Ditemukan 416 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Ag/2021
Tanggal 23 Februari 2021 — H. ANSAR VS 1. PT BANK BRI SYARIAH DI JAKARTA Cq. PT BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG MAKASSAR Cq. PT BANK BRI SYARIAH KCP WAJO
377202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keliru mengabulkan eksepsidari Tergugat adalah tidak dapat dibenarkan karena perkara ini ternyatamasih memperselisinkan tentang pelaksanaan akad dan bukan sampaidengan tahap eksekusi karena Tergugat II menyatakan membatalkan lelangyang diajukan oleh Tergugat Il pada tanggal 27 Desember 2019 telahmembatalkan lelang yang diajukan oleh Tergugat sehingga dengandemikian objek sengketa belum dieksekusi, karena masih terjadipermasalahan sengketa akad yang harus diselesaikan di Badan ArbitraseNasional (Basyarnas
    ) sebagaimana Akad Pembiayaan Murabahah TakeOver Nomor 5 tanggal 4 Juni 2015 Pasal 6 yang pada pokoknyamenyebutkan bahwa dalam hal penyelesaian sengketa kedua belah pihakberjanji dan mengikatkan diri satu. terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)Jakarta, oleh sebab itu Pengadilan Agama tidak berwenang menanganiperkara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Menimbang
Register : 22-06-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA MADIUN Nomor 223/Pdt.G/2020/PA.Mn
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
11432
  • PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PARA PELAWAN TERHADAPSITA EKSEKUSI NOMOR 1/PDT.EKS/2020/PA.MN JO PUTUSANBADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL NO26/BASYARNAS/JKT/2018 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM DANTELAH DALUWARSA. 1.
    Bahwa obyek perkara yang dipersoalkan oleh PARA PELAWAN adalahobyek perkara Pada Amar Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional No26/Basyarnas/Jkt/2018, obyek tersebut sebelum ditetapkan sebagaijaminan pelunasan kewajiban TERLAWAN TERSITA (PT HASTA MULIAPUTRA) kepada TERLAWAN PENYITA (PT Bank MuammalatHalaman 13 dari 80 putusan Nomor 223/Pdt.G/2020/PA.MnIndonesia ,Tbk).
    Foto Copy Putusan Basyarnas Nomor 26/BasyarnasJKT/2018 jo Aktapendaftaran Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Mn tanggal 04 April 2019,bermaterai cukup dan bercap pos (zegelen) kemudian oleh Ketua Majelisdicocokkan dengan aslinya, diberi paraf, tanggal dan ditandai denganTP1;2.
    Olehkarena dasar gugatan perlawanan ini adalah Penetapan Nomor1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn atas Putusan BASYARNAS Nomor26/Basyarnas/Jkt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruhpihak berperkara yang termaktub dalam dalam putusan tersebut harus ditarikdan didudukan sebagai pihak dalam perkara ini, hal tersebut sesuai ketentuanHalaman 55 dari 80 putusan Nomor 223/Pdt.G/2020/PA.Mnangka 2 huruf (d) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun2018 pada Rumusan Rapat Pleno Kamar Perdata;Menimbang
    Nomor 26/BasyarnasJKT/2018 J.o AktaPendaftaran Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Mn tanggal 04 April 2019),berdasarkan Pasal 60 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa Putusan arbitrase bersifat final danmempunyal kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 334/Pdt.G/2013/PN.Jkt Sel.
Tanggal 16 Juli 2014 —
16591
  • Dengan tidak cukupnyapengalaman Tergugat dan tidak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenaiasuransi syariah, dan juga tidak terdaftar sebagai Arbiter Syariah di BASYARNAS,maka jelas Tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase;12 Bahwa dalam persidangan Arbitrase yang dipimpin oleh Tergugat pada tanggal22 Mei 2013, Ahli Mohamad Hoessien,S.H.
    syariah hanya bisadiselesaikan melalui Pengadilan Agama yang diadili oleh Majelis Hakim sesuaidengan UU Peradilan Agama atau melalui BASYARNAS sesuai FatwafatwaMUI dan DSN yang dipimpin oleh Arbiter yang memiliki kualifikasi sesuai Pasal12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase dan terdaftar sebagai Arbiter di BASYARNASii)dan dengan menggunakan hukum acara arbitrase sebagaimana diatur dalam UUArbitrase.
    Tetapi pada faktanya, Tergugat telah menyelenggarakan pemeriksaanArbitrase yang melanggar UU Arbitrase, bukan diselenggarakan olehBASYARNAS dan tidak memenuhi kualifikasi Pasal 12 ayat (1) huruf e UUArbitrase serta tidak dipimpin oleh Arbiter yang terdaftar di BASYARNAS sertamemaksakan keberlakuan PPA BANI. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagiPenggugat untuk berpedoman pada peraturan perundangundangan.
    Bpk.Bismar Siregar dan Ibu Fatimah Achyar (arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS)) kepada Bpk. Benjamin Mangkoedilaga SH., FCBArb (in cassuTergugat) untuk bergabung menjadi Arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), namun ajakan tersebut terpaksa ditolak oleh Bpk.
    , tapi ketentua sebagaiarbiter syariah harus diputuskan oleh Lembaga BASYARNAS karena yangmenentukan sudah cukup kompetensi untuk ditunjuk sebagai arbiter syariahadalah BASYARNAS;e Bahwa jika hirarki perundangundangan tidak ada secara langsung FatwaDewan Syariah Nasional tetapi merupakan rujukan daripada peraturanperaturan lain, satusatunya di Indonesia yang merujuk Peraturan Syariahadalah Fatwa Dewan Syariah Nasional yang membuat kebijakan, karenaUndangundang No. 12 Tahun 2011 sesuai dengan Peraturan
Putus : 26-04-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 49/Pdt.Sus_BPSK/2017/PN Rap
Tanggal 26 April 2017 — Perdata - PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, Lawan - ASHARI
28360
  • Keberatan).Bahwa tanpa adanya pernyataan/persetujuan tertulis dari para pihak yangbersengketa, yang menyatakan dan menyetujui untuk melalukanpenyelesaian sengketa melalui BPSK (dengan pilihan acara Arbitrase),maka BPSK secara exofficio, harus menyatakan dirinya tidak berwenangmelakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa dimaksud sesuaiketentuan Pasal 17 huruf b Kepmen BPSK.Penggugat/Pemohon Keberatan dan Tergugat/Termohon Keberatan telahsepakat dan menunjuk Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
    Akta Pemberian Hak Tanggungan No.229/2012 tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat oleh dan dihapadanSujatmoko, SH., PPAT di Labuhan Batu (SHT 1274/2012);Bahwa di dalam Akad Pembiayaan dinyatakan jika terjadi perbedaanpendapat atau penafsiran atas halhal yang tercantum dalam AkadPembiayaan, maka Penggugat/Pemohon Keberatan dan Tergugat/Termohon Keberatan sepakat untuk memilin forum Basyarnas jikapenyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Akad Pembiayaan
    , yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut :Sesuatu sengketa yang timbul atau dengan caracara apapun yang adahubungannya dengan Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secaraDamai, jika dengan cara tersebut tidak dapat, diselesaikan melalui danmenurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS)Bahwa Akad Pembiayaan merupakan perjanjian yang dibuat oleh danantara Penggugat/Pemohon Keberatan dengan Tergugat/TermohonKeberatan, yang mengikat dan berlaku sebagai undangundang bagipihakpihak
    dilakukan melalui BPSK, sepanjangdisepakati bersama oleh Penggugat/Pemohon Keberatan denganTergugat/Termohon Keberatan (vide Pasal 4 ayat (1) Kepmen BPSk).Bahwa jika kesepakatan itu tidak diberikan oleh salah satu pihak (baikoleh Penggugat/Pemohon Keberatan ataupun oleh Tergugat/TermohonKeberatan) maka penyelesaian sengketa antara Penggugat/PemohonKeberatan dengan Tergugat/Termohon Keberatan tidak menjadikewenangan BPSK untuk menyelesaikannya, karena penyelesaiansengketa tersebut menjadi kewenangan Basyarnas
    ) dan Ayat (2)menyatakan bahwa Arbitrase akan dilaksanakan dan mengambil keputusan diJakarta, Indonesia,Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akad Pembiayaan AlMurabahahNo. 13 tanggal 19 Januari 2011 tersebut ada pilihan hukum yaitu di BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) di Jakarta, maka yang berwenangmengadili apabila terjadi/ ada perselisinan antara Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan dalam perjanjian kredit tersebut adalah Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) di Jakarta bukan Badan
Putus : 21-06-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 193/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 21 Juni 2017 — WAHYU AGUNG WIBOWO dan NY SRI WAHYUNINGSIH / NY WAHYU AGUNG WIBOWO melawan 1. PT BANK BRI SYARIAH Cabang Magelang dkk
3424
  • ) menurutPeraturandan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalamBadan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satuterhadap yang lain, bahwa putusan yang ditetapkan olehBASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur ArbitraseBASYARNAS, para Pihak bersepakat memilin tempatpelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada.Namun penunjukan dan pembentukan
    Arbiter atau MajelisArbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS.3.
    Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat ini terkait pelaksanaanlelang eksekusi hak tanggungan yang berdasarkan atas AkadPembiayaan Musyarakah No.09 tanggal 1 Agustus 2013 antaraPenggugat dengan Tergugat , dimana dalam ketentuan Pasal 6akad tersebut secara jelas ditentukan bahwa apabila terjadisengketa antara Penggugat dan Tergugat I, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS).3.
    Bahwadalam hal Penggugat merasa dirugikan haknya, seharusnyaPenggugat menyelesaikan sengketa tersebut melalui caracarasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Akad PembiayaanMusyarakah yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) dan bukan melalui pegajuan gugatan melaluiPengadilan Negeri Magelang.Halaman 23, Putusan Nomor 193/Pdt/2017/PT SMG4.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan AgamaMagelang Nomor 0054/Padt.G/2015/PA.Mgl yang mengadili perkaraantara Para Penggugat dengan Tergugat menyatakan bahwaMenimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dan Tergugat telah menyepakati di dalam akad tentang forum penyelesaiansengketa melalui jalur non litigasi yakni BASYARNAS, makaPengadilan Agama menyatakan tidak berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo, sehingga eksepsi Para Tergugatterkait kewenangan mengadili patut dikabulkan
Register : 03-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : Ir. Supriyadi Diwakili Oleh : Endra
Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor ATR BPN kabupaten Sragen
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : P.T. BANK SYARIAH KANTOR MANDIRI CABANG PEMBANTU SRAGEN
Terbanding/Tergugat IV : Otoritas Jasa Keuangan OJK Surakarta
9659
  • Pengadilan Negeri Sragen Tidak Berwenang Memeriksa Perkara AQuo Karena Berdasarkan Pasal 15 Akad Murabahah Nomor 315tanggal 30 Juni 2012 dan Akad Musyarakah Nomor 230 tanggal 23Januari 2013 Bahwa Penyelesaian Sengketa Diserahkan KepadaBadan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).1.
    ,Notaris/PPAT di Sragen (selanjutnya disebut Akad MurabahahNo.230).Bahwa walaupun dalam Pasal 16 Akad Murabahah No.315 dan AkadMurabahah No.230 dalam bentuk Al Murabahah dan Al Musyarakahdisebutkan bahwa apabila perselisihan terkait pembiayaan akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).Bahwa atas dasar fakta hukum di atas maka mohon agar majelishakim Pengadilan Negeri Sragen menyatakan dirinya tidakberwenang untuk memeriksa perkara a quo, karena lembaga yangberwenang adalah
    Dimana seharusnya upaya yangharus ditempuh oleh Penggugat dalam menyelesaikan perselisihanharus melalui Badan Arbitrase Muamalat (BAMUI) yang telah bergantinama menjadi BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(BASYARNAS) sebagai forum penyelesaian sebagaimana yang telahditegaskan dalam Pasal 16 Akad Murabahah No.315 dan Pasal 16Akad Murabahah No.230.Eksepsi Ne bis in idem terkait Perkara Perdata No.25/PDT.G/2014/PN.Srgdi Pengadilan Negeri Sragen, No.1746/PDT.Plw/2016/PA.Srg tanggal 6oktober 2016 di Pengadilan
    Akad Murabahah dan Akad Musyarakah dengan jaminan SHMNomor 3143, SHM Nomor 3706 dan SHM Nomor 3141;Menimbang, bahwa dalam ketentuan pada masingmasing AkadMurabahah Pasal 16 diatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat untuk menyelesaikannyasecara musyawarah untuk mufakat, namun apabila upaya musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun tidak berhasil maka penyelesaian sengketaakan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    )menurut prosedur dan acara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam isi akad atau perjanjian tersebuttelah mencantumkan penyelesaian melalui Basyarnas, maka jelas sengketadalam perkara a quo harus diselesaikan melalui Basyarnas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,pengadilan tinggi menilai bahwa putusan pengadilan negeri yang menerimaeksepsi Tergugat III sekarang Terbanding II dan menyatakan bahwa PengadilanNegeri Sragen tidak berwenang
Register : 18-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTA BANTEN Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Tanggal 10 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT. AL IJARAH INDONESIA FINANCE
Terbanding/Penggugat : PT. BNI Persero
Terbanding/Turut Tergugat I : Marindra Bawono
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Terbanding/Turut Tergugat III : Lucky Astuti Ichwan,S.H., M.Kn
Turut Terbanding/Tergugat II : Dewandra Puta Jaya
10750
  • Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs, Jo.Nomor 25 BasyarnasJkt/2017 tanggal 29 Agustus 2019 atas tanah danbangunan rumah di Jl. Resak No. 17, Kelurahan Pangkalanjati,Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2974Kelurahan Pangkalanjati;6. Menghukum Turut Terlawan 1,Turut Terlawan Il, dan TurutTerlawan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak selainnya;Halaman 3 dari 10 hal Put.
    Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs., Jo.No:25/BasyarnasJKT/2017 danselanjutnya mengembalikan objek terperkara seperti dalam keadaan semula,yaitu sebagai jaminan kredit yang telah diserahkan oleh Turut Terlawan kepada Pelawan;5. Menyatakan putusan ini segera dapat dijalankan (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi;6. Menghukum Turut Terlawan ,Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan IIIuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Halaman 6 dari 10 hal Put.
    Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs., Jo. Nomor 25/BasyarnasJKT/2017 telah diputus dalam perkaraNomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 19 Februari 2020 maka petitumPelawan poin 4 di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard), seharusnya Pelawan mengajukan intervensi kepada Majelis Hakimyang menyidangkan perkara dengan Nomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Togrs.
Register : 16-05-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 27/Pdt.G/2016/PTA.Yk
Tanggal 6 April 2017 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
17470
  • (BASYARNAS) dimana putusan BASYARNAS merupakan putusan final danmengikat para pihak; Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3179K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1984 yang menyebutkan ~*~ Apabila dalam perjanjianterdapat klausul Arbitrase, maka pengadilan tidak berwenang memeriksa danmengadili gugatan baik dalam konpensi maupun rekonpensi.
    Perjanjian J ualBeli Murabahah antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/T erbandingI(T.I, 1) yang telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa dalam pasal 8 ayat (1) Akad Perjanjian J ual BeliMurabahah Nomor 029/ ogsMRBHMWVI/12 disebutkan *~ Para pihak sepakatdalam hal terdapat sengketa atau perselisihan yang ada hubungannya denganakad ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai, maka akan diselesaikanmelalui dan menurut prosedur peraturan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ) dimana putusan BASYARNAS merupakan putusan final danmengikat para pihak ;Menimbang, bahwa akan tetapi klausul tersebut diikuti oleh Pasal 8 ayat(2) yang berbunyi ~ Pemilihan prosedur penyelesaian sengketa sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) tersebut diatas tidak mengurangi hak PNM/ULaMMberdasarkan pertimbangannya sendiri, untuk menyelesaikan sengketa atauperselisihan tersebut melalui proses Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga,Hal.9 dari 19 halaman Put.
Register : 03-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA Singkawang Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Skw
Tanggal 5 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
16986
  • Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat ataupenafsiran atas halhal yang tercantum di dalam akad ini atau terjadiperselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan akad ini, para pihak sepakatuntuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.(2) Dalam hal, penyelesaian sengketa dimaksud pada ayat 1 Pasal initidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    Putusan No.47/Pdt.G/2018/PA.SkwMenimbang, bahwa berdasarkan akad tersebut dapat diketahui bahwaPenggugat dan Tergugat telah sepakat apabila terjadi perselisihan atau sengketamaka diselesaikan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai makasengketa diajukan ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Register : 10-01-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tgl
Tanggal 11 Juli 2017 — Hadi Purnomo melawan PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk. Kantor Cabang Syariah Tegal. dan Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Indonesia Republik Indonesia, Cq. Dirjend Kekayaan Negara, Cq. Kantor KPKNL Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor KPKNL Tegal.
8537
  • telah menetukan pilihan forum (Choice Of Jurisdiction)Halaman23dari37 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tglsebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 yangmenyatakan sebagai berikut:Pasal 6 (Penyelesaian Perselisihan)Pasal 6 ayat (2)Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1Pasal tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebutPasal 6 ayat (3)Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yanglain, bahwa putusan yang ditetapbkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhirPasal 6 ayat (4)Tanpoa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam peraturan dan prosedur arbitrase BASYARNAS, parapihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempatcabang BANK berada
    Bahwa dengan demikian, tidak dapat diartikan lain bahwa para pihakyang menandatangani Akad Pembiayaan Musyarakah telah dengantegas dan pasti sepakat menyelesaikan setiap sengketa maupunperselisinan yang timbul dari dan akibat Akad Pembiayaan Musyarakahini melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional (BASYARNAS) sebagaibadan Arbitrase yang berwenang sehingga cukup alasan bagi PengadilanNegeri Tegal menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;.
    Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakboleh bertentangan dengan Prinsip SyariahBahwa berdasarkan dalil dalil diatas maka, telah terbukti secara jelasdan nyata badan yang berwenang mengadili perkara a quo adalah BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai pilihan dankesepakatan para pihak, sehingga Pengadilan Negeri Tegal tidakberwenang mengadili perkara a quoDalam Pokok Perkara :1.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggaptelah termasuk dalam
    Kompetensi Absolut, bahwa perjanjian yang dibuat Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 November 2012 adalah Akad Pembiayaan Musyarakah denganjaminan berupa SHM Nomor 81/Trayeman yang terletak di Desa Trayeman,Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dalam salah satu pasalnya telahmenentukan pilihan forum (choice of Jurisdiction) pada Badan Arbritase SyariahNasional (BASYARNAS) dan bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrasedi kota tempat cabang Bank berada, sehingga Pengadilan Negeri Tegal tidakberwenang
Register : 08-05-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 10-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 37/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Tanggal 5 Juli 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12357
  • Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012, tanggal 29Agustus 2012 tersebut adalah penjelasannya bukan batang tubuhnya;Bahwa selanjutnya Judex Factie memberikan pertimbangansebagaimana putusan sela pada halaman 19 dan 20 butir 9 terkait tidakberlakunya klausul arbitrase yang telah ditandatangani oleh Penggugatdan Tergugat dengan menyatakan bahwa segala bentuk pilihan forumPeradilan Agama baik yang diperjanjikan oleh pihakpihak (clausulaArbitrase) atau tidak, termasuk pemilihan forum Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS
    Dalam hal ini bunyi akadtersebut menunjuk BASYARNAS sebagai tempat penyelesaianHim. 5 dari 18 hlm.Put. No.0037/Pdt.G/2017/PTA.MTR.11.sengketa.
    Dalam perkara a quo meskipun dalam akadkedua belah pihak sepakat penyelesaiannya diserahkan kepada Badan ArbitraseSyariah Nasional, ternyata pihak Terbanding mengajukan gugatan kePengadilan Agama sehingga harus diartikan bahwa Terbanding tidakmenghendaki adanya penyelesaian melalui BASYARNAS sebagaimana yangtertuang dalam akad;Menimbang, bahwa meskipun antara Pembanding dan Terbandingmempunyai kebebasan berkontrak sehingga bebas membuat perjanjiansebagaimana dalam perkara a quo dalam akad memilih
    penyelesaian sengketadiserahkan kepada BASYARNAS, tetapi kebebasan tersebut tidaklah bersifatmutlak dan tetap ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan denganundangundang.
Register : 01-11-2019 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PA SENGKANG Nomor 1111/Pdt.G/2019/PA.Skg
Tanggal 4 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
283164
  • Bahwa Pengadilan Agama Sengkang tidak berwenang mengadiliperkara a quo karena menyalahi ketentuan kewenangan absolut,seharusnya gugatan diajukan ke Basyarnas.1.
    bunyinyasebagai berikut :Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan :Apabila di kKemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau terjadiperselisihan dalam pelaksanaan akad maka para pihak sepakatuntuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat;Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan maka para pihakbersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
    );Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebutsebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir;Tanpa mengurangi tempat pokok Basyarnas di Jakarta, para Pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempatcabang Bank berada.Bahwa Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang PerbankanSyariah disebutkan bahwa sengketa terkait dengan perbankansyariah diajukan ke Pengadilan Agama kecuali ditentukan lain dalamakad
    Eksepsi berkenaan dengan eksepsi kompetensi bahwa PengadilanAgama Sengkang tidak berwenang mengadili perkara aquo karenamenyalahi ketentuan kewenangan absolut yang seharusnya gugatandiajukan ke Basyarnas;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, majelishakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama mengamanahkan bahwa Pengadilan Agamaberwenang untuk memeriksa
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain;d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;Menimbang, bahwa terhadap Pasal 55 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 telah diajukan permohonan uji materikepada Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 dalam amarputusannya menyatakan sebagai berikut :1.
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
21296
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Register : 20-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 177/Pdt.G/2016/MS.Bna
Tanggal 26 Oktober 2016 — Penggugat dan Tergugat
27997
  • (BASYARNAS) di Jakarta yangditentukan didalam peraturan dan prosedur ArbitraseBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), parapihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrasedi kota tempat Kantor Cabang Pengelola berada.
    Namunpenunjukan dan pembentukan arbiter atau majelisarbitrase dilakukan oleh Ketua Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuaiketentuan UndangUndang tentang Arbitrase danAlternatif penyelesaian sengketa, para pihak sepakatbahwa pengelola dapat meminta pelaksanaan (eksekusi)putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) tersebut pada setiap pengadilan Negeridi Wilayah Hukum Republik Indonesia ;b).
    Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) ;2).
    Klausul Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;2).
    Klausul Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;b).
Register : 19-02-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 3/Pdt.G/2016/PN Pwk
Tanggal 15 Juni 2016 — Penggugat: H. LIJA SUMARNA Tergugat: 1.Pimpinan kepala PT. BANK MEGA SARIAH Kantor Cabang Pembantu Cikampek 2.Kepala Kantor Pelayanana Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Purwakarta 3.AMIRUDIN 4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional 5.ANO SUWARNO
13429
  • Meskipun dalam Akad tersebut Para Pihaktelah memperjanjikan penyelesaian perselisihan hukum Para Pihak akanmenyelesaikan BASYARNAS, namun ternyata apa yang diperjanjikan tersebutbertentangan dengan UndangUndang;Bahwa semula berdasarkan ketentuan Undangundang No. 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah Bab IX Pasal 55 ayat (2) tentangPenyelesaian Sengketa; Para Pihak dapat memperjanjikan penyelesaiansengketa berdasarkan kesepakatan, namun kemudian berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi No. 93/PUUX/
    Kemudian didalam Akad tersebut Para Pihaktelah memperjanjikan penyelesaian perselisihan hukum Para Pihak akanmenyelesaikan BASYARNAS sebagaimana ketentuan Undangundang Nomor 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab IX Pasal 55 ayat (2) tentangPenyelesaian Sengketa menyatakan "Para Pihak dapat memperjanjikanpenyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan, namun kemudian berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 29 Agustus 2013terhadap isi ketentuan Undangundang Nomor 21 Tahun
    Di Indonesia, salah satu lembaga arbitrase untukmenyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi dalam lalu lintas perdagangan yaituBasyarnas, yang khusus menangani masalah persengketaan dalam bisnis Islam.Basyarnas mempunyai kewenangan menyelesaikan secara adil dan cepatsengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan,industry, jasa dan lainlain, sesuai dengan peraturan prosedur Basyarnas.Keputusan yang dibuat oleh Basyarnas mempunyai kekuatan mengikat dansebelum disahkan Undangundang
    Peradilan Agama setiap salinan putusandikirimkan ke Pengadilan Negeri tetapi sekarang berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 untuk setiap salinan putusan dikirimkanke Pengadilan Agama dan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama yakniHakim Pengadilan Agama dan bukan lagi Hakim Pengadilan Negeri yangmemeriksa perkara yang sudah diputus Basyarnas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakanpenyelesaian
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ataulembaga arbitrase lain, dan/ atau;d.
Register : 30-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
Ferdiansyah
Tergugat:
PT. BANK BRI SYARIAH Kantor Cabang Pembantu GRESIK
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. GRESIK
16516
  • Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang mengadili perkara aquokarena menyalahi ketentuan kewenangan absolut, karena yangberwenang adalah Basyarnas.1. Bahwa Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah yang pada intinya menyebutkan bahwa sengketaterkait dengan Perbankan Syariah diajukan ke Peradilan Agama kecuali ditentukan lain dalam akad yaitu Pengadilan Negeri atau BadanArbitrase.
    ) menurut Peraturan dan ProsedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAStersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS,para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kotatempat cabang BANK berada.
    Namun penunjukan dan pembentukanArbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS..
    Sutomoin casu Tergugat, menyebutkan bahwaDalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat ,dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap terhadapyang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yangberlaku didalam Badan Arbitrase tersebut.b.
    Notaris di Gresik Nomor 38, tanggal 18 Juli2014 dalam Pasal 6 menyebutkan "Dalam hal penyelesaikan sengketasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak mencapai kesepakatan,Halaman 27 dari 30 Putusan Nomor. 70/Pdt.G/2020/PN Gskmaka para pihak bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) menurut peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku di dalamBadan Arbitrase tersebut;Menimbang,
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1650/Pdt.G/2017/PA.Mks
Tanggal 20 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
234154
  • Merupakan Kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) Bahwa sengketa yang dimohonkan Penggugat merupakan sengketaakibat dilakukannya eksekusi lelang hak tanggungan jaminan pembiayaanmilik Penggugat melalui Turut Tergugat, dimana akta pembebanan haktanggungan (APHT) merupakan perjanjian acessoir dari perjanjianpokoknya sesuai akad pembiayaan Musyarakah antara Penggugat danTergugat No. 70501884 tertanggal 5 Mei 2009 yang ditandatangani dihadapan Abdul Muis, S.H., M.H., Notaris di Makassar
    No. 1650/Pdt.G/2017/PA.MksNasional (Basyarnas) bukan dengan cara litigasi, in casu melaluiPengadilan Agama Makassar; Bahwa Pasal 23 ayat (3) tentang Hukum yang Berlaku padaPerjanjian Pokok menyatakan sbb:Bilamana musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidakmenghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, makasemua sengketa yang timbul dari akad ini akan diselesaikan dan diputusoleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ...dst.
    No. 1650/Pdt.G/2017/PA.MksBasyarnas), sebab dalam akad pembiayaan musyarakah antara Penggugat danTergugat telah diperjanjikan bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkankata sepakat mengenai penyelesaian perselisihnan, maka semua sengketa yangtimbul dari akad ini akan diselesaikan dan diputus oleh Basyarnas.2.
    berhak lagi mengajukan pekara ini ke Pengadilan Agama,sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalahBasyarnas.Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil eksepsi kKesatu tersebut harusdinyatakan terbukti beralasan menurut hukum.Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi kedua dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dengan menunjuk apa yang telah dipertimbangkanmengenai dalil eksepsi kesatu tersebut yang pada intinya telah menegaskanbahwa penyelesaian perkara ini adalah wewenang Basyarnas
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
17368
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Register : 04-10-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 23-11-2013
Putusan PA MALANG Nomor 1731/Pdt.G/2012/PA Mlg
Tanggal 13 Juni 2013 — - PENGGUGAT I - PENGGUGAT II - PENGGUGAT II - PENGGUGAT IV - PENGGUGAT V - PENGGUGAT VI - PENGGUGAT VII VS - TERGUGAT I - TERGUGAT II - TERGUGAT III - TERGUGAT IV - TERGUGAT V - TERGUGAT VI
20960
  • Pasal 19 ayat 2 dalam perjanjian Musyarakah Nomor : 2004/MGS/002/MSY yangberbunyi : Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakan tetapi tidakdapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi maka ParaPihak sepakat untuk bersamasama menunjuk dan memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan keputusannyaberdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukan menurutprosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh BASYARNAS .20.3
    Bahwa berdasar pactum de Compromitendo penyelesaian sengketa terhadap perjanjianMusyarakah (Nomor : 2004/MGS/002/MSY) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2)Aquo, adalah BASYARNAS, sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang secara absoluteuntuk menerima dan memeriksa gugatan ini, dimana dalam Posita Penggugat juga disinggungmengenai Kompetensi Absolut ini pada angka 20.2 halaman 19 ;Bahwa dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah ditegaskanbahwa :1.
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasinal (Basyarnas) atau lembaga arbitrasi lain dan.atau ;d.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo etbono) ;Menimbang bahwa dalam jawaban Tergugat I diantaranya menyampaikan eksepsi tentangkewenangan yaitu Pengadilan Agama Malang tidak berwenang mengadili perkara a quo denganalasan bahwa Factum de Compromitendo perjanjian musyarakah No. 2004/MSG/002/MSYsebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) adalah BASYARNAS
    Badan ArbitraseSyariah Nasinal (BASYARNAS), oleh karena itu harus dinyatakan bahwa bila terjadi sengketaantara kedua belah pihak, telah ditetapkan Lembaga penyelesaian yaitu melalui BASYARNAS ;Menimbang bahwa BASYARNAS adalah lembaga arbitrase yang menangani sengketanon ligitasi terutama sengketa akad yang dilaksanakan dengan prinsip syariah, oleh karena itupilihan pihak pihak untuk menyelesaikan sengketa ke BASYARNAS sebagaimana dituangkandalam akad perjanjian musyarakah tersebut tidak melanggar
Register : 01-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Skt
Tanggal 27 Agustus 2015 — 1. SABARUDIN AL. SABAR; 2. TITIN SUMARNI; 3. DIRO SUMARTO; 4. MUSMI VS 1. BANK SYARIAH MEGA MITRA CABANG PASAR LEGI; 2. SWASONO ADI; 3. NOTARIS RIVAI SIREGAR, SH
5814
  • Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
    Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
    Pada halaman 6 pasal 12.9 dan 12.10, mengenal PenyelesaianPerselisinan secara eksplisit tidak menunjuk Pengadilan mana yangberwenang menyelesaikan perselisihan tersebut dan hanyamenyebutkan Badan Arbitrasi Syariah Nasional ( Basyarnas).b. Pada halaman 7 pasal 12.11 Hukum yang mengatur terhadap akad inidan pelaksanaannya, para pihak tunduk pada hukum positif yangberlaku dalam Negara Republik Indonesia;c.
    lingkungan Peradilan Agamaselanjutnya dalam Ayat (2) menyebut :Dalam hal Para Pihak telah memperjanjkan sengketa selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesalan sengketadilakukan sesuai dengan isi AkadMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UndangundangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berbunyi : yang dimaksuddengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, adalahupaya sebagai berikut :a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas