Ditemukan 767 data
7 — 9
Penetapan No. 0400/Pdt.P/2017/PA.SlwPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.7harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon II dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon adalah sebagaimanatercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan,Majelis Hakim berpendapat
9 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
11 — 1
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah dan menikah dihadapan PPNKUA Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pada hari Rabu 14 Juli 1999sebagaimana termaktup pada kutipan aktanikah No. 201/22/VII/1999 ;2. Bahwa sesudah akad nikah Tergugat mengucapkan sighot taklik talak kepadaPenggugat yang bunyi lengkapnya sebagaimana termaktip pada kutipan anta nikah ;3.
8 — 3
Penetapan No. 0100/Pdt.P/2018/PA.SlwPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.6harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon Il dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon adalah sebagaimanatercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan,Majelis Hakim berpendapat
10 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
1.Akhmad Muamar Bin Takri
2.Siti Romlah Binti A. Mubarok
12 — 5
TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.8harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;him. 5 dari 8 hlm.
7 — 3
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
36 — 2
Sus/2015/PN.Jkt.Tim.dipersidangan sebagaimana termaktup didalam berita acara persidangan yanguntuk menyingkat putusan ini maka semua keterangan keterangan para. saksitersebut telah dianggap termaktup dalam uraian putusan i ini:Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keteranganpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa mengakul dan membenarkan surat dakwaan Jaksa PenunututUmum dipersidangan ; she Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januar 2015 sekira 04. 00 wib, bertempat
1.KARYANTO bin PADIL
2.DAIMAH binti WAHIDIN
15 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
6 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
5 — 3
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
10 — 1
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah dan menikah dihadapanPPN KUA Kecamatan Wates Kabupaten Blitar, pada hari Jum*at tanggal 17September 2004 sebagaimana termaktup pada kutipan akta nikah 226/19/IX /2004; Bahwa setelah menikah, Tergugat mengucapkan sighat taklik talak kepadaPenggugat yang bunyi lengkapnya sebagaimana tercantum pada duplikat aktanikah ; Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat menjalani kehidupanbersama secara baik selayaknya kehidupan berumah tangga pada
7 — 3
Pemerintah Nomor24 Tahun 2000), maka sesuai ketentuan Pasal 165 HIR buktibukti tersebutmemiliki kekuatan pembuktian yang sempurna;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
11 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
6 — 4
Pejabatberwenang dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan segala yang termaktup