Ditemukan 1101 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PN MALANG Nomor 54/PID.B/2016/PN Mlg
MUHAMMAD SALIM
387
  • (tiga juta rupiah) karena pada saat ituTerdakwa lagi butun uang dan Terdakwa mendapat untung sebesarRp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah ) ;* Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;Menimbang,bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatuyang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagianyang tak terpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan Komolatif melanggar pasal 481