 1.000 (seribu rupiah) di bayar tunai serta adanya ijab qabul;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.191.000,-(seratus
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2012 Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan Imam MasjidPenetapan Nomor 0159/Pdt.P/2018/PA TI. halaman 1 dari 10 hal.Tayando Ohoi El, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, yang bernama AliHanafi Fidmatan;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung PemohonIl bernama Ubibi Fidmatan dengan saksi nikah masingmasing bernama LaGanti Banyal dan Idrus Kalean dengan maskawin berupa uang Rp.1.000,(Seribu rupiah) dibayar tunai
Rahman Silaratubun) dengan Pemohon II (Arfi Fidmatan binti UbibiFidmatan) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2012 di Kelurahan diTayando Ohoi El, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut tatacara agamaIslam di hadapan Imam Mesjid Tayando Ohoi El, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama UbibiFidmatan dengan saksi nikah bernama La Ganti Banyal dan Idrus Kalean,mahar/maskawin berupa uang Rp.1.000, (Seribu rupiah) dibayar tunai,serta adanya ijab dan qobul;2. Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus jejaka sedangkan PemohonIl berstatus perawan;3.
Bahwa tujuan istbat nikah oleh Pemohon dan Pemohon II adalah untukmendapatkan bukti pernikahan berupa buku Kutipan Akta Nikah dari KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta diatas, terbukti diperolehfakta kejadian yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami isteri sah yangmenikah sesuai tatacara syariat Islam;2.
Rahman Silaratubun) dengan Pemohon II (Arfi Fidmatan bintiUbibi Fidmatan) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2012 di DesaTayando Ohoi El, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, wali nikah adalahayah kandung Pemohon II bernama Ubibi Fidmatan, saksi nikah dua orangbernama La Ganti Banyal dan Idrus Kalean, maskawin/mahar berupauang Rp.1.000, (Seribu rupiah) di bayar tunai, serta adanya ijab qobul;3.
55 — 19
Lasambu Rumaf) dengan Pemohon II (Siti Sania Tunyanan binti Abdurahman Tunyanann)yang dilaksanakan pada tahun 1998, diDesa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 1998, Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Al Muhajirin Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual;Halaman 1 dari 12 hal. Penetapan Nomor 90/Pdt.P/2015/PA TI.2.
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan Pemohon II tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, sampaisekarangdan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, masingmasingbernama :5.1. Mahendra Rumaf bin Lakumba Rumaf, umur 15 tahun;5.2. Salindi Rumaf binti Lakumba Rumaf, umur 13tahun;6.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Lakumba Rumaf bin H.Lasambu Rumaf) dengan Pemohon II (Siti Sania Tunyanan bintiAbdurahman Tunyanan) yang dilaksanakan pada tahun 1998, dihadapan Imam Masjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam,Kota Tual;3.
Bahwa padatahun 1998, Pemohon dan Pemohon Il, telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahansesuai syariat Islam pada tahun 1998, diDesa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2.
20 — 5
Abu Renhoat) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 1997 di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0029/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Sabtu Renhoat bin Wahab Renhoat, umur 46 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel, KecamatanTayando
Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dan dalampernikahan tersebut para Pemohon telah hidup rukun dan telah dikaruniai 6( Enam ) orang anak yang bernama :a.
Bahwa para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, dan setelah paraPemohon mengurusnya ternyata tidak tercatat di buku register akta nikah;8.
, dan ketentuan Pasal 309 R.Bg yangmenerangkan Dalam menilai kekuatan kesaksian, hakim harus memperhatikansecara khusus kesesuaian saksi yang satu dengan yang lain, oleh karena ituberdasarkan keterangan dari dua orang saksi di atas maka harus dinyatakanterbukti halhal sebagai berikut :e Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami istri yang menikah padatanggal 15 Juli 1997 yang dilaksanakan di Desa Tayando Yamiel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;e Bahwa dalam prosesi pernikahannya telah dilakukan ijab
Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, KotaTual;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) UUNomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo pasal 5 KHI dan untuk memperolehbukti adanya perkawinan, maka Pengadilan memerintahkan Pemohon danPemohon II untuk mendaftarkan perkawinanya kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, untuk di catatdalam daftar yang di sediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaiketentuan Pasal
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
SERKA DEDI KURNIAWAN PUTRA ZEGA
124 — 61
Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :
- 5 (lima) lembar Absensi Personel Kodim Persiapan Kota Tual Pos Ramil Pulau Tayando a.n. Terdakwa Dedi Kurniawan, NRP 21060005121084 periode bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 yang ditandatangani oleh Komandan Pos a.n. Kapten Czi Arifin NRP 627605.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
pada tanggal 22Februari 2020.Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2020pukul 21.00 WIT, saat Danpos Koramil PersiapanHal 6 dari 21 Hal Putusan Nomor : 82K/PM III18/AD/IX/2020MenimbangKecamatan Tayando Kota Tual a.n Kapten CziArifin (Saksi1) melakukan pengecekan anggotaPos Koramil Persiapan Kecamatan Tayando danmenanyakan keberadaan Terdakwa, namun padasaat pengecekan tersebut yang bersangkutantidak ada ditempat.Bahwa Saksi dan anggota yang berada di PosKoramil Persiapan Kecamatan Tayando Kota
Terdakwa ditempatkandi Pos Koramil Persiapan Tayando.Bahwa Terdakwa setelah mendapat perintah dariMayor Inf Ali Rahim S.Pd. menghubungi DanposSatgas Apter Persiapan Tayando a.n.
Terdakwa saat meninggalkan KesatuanPos Koramil Persiapan Tayando Kodim persiapankota Tual tanpa izin Komandan Satuan tidakmembawa barangbarang inventaris milik Satuan.Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkanKesatuan Pos Koramil Persiapan Tayando Kodimpersiapan kota Tual tanpa izin Komandan Satuandikarenakan Terdakwa mencari Sdr.
Bahwa benar penyebab Terdakwa meninggalkanKesatuan Pos Koramil Persiapan Tayando Kodimpersiapan kota Tual tanpa izin Komandan Satuandikarenakan Terdakwa mencari Sdr.
Ngamti tidak diketemukanbukannya Terdakwa kembali ke Pos Koramilpersiapan Tayando malah Terdakwameninggalkan Pos Koramil Tayando menujuMedan (Sumatera Utara).Bahwa tujuan pengadilan tidaklah sematamata hanyamemidana orangorang yang bersalah melakukanHal 18 dari 21 Hal Putusan Nomor : 82K/PM III18/AD/IX/2020MenimbangMenimbangMenimbangtindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untuk mendidikagar yang bersangkutan dapat menjadi prajurit yangbaik sesuai dengan falsafah Pancasila dan SaptaMarga.
66 — 28
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jalaludin Tianlean bin Jalil Tianlean) dengan Pemohon II (Saadia Marana binti Kudus Marana Anik) yang dilaksanakan pada tahun 2000 di Desa Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan Pemohon II tinggaldi Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam sampai sekarangdan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, masingmasing bernama :5.1. Fatmah Windu Tianlean binti Jalaludin Tianlean;5.2. M. Saleh Tianlean bin Jalaludin Tianlean;5.3. Yuyun Tianlean binti Jalaludin Tianlean;5.4. Haikal Rizki Tianlean bin Jalaludin Tianlean;.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Jalaludin Tianlean bin JALILTianlean) dengan Pemohon II (Saadia Marana Anik binti Kudus MaranaAnik) yang dilaksanakan pada tahun 2000 di hadapan imam masjid Desa AlJihat, Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
Hal3 dari 13hal.Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, dibawahsumpahnya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal Pemohon dan Pemohon II karena keduanyaadalah keluarga saksi;Bahwa Pemohon dan Pemohon II merupakan pasangan suami istriyang sah yang menikah pada tahun 2000 di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Bahwa Saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan PemohonIl;Bahwa yang menjadi wali nikah pada saat pernikahan tersebutadalah ayah kandung Pemohon II yang bernama
Gani Tunyanan bin Dagam Tunyanan, umur 45 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di DesaTayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, dibawahsumpahnya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena keduanyaadalah keluarga saksi;Bahwa Pemohon dan Pemohon II merupakan pasangan suami istriyang sah yang menikah pada tahun 2000 di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;Bahwa Saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon
Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istri yangmenikah pada tahun 2000 sesuai dengan syariat Islam yangdilaksanakan di Tayando langgiar, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual,dan dalam prosesi pernikahan tersebut telah terjadi ijab kabul;2.
155 — 66
NUHUYANAN .4). 1 (satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.5). 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima
ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.6). 1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.7).
Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.8). 1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV.
Tri Usaha Jasa.9). 1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando Dipergunakan dalam perkara lain ;- Uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dititipkan oleh terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si. kepada Penuntut Umum ;Dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos.
ABDULAH TAMHER Staf kantor Camat Tayando Anggota18.
Tayando itu ada beberapa dokumenpenting yang menjadi dasar Saksi yaitu .
;Bahwa saksi tinggal di Tayando, Tayando itu adalah lou Kota Kecamatan ;Bahwa saksi juga merupakan salah satu pengawas pekerjaan di lapangandi SMP Tayando ;Bahwa saksi adalah seorang guru di SMP Negeri Tayando ;Bahwa saksi tahu dana untuk pembangunan SMA Negeri Tayando adalahdana block grent bantuan dari Pusat ;Bahwa dana block grent bantuan untuk SMA Negeri Tayando adalah danaTahun Anggaran 2008 ;Bahwa pembangunan SMA Negeri Tayando mulai dikerjakan pada bulanNopember 2008 ;Bahwa saksi juga masuk
19 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsul Bahar Rahayaan bin Muhamad Yahya Rahayaan) dengan Pemohon II (Sri Mulyani Elwahan binti Bahata Elwahan) yang dilaksanakan di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual pada hari Jumat, 7 Juni 2013;
3.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2013, Pemohon dan Pemohon IItelah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di hadapan ImamMasjid Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;halaman 1 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 0281/Pdt.P/2017/PA.T2. Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ayah kandung PemohonIl yang bernama Bahata Elwahan dengan saksi nikah masingmasingbernama Muhamad Yahya Rahayaan dan Hi.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Samsul Bahar Rahayaan binMuhamad Yahya Rahayaan) dengan Pemohon II (Sri Mulyani Elwahan bintBahata Elwahan) yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2013, diDesa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.
, umur 21 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Dusun Fair,Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullan Selatan, Kota Tual, yang dibawah sumpahtelah memberikan keteranganketerangan yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena Saksiadalah sepupu dari Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang sah; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 7 Juni2013 di Desa Tam, Kecamatan Tayando
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2013 telah terjadi akad nikah antara Pemohon (Samsul Bahar Rahayaan bin Muhamad Yahya Rahayaan) dengan PemohonIl (Sri Mulyani Elwahan binti Bahata Elwahan) yang dilaksanakan berdasarkansyariat agama Islam di Desa Tam, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;2. Bahwa saat menikah Pemohon berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatusperawan;3. Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Bahata Elwahan beragama Islam serta dalam keadaan sehat;4.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Samsul Bahar Rahayaan binMuhamad Yahya Rahayaan) dengan Pemohon II (Sri Mulyani Elwahan bintihalaman 8 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 0281/Pdt.P/2017/PA.TBahata Elwahan) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2013 di Desa Tam,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;3.