Ditemukan 11447 data
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH)PARTAI BINTANG REFORMASI, berkedudukan di JakartaSelatan, Jalan KH. Abdullah Syafei Nomor 2, Tebet, JakartaSelatan ;BAMBANG BUDIONO, S.E., SELAKU KETUA OC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Permata Pamulang Blok 68/12Tangerang ;Drs. ISKADIR CHOTOB, SELAKU KETUA SC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Jalan Narogar Asri IX BC V Nomor 1,Bekasi ;Hal. 1 dari 13 hal. Put. No. 03 K/Parpol/20074. H.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat , Il, Ill, IV dan V ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugatsekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa para Penggugat adalah Delegasi atau Peserta pada MuktamarIslah Partai
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Hasil Islan (DPP Islah) Partai BintangReformasi saat ini sudah tidak ada lagi, bahwa DPP Islah dibentuk untukmenyelenggarakan Muktamar Islah pada tanggal 22 sampai dengan 25April 2006, bahwa DPP lslah telah dinyatakan domisioner pada saatMuktamar Islah tersebut diselenggarakan, dan dengan terpilinnya KetuaUmum dan terbentuknya Kepengurusan DPP Partai Bintang ReformasiPerode 20062011, maka dengan sendirinya DPP Islah sekarang inisudah tidak ada lagi ;3.
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dalam kedudukannya sebagai apasehingga dapat mengajukan gugatan kepada para Tergugat, karenapada kenyataan hasil Muktamar lIslah yang diselenggarakan padatanggal 22 sampai dengan 25 April 2006 telah diterima dengan baik olehseluruh Anggota Partai Bintang Reformasi dan Dewan Pimpinan PusatPartai Bintang Reformasi Periode 20062011 sebagai salah satu produkMuktamar Islah tersebut telah diakui dan disahkan oleh DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI ;2.
No. 03 K/Parpol/2007menunjukkan bahwa yang dipanggil hanya 1 (satu) orang saja, yakni atasnama ketua bukan Delegasi dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (Bukti P1), Pasal 10 Tata TertibMuktamar Islah (Bukti P2) serta keterangan saksi di persidanganmembuktikan akhirnya terjadinya pelanggaran tersebut menimbulkankeributan dan kekisruhan oleh para peserta Muktamar, termasuk paraPemohon Kasasi/para Penggugat.
DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
56 — 13
Penggugat:
DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, DKK.; DEKA SELPY SILABAN
setiap pelangagaran disiplin berupa:Peringatan, pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebasan tugas dari aktivitas Partai dan Pemecatan dari KeanggotaanPartai ;Bahwa oleh karena Pasal 6 Sanksi Partai telah jelas diuraikan di atasmaka bilamana Penggugat melanggar Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai PPRN seharusnya tahapantahapan tersebut di atasdikenai terhadap Penggugat sebagai Anggota Partai, yang manaPenggugat belum pernah menerima salah satu sanksi yang ditetapkandalam
Atau dengan perkataan lainapakah DPP PPRN dapat mengadakan Pergantian Pengurus Apabila KetuaDPD Partai PPRN dianggap telah melanggar Disiplin Partai/PeraturanPartai/Kebijakan Partai sebelum tahun 2016 waktu dilaksanakannyaMusyawarah Daerah ?
memberikan sanksiorganisasi kepada kader yang melanggar peraturan partai dan kebijakanpartai ;Bahwa sesuai dengan keterangan saksisaksi Penggugat maupun Tergugat,menerangkan bahwa= apabila Kader Partai melanggar DisiplinPartai/Peraturan Partai/Kebijakan Partai, maka Kader tersebut dapatdikenakan Sanksi Partai sesuai dengan Pasal 6 AD/ART, yang berupa :1.
Bahwa selanjutnya DPP Partai PPRN pada tanggal 8 Juli 2010 telahmemberhentikan Deka Silaban dari keanggotaan Partai PPRN danmencabut keanggotaan dari Partai PPRN, sesuai dengan Bukti TLILIII5 ;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut pada poin 1, 2, 3, dan 4 diatas maka sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Partai kepada DekaSilaban, sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRNtelah dilaksanakan dengan sempurna dan berurutan, oleh karena itu DPPPartai PPRN telah melaksanakan prosedur
telah salam dan keliru dalammengambil kesimpulan yuridis dalam perakara ini ;Bahwa sebelumnya TergugatTergugat telah melakukan sanksi terhadap diriPenggugat sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRN,berupa Peringatan, Pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebas tugasan dari aktifitas partai, dan pemecatan dari keanggotaan partai,sehingga DPD Partai PPRN Kabupaten Humbang Hasundutan telahmengajukan usul kepada DPW Provinsi Sumatera Utara Partai PPRN sesuaidengan Rapat
99 — 22
SUKRI BAHARMAN, SE sebagai PenggugatM E L A W A N - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, sebagai Tergugat - I- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat - II- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Tergugat-III
2011 tentang Partai Politik, yaitu:Anggota Partai Politk diberhentikankeanggotannya dari Partai Politikapabia.a. meninggal dunia;b. mengundurkan &n secara tertulisCc. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART;Hal mana;Penggugat tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara tertulissebagai anggota partai Golkar, Penggugat tidak pernah atau tidak sedangmenjadi anggota partai politik lain serta Penggugat tidak atau belum pernahdinyatakan melanggar AD dan ART parati Golkar dalam
tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);2.
H.FITRIAL, (Partai Demokrat), Sdr. H. ILHAM (Partai23.24.25.17Bulan Bintang), Sdr. LAPANCA (Partai PKPB), Sdr. A. HINDITONGKENG (Partai Bintang Reformasi), dan Sdr. HAMKA (PartaiDemokrasi Kebangsaan);Tetapi nyatanya;Mereka tersebut sampai saat sekarang ini tetap menjadi anggota DPRDKab.
PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Knhususnya Pasal32 Mengatur Sebagai Berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan
Bukti P7),Surat Pimpinan Daerah Tingkat Il Partai Golkar Kab.
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
67 — 31
DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
daad);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor 01-0004/A/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 19 Januari 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
Ap
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
29 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA NUSA TENGGARA BARAT VS Ir. MAHMUD RAZAK, M.M., DKK
159 — 38
YAN RIZAL USMAN,Cs X Ketua Umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono,Cs
Partai ;3.
yaitu Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ;9.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 2 Tahun2008 Tentang Partai politik pada pokoknya menyatakan jika ada suatusengketa di internal Partai Politik maka mekanisme keberatan/gugatandiajukan di Mahkamah Partai di Internal Partai yang bersangkutan ;Hal 7 dari 31 Putusan No.122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST4.
berbunyi :Hal 8 dari 31 Putusan No.122/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian Perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian
di Mahkamah Partai di Internal Partai yang bersangkutan ;Bahwa PARA PENGGUGAT telah salah alamat, kabur, tidak jelas dan tidakcermat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, bahwa sudahsemestinya PARA PENGGUGAT mengajukan keberatan/gugatan diMAHKAMAH PARTAI, di DPP PARTAI DEMOKRAT terlebih dahulu sampaidiproses perkaranya hingga mendapatkan keputusan hukum tetap (incraht)dari Mahmah Partai, jika didalam keputusan Mahkamah Partai tersebutPara Penggugat tidak terima terhadap hasil keputusan
65 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, DKK
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN, yangdiwakili oleh Ketua Dr. Sjihran Anwary, S.H., berkedudukandi Jalan Pemuda Nomor 09, Kandangan, Kabupaten HuluSungai Selatan, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Lenny Riantie, S.H. dan kawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Lenny Riantie, S.H. & Rekan,beralamat di Jalan R.M.
Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019DPC Partai HANURA Kabupaten Hulu Sungai Selatan.; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kabupaten Hulu Sungai Selatan, TANGGAL 24 September 2018, atasnama Noor Cahyati: Berikut perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugatatau pihak lainya untuk selanjutnya dapat ditangguhkan keberadaanya,sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1.
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan berupa: Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan; Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/IX/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal
Nomor 344 K/Pdt.SusPARPOL/2019Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 024.A/DPDHANURA/KS/VIII/2018, tanggal 20 Agustus 2018 perihal:Mengeluarkan sekaligus menghentikan saudara Rahman Abdisebagai Sekretaris dan Anggota DPC Partai HANURA KabupatenHulu Sungai Selatan;Surat Pengajuan Antar Waktu Nomor 005/DPCHANURA/HSS/1X/2018 Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 24 September2018
Politik, bahwaperselisihan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata penyelesaian perkara ini oleh Penggugat belumpernah menyalurkan keberatannya dan belum diputus oleh Mahkamah Partaiyang bersangkutan, maka sudah tepat perkara ini dinyatakan prematur danPengadilan Negeri Kandangan tidak berwenang mengadilinya;Bahwa selain itu, alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
90 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN BANGKALAN, DK
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai yang berbeda denganmelampirkan surat persetujuan pimpinan partai politikasal (Model BB5);Berdasarkan peraturan tersebut di atas, Penggugat wajib mundurdari keanggotaan di DPRD Kabupaten Bangkalan, karena telahditetapbkan sebagai caleg dari partai Gerinda pada Pemilu tahun2014, dari Dapil Jatim 11, berdasarkan penetapan dari KPUProvinsi Jatim, tanggal 22 Agustus 2013;Disamping itu, dengan menjadi anggota Partai Gerinda,
:1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:a.
Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. Melanggar AD dan ART;(2).Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD danART;(3). Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian darikeanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan lembaga perwakilan rakyat sesuai denganperaturan perundang undangan;Hal. 9 dari 17 hal Put.
Nomor 196 K/Pdt.SusParpol/2014Menurut ketentuan di atas, Partai Politik diberi kewenangan untukmemberhentikan anggotanya. Dalam perkara a quo, berdasarkanAnggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga (AD/ART) PKB, yaitudalam Pasal 9 ayat (1) dan 10 ART, disebutkan sebagai berikut:Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 ayat (1);1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota partailain;Anggaran Rumah Tangga Pasal 10:Seseorang anggota partai dinyatakan gugur keanggotaannyadikarenakan:a.
Menyatakan bahwa para pihak belum menempuh prosedur penyelesaianperselisihan Partai Politik oleh internal Partai Politik yang dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik sehingga Pengadilan Negeri Bangkalanbelum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.BkI;3.
81 — 15
LILI MARTIANI MADDARI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SUMATERA SELATAN, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT;
Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional danketentuan Partai lainnya; d. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai; e.membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tidakan yang merugikan partai; f.Menghadiri musyawarah, rapatrapat dan kegiatan Partai; g. Berpartisipasi aktifdalam melaksanakan program perjuangan partai; h.
Pasal 15 Anggaran Dasar Partai Golongan Karya. Pasal 2 dan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkaar tanggal 19 April 2013 Prihalpembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.(Bukti T.12).13. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20April 2013 Prihal Penjatuhan Sanksi pembekuan DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas. (Bukti T.13).14. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 April2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten MusiRawas. (Bukti T.14).15.
Bahwa menurut Penggugat , Penggugat membenarkan tentang Penyelesaianperselisian internal Partai Politik dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Poltikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik sebagaimana ditentukan olehpasal pasal 32 UU Partai Politik No.2 Tahun 2011, namun Penggugatmempertanyakan keberadaan mahkamah Partai Politik sebagaimana yangdisebutkan oleh pasal 32 UU Partai Politik tersebut, apakah ada dan telahterbentuk dan jika ada menurut Penggugat kapan dibentuknya dan siapa sajayang
mejalankan tugas dan fungsi Mahkamah Partai Politik tsb, khususnya diinternal partai Golkar.3.
119 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), DK
71 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEDY N, SE. bin NUNGTJIK. dk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL. dk
A YANI selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Peduli Rakyat Nasional (TERGUGAT I) dan sesuai denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan semua aturan yangtelah ditentukan oleh Partai, diantaranya melakukan pekerjaan membenahiinfrastruktur seumber daya daripada Dewan Pimpinan Wilayah ProvinsiSumatera Selatan beserta jajarannya, serta melakukan konsolidasi terhadapkepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional yang adadi wilayah Kota dan Kabupaten di Sumatera
keputusan Partai politik;Hal. 9 dari 17 hal.
Bahwa sebagai dasar hukum untukdiajukan ke Mahkamah Partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32yang berbunyi :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2 Penyelesaian Perselisihan Internal Parpol sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk parpol...dst..................
Bahwa sebagai dasar hukum untukdiajukan ke Mahkamah Partai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32yang berbunyi :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;4 Penyelesaian Perselisihan Internal Parpol sebagaimana yang dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk parpol...dst..................
pernah membahas untuk merevisi AD / ART Partai.
86 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEGAWATI HUTAGALUNG vs DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC. PDIP) KOTA SIBOLGA, dk.
RumahTangga Partai sesuai Pasal 9 (3) yang berbunyi Penetapan sanksi pemberhentiansementara (skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau nama Partaiuntuk mendapatkan persetujuan DPP Partai;11 Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan Tergugat I, melakukanPergantian Antar Waktu terhadap Penggugat secara sepihak tanpa adanya terlebihdahulu dalam Forum Internal Partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahuludalam Forum Internal Partai sebelum mengambil tindakan yang merugikanPenggugat.
oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) di atas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu Mahkamah yang dibentuk oleh
2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan:3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa Pasal 33 ayat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
di internal Partai,seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam Forum Internal Partai sebelummengambil tindakan yang merugikan Penggugat.
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDUL JALIL AHMAD ;PEMERINTAH RI CQ KOMISI PEMILIHAN UMUM RI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NAD, CQ KETUA KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE ; PANWASLU PUSAT CQ PANWASLU NAD CQ KETUA PANWASLU KABUPATEN PIDIE ; DPP PARTAI GOLKAR DI JAKARTA CQ DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NAD CQ KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN PIDIE
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
24 — 16
Bupati Aceh Utara
Terbanding/Tergugat V : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
Terbanding/Tergugat VI : Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
Terbanding/Tergugat IV : Mahkamah Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. acehDewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)4. MahkamahC/QDewan Pimpinan Wilayah Partai AmanatNasional (DPW PAN) Provinsi Aceh C/ Q DewanPimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN)Kabupaten Aceh Utara, Alamat Jalan Iskandar MudaNomor 8, Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, ProvinsiAceh, 24382. Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaH.
Dewan Pimpinan Partai berwenang menetapkan kebijakan danmelakukan tindakan sesuai keputusan partai yang ditetapkan olehpermusyawaratan dan rapatrapat.2. Dst...3. Bahwa BAB XI Tentang Mahkamah Partai dalam Anggaran Dasar Pasal24 Ayat (1) menyebutkan Mahkamah Partai adalah majelis yang beradaditingkat Dewan Pimpinan Pusat Partai dan berwenang menyelesaikanmasalah dalam partai disini dapat kita linat bahwa Mahkamah Partaitelah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang ada.4.
Perselisihnan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART2.
telah benar apa yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai danoleh Mahkamah Partai menganggap masalah ini telah selesai.
V Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional(MP PAN) telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawabsesual dengan yang diamanahkan oleh AD dan ART partai. MahkamahPartai berupaya menyelesaikan permasalahan ataupun sengketa yangterjadi diinternal partai dan turut dihadiri oleh penggugat sendiri. DanPenggugat menyatakan setuju apapun yang akan diputuskan olehMahkamah Partai.
Tergugat:
KETUA DAN SEKRETARIS DPP PARTAI GERINDRA, DKK
16 — 2
DARSUDI GALI
Tergugat:
KETUA DAN SEKRETARIS DPP PARTAI GERINDRA, DKK
76 — 18
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur VS Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur
PUTUSANNo.393/Pdt.G/2014/PN.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatankeberatan atas sengketa informasi publik pada tingkat pertama, telah menjatuhkanPutusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara antara : DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, beralamat di JalanRaya Kendangsari Industri No. 57 Surabaya, dalam hal ini diwakili kuasanya 1. WAKITNUROHMAN, SH., 2 .M.
Perjuangan Jawa Timur selaku TERMOHON ;2 Bahwa sebagaimana ketentuan pasal ayat (1) Perma No.2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di pengadilan maka gugatan adalahkeberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakantidak menerima Putusan Komisi Informasi i3 Bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 9 Perma No. 2 Tahun 2011 berbunyi sebagaiberikut : Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN,BUMD,organisasni non pemerintah dan partai
Rincian laporan keuangan partai tahun 2010,2011 dan2012 (yang bersumber dariluran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran. b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010,2011 dan 2012.3. Struktur dan kepengurusan partai. 9.
politik dalam UndangUndang iniadalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamatdan susunan kepengurusan dan perubahannya;d. pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; fkeputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusanlainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
Rincian laporan keuangan partai tahun 2010,2011 dan2012 (yang bersumber dariluran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran. b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010,2011 dan 2012.3. Struktur dan kepengurusan partai.
47 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
WINDU SUKO BASUKI, S.H VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM) Kota Semarang
Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat, PerselisihanInternal Partai yang dipermasalahkan seharusnya diselesaikanterlebih dahulu di Mahkamah Partai;2. Bahwa selain itu, karena yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalahSurat DPD Partai NASDEM Kota Semarang Nomor SE.0021/NASDEMKota Semarang/V/2017 Perihal Permohonan Pemberhentian AntarWaktu dan Pergantian Antar Waktu Sdr. H. Windu Suko Basuki, S.H.
,tanggal 29 Mei 2017, yang mana surat tersebut merupakan kelanjutandari Keputusan DPP Partai NASDEM yang memberhentikan Penggugatdari Keanggotaan di Partai NASDEM;3. Bahwa terhadap Pemberhentian dari Keanggotaan Partai NASDEM,ART Partai NASDEM telah memberi ruang Mekanisme PembelaanDiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat 2.
ART PartaiNASDEM, yang berbunyi Pembelaan diri atas sanksi pemberhentiansementara dan atau selamanya sebagai pimpinan dan atau anggotayang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat diajukankepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai;4.
ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan
Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatanTermohon Kasasi adalah termasuk perselisihan partai, perselisihan manabelum diajukan penyelesaiannya oleh Pemohon Kasasi melalui mekanismeinternal partai sehingga gugatan Pemohon Kasasi adalah gugatan prematur;c.
65 — 18
ALI MASYKURIL a w a nDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN SIDOARJO, dkk
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI, dk VS Drs. ANDI ISWANTO SALIM, DKK