Ditemukan 80588 data
PT. BAHANA ALAM SEMESTA
Termohon:
PT TRI BANYAN TIRTA
24 — 12
1.PT. DINITO JAYA SAKTI
2.CHRISTOPHER TANDOKO
Termohon:
PT. SUMATRA INDUSTRI TJET
94 — 9
1.PT. INOVASI IVESTAMA
2.JAJA SUBAGJA
Termohon:
SOLIHIN
23 — 18
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.730.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
PT. KHARISMA KARYA PLAST
Termohon:
PT. STARPLAST PACKAGING INDUSTRY
124 — 27
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk
2.BENNY,SE
Termohon:
PT. LENTERA INTAN FORTUNINDO
78 — 52
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menghukum para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.586.000,00(tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
CV. AZKA JAYA
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
109 — 73
PENETAPANNomor 45/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara antara :Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Surabaya yang memriksadan mengadili permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Tetap pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam permohonan yang diajukan
CV. PRIMA INDONESIA
Termohon:
PT. PURANTARA MITRA ANGKASA DUA
80 — 28
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst., dalam register induk perdata khusus niaga;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.1.600.000,00 (Satu juta enam ratus ribu rupiah)
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
PT. CAMILOPLAS JAYA MAKMUR
123 — 40
JAUDAN
Termohon:
PT. CENAS RAYALAND
100 — 39
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
RUDY FIRMANTO
Termohon:
PT. INDOSERENA DWIMAKMUR
185 — 175
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon RUDY FIRMANTO tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.590.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
PT. BANK KEB HANA INDONESIA
Termohon:
1.YURIKA
2.TOMO SIANTO
18 — 0
1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.PT. BANK HSBC INDONESIA
Termohon:
FERRY TAN
201 — 110
PT. SINCOM PRIMALINDO
Termohon:
Toko Cipta Abadi Sukses
57 — 24
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ Toko Cipta Abadi Sukses;
- Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya-biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.809.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);
1.PT. MELVANA MEDIA INDONESIA
2.PT. HARU MEDIA SEJAHTERA
Termohon:
PT. HUTA PARHAPURAN
108 — 0
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon PKPU secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) .-
PT. RAKUDA FURNITURE
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
193 — 125
1.RAHMANSYAH
2.WIDY MAHMUDAH
Termohon:
STEVEN PEMILIK SUMATERA PET
64 — 2
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.,
Termohon:
1.PT. TRINITY SELULER INDONESIA
2.ALBERT JOSEPH WIENATA
107 — 43
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg.;
- Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu :
- Termohon PKPU I : PT TRINITY SELULER INDONESIA,
- Termohon PKPU II : Sdr.
ALBERT JOSEPH WIENATA,
- Menunjuk Sdr. Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H.,M.H,.
- Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang, Jawa Tengah;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menangguhkan biaya perkara sampai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, berakhir;
Berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo Dengan segala akibat hukumnya
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Termohon PKPU;
1.PT UT Quality Indonesia
2.PT Pro Specs Indopratama
Termohon:
PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
23 — 15
ANDY ARIF LUYANTO
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
183 — 91
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
Dr. RM. ARMAYA MANGKUNEGARA, S.H., M.H.
Termohon:
1.PT. KEMILAU BUMI SANTOSO
2.Drs. BUDI SANTOSO
59 — 36
- Menetapkan Imbalan Jasa Pengurus, biaya Pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor yang akan ditentukan dan ditetapkan dengan penetapan tersendiri.
- Menetapkan Imbalan Jasa bagi Kurator, Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah kepailitan berakhir.
- Menghukum TERMOHON PKPU I / PT. KEMILAU BUMI SANTOSA dan TERMOHON PKPU II/ Drs.