Ditemukan 56633 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 73_Pdt_P_2017_PNBkt_Kabul_18102017_AktaKelahiran
Tanggal 18 Oktober 2017 — Pemohon:AHMAD SAHRIL ANWAR SEMBIRING Dkk
444
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut;4.
    Memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipil yang baru dan menggantikan akta pencatatan sipil yang lama dari para pemohon dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, serta menarik/mencabut akta pencatatan sipil lama dari para pemohon;5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    perlinatkan Penetapan ini untuk mencatatdalam daftar yang sedang berjalan serta membatalkan AktaKelahiran Anak para Pemohon tersebut diatas ;Memerintahkan para Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan penetapanPengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansipelaksana, dalam hal ini Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang akan menerbitkan aktatersebut dan memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan SipilKota Bukittinggi untuk membuat akta
    pencatatan sipil yang barudan mengganti akta pencatatan sipil yang lama dari parapemohon dimana terdapat penambahan nama anak parapemohon, serta menarik/mencabut akta pencatatan sipil lamadari para pemohon;Membebankan kepada para Pemohon segala biayabiaya yangtimbul karena adanya permohonan ini ;Menimbang, bahwa Para Pemohon hadir pada persidangan yangtelah ditentukan, selanjutnya dibacakan permohonan Para Pemohon danPara Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    Pencatatan Sipil sebagaimanaberdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (2), (8) UndangUndang No. 23 Tahun2006;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohondikabulkan, maka segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankankepada Para Pemohon;Mengingat, Pasal 52 UndangUndang No. 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan serta peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan permohonan ini ;MENETAPKAN:1.
    dilahirkan diPekan Baru tanggal 5 Agustus 2009 seharusnya menjadi REYSHAISLAMMI SEMBIRING;Hal. 6 dari 7 hal.Pen.No.73/Padt/P/20173.Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahantersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanSipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SalinanPenetapan Pengadilan Negeri tersebut;Memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggiuntuk membuat akta
    pencatatan sipil yang baru dan menggantikan aktapencatatan sipil yang lama dari para pemohon dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, serta menarik/mencabut akta pencatatan sipillama dari para pemohon;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp.196.000, (seratus sembilan puluh enam riburupiah);Demikianlah Penetapan ini diputuskan pada hari Rabu tanggal 18Oktober 2017 oleh DEWI YANTI, S.H, sebagai Hakim Pengadilan NegeriBukittinggi.
Register : 06-11-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 103/Pdt.P/2018/PN MJY
Tanggal 21 Nopember 2018 — Pemohon:
ANIK NUR'AINI
506
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dan tanggal lahir dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama ANIK NURAINI yang lahir di Madiun tanggal 7 Januari 1977 menjadi ANIK NURAINI lahir di Madiun tanggal 17 Januari 1977;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta
    pencatatan sipil dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 191.000,-(Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 84/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
Sopianto Ginting
146
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Abdurrachman sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0512 tanggal 27 Mei 2003;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan
    Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 112.000,00,- (seratus dua belas ribu rupiah)
  • menurut Hakim perubahan nama agar identitas berupa nama Pemohondijjinkan untuk diubah dengan demikian menurut Hakim cukup beralasan sehinggaPetitum angka 2 agar diberikan izin untuk mengubah namanya dari SopiantoGinting diganti menjadi Barra Bimantara Ginting dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3)UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan makaPemohon diharuskan untuk melaporkan Penetapan ini kepada instansi pelaksanayang menerbitkan akta
    Pencatatan Sipil selambatlambatnya 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon untuk dibuat catatanpinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa mengenai Petitum angka 3 oleh karena Petitumtersebut merupakan konsekuensi dari dikabulkannya Petitum angka 2 makaPetitum angka 3 juga dinyatakan dikabulkan dengan perbaikan redaksi menjadi :Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan
    akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Pemohon agar dibuatkancatatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta PencatatanSipil;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon dikabulkan makasemua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini dibebankan kepadaPemohon ;Mengingat, akan pasalpasal dari Undangundang No. 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UndangUndangNo. 24 Tahun 2013 tentang
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh PemohonHalaman 6 dari 7 halaman, Penetapan No. 84/Pdt.P/2021/PN.Chbiagar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil;4.
Register : 08-07-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN BATANG Nomor 114/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 19 Juli 2022 — Pemohon:
Darmutiati
145
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 10347/Disp.II/90 yang semula tertulis Darmutiati menjadi Dewi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir
    pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 29-08-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN BATANG Nomor 146/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
YUSAROH
146
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 23585/Disp.II/1990 yang semula tertulis Yusaroh menjadi Yusaroh Ruslan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil
    dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 12-08-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 192/Pdt.P/2016/PN.Krg
Tanggal 11 Agustus 2016 — NINIK WIDAYATI, Tempat tanggal lahir: Klaten , 18-11-1977 Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di Sidomulyo Rt.01 / 17 , Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
216
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk mencatat perubahan tahun kelahiran anak Pemohon diatas kedalam daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut tersebut segera setelah diperlihatkan
    Krg halaman 5 dari 8Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 101 Perpres No.25 tahun 2008 tentangPersyaratan dan tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil yang berbunyi sebagaiberikut: Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3),dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:a mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil denganmelampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional danmenunjukkan dokumen autentik yang menjadi
    persyaratan penerbitan pencatatansipil;b Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil.Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan tahun kelahiran
    anak Pemohon tersebutadalah sah dan belum didaftarkan diKantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyarmakamemerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untukmembuat akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lamadari Pemohon dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutsebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian
    dengan putusan ini;124MENETAPKAN:Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menetapkan perbaikan tahun kelahiran dalam akta kelahiran anakPemohon yang bernama SILVIA NUR HIDAYAH yang lahir diKaranganyar tanggal 19 Agustus 2011 diperbaiki menjadi lahirtanggal 19 Agustus 2010 adalah sah; Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk mencatat perubahan tahunkelahiran anak Pemohon diatas kedalam daftar yang disediakan untukitu dan menerbitkan akta
    pencatatan sipil baruuntuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon danmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut tersebut segera setelah diperlihatkan Salinan Sah Penetapandari Pengadilan Negeri tersebut;Membebankan biaya yang timbul sebagai akibat permohonan tersebutsebesar Rp.166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu Rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan pada
Register : 15-02-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN METRO Nomor 38/Pdt.P/2018/PN Met
Tanggal 21 Februari 2018 — Pemohon:
Hartati
283
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/3.086/Ist/2005 yaitu tertulis Rifka Auly Pradinauntuk dibetulkan menjadi Auly Pradina;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas I B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, untuk melakukan pembetulan dengan membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut menurut undang-undang;
  • Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
  • pencatatan sipil dan kutipanakte pencatatan sipil menurut undangundang;Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon;Menimbang, bahwa pemohon pada hari persidangan yang telahditetapkan datang dan menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa setelah dibacakan permohonan pemohon, Pemohonmembenarkan isinya dan tidak ada perbaikan dan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan suratsurat bukti berupa:1.
    Pencatatan Sipil dan Kutipan akta dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf b dan c PeraturanPresiden Nomor. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa Pejabatpencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatansipil membuat
    catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutHalaman 5 dari 8 halaman, Penetapan Nomor 38/Padt.P/2018/PN Met.sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Buku Il Pedoman TeknisAdministrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus,Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Catatan Sipil adalahmerupakan wewenang Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi
    pencatatan sipil baruuntukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut menurut undangundang;Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 71 UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMetro, untuk melakukan pembetulan dengan membuat akta pencatatansipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatansipil lama dari pemohon serta membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut menurut
Register : 21-09-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 77/Pdt.P/2018/PN MJY
Tanggal 1 Oktober 2018 — Pemohon:
SIMU DIANAWATI
270
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan tahun lahir dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama AMANDA AMALYA NAZIRA yang lahir di Madiun tanggal 4 September 2011 menjadi AMANDA AMALYA NAZIRA lahir di Madiun tanggal 4 September 2009 anak ke satu dari seorang Ibu ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan
    sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 216.000,-(dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
Register : 06-09-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN METRO Nomor 182/Pdt.P/2018/PN Met
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
Tia Anggraini
278
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2323/Ist/2006 (nomor akta kelahiran) yaitu tertulis Sekayu untuk dibetulkan menjadi Palembang;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas I B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, untuk melakukan pembetulan dengan membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut menurut undang-undang;
  • Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  • (nomorakta kelahiran) yaitu tertulis Sekayu untuk dibetulkan menjadi Palembang;Memerintahkan kepada pejabat pencacatan sipil pada Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Metro untuk melakukan pembetulan denganmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipanakte pencatatan sipil menurut undangundang;.
    Pencatatan Sipil dan Kutipan akta dimana terdapatkesalahan tulis redaksional;Halaman 5 dari 9 halaman, Penetapan Nomor 182/Padt.P/2018/PN Met.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf b dan c PeraturanPresiden Nomor. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata carapendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa Pejabatpencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta
    pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatansipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutsebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Buku Il Pedoman TeknisAdministrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus,Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Catatan Sipil adalahmerupakan wewenang Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para
    pencatatan sipil baruuntukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut menurut undangundang;Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 71 UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMetro, untuk melakukan pembetulan dengan membuat akta pencatatansipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatanSipil lama dari pemohon serta membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut menurut
Register : 29-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Lwk
Tanggal 13 Februari 2019 — Pemohon:
NUR ZUBAEDA AJARA
570
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama NUR ZUBAEDA AJARA menjadi WINDA XAVIERA;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon, yang kemudian oleh Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register
    akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 28-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 149/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
OLFIN HIWOI
208
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah bulan Lahir Pemohon dari Agustus agar dirubah menjadi Oktober sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3856/P/1987;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang lama karena terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Menghukum
    hukum tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat diterima dan dikabulkan, makaberdasar hukum untuk memerintahkan kepada pejabat pencatat sipil padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk merubah bulan Lahir Pemohon sebagaimana tertulis dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 3856/P/1987 dari bulan Agustus agar dirubahmenjadi bulan Oktober kemudian mengganti dengan yang baru aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta
    pencatatan sipil lama dari Pemohon dan membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 100 ayat (3) danPasal 101 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 25 Tahun
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil yang lama karena terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lamadari Pemohon;4.
Register : 09-11-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 84_Pdt_P_2017_PNBkt_Kabul_16112017_Akta Kelahiran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Pemohon:FITRIANA;
569
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut;4.
    Memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipil yang baru dan menggantikan akta pencatatan sipil yang lama dari para pemohon dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, serta menarik/mencabut akta pencatatan sipil lama dari para pemohon;5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) harisejak dikeluarkannya Salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebutuntuk melaporkannya ke instansi pelaksana, dalam hal ini KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang akanmenerbitkan akta tersebut dan memerintahkan kepada PajabatPencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipilyang baru dan mengganti akta pencatatan sipil yang lama dari parapemohon dimana terdapat penambahan nama anak para pemohon,
    serta menarik/mencabut akta pencatatan sipil lama dari para pemohon;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebutkepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalamhal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan PengadilanNegeri tersebut;4.
    Memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untukmembuat akta pencatatan sipil yang baru dan menggantikan akta pencatatansipil yang lama dari para pemohon dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, serta menarik/mencabut akta pencatatan sipil lama dari parapemohon;5.
Register : 26-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Kka
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon:
NURLAELA
7150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan nama Pemohon yang sebelumnya Nurlaela berubah menjadi Weleeno;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kemudian berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan
    kutipan akta Pencatatan Sipil milik Pemohon;
  • Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubahdengan Undang undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang berbuny/i:Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan PengadilanHalaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2020/PN.KkaNegeri tempat pemohon; Ayat (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta
    Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk; Ayat (3)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka sepanjangberkaitan dengan perubahan nama Pemohon merupakan kewenangan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P. 2 sampai
    sebagaimana telah diubah denganHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2020/PN.KkaUndang undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang undangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka Pemohonlah yangharus melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri yang kemudian berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil milik Pemohon sehingga mengenai dalil permohonan Pemohontersebut dilakukan setelan Pemohon melaporkan kepada instansi pelaksana, makamengenai petitum angka 3 dikabulkan dengan perbaikan oleh Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas menurut Hakim, Permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan sebagianmaka kepada Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namakepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan inikemudian berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil milik Pemohon;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2020/PN.Kka4.
Register : 30-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN MAJENE Nomor 4/Pdt.P/2019/PN Mjn
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pemohon:
NASRUDDIN
189
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama Pemohon yang sebelumnya Nasruddin berubah menjadi Nasaruddin;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kemudian berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta
    Pencatatan Sipil milik Pemohon;
  • Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • yaitu: Ayat (1) Pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempatpemohon; Ayat (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri oleh Penduduk; Ayat (3) Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatanpinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diuraikantersebut diatas, maka menurut Hakim perubahan nama Pemohon dari yangsebelumnnya Nasruddin menjadi Nasaruddin tidak bertentangan dengan hukumsehingga sudah sepatutnya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai permohonan Pemohon angka 3 dihubungkandengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) maka Pemohonlah yang harusmelaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
    Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeriyang kemudian berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilmilik Pemohon sehingga mengenai dalil permohonan Pemohon tersebut dilakukansetelah pemohon melaporkan kepada instansi pelaksana, maka mengenaipermohonan angka 3 dapat dikabulkan dengan perbaikan oleh Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
    peraturanperundangundangan yang berkaitan;Halaman 5 dari 6 Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2019/PN.MjnMENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon;Menetapkan nama Pemohon yang sebelumnya Nasruddin berubahmenjadi Nasaruddin;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namakepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan inikemudian berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta
    Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil milik Pemohon;Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp.296.000, (dua ratus sembilan puluh enam riburupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, oleh kamiMohammad Fauzi Salam, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Majene,Penetapantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, padahari dan tanggal itu juga dibantu oleh Hj.
Register : 30-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 95/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
TRIFENA ARDIAR KUSUMODIRJO
214
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 166.000,00
Register : 26-07-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 19/Pdt.P/2022/PN Sdk
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon:
JUMARIATI SITOHANG
476
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan nama pemohon adalah Jumariati Sitohang, sesuai yang tertera di Kartu Keluarga pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut di atas kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Pemohon, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, agar selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan
    pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 24-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 178/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon:
Stenli Kahembau
344
  • angkat Pemohon Nomor : 7104-LT-13082018-0011 atas nama Teresya Abigail Pobela dengan yang baru tanpa merubah status ibu kandung dari anak angkat pemohon dan hanya merubah menulis penggantian nama anak angkat Pemohon dari Penulisan Teresya Abigail Pobela menjadi Teresya Abigail Kahembau, yang selanjutnya menyebut dirinya sebagai Teresya Abigail Kahembau;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat Perubahan nama tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
    Pemohon tersebutberdasar hukum untuk memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil PadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaudyang menerbitkan Akte kelahiran anak angkat Pemohon Nomor : 7104LT130820180011 milik anak angkat Pemohon yang tertulis Teresya AbigailPobela tersebut untuk mengganti menjadi Teresya Abigail Kahembau, yangselanjutnya menyebut dirinya sebagai Teresya Abigail Kahembau tanpamerubah status ibu dari anak angkat Pemohon sekaligus mengganti denganyang baru akta
    pencatatan sipil dimana terdapat Perubahan nama tulisHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor: 178/Pdt.P/2018/PN Thnredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dariPemohon dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatansipil tersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan;Mengingat, Pasal
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talauduntuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat Perubahan nama tulis redaksional,dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dariPemohon;4.
Register : 24-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 104/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon:
ANGGRIANI SOLEMAN
142
  • Kepulauan Sangihe untuk merubah Penulisan Nama Anak Pemohon dan Tanggal Lahir pada Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-27052019-0014 yang tertulis anak pemohon bernama Safah Akilah Damar, Perempuan Lahir di Sangihe, pada tanggal 16 Maret 2016, dirubah menjadi tertulis anak pemohon bernama Safa Mehrimah Damar, Perempuan Lahir di Sangihe, pada tanggal 18 Maret 2016;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil Baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 7103-LT-27052019-0014 dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Menghukum
    PadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheyang menerbitkan Akte kelahiran anak Pemohon Nomor : 7103LT270520190014 atas nama anak Pemohon kemudian merubah penulisannama anak Pemohon dan tanggal lahir anak pemohon yang tertulis anakpemohon bernama Safah Akilah Damar, Perempuan Lahir di Sangihe, padatanggal 16 Maret 2016, yang sebenarnya tertulis anak pemohon bernamaSafa Mehrimah Damar, Perempuan Lahir di Sangihe, pada tanggal 18 Maret2016 sekaligus mengganti dengan yang baru akta
    pencatatan sipil dimanaterdapat Perubahan nama tulis redaksional, dan menarik serta mencabutakta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23Tahun
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta Pencatatan Sipil Baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil Nomor : 7103LT270520190014 dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut AktaPencatatan Sipil Lama dari Pemohon;4.
Register : 22-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 207/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
SURANTO
144
  • Nomor : 3601/TP/2006 atas nama SURANTO yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri tanggal 30 Mei 2006, yang semula tercantum tanggal kelahiran 6 Juli 1994 dibetulkan menjadi tanggal 19 Juli 1993, ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan tanggal kelahiran Pemohon dalam akta kelahiran tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
  • pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakandengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehpejabat pencatatan sipil sesuai KewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belumdiserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    pencatatan sipil baruuntuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional,dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohon dapatmempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasi kependudukan yangdiperlukan
    mengenai alasanpenggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 06-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 21-02-2020
Putusan PN WONOGIRI Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Wng
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon:
SUKRISMIYATI
214
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 231.000,- (