Ditemukan 40713 data
7 — 0
Putusan Nomor 1654/Pdt.G/2019/PA.JUyang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IIA aArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, makaMajelis menilai alasan perceraian yang didalilkan
Putusan Nomor 1654/Padt.G/2019/PA.JUArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa Majelis perlu mengemukan ketentuan Hukum Islamdi dalam Kitab AtTolak Fi Syariatil Islamiyah Wal Qanun halaman 40 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis, berbunyi sebagai berikut:an Rane IR NII NNArtinya: Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan
10 — 8
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ITT mn GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il hal 406 yang berbunyi:INA HE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
12 — 6
Pemohon tidak datang di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telahdipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw.yang terdapat dalam sunan alDaruquthni:2d Ald Geol suall lS So pSls ol ws Ssa) > V alle 565Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
12 — 9
Petitum dalam surat gugatan Penggugat,namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkara yangdikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de groten langen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ITT mn GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ITA ETE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
48 — 16
sebagaimana tersebut di muka.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telahdipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw.yang terdapat dalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
7 — 0
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Quran Juz II hal 405 yang berbunyi:IIA a EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:IIL ERR REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
12 — 7
secararesmi dan patut tidak datang menghadap, sedang ternyata tidak datangnya itutidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:545 Sad 815 Grol inal oS do pSLs ll us5 Bo"al 5 V alleArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
32 — 8
Maka Majelis Hakim menganggap bahwa Pemohontidak sungguhsungguh untuk berperkara, oleh karenanyaPermohonan Pemohon harus dinyatakan gugur ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalilyang terdapat dalam Ahkamul Quran Juz II halaman 405 yangberbunyi :U owwtoay 99bU pY>5 Jaoy Su Vw 28a oy U>SloArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim muslim di dalampersidangan, sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu maka termasuk orang yang zalim dan gugurlah haknya ;Menimbang, bahwa
14 — 4
i, 2%)Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dan gugurhaknya."
62 — 22
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sedang ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:AN GS Y AUG 9g Cand ab Gualtaal ISA Ge SI Ul) Ged LsArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
17 — 13
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IAT mr GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.Smdhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee ; Re EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang
13 — 7
izin Penggugat dan tanpa alasan yang sah lebih dari 5 (lima) tahunberturutturut, dan selama itu pula tidak memberikan nafkah wajib sama sekali,maka tindakan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang sepatutnya tidakdilakukan oleh seorang suami dan kepala keluarga, dan selama lebih dari 5(lima) tahun juga tanpa belaian kasih sayang dan nafkah dari Tergugatsehingga perbuatan Tergugat tersebut membuat Penggugat sengsara, meranadan menderita, oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut merupakanperbuatan zalim
, dan atas tindakan zalim Tergugat tersebut menurut Penggugatbercerai adalah alternatif terbaik bagi dirinya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat/berkesimpulan, Tergugat telah dengan sengajameninggalkan Penggugat lebih dari 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izinPenggugat dan tanpa alasan yang sah, maka telah cukup alasan bagiPenggugat untuk melakukan perceraian dengan Tergugat berdasarkan Pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf
22 — 15
alSa ye aSle CII ca YeArtinya : Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangandan ia tidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak adahak baginya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan dan juga tidak ada mengajukan eksepsi, sedangkangugatan Penggugat cukup beralasan dan telah memenuhi ketentuan hukumyang berlaku, Oleh sebab itu, maka Tergugat dinyatakan tidak hadir dan perkaraa quo diperiksa berdasarkan Pasal 149 ayat 1 R.Bg jo.
Pasal 150 R.Bg jo pasal138 ayat 1,2,3 dan 4 Kompilasi Hukum Islam. perkara ini dapat diperiksa danHalaman 7 dari 13 hal, Putusan Nomor 212/Pdt.G/2019/MSIDIdiputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dan majelis sependapat denganpendapat ulama Figh dalam kitab Ahkam AlQuran juz Il halaman, 405 yangberbunyi.4d Sa Y alls 58 aay lb Cpeleualll alSe Cue aSle lll G22 UnArtinya: Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangandan ia tidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginya.Menimbang
18 — 9
memberikan nafkah wajib sama sekali, maka tindakan Tergugat tersebutadalah perbuatan yang sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang suami dankepala keluarga, selain itu juga dapat diduga Tergugat tidak beritikad baikuntuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya sehingga terus membiarkanPenggugat lebih dari 2 tahun lamanya tanpa belaian kasih sayang dan nafkahsehingga perbuatan Tergugat tersebut membuat Penggugat sengsara, meranadan menderita, oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut merupakanperbuatan zalim
, dan atas tindakan zalim Tergugat tersebut menurut Penggugatbercerai adalah alternatif terbaik bagi dirinya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Islam Prof.
11 — 6
mukaMenimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukandisebabkan oleh suatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:15 9 AB sib and pant RB gts ol pdArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh Hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolongOrang yang zalim
24 — 10
Qo4 GnArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya."
15 — 3
makaMajelis Hakim memberikan pertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa tindakan Tergugat yang pergi meninggalkan Penggugattanpa izin lebih dari 2 (dua) tahun berturutturut, dan selama itu pula tidakmemberikan nafkah wajib sama sekali, maka tindakan Tergugat tersebut adalahperbuatan yang sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang suami dan kepala keluargasehingga perbuatan Tergugat tersebut membuat Penggugat sengsara, merana danmenderita, oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan zalim
,dan atas tindakan zalim Tergugat tersebut menurut Penggugat bercerai adalahalternatif terbaik bagi dirinya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut, Majelis Hakimberpendapat/berkesimpulan, Tergugat telah dengan sengaja meninggalkan Penggugatlebih dari 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin Penggugat dan alasan yang sah,maka telah cukup alasan bagi Penggugat untuk melakukan perceraian denganTergugat berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974 joPasal 19 huruf (b) Peraturan
9 — 7
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:TIT mr GEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ITA ETE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
37 — 13
untuk menghadap di persidangan,meskipun Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, dantidak ternyata ketidakhadiran Pemohon dan Termohon tersebut disebabkan olehsuatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw.a6au I6Udid AGdadi I6CRGAO AGAU IORG6CAGCauaGOUAGAGIAG YOAOAU 6IGEU YdadzweOUd6Cadan aCo l6boo AdadArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
14 — 8
adalahsebagaimana tersebut di mukaMenimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telah dipanggil secara sahdan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yang terdapat dalamsunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim