Ditemukan 15557 data
SULIS SETYOWATI
9 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara perdata Nomor 260/Pdt.P/2024/PN Tlg;
- Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor 260/Pdt.P/2024/PN Tlg, telah dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret Perkara Permohonan Nomor 260/Pdt.P/2024/PN Tlg pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan
260/Pdt.P/2024/PN Tlg
Koperasi Simpan Pinjam Sumber Damai Sejahtera
Tergugat:
ria alfionita
23 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 08/Pdt.G.S/2023/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 08/Pdt.G.S/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 08/Pdt.G.S/2023/PN Tlg pada register perkara;
- Menghukum Penggugat
8/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
87 — 16
: 1089/PKM-TLG/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 An.
Dinas : Nomor : 1101/PKM-TLG/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 An.
Dinas : Nomor : 1173/PKM-TLG/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 An.
: Nomor : 1306c/PKM-TLG/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 An.
Perjalanan Dinas : Nomor : 1318/PKM-TLG/VIII/2014 tanggal 04 Agustus 2014 An.
KASMAN ANTU yang ditanda tangani oleh HERIYANTOPALILATI, SKM.M.Kes, satu lembar Surat perintah perjalanan dinas Nomor: 1620 /PKM/TLG/IX/2014 tanggal 10 September 2014 An.
YUWARDA DJAFAR yang ditanda tangani olehHERIYANTO PALILATI, SKM.M.Kes, satu lembar Surat perintah perjalanandinas Nomor : 1637/PKM/TLG/IX/2014 tanggal 2014 An.
KASMAN ANTU yang ditandatangani oleh HERIYANTO PALILATI, SKM.M.Kes, satu lembar Surat perintahperjalanan dinas Nomor : 1620 /PKM/TLG/IX/2014 tanggal 10 September 2014An.
Meta Nandayu Putri
7 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 582 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor 582/Pdt.P/2023/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 23 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
582/Pdt.P/2023/PN Tlg
RATNA ARFIYANTI
4 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 891 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor 891/Pdt.P/2023/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 891/ Pdt.P / 2023 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
891/Pdt.P/2023/PN Tlg
Koperasi Simpan Pinjam Sumber Damai Sejahtera
Tergugat:
1.Agus Supariyanto
2.Deni Yustrianingsih
21 — 1
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 01/Pdt.G.S/2023/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 01/Pdt.G.S/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 01/Pdt.G.S/2023/PN Tlg pada register perkara;
- Menghukum Penggugat
1/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat:
1.Sri Sulistiyani
2.Eko Priyono
31 — 25
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 42/Pdt.G.S/2023/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 42/Pdt.G.S/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 42/Pdt.G.S/2023/PN Tlg pada register perkara;
- Menghukum Penggugat
42/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
1.ANWAR
2.WALINE MEGALIANA
3.WALINE YUSIANA
Tergugat:
YULI MEY LIANAWATI PRASETYO
16 — 12
- Mengabulkan Permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Tlg pada register perkara;
- Menghukum Para Penggugat
4/Pdt.G/2024/PN Tlg
HARTATIK CAHYANA
7 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 208 / Pdt.P / 2024 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 208/Pdt.P/2024/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 208 / Pdt.P / 2024 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
208/Pdt.P/2024/PN Tlg
Putri Arfianti
21 — 11
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 940 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor 940/Pdt.P/2023/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 940 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
940/Pdt.P/2023/PN Tlg
EDI PURWANTO
8 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 883 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor 883/Pdt.P/2023/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 883 / Pdt.P / 2023 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
883/Pdt.P/2023/PN Tlg
UCHA APRILYA ANTIKA DEWI
Tergugat:
INDRA WAHYU LAKSONO
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
39 — 20
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 85/ Pdt.G / 2023 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 85 / Pdt.G / 2023 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata gugatan yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.183.000,00 ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
85/Pdt.G/2023/PN Tlg
SAINEN NUR FADILLAH
Tergugat:
1.MUJITO
2.KHORIDATUL BAHIYAH
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
26 — 16
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 83 / Pdt.G / 2023 / PN Tlg;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 83/Pdt.G/2023/PN.
Tlg, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 83/ Pdt.G / 2023 / PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung agar mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata gugatan yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.467.000,00 ( empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
83/Pdt.G/2023/PN Tlg
BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TULUNGAGUNG
Tergugat:
1.ATIK SUSANTI
2.AMAN WAHYUDI
6 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 31/Pdt.G.S/2023/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 31/Pdt.G.S/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 31/Pdt.G.S/2023/PN Tlg pada register perkara;
- Menghukum Penggugat
31/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
BRI CABANG TULUNGAGUNG
Tergugat:
1.Supriadi
2.Komsiyah
6 — 3
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 44/Pdt.G.S/2024/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 44/Pdt.G.S/2024/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret gugatan dalam Perkara Perdata Nomor 44/Pdt.G.S/2024/PN Tlg, dalam Daftar Register perkara yang sedang
44/Pdt.G.S/2024/PN Tlg
80 — 24
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Tlg;
2. Memerintahkan perkara gugatan Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Tlg dicoret dari register perkara;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
17/Pdt.G/2018/PN Tlg
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat:
1.Jaiman
2.Winarsih
17 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 39/Pdt.G.S/2024/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 39/Pdt.G.S/2024/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret gugatan dalam Perkara Perdata Nomor 39/Pdt.G.S/2024/PN Tlg, dalam Daftar
39/Pdt.G.S/2024/PN Tlg
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang Tulungagung
Tergugat:
1.Waris
2.Wiwinarti
16 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tu;lungagung untuk mencoret gugatan dalam Perkara Perdata Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Tlg, dalam Daftar
41/Pdt.G.S/2023/PN Tlg
MUHAMAD NURWAKHID
Tergugat:
1.M. SYAIFUDIN
2.SITI MUTMAINAH
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
49 — 48
- Mengabulkan Permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 98/Pdt.G/2023/PN Tlg;
- Menyatakan perkara gugatan perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor 98/Pdt.G/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mencoret perkara gugatan Nomor 98/Pdt.G/2023/PN Tlg pada register perkara;
- Menghukum Penggugat
98/Pdt.G/2023/PN Tlg
65 — 5
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Tlg..;
- Memerintahkan perkara gugatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Tlg. dicoret dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
28/Pdt.G/2022/PN Tlg